partai: Gerindra

  • Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Dasco Unggah Foto Bertemu Megawati, Puan, dan Prananda Usai Umumkan Amnesti Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto pertemuan dengan Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, Kamis (31/7/2025). 

    Foto itu diunggah tidak lama setelah Dasco mengumumkan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung DPR, Jakarta. 

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco melalui akun Instagram miliknya @sufmi_dasco, dikutip Jumat (1/8/2025). 

    Dasco tidak membeberkan lebih lanjut terkait dengan detail foto tersebut, termasuk di mana pertemuan itu terjadi. 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu mengunggah tiga buah foto. Foto pertama menggambarkan bahwa pertemuan itu dihadiri oleh Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra. 

    Duduk bersama dengan Dasco dan Prasetyo yakni Megawati, serta dua anaknya yaitu Ketua DPR Puan Maharani, serta Prananda Prabowo. 

    Foto kedua yang diunggah adalah kelimanya berfoto bersama sambil berdiri. Megawati berdiri di tengah, di antara Dasco dan Prananda di sebelah kanannya, sedangkan Puan dan Prasetyo di sebelah kirinya. 

    Foto terakhir yang diunggah lalu adalah swafoto Puan dengan Dasco dan Prasetyo. 

    Adapun diketahui bahwa Megawati saat ini berada di Bali untuk memberikan arahan di Bimtek Fraksi PDIP se-Indonesia.

    Dasco mengunggah tiga foto tersebut ke Instagram tidak lama setelah mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Hasto sebelumnya dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas kasus suap Harun Masiku. Dia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR PAW. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • Soal Kabar Ahmad Muzani Diganti, Ini Komentar Rahayu Saraswati

    Soal Kabar Ahmad Muzani Diganti, Ini Komentar Rahayu Saraswati

    JAKARTA — Kabar soal pergantian Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani makin santer terdengar. Sejak pagi kabar ini sudah berhembus, namun hingga petang belum ada petinggi Gerindra yang bisa memberikan konfirmasi. Akhirnya, Rahayu Saraswati sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra memberikan keterangan.

    Saat dihubungi VOI melalui sambungan telepon, dia dengan tenang memberikan jawaban. “Sejak pagi saya sudah dikontak oleh 20 media lebih. Pertanyaannya serupa: mau konfirmasi soal kabar digantinya Sekjen Partai Gerindra. Jadi ini tidak ada kabar internal soal itu. Saya pertama kali mendengar kabar ini justru dari teman media,” katanya.

    Sarah, begitu dia biasa disapa, juga bingung mengapa ada kabar seperti ini dan menjadi heboh. “Saya juga bingung ini kabar dari siapa. Kok tiba-tiba muncul dan menyebar,” tukasnya.

    Ketika ditanya apakah ada penjelasan resmi dari Partai Gerindra soal kabar ini, menurut Sarah belum ada. “Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan soal ini,” tegasnya.

    Dia menambahkan, sejak Kongres Luar Biasa Partai Gerindra, pengurus sejatinya belum mendapatkan SK dari partai. “Sejak KLB, SK pengurus belum ada. SK saja belum ada, apa yang mau dirombak?” katanya retoris.

    Soal kabar yang beredar ini, menurut Sarah, tidak perlu dijelaskan kepada publik. “Tidak perlu karena ini urusan internal. Selama pimpinan belum berkomentar, kami tidak mungkin memberikan komentar juga soal ini,” tegasnya.

    Dia menyarankan kepada publik untuk bersabar, menunggu keterangan resmi dari partai soal ini jika memang ada kabar yang perlu diklarifikasi. “Lucu aja, kita saja tak pernah dengar ada kabar ini, tiba-tiba muncul kabar ini,” jelasnya.

    Sampai saat ini, lanjut Sarah, dia belum bisa memberikan keterangan apakah partai akan memberikan bantahan atau tidak soal ini. “Tahan saja dulu, kita lihat saja arahan dari pimpinan bagaimana,” pungkasnya.

    Menurut sumber VOI, ini adalah dinamika yang terjadi di internal partai. Sumber tersebut menerangkan bahwa struktur lengkap DPP Gerindra hasil Kongres Luar Biasa VII pada 13 Februari 2025 di Hambalang memang belum diumumkan. Saat itu, hanya Prabowo yang dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina periode 2025–2030.

    Masih menurut sumber tersebut, posisi Ahmad Muzani sebagai Sekjen Partai Gerindra kini digantikan Sugiono, yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

  • Dasco Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda: Merajut Persaudaraan

    Dasco Unggah Foto Bareng Megawati-Puan-Prananda: Merajut Persaudaraan

    Jakarta

    Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dasco pun membagikan momen kebersamaan dalam pertemuan tersebut.

    Dilihat dalam unggahan akun Instagram Dasco, Kamis (31/7/2025), terlihat mereka berkumpul di dalam sebuah ruangan. Dalam pertemuan itu ada pula Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Mensesneg sekaligus Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

    Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membagikan momen bersama Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok Instagram/sufmi_dasco)

    Dasco menggambarkan pertemuan tersebut sebagai bentuk merajut persaudaraan.

    “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco dalam unggahannya.

    Momen ini diunggah Dasco tak lama setelah dirinya mengumumkan persetujuan DPR RI atas pertimbangan Presiden memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pada Kamis malam, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi, salah satunya amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (fca/jbr)

  • Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra Nasional 31 Juli 2025

    Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian
    Partai Gerindra
    ,
    Sufmi Dasco Ahmad
    , memastikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, akan memberikan penjelasan resmi terkait isu pergantian posisi Sekjen yang santer diberitakan belakangan ini.
    Dasco mengatakan, dirinya sejak pagi menerima banyak pertanyaan terkait kabar pergantian Muzani dengan
    Sugiono
    .
    Namun, ia memilih menahan diri untuk menjawab karena penjelasan resmi akan disampaikan langsung oleh Muzani.
    “Saya dari pagi, itu banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Saya memang sengaja tidak menjawab karena pada waktunya mungkin besok, Sekjen Gerindra Pak
    Ahmad Muzani
    akan menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang akan ditanyakan,” kata Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak bersabar menunggu konferensi pers resmi dari Muzani.
    Ia enggan mengonfirmasi apakah benar telah terjadi pergantian Sekjen, dan hanya menegaskan bahwa mekanisme administrasi di partai dan Kementerian Hukum dan HAM berjalan sebagaimana mestinya.
    “Kalau memang ada mungkin pergantian, kan bisa dimasukkan lagi (ke dalam SK). Nah itu mekanisme yang biasa di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
    Hari ini, telah muncul isu politik bahwa posisi Muzani sebagai Sekjen Gerindra akan digantikan oleh kader Partai Gerindra yang lain.
    Muzani Menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak 2008. Pada Pemilu 2009, Muzani mulai menjadi anggota DPR RI dan langsung mejadi Wakil Ketua Fraksi Gerindra.
    Dia kemudian lolos ke Senayan lewat Pemilu 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
                        Nasional

    7 Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa Nasional

    Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR
    Sufmi Dasco Ahmad
    menanggapi kabar viral di media sosial soal maraknya pemasangan
    bendera bajak laut
    ala
    anime

    One Piece
    yang tersebar di sejumlah wilayah menjelang perayaan
    Hari Kemerdekaan RI
    pada 17 Agustus.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah
    persatuan dan kesatuan
    bangsa,” kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Pihaknya menerima masukan dari sejumlah lembaga intelijen yang menyebutkan bahwa kemunculan simbol-simbol tersebut diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Dasco mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan simbol-simbol atau gerakan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

    Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas nasional di tengah pesatnya kemajuan yang sedang diraih Indonesia.
    “Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu,” ungkapnya.
    Ketika ditanya apakah ada keterlibatan pihak luar dalam dugaan upaya pecah belah tersebut, Dasco tidak menampik adanya kemungkinan tersebut.
    “Ya banyak juga ternyata yang tidak ingin bangsa Indonesia maju ke depan. Pada saat ini kita sedang pesat-pesatnya untuk mencapai kemajuan dan tentunya hal ini ada yang suka dan ada yang tidak suka,” tutur Ketua Harian Partai Gerindra ini.
    Kemunculan bendera bajak laut bertengkorak yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime One Piece viral di media sosial. 
    Bendera itu sering disebut sebagai Jolly Roger.
    Dalam video yang viral beredar di media sosial, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
    Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto 
                        Nasional

    2 Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto Nasional

    Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden
    Prabowo Subianto
    mengajukan
    amnesti
    dan
    abolisi
    terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
    Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
    Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
    Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.
    Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
    Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
    Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
    Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.
    Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak menepis bahwa pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bagian dari perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.

    “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.

    Supratman menjelaskan pemberian pengampunan itu diawali rencana pemberian amnesti pada 44.000 orang narapidana. Tapi pada akhirnya hanya 1.116 orang yang memenuhi verifikasi.

    “Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan Rp1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.

    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian, terima kasih,” lanjut Supratman.

    Supratman memastikan pemberian pengampunan itu membuat proses hukum terhadap keduanya disetop.

    “Dengan demikian konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman.

    Berikutnya, Presiden Prabowo dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu akan menerbitkan keputusan Presiden.

    “Kita bersungguh malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu,” ucap politikus Gerindra itu. 

  • Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Rahayu Saraswasti Buka Suara soal Sugiono Disebut Gantikan Muzani jadi Sekjen Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati buka suara soal kabar adanya perombakan struktur Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, terkhusus perubahan posisi sekretaris jenderal.

    Menurutnya, hingga sejauh ini masih belum ada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra. Bahkan, SK Kongres Luar Biasa (KLB) Gerindra saja masih belum keluar. Rahayu juga membantah adanya isu internal dalam partai. 

    “Enggak ada SK. SK KLB juga belum keluar. Nggak ada isu internal,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).

    Meski demikian, wanita yang juga menjadi pimpinan Komisi VII DPR RI ini menyebut dirinya tidak mengetahui pasti apakah posisi Ahmad Muzani tergantikan dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono sebagai Sekjen Gerindra.

    “Enggak tahu juga. Karena itu prerogatif ketua umum yang formatur tunggal,” tegasnya.

    Sebagai informasi, KLB yang disebut Rahayu membuahkan 5 hasil keputusan, salah satunya Presiden RI ke-8 Prabowo Prabowo kembali menjadi Ketum Gerindra periode 2025—2030. 

    Kemudian, KLB juga turut menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing DPP Partai Gerindra periode 2020—2025.

    Ketiga, kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, tak hanya menjadi Ketua Umum tetapi partai juga turut menetapkan Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina Gerindra.

    Lebih lanjut, Muzani menyebut kongres memandatkan Prabowo menjadi formatur tunggal, termasuk menentukan kepengurusan baru. Terakhir, katanya, Prabowo juga diminta kembali menjadi calon presiden (capres) pada 2029. 

    Siapa Ahmad Muzani?

    Melansir dari laman resmi Partai Gerindra, Ahmad Muzani lahir di Tegal pada 15 Juli 1968 (56 tahun), dia adalah seorang pengusaha yang juga politisi dari Gerindra. 

    Sebelum berkiprah dalam dunia politik, Muzani dulunya adalah seorang wartawan majalah Amanah pada 1989. Kemudian, pada 1995 Sekjen Gerindra ini menjadi redaktur redaksi Radio Ramako FM. Karier kewartawanannya terus berlanjut hingga menjadi pimpinan redaksi Berpolitik.com pada 1999.

    Adapun, karier politiknya di Gerindra dimulai sejak menjadi Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2009 – 2012, berlanjut menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI pada 2012 – 2014. Selanjutnya menjadi Sekjen Partai Gerindra pada 2015 – 2020, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra, 2014 – 2019. 

    Pria yang juga pernah memimpin Pelajar Islam Indonesia (PII) ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung I dan akhirnya mulus melenggang ke Senayan untuk periode 2009-2014. Pada saat itu, dia tergabung dalam Komisi I.  

    Kemudian, pada periode 2014 – 2019 ia terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dan ditunjuk menadi Ketua Fraksi dari Partai Gerindra di DPR RI.

  • Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo Nasional 31 Juli 2025

    Menkum: Saya yang Usul Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto ke Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
    Ia menekankan bahwa pemberian kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari semangat merajut kembali
    persatuan nasional
    , terutama menjelang peringatan
    HUT ke-80 Kemerdekaan RI
    .
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
    Ia menambahkan, pertimbangan juga mencakup kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi republik.
    Menurutnya, langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional.
    Supratman juga menjelaskan bahwa dari total 44.000 pengajuan amnesti, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat pada tahap pertama.
    Sisanya akan diproses dalam tahap-tahap selanjutnya.
    “Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” pungkasnya.
    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Rahayu Saraswati Gerindra Ungkap Alasan UU TPPO Perlu Direvisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) Rahayu Saraswati memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

    Dia berpandangan UU TPPO yang saat ini berlaku sudah sangat lama dan tua, sehingga revisi diperlukan untuk bisa mengikuti perubahan zaman, yang mana modus-modus operandi dari para pelaku perdagangan orang juga sudah sangat berevolusi.

    Politisi Gerindra itu mengemukakan UU TPPO yang baru nantinya harus memuat ketentuan soal segi digital. Pasalnya, perdagangan orang yang saat ini ada sudah merambah kepada online scamming.

    “Dan tentunya bagaimana kita bisa hadir untuk korban, karena undang-undang tersebut itu lebih menitikberatkan menghadirkan keadilan tapi dari segi hukuman kepada pelaku, bukan kita fokus untuk korban,” katanya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (31/7/2025).

    Dengan demikian, legislator Gerindra ini juga ingin UU TPPO baru dapat memastikan victim centered approach atau berpusat dan memperjuangkan suara-suara korban.

    “Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu jangka panjang. Kita bicara bukan hanya restitusi, kita juga bicara kompensasi dari negara, kita juga bicara bagaimana untuk memastikan adanya rumah pemulihan di seluruh Indonesia untuk para korban agar mereka bisa menjadi penyintas dan bisa hidup secara produktif dan mandiri,” jelasnya.

    Lebih jauh, dia mengungkapkan bahwa hingga sejauh ini Jarnas sudah memiliki draf revisi UU TPPO. Nantinya, dia ingin mendiskusikan itu dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum diajukan ke DPR RI.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pihaknya akan menyesuaikan UU TPPO dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitikberatkan terhadap restitusi atau kompensasi terhadap korban.

    Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga akan mengintegrasikan materi tindak pidana penyelundupan manusia yang ada di Undang-Undang Keimigrasian ke dalam UU TPPO.

    “Intinya saya ingin mengatakan bahwa memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang kita membutuhkan sinergitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan,” tegasnya di tempat yang sama.

    Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama lima tahun sejak 2020–2024. Sementara itu, beberapa permohonan itu mengajukan permohonan restitusi, terkhusus pada 2024 mencapai Rp7,5 miliar.