partai: Gerindra

  • KPK Soroti RUU KUHAP,  Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    KPK Soroti RUU KUHAP, Kritisi Aturan Cegah Hanya untuk Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aturan lain yang kini tengah didalami oleh lembaganya terkait skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Sebelumnya, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Gerindra Harap Kunker Pramono ke New York Hasilkan Kerja Sama Kelola Limbah

    Gerindra Harap Kunker Pramono ke New York Hasilkan Kerja Sama Kelola Limbah

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua DPRD Jakarta dari fraksi Gerindra Rani Mauliani mendukung kunjungan tersebut dan berharap Pramono menghasilkan kerja sama yang bermanfaat bagi Jakarta.

    “Sepanjang saya tahu memang agenda beliau salah satunya adalah MoU perihal sister city dengan NY dan tentunya menurut saya pribadi itu hal yang baik karena memang Jakarta sebagai kota barometer, tentunya banyak hal-hal yang bisa kita dapatkan bila study bandingnya ke kota negara adikuasa seperti NY,” kata Rani saat dihubungi, Rabu (16/7/2025).

    Rani mengatakan ada sejumlah isu yang diharapkan menjadi prioritas dalam kerja sama Jakarta dan New York. Antara lain ialah penanganan masalah lingkungan dan perubahan iklim.

    Rani mengatakan kerja sama dalam dua isu tersebut harus menjadi prioritas. Dia mengatakan Jakarta dan New York bisa berbagi teknologi dan kebijakan terkait pengelolaan limbah.

    “Pengelolaan sampah dan air limbah; berbagi teknologi dan kebijakan terkait pengelolaan limbah padat dan air limbah kota. Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim (lewat) kerja sama dalam proyek mitigasi banjir, green building, dan ruang terbuka hijau,” ujar Rani.

    Sebelumnya, Pramono berada di New York untuk menghadiri High Level Political Forum (HLPF) di markas besar PBB. Forum itu membahas upaya mendorong solusi pembangunan berkelanjutan berbasis sains dan bukti ilmiah demi mewujudkan agenda SDGs 2030.

    Pramono juga dijadwalkan bertemu dengan diaspora Indonesia serta mahasiswa di KJRI New York. Dia juga disebut akan berdiskusi dengan Konsul Jenderal RI di New York Winanto Adi membahas potensi kerja sama sister city Jakarta-New York.

    Berikutnya, Pramono dijadwalkan bertemu dengan Wali Kota New York sekaligus menandatangani letter of intent (LoI) sebagai bentuk komitmen kerja sama antarkota. Pramono dijadwalkan berdiskusi dengan otoritas transportasi New York, Metropolitan Transportation Authority (MTA), membahas pengelolaan jaringan transportasi publik dan konsep Transit Oriented Development (TOD). Pramono dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 19-20 Juli mendatang.

    “Dalam perjalanannya keluar pun, beliau tetap menjalankan pekerjaannya sebagai gubernur,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Senin (14/7).

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikan tajam publik kini mengarah ke Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Pasalnya, politisi Gerindra ini telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang diketahui bertepatan dengan tanggal lahir Prabowo.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

    Salah satu yang mengkritik keras adalah Seniman Butet Kartaredjasa. Dia mengatakan, pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional seperti menjilat kekuasaan.

    Menurut Butet, keputusan tersebut hanya menimbulkan banyak spekulasi negatif di masyarakat. “Sama sekali itu tidak ada urgensinya, kecuali menjadi objek untuk sarana menjilat. Itu saja,” kata dia, melansir Tempo.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Fadli Zon memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, yang menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

    Puan menekankan, pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan kebudayaan yang bersifat universal dan mewakili seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan, kebudayaan tidak boleh dijadikan simbol eksklusif oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

  • Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tidak Transparan dan Buru-buru

    Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tidak Transparan dan Buru-buru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan.

    Puan menuturkan bahwa saat ini pula pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mengundang dan menerima masukan dari berbagai pihak atau elemen masyarakat.

    “Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Tak sampai di situ, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menekankan bahwa pembahasan revisi UU itu tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, komisi teknis terkait juga sudah membahas revisi ini sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang.

    “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, pada Senin (14/7/2025) kemarin terdapat sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menggelar aksi unjuk rasa guna mengundang debat publik kepada DPR dan pemerintah soal revisi KUHAP.

    Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman justru mengundang mereka untuk segera datang menghampirinya di Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Silakan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman aja yang kesana. Lah kan saya cuma sendiri, nggak mungkin dong,” ucapnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Di lain sisi, dia juga menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

  • Menkeu Sri Jawab Kritik Belanja APBN untuk Pendidikan, Tak Harus Habis!

    Menkeu Sri Jawab Kritik Belanja APBN untuk Pendidikan, Tak Harus Habis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan strategi penggunaan anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari penerimaan negara. 

    Dia menyebut anggaran yang menjadi mandatory spending sebesar 20% dari APBN itu tak perlu dipaksakan habis seluruhnya. “Jangan sampai mandatory dianggap sebagai sesuatu yang harus kemudian dihabiskan hanya sekedar karena mandatory,” ujar Sri di Gedung DPR, Selasa (15/7/2025).

    Menteri Keuangan berpengalaman dalam tiga pemerintahan presiden berbeda itu menyampaikan bahwa selama ini negara telah melaksanakan amanat untuk mengalokasikan anggaran pendidikan setiap tahunnya sesuai ketentuan. Selanjutnya, dia menyebut pemerintah tidak akan membelanjakan seluruh anggaran pendidikan hanya karena dialokasikan sedemikian banyak. Namun, akan terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas anggaran jumbo tersebut. 

    Adapun, berbagai upaya tata kelola Sri Mulyani janji tingkatkan, termasuk dana abadi pendidikan yang salah satunya digunakan untuk pembiayaan beasiswa LPDP. Dana abadi pendidikan ini sekarang telah mencapai lebih dari Rp150 triliun. 

    “Kami juga terus berkomitmen meningkatkan upaya kualitas pendidikan, penelitian, riset dasar dan kebudayaan serta berbagai cabang pendidikan yang begitu beragam,” lanjutnya. 

    Pernyataan Sri Mulyani tersebut menjawab kritik dari sejumlah fraksi terkait realisasi anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna pekan lalu. 

    Salah satunya, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sabam Rajagukguk yang mendukung fokus pemerintah untuk terus melakukan perbaikan penganggaran, perencanaan, dan implementasi program kebijakan terkait mandatory spending 20%.

    “Agar [anggaran pendidikan] berdampak besar terhadap kualitas manusia Indonesia,” tuturnya, Selasa (8/7/2025). 

    Dirinya berharap, anggaran pendidikan dapat tersalurkan secara efektif, juga melalui program makan bergisi gratis, cek kesehatan gratis di sekolah, membangun sekolah rakyat, menaikkan gaji guru dan tunjangan profesi guru, program Sekolah Garuda, serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing.

    Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta juga menyoroti belanja yang pemerintah lakukan untuk pendidikan rata-rata hanya tercapai 16% bahkan kurang. 

    Dirinya meminta pemerintah untuk menjaga kualitas belanja semakin baik saat belanja semakin besar—begitu pula dengan anggaran pendidikan yang mengikuti besaran alokasi belanja setiap tahunnya. 

    “Nilai belanja negara yang terus meningkat hal ini harus disertai dengan kualitas belanja yang semakin baik. Belanja negara yang semakin efisien efektif dan diarahkan sebesar-besarnya kepada rakyat,” lanjutnya. 

     

    Realisasi Anggaran Pendidikan

    Anggaran pendidikan untuk tahun 2024 yang senilai Rp665 triliun atau tepat 20% dari APBN 2024. Dari anggaran ini, nyatanya hanya terserap Rp550,4 triliun.  

    Sementara pada tahun ini, anggaran pendidikan direncanakan senilai Rp724,26 triliun dengan rincian melalui belanja pemerintah pusat senilai Rp297,17 triliun, anggaran pendidikan melalui TKD Rp347,09 triliun, dan anggaran pendidikan melalui pembiayaan Rp80 triliun.

    Hingga semester I/2025, realisasi anggaran pendidikan telah mencapai Rp259,3 triliun atau 35,8% dari pagu. Penyaluran anggaran pendidikan tercatat Rp82 triliun melalui belanja pemerintah pusat dan melaluiu transfer ke daerah (TKD) senilai Rp177,3 triliun. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan untuk tahun depan, anggaran pendidikan dialokasikan antara Rp727 triliun hingga Rp761 triliun. 

  • KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat beberapa aturan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dapat berpengaruh kepada kinerja penyelidikan kasus korupsi lembaga tersebut. 

    KPK menyebut aturan-aturan seperti penyadapan dan wewenang penyelidik KPK yang tertuang dalam rancangan revisi KUHAP menjadi sorotan, sejalan dengan focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama sejumlah ahli. 

    Misalnya, pasal penyadapan pada amandemen KUHAP baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara itu, selama ini KPK telah melakukan penyadapan sejak suatu kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan.

    Dengan demikian, apabila RUU KUHAP nantinya disahkan, maka KPK nantinya berpeluang baru bisa menyadap ketika kasus naik penyidikan. 

    “Padahal penyedapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Di sisi lain, pasal terkait dengan penyelidik juga dinilai bisa mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Hal itu lantaran revisi KUHAP ingin mengatur bahwa penyelidik hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidana dari suatu dugaan korupsi. 

    Sementara itu, penyelidik di KPK selama ini berwewenang hingga mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. 

    Beberapa poin permasalahan yang juga disoroti adalah tentang pengangkatan penyelidik. KPK, tegas Budi, mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik sendiri.

    Saat ditanya apabila KPK diajak untuk ikut membahas RUU KUHAP, Budi tidak menjawab secara terperinci. Dia hanya menyebut lembaganya akan menyampaikan sederet masukan itu ke DPR. 

    “KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” terangnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) mendesak
    Presiden Prabowo Subianto
    dan
    DPR
    segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang berjalan.
    Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
    hak asasi manusia
    (HAM).
    “YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
    Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
    Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
    “Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
    Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
    Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
    “Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
    Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
    undue delay
    dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
    Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
    “Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
    Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
    1. Polri jadi makin
    super power
    dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
    2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
    3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
    4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
    5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
    6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
    7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
    8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
    Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
    9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
    10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
    Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
    pocket lawyer
    , yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
    11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
    “Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
    Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
    Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
    “Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
    Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aturan kontradiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi KUHAP tengah bergulir di Komisi III di tingkat Panja. Tahapan itu berlangsung setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai melakukan sinkronisasi daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP. 

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar mengidentifikasi beberapa poin di amandemen tersebut yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. “Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” terang Budi. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    “Nanti kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang masih dalam pembahasan di internal juga,” tuturnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

  • Penetapan Hari Kebudayaan Tuai Polemik, PDIP dan Fadli Zon Satu Suara

    Penetapan Hari Kebudayaan Tuai Polemik, PDIP dan Fadli Zon Satu Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan peringatan Hari Kebudayaan pada tanggal 17 Oktober memicu polemik. Banyak pihak mengkritisi keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon itu karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.

    Menariknya, setelah sempat tak terdengar,  Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

    Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

    “PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa,” kata Fadli dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    “Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman.”

    Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, menurut dia, antara lain ditujukan untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.

    “17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa,” kata Fadli.

    Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.

    Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam upaya memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.

    PDIP: Jangan Disimplifikasi

    Sementara itu, legislator PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menyambut baik dan mengapresiasi Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang menetapkan Hari Kebudayaan jatuh setiap 17 Oktober, yang juga ternyata bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi pemerintah tidak hanya terbatas pada persoalan politik dan ekonomi saja, tetapi juga melihat bahwa fondasi kebudayaan juga penting.

    Lebih lanjut, dia juga merasa seharusnya penetapan Hari Kebudayaan jangan disimplifikasi atau disederhanakan dengan hari lahirnya Prabowo. 

    “Saya kira Pak Prabowo juga tidak akan suka kalau hari kelahirannya, kemudian dijadikan sebagai satu hal yang monumental seperti Hari Kebudayaan. Pak Prabowo sadar benar sebagai negarawan, tidak maulah bicara soal kebudayaan itu kemudian dianalogikan dengan hari kelahirannya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Politisi PDIP ini berpandangan bahwa menetapkan Hari Kebudayaan nasional sama artinya dengan menempatkan kebanggaan bangsa. Bahkan, dia menyebut misalnya saja lagu Indonesia Raya, Halo Halo Bandung, dan Maju Tak Gentar mampu menyatukan semangat untuk merdeka.

    “Peradaban bangsa ini adalah sesuatu hal yang harus kita jadikan sebagai value, core value, pembangunan nation and character bangsa kita. Bangsa yang besar karena faktor keyakinan budayanya itu menjadi value bangsa,” ucapnya.

    Dengan demikian, Aria berharap dengan adanya Hari Kebudayaan ini dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih bangga dengan berbagai peradaban yang dilahirkan oleh para leluhur dan tokoh-tokoh sebelumnya.

    “Dan itu mampu memproteksi budaya-budaya Barat, budaya-budaya Arab, budaya-budaya luar yang akan menjadikan bangsa ini tidak berkarakter dan tidak bangga dengan dirinya,” pungkasnya.

    Penetapan Hari Kebudayaan

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.  

    Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.  

    Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu. 

    Adapun 17 Oktober diketahui merupakan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Dia lahir pada 17 Oktober 1951. Kini Prabowo juga diketahui merupakan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, di mana Fadli Zon menjabat sebagi Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Pembina.  

  • Tak Sulit Makzulkan Gibran

    Tak Sulit Makzulkan Gibran

    PARA jenderal purnawirawan kumpul. Di antaranya adalah seorang mantan Panglima TNI hingga sejumlah Kepala Staf Angkatan. Satu kesepakatan: “Makzulkan Gibran Rakabuming Raka”.

    Surat tuntutan pemakzulan No 003/FPPTNI/V/2025 sudah mereka tanda tangani. Bahkan sudah pula dikirim ke MPR pada 2 Juni 2025.

    Ketua MPR adalah Ahmad Muzani. Seorang tokoh yang sekaligus menjadi Sekjen Gerindra. Orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto. Apa ini kebetulan? Tentu saja tidak. Dengan sangat cerdas, semua sudah dipersiapkan.

    Surat tuntutan pemakzulan Gibran ada di meja Ahmad Muzani. Ketua MPR, sekaligus Sekjen Gerinda. Ini poin pentingnya. Apa artinya? Muzani pegang tombol. Kapan tombol dipencet? Terserah dia. Tentu atas petunjuk ketum Partai Gerindra.

    Kapan MPR mensidangkan usulan pemakzulan Gibran? Bergantung kapan ketua MPR memencet tombol itu? Nasib Gibran ada di tombol itu.

    Saat ini, posisi Gibran melemah. Kapan saja bisa dimakzulkan? Setiap saat, kasus hukum bisa dimunculkan. Ubedilah Badrun adalah salah satu aktivis yang pernah melaporkan Gibran ke KPK. Artinya, posisi Gibran rentan.

    Di Indonesia, tidak sulit mencari kesalahan para pejabat. Apalagi, pejabat yang sebelumnya cukup lama menjadi anak walikota, anak gubernur dan anak presiden. Akan selalu ada celah jika punya niat untuk mencari kesalahan.

    Di sisi lain, sang ayah, Joko Widodo, tak lagi berkuasa. Sebagai wakil presiden, Gibran tak ubahnya Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin. Apalagi, Gibran tak punya partai. Tak ada kekuatan politik yang bisa back up Gibran. PSI, partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep tidak punya kursi di DPR. Jadi, memakzulkan Gibran bukan masalah yang sulit. 

    Ingat Tom Lembong? Ia adalah salah satu dari sekian banyak contoh pejabat, karena posisinya yang berseberangan dengan penguasa, ia harus hadapi tuntutan hukum.

     Pendukung Anies Baswedan ini hanya setahun menjabat sebagai Mendag. Posisinya saat ini jadi tersangka kaus korupsi. 

    Meski di persidangan, terbukti ia tidak menerima uang suap. Ini juga diakui sendiri oleh penuntut umum, yakni Kejaksaan. 

    Meski tak menerima uang suap dalam kasus korupsi yang dituduhkan, Tom tetap “harus” jadi tersangka. Tom dituntut 7 tahun penjara. Kenapa harus? Karena ada pihak yang mengharuskan Tom  dipenjara.

    Bagaimana dengan Gibran? Saat ini, Gibran wakil presiden. Selama posisi Gibran tidak menjadi ancaman buat Prabowo, Gibran aman. Aman sebagai wapres hingga 2029.

    Saat ini, apakah Gibran jadi ancaman bagi Prabowo? Disinilah tema utamanya.

    Jokowi bersedia memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. Syaratnya? Gibran jadi wapres. Berapa lama? Ini pertanyaan bagus. 

    Masih ingat ungkapan Connie Bakrie, pengamat militer Indonesia yang sekarang bermukim di Rusia? Connie pernah bilang: “ada deal kalau Gibran akan menggantikan Prabowo di tahun ke-2. 

    Menurut Connie, informasi ini ia dapatkan dari Roslan Roeslani, ketua TKN (Tim Kemenangan Nasional) Prabowo-Gibran. Benarkah ungkapan Connie ini? Sulit diverifikasi faktanya. Tapi, tak berarti sulit dianalisis. 

    Bukti empirisnya, sulit Anda dapatkan. Itu rahasia. Bahkan super rahasia. Anda tidak akan bisa verifikasi dan validasi menggunakan data empiris.

    Di dunia politik, pembuktian empirisme tidak berlaku. Panggung belakang seringkali tak tersentuh oleh mata Anda. Tapi, Anda punya logika. Logika, kata filosof Perancis Immanuel Kant (1742-1804) mampu menembus ruang dan waktu. Logika memiliki kemampuan untuk menjangkau apa yang ada di panggung belakang.

    Mari kita mainkan logikanya. Jokowi menangkan Prabowo. Artinya, Jokowi menjadi faktor penentu kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin.

    Clear dan ini jangan dibantah. Lalu, Jokowi “menyiapkan” Gibran sebagai cawapres dengan semua dinamika dan dramanya di MK (Mahkamah Konstitusi).

     Pertanyaannya: “apakah Gibran hanya disiapkan untuk menjadi wakil presiden Prabowo hingga 2029? Atau Gibran disiapkan untuk menjadi presiden pengganti Prabowo?”. Coba Anda renungkan sebelum melanjutkan membaca tulisan ini.

    Kalau Gibran hanya disiapkan sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo hingga 2029, maka riwayat karir Gibran akan tamat. Mungkin juga karir semua keluarga Jokowi. Kenapa? 

    Pemilu 2029, Prabowo akan nyalon presiden untuk periode kedua. Gibran belum tentu jadi wakilnya. Tim Prabowo akan lihat survei. Di survei 2029, nama Gibran belum tentu jadi “Top Score” sebagai cawapres Prabowo. 

    Pilpres 2029 akan memunculkan banyak nama. Di antaranya Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dan Muhaimin Iskandar masih dalam posisi tawar yang seksi.

    Dalam posisi ketika tidak dipilih jadi cawapres Prabowo, apakah Gibran akan punya nyali untuk nyapres dan melawan Prabowo di Pilpres 2029? Gibran bukan tandingan Prabowo.

    Rekam jejak Gibran cukup kontroversial. Ini akan semakin menyulitkan posisi tawarnya di 2029. 

    Dari logika ini, kita bisa membaca bahwa Gibran tidak disiapkan untuk menjadi cawapres Prabowo di Pilpres 2029.  Rentan ! Apakah ini berarti bahwa “Gibran disiapkan Jokowi untuk mengganti Prabowo di tengah jalan”, sebagaimana informasi Connie Bakrie? Bagi publik, informasi Connie lebih masuk akal. Benar-tidaknya, selain Tuhan, hanya Prabowo dan Jokowi yang tahu.

    Kalau informasi Connie benar, realisasinya akan sulit. Apalagi posisi saat ini, Gibran tersandera oleh surat tuntutan pemakzulan. Nasib Gibran ada di meja ketua MPR yang juga merupakan sekjen Gerindra, orang kepercayaan Prabowo.rmol news logo article

    *) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa