partai: Gerindra

  • DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi

    DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi

    DPR Jawab Kritik Lambatnya Bahas RUU Perlindungan PRT: Sedang Kumpul Aspirasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Legislasi (Baleg)
    DPR RI

    Bob Hasan
    menanggapi kritik terkait lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang
    Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    (
    RUU PPRT
    ).
    Dia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini bertujuan untuk menyerap semua aspirasi secara menyeluruh, sehingga materi muatan RUU tersebut benar-benar komprehensif.
    “Ini persoalannya kita berada di tengah. Ketika kita ingin benar-benar mengambil rasa, untuk dituangkan dan diakomodasikan dalam materi muatan, kita perlu penyerapan satu per satu. Perlu kerangka,” ujar Bob dalam rapat pembahasan RUU PPRT, Kamis (17/7/2025).
    Dia menyampaikan, DPR selama ini kerap dikritik karena dianggap tergesa-gesa dan tertutup dalam menjalankan proses legislasi.
    Namun, saat DPR sedang berupaya menyerap seluruh pandangan dan masukan, muncul tudingan bahwa pembahasan RUU berlangsung terlalu lambat.
    “Nah, ketika kita sekarang sedang mengumpulkan aspirasi atau mengakomodasi semua pendapat dan pikiran, kita dibilangnya terlalu lambat,” ucapnya.
    “Nah ini Pak, dilematis setengah kami ini sekarang ya kan,” sambungnya.
    Meski begitu, Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa Baleg tidak akan mundur dalam menyelesaikan pembahasan RUU PPRT, walaupun mendapatkan tekanan kritik dari berbagai pihak.
    “Kami tidak akan kendur, tidak akan mundur. Karena kekuasaan kita masing-masing ada. DPR itu legislatif. Mahkamah, baik konstitusi maupun agung, itu yudikatif. Tidak bisa masuk ke dalam ranah kekuasaan legislatif. Begitu juga eksekutif,” tegasnya.
    Bob menambahkan, Baleg DPR berencana menyerap masukan dari kalangan akademisi di berbagai kampus di Indonesia.
    Dia berharap langkah ini dapat memperkaya pembahasan RUU PPRT.
    “Kita memang akan keliling ke akademisi, civitas akademik di kampus-kampus yang ada di Indonesia. Supaya betul-betul tertampung,” katanya.
    Dalam kesempatan itu, Bob juga menginformasikan bahwa Naskah Akademik (NA) RUU PPRT yang digunakan saat ini adalah versi terbaru.
    Dia pun mengeklaim bahwa berbagai masukan, termasuk dari kelompok masyarakat sipil pendukung RUU PPRT, telah menjadi catatan penting dalam proses penyusunan.
    “Contoh kayak tadi koalisi menyatakan yang penting persamaan hak. Sehingga harus ada perjanjian tertulis. Maka ini menjadi catatan buat kita,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
    RUU PPRT juga selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024 berakhir.
    Pada periode 2024-2029, DPR RI kembali membahas RUU PPRT dan menyatakan akan berupaya menyelesaikannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjawab tudingan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Politikus Gerindra itu mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, bahkan Waketum Gerindra ini mengklaim bahwa DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan.

    “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak,” ujarnya.

    Bahkan sebelumnya, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU. 

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” ucapnya, Senin (14/7/2025).

    Senada, Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan. 

    Puan menuturkan bahwa saat ini pula pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mengundang dan menerima masukan dari berbagai pihak atau elemen masyarakat. 

    “Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

  • Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR

    Habiburokhman
    menegaskan draf dan dokumen terkait
    RUU KUHAP
    sudah diunggah di situs web resmi
    DPR
    sejak Februari lalu.
    “Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di
    website
    DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” kata Habiburokhmn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
    Soal gangguan yang sempat dialami situs web resmi DPR pada Rabu (16/7/2025) kemarin, politikus Partai Gerindra ini mengatakan masalah itu hanya berlangsung tidak lama.
    “Kemarin website DPR memamg sempat tidak bisa diakses tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” kata Habiburokhman.
    Dia menjelaskan,
    draf RUU KUHAP
    sudah diunggah sejak 18 Februari 2025. Dokumen itu tidak pernah hilang, termasuk setelah situs DPR mengalami gangguan kemarin.
    “Tanggal 18 Februari 2025, dokumen Draft RUU sudah di-upload setelah paripurna dan di-upload lagi setelah perbaikan pasal presiden (restorative justice soal penghinaan presiden-wapres -red) selepas konferensi pers Komisi III,” kata Habiburokhman.

    Tanggal 10 Juli 2025, Komisi III DPR mengunggah dokumen hasil rapat Panitia Kerja (Panja).
    Tanggal 11 Juli 2025, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dirapikan diunggah oleh tim teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Lembaga antirasuah itu khawatir, amandemen UU babon dalam tata beracara pemidanaan itu justru akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut secara spesifik mengenai skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Gelar FGD Revisi KUHAP

    Di sisi lain, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Amandemen Bisa Dibatalkan?

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    Terdakwa Kasus Investasi Bodong Dihukum 2 Tahun Penjara, Bunga Zainal Kecewa Berat

    JAKARTA – Aktris Bunga Zainal melampiaskan kekecewaannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan investasi bodong yang merugikannya hingga Rp6,2 miliar.

    Pasalnya, setelah perjalanan sidang, dua terdakwa kasus ini, AAACD dan SFSS hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

    “Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 406/Pid.B/2025/PN.Jkt.Brt dengan terdakwa Anak Agung Ayu Candra Dewi (AAACD) dan Sofan Fahrizal Suryahansyah (SFSS). Telah memvonis ke 2 Terdakwa dengan putusan 2 tahun penjara,” tulis Bunga Zainal dikutip VOI dari instagram @bungazainal05, Rabu, 16 Juli.

    “Bapak presiden yg saya hormati bapak @prabowo @gerindra. Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yg saya terima dari @pn.jakartabarat,” ungkap Bunga Zainal.

    Bunga mengaku bingung majelis hakim memberikan hukuman yang dianggap ringan tersebut hanya karena alasan memiliki anak dan orang tua yang harus dirawat.

    “Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak? Apakah mungkin dengan dasar kemanusiaan dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun?” tanya Bunga.

    Kekesalan Bunga semakin memuncak mengingat nilai kerugian yang ia rasakan tidaklah sedikit dan hukuman yang diberikan dianggap tidak memberikan efek jera kepada pelaku.

    “Apakah se-simple itu hukum di negara kita? Sedangkan dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana?” ujar Bunga.

    “Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yg mereka dapatkan hanya sedikit! apakah mereka jera? Tentu tidak!” sambungnya.

    Ia merasa kalau kerugian yang tidak berbentuk material dari para korban pun seakan tidak dilihat dalam memberikan hukuman kepada para pelaku.

    “Apakah ini adil untuk kami para korban? Apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban? Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis-habisan tapi tidak dilihat,” tegasnya.

    Merasa belum puas dengan hal ini, Bunga Zainal mengaku akan terus berjuang untuk keadilan atas kasus investasi bodong ini.

    “Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! Saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice,” tandasnya.

  • Trump Patok Tarif Impor RI 19%, Prabowo Masih Berharap Dapat 0%

    Trump Patok Tarif Impor RI 19%, Prabowo Masih Berharap Dapat 0%

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas meski Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan untuk menurunkan tarif impor bagi produk dan barang dari Indonesia ke 19%. 

    Sebelumnya, Trump sudah memutuskan untuk mengenakan tarif sebesar 32% terhadap produk dan barang impor dari Indonesia. Namun, kedua negara akhirnya menyepakati penurunan tarif impor itu dengan sejumlah syarat. 

    Meski sudah turun ke 19%, terendah sekawasan Asean, Prabowo mengaku belum puas dengan hasil negosiasinya dengan Trump karena tidak mencapai 0%. 

    “Ya kalau puas ya 0%,” ucapnya singkat kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (26/7/2025). 

    Sebagaimana diketahui, kendati produk dan barang impor dari Indonesia ke AS dikenakan tarif lebih rendah, Negeri Paman Sam masih tetap mendapatkan tarif yang jauh lebih rendah. 

    Sesuai dengan kesepakatan Prabowo dan Trump, impor produk dan barang dari AS ke Indonesia bebas tarif atau 0%. 

    Presiden ke-8 RI itu menyebut Indonesia akan terus menerus bernegosiasi dengan AS. Utamanya untuk menghindari potensi terjadinya defisit neraca perdagangan di antara keduanya. 

    “Ya kita terus akan, namanya hubungan dagang itu terus-menerus kita negosiasi,” ungkap Prabowo.

    Prabowo tidak memerinci lebih lanjut soal bagaimana pemerintah akan secara terus melakukan negosiasi. Namun demikian, dia mengungkap akan bertemu dengan Trump sebelum akhir tahun ini. 

    “Beliau [Trump] katakan mungkin sekitar September, Oktober,” ujar Prabowo. 

    Di sisi lain, Prabowo menyebut sudah sudah melakukan perhitungan atas potensi dampak terhadap perekonomian Indonesia imbas tarif 0 bagi produk dan barang dari AS ke Indonesia. 

    Pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut telah berunding denga Trump dalam kaitannya dengan kesepakatan dagang tersebut. 

    Sebagaimana diketahui, AS adalah mitra dagang terbesar Indonesia. Pada 2025 saja, negara adidaya itu merupakan di antara negara dengan tujuan ekspor terbesar Indonesia. 

    Adapun Trump menyatakan kesepakatan antara Indonesia dan AS membuka seluruh pasar Indonesia bagi Negara Paman Sam untuk pertama kalinya dalam sejarah.

    Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia tidak hanya akan memberikan akses pasar lebih leluasa ke AS. Indonesia akan mengimpor energi dari negara tersebut senilai US$15 miliar atau sekitar Rp244,56 triliun (asumsi kurs Rp16.304 per dolar AS).

    Selain itu, pemerintah Indonesia akan mengimpor produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp73,36 triliun.

    Di samping itu, Trump menambahkan bahwa Indonesia juga bakal mengimpor 50 pesawat Boeing yang mayoritas merupakan tipe Boeing 777.

    “Sebagai bagian dari perjanjian ini, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli energi Amerika senilai US$15 miliar, produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing, banyak di antaranya tipe [Boeing] 777,” kata Trump, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

    Menurut Trump, AS untuk pertama kalinya memiliki akses secara penuh bisa mengekspor produk peternak, petani, dan nelayan ke Indonesia.

    “Untuk pertama kalinya, peternak, petani, dan nelayan kita akan memiliki akses penuh dan total ke pasar Indonesia yang berjumlah lebih dari 280 juta jiwa,” tuturnya.

  • Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.

  • Beras Oplosan Bikin Swasembada Pangan Terancam, Titiek Soeharto Minta Mentan Tindak Perusahaan Nakal

    Beras Oplosan Bikin Swasembada Pangan Terancam, Titiek Soeharto Minta Mentan Tindak Perusahaan Nakal

    JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Hediati Hariyadi meminta Kementerian Pertanian mengusut tuntas kasus beras oplosan yang merugikan masyarakat. 

    Ia menilai perlu tindakan tegas agar praktik curang itu tidak kembali terulang, terutama di tengah semangat mewujudkan swasembada pangan.

    “Mengenai beras oplosan tadi kita sudah mendapatkan laporan dari Menteri Pertanian. Intinya kita minta supaya ini diusut tuntas, jangan sampai terjadi seperti ini,” ujar Titiek Soeharto kepada wartawan usai rapat kerja dengan Kementan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 16 Juli.

    Menurutnya, praktik pengoplosan yang mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan.

    “Kita ini lagi semangat-semangatnya swasembada beras. Tapi kok masih ditemukan beras oplosan. Ini jelas merugikan masyarakat,” lanjut politisi Partai Gerindra yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut.

    Titiek mendorong Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan merek yang terbukti melakukan praktik curang. Ia tak ingin masyarakat terus-menerus menjadi korban.

    “Yang mestinya beras kualitas rendah, dicampur yang bagus jadi premium. Kan gitu. Kami minta supaya menteri pertanian segera menindaklanjuti ini,” ucapnya.

    Bahkan, jika pelaku berasal dari perusahaan besar, Titiek menegaskan perlu ada tindakan tegas agar memberi efek jera.

    “Kalau memang ada yang nakal, apalagi dari perusahaan besar, itu supaya ditindak. Paling tidak diberi efek jera agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

    Sebelumnya, Mentan Amran menyebut bahwa pihaknya telah menemukan 212 merek beras medium dan premium yang tidak sesuai standar mutu, bahkan sebagian di antaranya terindikasi dioplos. Dari hasil pengujian di 13 laboratorium, ditemukan beras curah yang dikemas ulang dan dijual dengan harga premium.

    Amran menyebut hal ini menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola distribusi beras nasional, apalagi stok beras saat ini mencapai lebih dari 4 juta ton.

  • Gibran KW Bertemu Gibran, Datang dari Bangka Belitung Diundang Gerindra
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juli 2025

    Gibran KW Bertemu Gibran, Datang dari Bangka Belitung Diundang Gerindra Megapolitan 16 Juli 2025

    Gibran KW Bertemu Gibran, Datang dari Bangka Belitung Diundang Gerindra
    Tim Redaksi

    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Ada momen unik dalam acara penyaluran
    Bantuan Subsidi Upah
    (
    BSU
    ) di Kantor Pos Tangerang, Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
    Dalam acara tersebut, hadir Wakil Presiden RI
    Gibran Rakabuming Raka
    . Usai menyalurkan BSU secara simbolis ke penerima,
    Gibran
    bertemu dengan pria yang dikenal mirip dengannya, Farid Bardiansyah Putra (25) alias Gibran KW.
    Saat itu, Gibran hendak menuju mobil Toyota Innova Zenix yang telah menunggunya di pinggir jalan dekat Kantor Pos Kota Tangerang. Di situlah Farid menunggu.
    Tidak sendiri, Farid ditemani seorang pria berkacamata dan berpeci hitam yang mirip dengan Presiden RI Prabowo Subianto bernama Sandi Nurdianto (40).
    Keduanya kompak menggunakan kemeja panjang biru muda, mirip pakaian yang kerap digunakan Prabowo dan Gibran saat kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
    Sontak, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung menghampiri Farid dan Sandi. Gibran, Gibran KW, dan Prabowo KW pun berbincang dengan penjagaan ketat Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan polisi.
    Tak diketahui apa yang diperbincangkan ketiganya. Tak lama, Gibran naik mobil Innova Zenix dan meninggalkan lokasi.
    Farid mengatakan, dirinya datang ke acara tersebut lantaran diundang oleh Partai Gerindra.
    “Kebetulan sama Gerindra yang ngundang,” kata Farid kepada
    Kompas.com
    di lokasi.
    Farid merupakan warga Bangka Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi taksi
    online
    , sedangkan Sandi adalah warga Bekasi yang bekerja di sebuah yayasan.
    Menurut Farid, mulanya ia kerap dimiripkan dengan putra bungsu Jokowi yang tak lain adik Gibran, Kaesang Pangarep. Sebab, saat itu Kaesang lebih sering disorot media ketimbang Gibran.
    Namun, seiring dengan pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, warganet kerap menyebut Farid mirip dengan mantan Wali Kota Solo itu. Dari situlah, Farid dikenal sebagai Gibran KW melalui media sosial.
    Namun, ini merupakan momen pertama Farid bertemu dengan Gibran.
    “Udah beberapa kali mau dipertemukan, cuma jadwalnya masing-masing pada enggak bisa,” tutur dia.
    Kepada Farid, Gibran pun berpesan agar pemuda itu terus mendukung program-program pemerintah.
    “Ya kalau pesan-pesannya itu ya jangan sampai menyeleweng ke yang lain aja,” tutur dia.
    Gibran juga meminta agar Farid mengganti kemeja biru mudanya dengan kemeja cokelat yang kini kerap digunakan Prabowo-Gibran.
    “Alasannya karena ini, kampanye kan udah berakhir, kita
    move on
    dari kampanye,” tutur dia.
    Sebelumnya diberitakan, Gibran meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Tangerang, Daan Mogot, Sukarasa, Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).
    Di lokasi, kedatangan Gibran sempat disambut antusiasme warga. Warga meneriakkan nama Gibran dan berebut untuk bersalaman, juga mencuri momen berfoto bersama.
    Sementara, kepada warga, Gibran meminta agar BSU digunakan sebaik-baiknya.
    “Gunakan baik-baik ya Bu. Semoga bermanfaat,” ujar Gibran kepada salah seorang perempuan paruh baya.
    Tak sendiri, dalam kunjungannya Gibran ditemani Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jakarta Soroti Dugaan Pungli dalam Rekrutmen PJLP dan PPSU

    DPRD Jakarta Soroti Dugaan Pungli dalam Rekrutmen PJLP dan PPSU

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPRD Jakarta sempat menuturkan adanya dugaan praktik pungutan liat dalam rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), khususnya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

    Dugaan ini disampaikan oleh anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, kepada Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, di akhir rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Ali mengaku memperoleh informasi tersebut saat menjalani masa reses. Dia menyebut ada oknum yang diduga melakukan pungli dalam proses perekrutan PJLP atau PPSU.

    “Saya kemarin reses ada informasi, pada saat perekrutan PJLP atau PPSU kemarin, saya dapat informasi oknum-oknum di bawah melakukan pungli, Pak Wagub,” tutur Ali.

    Dia menilai, praktik tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat kecil.

    “Ini kita zolim, ini sama saja praktik pemerasan terhadap orang-orang miskin Pak Wagub. Udah masuk kerja susah, mau masuk kerja diperas dengan modus pungli,” jelasnya. 

    Atas dasar itu, Ali meminta agar Inspektorat melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

    Selain itu, Ali juga menyoroti kebijakan kenaikan dana operasional bagi pengurus RT, RW, dan kader Dasawisma. Menurutnya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya adil.

    Dia meminta agar Pemprov Jakarta turut mempertimbangkan kenaikan dana operasional bagi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), kader posyandu, dan juru pemantau jentik (jumantik).

    “Hari ini Pak Wagub menyampaikan APBD naik, kenapa mereka juga kita tidak naikkan? Karena ini berpotensi terjadi gejolak di masyarakat, akan terjadi kecemburuan sosial,” tutur Ali.