partai: Gerindra

  • Lebih 17 Tahun Jabat Sekjen Gerindra, Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

    Lebih 17 Tahun Jabat Sekjen Gerindra, Prabowo Tunjuk Sugiono Gantikan Ahmad Muzani

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Senior Partai Gerindra, Sugiono ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

    Prosesi pergantian berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).

    “Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan penunjukkan @sugiono_56 sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra,” kata Muzani melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @ahmadmuzani2.

    Dia mengatakan, penandatangan tersebut menandai berakhirnya jabatan yang diampunya sebagai Sekjen Partai Gerindra sejak pertama partai tersebut didirikan pada 2008.

    Kini jabatan itu diserahkan kepada Sugiono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

    “Dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangani tersebut maka jabatan Sekjen yang telah saya emban selama 17 tahun lebih, sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025, telah digantikan oleh Sugiono,” ujarnya.

    Ketua MPR RI itu menyatakan, saat ini, ia diberi kepercayaan mengampu jabatan sebagai sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.

    “Selanjutnya Ketua Umum/Ketua Dewan Pembina mempercayakan saya untuk menduduki jabatan sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan,” katanya.

    Muzani pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta kepada seluruh kader Gerindra atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama ini untuk mengampu jabatan tersebut. Dia juga memohon maaf apabila selama menjabat sekjen Partai Gerindra terdapat kesalahan maupun kekeliruan.

  • Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar Nasional 1 Agustus 2025

    Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
    Titiek Soeharto
    menanggapi santai fenomena pengibaran bendera bergambar karakter bajak laut dari serial animasi One Piece yang dilakukan oleh sejumlah
    sopir truk
    belakangan ini.
    Ia menilai, hal tersebut bukanlah ancaman bagi negara.
    “Enggak lah, kita negara besar, hanya itu masalah ecek-ecek lah, enggak usah ditanggapin. Masih banyak yang harus kita kerjakan untuk pembangunan negeri ini, bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat menjadi hidup sejahtera,” kata Titiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Pengibaran
    bendera One Piece
    oleh sejumlah
    sopir truk
    viral di media sosial karena dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan simbol “pembangkangan”.
    Namun, menurut Titiek, energi bangsa seharusnya lebih difokuskan pada agenda-agenda besar, seperti pengentasan kemiskinan dan
    pembangunan ekonomi
    .
    Saat ditanya mengenai aspirasi para sopir truk yang merasa diperlakukan tidak adil di pelabuhan, seperti merasa didahulukan oleh kendaraan lain dan sering telantar, Titiek mendorong agar suara-suara tersebut terus disampaikan secara terbuka ke pemerintah.
    “Ya disuarakan saja, biar pemerintah dengar. Makin banyak disuarakan, mungkin enggak sampai ke telinganya Bapak Presiden, yang kayak begini-begini ya, nah tolong disuarakan, biar beliau dengar juga,” ungkap dia.
    Ketua Komisi IV DPR itu menilai, bisa jadi pemerintah saat ini tengah berupaya menertibkan berbagai permasalahan yang diwariskan dari masa lalu.
    Oleh karena itu, menurut dia, kritik dan informasi yang disampaikan publik justru akan membantu pemerintah, asalkan bukan berasal dari kabar bohong.
    “Makin banyak info yang masuk, tentunya yang bukan hoaks-hoaks ya, itu makin bagus saya rasa,” tutur Titiek.
    Adapun kemunculan bendera bajak laut bertengkorak yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime One Piece viral di media sosial.
    Bendera itu sering disebut sebagai Jolly Roger.
    Dalam video yang viral beredar di media sosial, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
    Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.
    Hal ini juga menjadi sorotan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Profil Sugiono, Sekjen Baru Partai Gerindra yang Gantikan Ahmad Muzani
                        Nasional

    4 Profil Sugiono, Sekjen Baru Partai Gerindra yang Gantikan Ahmad Muzani Nasional

    Profil Sugiono, Sekjen Baru Partai Gerindra yang Gantikan Ahmad Muzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ahmad Muzani
    resmi mengumumkan pergantian jabatan Sekretaris Jenderal Partai
    Gerindra
    melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadmuzani2.
    Dalam unggahan pada Jumat (1/8/2025), Muzani menyampaikan bahwa
    Sugiono
    ditunjuk sebagai Sekjen baru Partai Gerindra menggantikan dirinya.
    Pengumuman ini disampaikan usai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan penunjukan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (1/8/2025).
    “Dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangani tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah saya emban selama 17 tahun lebih sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono,” tulis Muzani, di akun Instagramnya.
    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan seluruh kader Gerindra atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama hampir dua dekade menjabat sebagai Sekjen.
    “Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama menjalani jabatan sebagai Sekjen partai terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan yang menyebabkan tidak berkenan kepada kawan-kawan seperjuangan,” ungkap Ketua MPR RI ini.
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
    Lantas, siapa Sugiono yang merupakan Menteri Luar Negeri (Menlu) yang kini juga ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra? Berikut profilnya:
    Sugiono lahir di Takengon, Aceh, pada 11 Februari 1979. Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Takengon (1985-1991), SMPN 3 Banda Aceh (1991-1994), dan SMA Taruna Nusantara Magelang (1994-1997).
    Setelah itu, Sugiono Sugiono melanjutkan pendidikannya ke Norwich Military Academy-Amerika usai lulus dari SMA Taruna Nusantara.
    Sugiono meraih gelar sarjana dari program studi teknik komputer di Norwich University dan sempat tinggal serta bekerja di Rhode Island.
    Kemudian, Sugiono melanjutkan pendidikan calon perwira TNI (Semapa PK) di Akademi Militer Magelang dan lulus pada tahun 2002. Lalu, dilantik sebagai Letnan Dua korps Infanteri.
    Ia mengenal Prabowo saat menjadi sekretaris pribadinya sebelum pembentukan Partai Gerindra. Karenanya, banyak yang menyebut Sugiono sebagai salah satu “anak ideologis” Prabowo.
    Hingga akhirnya, Sugiono Sugiono menjadi bagian dari anggota Dewan Pendiri Partai Gerindra dan aktif sebagai kader sejak 2008.
    Di Partai Gerindra, ia pernah menduduki sejumlah posisi, mulai dari Wakil Ketua Harian DPP Gerindra (2020-2025), Wakil Ketua Umum DPP Gerindra (2020-2025), dan Ketua Fraksi Gerindra MPR RI (2021-2024).
    Adapun di DPR, Sugiono terpilih sebagai anggota legislatif pada periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I. Ia menduduki posisi di Komisi I dan sempat memimpin alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut.
    Setelah Prabowo terpilih sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, Sugiono ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Kabinet Merah Putih.
    Kini beberapa bulan setelahnya, Sugiono didapuk menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra untuk menggantikan Ahmad Muzani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sah! Ahmad Muzani Umumkan Sugiono Jadi Sekjen Baru Gerindra
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Sah! Ahmad Muzani Umumkan Sugiono Jadi Sekjen Baru Gerindra Nasional 1 Agustus 2025

    Sah! Ahmad Muzani Umumkan Sugiono Jadi Sekjen Baru Gerindra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal
    Partai Gerindra

    Ahmad Muzani
    resmi mengumumkan pergantian jabatan Sekjen partainya melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadmuzani2.
    Dalam unggahan pada Jumat (1/8/2025), Muzani menyampaikan bahwa
    Sugiono
    ditunjuk sebagai Sekjen baru Partai Gerindra menggantikan dirinya.
    Unggahan itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
    “Betul (unggahan Ahmad Muzani diganti Sugiono),” ucap Budisatrio, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Pengumuman ini disampaikan usai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,
    Prabowo Subianto
    , menandatangani surat keputusan penunjukan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, hari ini.
    “Dengan keputusan yang berlaku sejak ditandatangani tersebut, maka jabatan Sekjen yang telah saya emban selama 17 tahun lebih sejak berdirinya partai pada 6 Februari 2008 sampai dengan 1 Agustus 2025 telah digantikan oleh Sugiono,” tulis Muzani, di akun Instagramnya.
    Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo dan seluruh kader Gerindra atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama hampir dua dekade menjabat sebagai Sekjen.
    “Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama menjalani jabatan sebagai Sekjen partai terdapat kesalahan, kekeliruan, dan kealpaan yang menyebabkan tidak berkenan kepada kawan-kawan seperjuangan,” ungkap Ketua MPR RI ini.
    Meski tak lagi menjabat sebagai Sekjen, Muzani tetap dipercaya mengemban peran strategis di struktur partai.
    Dalam unggahan yang sama, ia menyampaikan bahwa Prabowo telah menunjuknya sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Rumor Sugiono Jabat Sekjen Gerindra Gantikan Ahmad Muzani, Dasco Akhirnya Bereaksi

    Beredar Rumor Sugiono Jabat Sekjen Gerindra Gantikan Ahmad Muzani, Dasco Akhirnya Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait hebohnya kabar penggantian pada kepengurusan inti DPP Partai Gerindra.

    Kabar mengejutkan itu menyebutkan bahwa jabatan Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra digantikan oleh Sugiono, yang saat ini merupakan Menteri Luar Negeri RI.

    Dasco enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan langsung kepada Ahmad Muzani untuk memberi penyampaian resmi.

    “Saya dari pagi banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Saya memang sengaja tidak menjawab karena pada waktunya mungkin besok, Sekjen Gerindra Pak Ahmad Muzani akan menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang akan ditanyakan,” ujar Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Sugiono dan Ahmad Muzani (foto: Instagram @ahmadmuzani2)

    Wakil Ketua DPR RI hanya bisa memastikan, ada mekanisme yang harus dilalui dalam pergantian jabatan pengurus di internal Gerindra.

    “Kalau memang ada mungkin pergantian, kan bisa dimasukkan lagi (ke dalam SK). Nah itu mekanisme yang biasa di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” tuturnya.

    Sejak Kamis siang, beredar info yang diterima fajar.co.id bahwa posisi Sekjen Gerindra Ahmad Muzani digantikan oleh Sugiono.

    Ahmad Muzani diketahui telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak 2008. Muzani kini menjabat Ketua MPR RI periode 2024-2029. (Pram/fajar)

  • Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    GELORA.CO – Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikomentari Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya sekadar keputusan hukum, melainkan memiliki dimensi politik yang kompleks dan strategi Presiden.

    “Isu kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP oleh kekuasaan Jokowi menjadi stigma dikalangan pengurus partai banteng moncong putih pimpinan Megawati Soekarno Putri,” kata Anas kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Dia pun menyakini terdapat proses lobi politik di antara PDIP dengan pemerintah. Anas memprediksi, setelah Hasto bebas, kemungkinan besar PDIP akan segera merapat ke kabinet. 

    Jika ini kejadian, maka Prabowo mencetak sejarah di mana semua partai politik di parlemen mendukung pemerintahan presiden terpilih, sehingga kebijakan strategis bisa berjalan baik.

    “Saat ini, Gerindra dan PDIP tampaknya aktif menjalin komunikasi. PDIP juga terlihat berupaya melobi Prabowo terkait kasus Hasto dan berusaha membangun citra sebagai partai yang tidak bersikap anti-pemerintah di mata publik,” jelas Anas.

    Di sisi lain, Anas membaca amnesti Hasto juga akan menimbulkan persoalan baru yakni awal keretakan hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Narasi tahanan politik yang dibangun Hasto Kristiyanto itu sukses sehingga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

  • PDI Perjuangan: Prananda dan Puan kakak beradik, wajar harmonis

    PDI Perjuangan: Prananda dan Puan kakak beradik, wajar harmonis

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan dua petinggi PDI Perjuangan, Prananda Prabowo dan Puan Maharani merupakan kakak beradik, sehingga hal yang wajar jika keduanya harmonis.

    Hal tersebut merespons momen saat Prananda merangkul Puan setelah menyambut kedatangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PDI Perjuangan di Denpasar, Bali, Rabu (29/7).

    “Harmonis bukan hanya sekadar hubungan antar keduanya, tetapi juga di jajaran kepartaian secara keseluruhan. PDIP solid bukan sekadar slogan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebagai anak biologis dan ideologis Megawati dan PDI Perjuangan, Said menuturkan Prananda dan Puan sama-sama tumbuh dan dibesarkan dalam rumah besar partai berlogo banteng moncong putih tersebut.

    Keduanya, kata dia, berproses dan ikut memberi warna bagi kiprah PDI Perjuangan kemarin, hari ini dan ke depan. Oleh sebab itu, dirinya sangat mensyukuri kiprah Prananda dan Puan untuk ikut membesarkan Partai.

    Untuk itu, dia kembali menegaskan PDI Perjuangan solid di bawah kepemimpinan Megawati, sehingga perbedaan pendapat tidak bisa dimaknai sebagai faksio di dalamnya.

    Sebaliknya, Said menekankan hal tersebut merupakan wujud dari demokrasi di PDI Perjuangan.

    “Wacana boleh berbeda, tetapi ketika Ibu Ketua Umum memutuskan, kami semua solid mendukung penuh keputusan tersebut,” tuturnya.

    Dengan demikian, sambung Ketua Badang Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, keberadaan Puan dan Prananda menopang penuh kepemimpinan Megawati.

    Dikatakan bahwa keduanya hanya berbagi peran dan penugasan politik yang ditujukan untuk kebesaran PDI Perjuangan, sehingga di PDI Perjuangan hanya ada satu faksi di bawah Megawati selaku ketua umum.

    Berkaitan dengan hal itu, Said menuturkan agenda Bimtek Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia yang diselenggarakan PDI Perjuangan ingin menerjemahkan tugas lebih operasional agar peran politik PDI Perjuangan di DPRD dan DPR bisa lebih produktif.

    Dengan kemampuan kelegislasian yang baik, diharapkan oleh Megawati para anggota bisa menjadi mitra pemerintah di daerah dan pusat yang produktif dalam menjalankan berbagai tugas pembangunan.

    Namun, ia menekankan posisi tersebut jangan dimaknai sebagai fungsi oposisi, seperti juga yang ditegaskan Megawati bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal oposisi, tetapi mitra kerja yang konstruktif bagi pemerintah, baik di pusat dan daerah.

    Di lain pihak, ditambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik posisi PDI Perjuangan sebagai mitra kerja pemerintah yang konstruktif, menjadi saudara politik yang baik.

    “Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, bahwa PDI Perjuangan dan Gerindra seperti hubungan kakak adik. Kami membenarkan dan menyambut baik hal itu,” ungkap Said.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 9
                    
                        Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
                        Nasional

    9 Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Nasional

    Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
    Mahfud MD
    menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden
    Prabowo Subianto
    dalam penegakan keadilan.
    Menurut Mahfud, kebijakan ini bukan sekadar pengampunan hukum, melainkan juga sinyal tegas bahwa praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum tidak lagi bisa dibiarkan.
    “Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,”
    tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, Rabu (1/8/2025).
    Kompas.com
    sudah mendapatkan izin untuk mengutip pernyataan Mahfud. Dia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menekan atau merekayasa proses hukum.
    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bilang, bila praktik semacam itu masih dilakukan, Presiden kini memiliki posisi untuk mengadangnya.
    “Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,”
    ujarnya.
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Hasto dan Tom Lembong menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Sementara, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebutkan, pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.
    “Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Kuasa Hukum Hasto Apresiasi Amnesti dari Prabowo: Pemerintah Tidak Ingin Politisasi Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara terkait dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada kliennya itu. Hasto sebelumnya dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun atas perkara suap Harun Masiku. 

    Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR, Kamis (31/7/2025). 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail justru mengaku belum mendapatkan informasi soal amnesti tersebut. Dia menyebut belum mengetahui soal pengumuman yang disampaikan Dasco di Gedung DPR malam ini. 

    “Dibilang dapat amnesti, dari mana?,” ujarnya sambil tertawa kecil kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam. 

    Meski demikian, Maqdir menyebut Hasto bisa saja diberikan amnesti oleh Kepala Negara. Wewenang pemberian amnesti memang melekat pada Presiden sesuai undang-undang (UU). 

    Pengacara senior itu menjelaskan, keputusan pemberian amnesti oleh Presiden kepada orang tersangkut kasus hukum harus dilandasi oleh alasan yang jelas. 

    Dia memastikan pihaknya menyambut baik keputusan Prabowo untuk memberikan pengampunan ke Hasto. 

    “Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap tidak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto. Pak Hasto tidak melakukan apapun sehingga kalau kami [jika] betul seperti itu artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” terangnya. 

    Maqdir pun belum membeberkan langkah apa yang akan dilakukan setelah mengetahui informasi soal pemberian amnesti kepada kliennya itu. Namun, dia menghargai keputusan pemerintah itu. 

    “Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” pungkasnya. 

    Untuk diketahui, melalui surat presiden ke DPR, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.611 orang termasuk di antaranya Hasto. DPR pun telah menyetujui hal tersebut. 

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Pria yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengungkap, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan" Nasional 1 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah “Ampunan”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
    Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
    Tom mendapat
    abolisi
    . Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima
    amnesti
    menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
    Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
    Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
    Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
    Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang
    Amnesti dan Abolisi
    .
    Di balik dua surat presiden tersebut, ada tangan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyusun dan menandatangani usulan resmi kepada Presiden Prabowo.
    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian
    amnesti dan abolisi
    saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers yang sama.
    Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra itu.
    “Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
    Supratman juga menyebutkan bahwa dari total 44.000 permohonan amnesti yang masuk, hanya 1.116 yang telah lolos verifikasi tahap pertama.
    Sisanya akan diproses bertahap.

    Amnesti
    ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” imbuhnya.
    Pemberian abolisi kepada Tom Lembong disambut positif oleh tim kuasa hukumnya.
    Ari Yusuf Amir, pengacara Tom, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas atensinya.
    “Kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini,” kata Ari saat dihubungi wartawan, Kamis.
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi dan masih akan membahas dampak hukum dari abolisi tersebut.
    “Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.
    Respons serupa datang dari kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
    Maqdir Ismail menyambut baik usulan amnesti tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak mempolitisasi proses hukum.
    “Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” kata Maqdir.
    Meski keputusan politik telah diumumkan, proses hukum belum sepenuhnya selesai.
    Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempelajari keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, terutama karena jaksa baru saja menyatakan banding.
    “Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis.
    “Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU,” tambahnya.
    Dari sisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.
    “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.
    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan mempelajari perkembangan tersebut, mengingat perkara Hasto masih dalam proses banding.
    “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
    Sebelum wacana pengampunan muncul, keduanya sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan.
    Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti merugikan negara dalam perkara impor gula kristal mentah.
    Majelis hakim menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 194,7 miliar akibat kebijakan Tom yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, yang kemudian menjual gula dengan harga lebih mahal kepada BUMN PT PPI.
    Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal meringankan.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.
    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
    Hasto juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
    Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.
    Namun, dakwaan jaksa bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti menurut majelis hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.