partai: Gerindra

  • 3
                    
                        Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah
                        Regional

    3 Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah Regional

    Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki “Lengser”, Bupati Pati Sudewo: Aku Ini Difitnah
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Bupati Pati, Sudewo, mendatangi posko donasi “Aliansi Masyarakat Pati Bersatu” di depan gerbang Kantor Bupati Pati pada Jumat (8/8/2025) malam.
    Posko donasi didirikan untuk menerima sumbangan bagi para pengunjuk rasa yang akan turun ke jalan pada 13 Agustus nanti.
    Mereka menentang kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
    Dalam kesempatan tersebut, Sudewo berupaya berdialog dengan ratusan warga yang hadir, didampingi Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi dan Dandim 0718 Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto.
    Kedatangan Sudewo disambut antusias oleh massa yang mempertanyakan kejelasan pembatalan kenaikan tarif PBB.
    Sudewo yang mengenakan kemeja batik lengan panjang pun kemudian dikerumuni ratusan warga.
    Sejumlah warga lantas bertanya memastikan kejelasan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 yang mencapai 250 persen itu.
    “Pembatalan itu berapa bulan atau satu masa jabatan, sampai kapan, kan harus ada kejelasan?,” teriak salah seorang warga.
    Sudewo selanjutnya merespons dengan berupaya menenangkan massa supaya bersikap tenang.
    “Tolong jangan keras, ini disyuting (direkam secara audio visual) tidak baik ditonton orang Indonesia nanti dikira orang Kabupaten Pati itu keras-keras,” terang Sudewo.
    Politisi Partai Gerindra itu kemudian menjawab dengan tegas bahwa pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 akan terus berlangsung di masa kepemimpinannya.
    “Begini saya jawab, dibatalkan sampai kapan ? Ya terus dibatalkan,” tegas Sudewo disambut tepuk tangan meriah dan sorak sorai massa.
    Sudewo juga meluruskan isu mengenai perubahan slogan Kabupaten Pati.
    Ia menegaskan bahwa slogan “Pati Bumi Mina Tani” tetap berlaku dan “Pati Mutiara” hanya tema untuk hari jadi Kabupaten Pati yang ke-702.
    “Jadi tidak diganti, masih tetap Pati Bumi Mina Tani,” kata Sudewo.
    Dalam kesempatan tersebut, Sudewo menepis kabar bahwa ia akan berangkat umrah pada 13 Agustus mendatang.
    “Ada isu saya umrah tanggal 13 itu tidak benar sama sekali. Mana mungkin seorang bupati yang akan menjadi Inspektur upacara tanggal 17 Agustus terus meninggalkan tempat. Kan tidak mungkin tho, bisa kena sanksi Pak Presiden. Isu ini tidak benar sama sekali,” tegasnya.
    “Aku ini difitnah
    meneng
    (diami),
    diarani bajingan aku meneng
    (disebut bajingan saya diam). Ini demi Kabupaten Pati,” sambung Sudewo.
    Di depan massa, Sudewo juga menjelaskan bahwa kebijakan 5 hari sekolah yang diusulkannya masih dalam tahap gagasan, dan saat ini kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung 6 hari.
    “Masih 6 hari. Aku tidak bohong sama sekali. Itu baru ide gagasan 5 hari sekolah supaya anak-anak libur bersamaan liburnya orangtua,” jelasnya.
    Namun, setelah berdialog, massa kembali berteriak menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
     
    “Lengserkan Sudewo! Turunkan Sudewo! Lengser! Tidak usah diperhatikan!” seru mereka secara bersamaan.
    Sudewo pun hanya bisa tersenyum. Kemudian, dengan pengawalan aparat Satpol PP dan kepolisian, Sudewo melangkah kembali ke arah Pendopo Kabupaten Pati.
    “Saya sudah berusaha ketemu dia, berusaha merangkul dia, ngomong baik-baik. Tuntutan juga sudah saya penuhi. Lalu apa lagi yang diminta?” tutur Sudewo.
    Sudewo sendiri memastikan akan hadir dalam demonstrasi 13 Agustus mendatang. Sudewo pun berharap demonstrasi murni aspirasi masyarakat tanpa ada tunggangan politik dan kepentingan lainnya. Sudewo juga berpesan demonstrasi jangan diwarnai aksi anarkis.
    “Tanggal 13 itu aksi demo menjadi aksi damai kita tasyakuran 17 Agustusan dan hari jadi Kabupaten Pati. Supaya tidak menodai perayaan 17 Agustus dan tidak mengganggu iklim investasi. Investor datang tidak terganggu,” pungkas Sudewo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang Nasional 9 Agustus 2025

    Bancakan Dana CSR BI-OJK dan Bantahan Anggota Komisi XI soal Tuduhan Terima Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pada Kamis (7/8/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.
    Komisi XI DPR pernah membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mengadakan rapat tertutup.
    Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi XI memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
    “Adapun khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI memiliki kewenangan tambahan yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    KPK mengatakan, rapat tertutup menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya sebagai berikut:
    1. BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun.
    2. Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.
    3. Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
    Kemudian, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya.
    Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran.
    Dari rapat ini, Heri Gunawan dan Satori melancarkan aksinya.
    Heri disebut menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya.
    Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan.
    Namun, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal.
    Asep mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar.
    Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
    Rincian uang yang diterima Heri sebanyak Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Sementara, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
    Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    Dengan rincian, sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur dia.
    Perkara ini tidak berhenti di Heri dan Satori.
    KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima CSR dari BI dan OJK untuk periode 2020-2023.
    Dugaan tersebut didalami KPK berangkat dari pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Menanggapi dugaan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Namun, Misbakhun belum menjelaskan lebih lanjut apakah Komisi XI bakal memanggil BI dalam rapat di DPR RI untuk evaluasi atau penjelasan.
    Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah dugaan tersebut.
    Mekeng mengeklaim bahwa anggaran CSR tidak pernah dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR, tetapi langsung dibagikan kepada pihak yang meminta.
    “Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujar Mekeng, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Mekeng mengatakan, anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia terkait rumah ibadah yang membutuhkan dana untuk renovasi.
    “Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi, enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” sambung Mekeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    Megawati Minta Banyak Jatah Menteri ke Jokowi dalam Memori Hari Ini, 8 Agustus 2019

    JAKARTA – Memori hari ini, enam tahun yang lalu, 8 Agustus 2019, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri minta banyak jatah menteri ke Jokowi. Keinginan itu dianggap Megawati sebagai bentuk kewajaran karena PDIP partai pemenang Pemilu 2019.

    Sebelumnya, PDIP kembali mencalonkan Jokowi sebagai capres dalam Pilpres 2019. Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu yakin Jokowi bakal menang kembali. Mesin partai pun bergerak memenangkan Jokowi.

    Eksistensi Jokowi sebagai kader PDIP tak diragukan. Jokowi tercatat kerap jadi andalan PDIP dalam segala macam kontestasi politik. Kolaborasi Jokowi dan PDIP membawa hasil gemilang. Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, bahkan Presiden Indonesia.

    Semuanya atas dukungan dari Megawati Soekarnoputri. Mantan Presiden Indonesia itu menganggap Jokowi adalah petugas partai terbaik. Jokowi dianggapnya memutus mata rantai posisi PDIP sebagai oposisi pemerintah dari era 2004-2014.

    Kepemimpinan Jokowi pun mengundang pujian. Pemerintahan Jokowi periode pertama 2014-2019 dipandang positif. Kondisi itu membuat Jokowi kembali dijagokan jadi capres dalam Pilpres 2019. Megawati yakin Jokowi bisa kembali menang. Apalagi, lawan Jokowi adalah Prabowo Subianto.

    Sosok yang notabene pernah dikalahkan Jokowi pada Pilpres terdahulu. PDIP kemudian memasangkan Jokowi dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin. Partai Gerindra pun tak mau kalah memasangkan Prabowo Subianto dengan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.

    Hasilnya seperti yang diprediksi PDIP. Jokowi keluar sebagai Presiden Indonesia terpilih. Kondisi itu membuatnya PDIP bersuka cita.

    “Pemilu hanyalah proses mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua. Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Kami mensyukuri kemenangan ini. Inilah kemenangan rakyat. Namun perlu diingat, pemilu hanyalah alat mencari pemimpin. Jokowi dan KH Ma’ruf Amin adalah Presiden dan Wapres kita semua.”

    “Pemimpin seluruh rakyat Indonesia. Megawati berharap kepada Jokowi, agar pemerintahan periode kedua ini, sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan bangsa dan negara, serta memberikan perhatian besar bagi pembangunan manusia Indonesia,” ungkap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagaimana dikutip laman ANTARA, 21 Mei 2019.

    Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai Presiden Indonesia era 2001-2004. (ANTARA)

    Megawati pun menyambut kemenangan Jokowi dengan suka cita. Megawati blak-blakan meminta banyak jatah menteri untuk kader PDIP ke Jokowi pada 8 Agustus 2019. Permintaan Megawati dianggap sebagai bentuk kewajaran.

    PDIP adalah partai pemenang Pemilu 2019 dan Jokowi adalah kader PDIP. Jokowi harus memberikan ruang bagi kader PDIP memimpin kementerian. Megawati pun takkan memberikan ruang negosiasi ketika Jokowi hanya memberikan sedikit kursi menteri.

    “Kalau nanti Pak Jokowi mesti ada (menteri dari PDIP), mesti banyak. Orang kita pemenang dua kali. Saksikan ya. Nanti saya kasih cuma empat ya? eeeeeh emoooh. Tidak mau. Tidak mau. Tidak mau. Iya dong. Orang nggak dapat saja minta. Hore!” ujar Megawati dalam pembukaan Kongres V PDIP di Sanur, Bali sebagaimana dikutip laman CNBC, 8 Agustus 2019.

  • Bupati Pati Sudewo Akhirnya Cabut Aturan Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Alasannya Simpel

    Bupati Pati Sudewo Akhirnya Cabut Aturan Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Alasannya Simpel

    Politikus Gerindra ini menjelaskan, pembatalan kenaikan PBB-P2 250 persen itu memicu dampak pada tertundanya beberapa rencana pembangunan yang masuk dalam perubahan anggaran tahun 2025.

    Sejumlah rencana pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda.

    “Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” tukasnya.

    Sudewo menegaskan, pembenahan Alun-alun Kembang Joyo murni untuk perbaikan fasilitas, bukan untuk kepentingan politik. “Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan,” tegasnya.

    Dia juga meluruskan “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati. Sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”

    “Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” tutupnya.

  • Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK yang Seret 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Terbaru, dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Penetapan ini menjadi babak krusial setelah hampir setahun KPK memeriksa berbagai pihak hingga menggeledah kantor lembaga tinggi negara. KPK juga menelusuri jejak aliran dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial, tetapi diduga berubah haluan menjadi pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan usaha pribadi.

    Awal Mula Dana CSR BI & OJK dari Panja Komisi XI 

    Dugaan rasuah ini bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR untuk membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK.

    Dalam rapat-rapat tertutup sejak 2020, disepakati penyaluran dana CSR dari kedua lembaga tersebut untuk kegiatan sosial masyarakat. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK 18–24 kegiatan CSR. 

    Namun, menurut KPK, alokasi tersebut justru menjadi celah. HG dan ST diduga memanfaatkan yayasan yang mereka kelola—empat milik HG dan delapan milik ST—sebagai penampung dana. Proposal diajukan, dana dicairkan, lalu mengalir ke rekening pribadi atau rekening baru yang dibuka oleh staf kepercayaan mereka.

    “Uang yang seharusnya untuk memperbaiki rumah rakyat, pendidikan, atau kesehatan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Dari hasil penyidikan, HG menerima total Rp15,86 miliar, yang terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

    Uang ini digunakan HG untuk membangun rumah makan, membeli mobil, tanah, bangunan, hingga mengelola outlet minuman.

    ST, di sisi lain, mengantongi Rp12,52 miliar: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Modusnya lebih rumit sebab dia meminta salah satu bank menyamarkan transaksi deposito sehingga pencairan tak terdeteksi di rekening koran.

    “Dana itu kemudian dipakai untuk membeli tanah, membangun showroom, hingga kendaraan bermotor,” ujar Asep. 

    KPK belum berhenti pada dua nama ini. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat BI, OJK, dan anggota DPR lain. Sejumlah saksi sudah dipanggil, termasuk mantan pejabat BI, pejabat aktif OJK, dan anggota DPR dari berbagai fraksi.

    Bahkan, ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo sempat digeledah pada Desember 2024. Meski begitu, Perry hingga kini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. BI sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mendukung penyidikan.

    “Kami akan mendalami peran gubernur BI, deputi gubernur, juga pihak OJK. Tidak menutup kemungkinan ada temuan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Asep.

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dana CSR di lembaga negara. Dana yang diharapkan menjadi motor kegiatan sosial ternyata rawan diselewengkan lewat pertanggungjawaban fiktif.

    Contoh yang diungkap KPK: satu proposal pengajuan dana PSBI senilai Rp250 juta untuk membangun 50 rumah rakyat, namun di lapangan hanya terbangun 8–10 unit. Sisa anggaran miliaran rupiah menguap.

    Pengamat tata kelola publik menilai skema penyaluran melalui yayasan tanpa verifikasi independen membuat program CSR rentan menjadi “ladang basah” bagi oknum.

    “Tanpa transparansi dan kontrol publik, dana sosial bisa berubah menjadi dana pribadi,” ujar seorang akademisi.

    Menanti Babak Lanjutan TPPU

    Dengan dua alat bukti yang telah dikantongi, KPK menjerat HG dan ST dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, publik menunggu lebih dari sekadar vonis.

    Babak baru ini diharapkan mengungkap jaringan yang lebih luas—apakah hanya dua anggota DPR ini yang bermain, atau ada sistem yang lebih dalam yang memuluskan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi.

    Di tengah penantian itu, satu pesan menjadi jelas: amanat sosial dana CSR harus kembali ke rakyat. Sebab, setiap rupiah yang dialihkan, berarti mengurangi harapan warga terhadap bantuan yang seharusnya mereka terima.

    Sementara itu, KPK juga merasa janggal terkait persetujuan penyaluran dana CSR BI dan OJK ke yayasan milik tersangka kasus ini, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

    Asep Guntur Rahayu mempertanyakan mengapa yayasan tersebut harus dipilih untuk mengelola dana CSR BI dan OJK. Sebab bisa saja yayasan di luar Komisi XI atau struktural terkait dipilih untuk menjalankan program itu.

    “Mengapa itu tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI. Misalkan rekan-rekan punya yayasan boleh dong mengajukan juga mendapatkan bantuan sosial baik dari BI, OJK, maupun mitra dari Komisi XI tersebut,” jelas Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8/2025).

    Dia mengatakan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini memiliki modus mengkambinghitamkan bantuan sosial padahal uang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Kita sedang mendalami adanya sejumlah uang yang bergeser walaupun ini dalam bentuk ‘dibungkus’ dengan kegiatan sosial, dana sosial. Tapi tentu selalu ada alasan,” kata Asep.

    Meski begitu, Asep mengatakan penyidik sedang mengusut kasus ini agar mengetahui secara pasti aliran dana CSR. Dia tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ada pihak-pihak atau temuan baru sehingga kasus terungkap secara terang benderang.

    Salah satunya ingin mengetahui apakah kedua tersangka menyalurkan atau diperintahkan oleh partai politiknya untuk melancarkan dugaan TPPU.

    “Apakah pemberian sejumlah uang ini merupakan juga connecting atau ada hubungan dengan partai politiknya? Apakah diperintahkan partai politiknya? Apakah disetor dan lain-lain itu yang sampai saat ini kita akan memperdalam?” tegasnya.

    Tindak lanjut kasus dana CSR BI-OJK berkaitan dengan pasal yang ditetapkan oleh KPK kepada tersangka, yakni pasal terkait TPPU.

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun, KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • 7
                    
                        Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
                        Nasional

    7 Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK Nasional

    Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa mayoritas Anggota Komisi XI DPR menerima dana
    corporate social responsibility
    (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020-2023.
    Materi tersebut didalami KPK bermula dari pengakuan Anggota DPR Satori yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana CSR BI-OJK pada Kamis (7/8/2025).
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima uang senilai Rp12,52 miliar.
    Rinciannya, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
    “Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep.
    KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
    Atas perbuatannya, Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Politikus Partai Nasdem ini juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Selain Satori, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dalam perkara ini.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Nasional 8 Agustus 2025

    Perjalanan Panjang Kasus Korupsi CSR BI-OJK, 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka korupsi.
    Heri merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara Satori dari Fraksi Nasdem.
    Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Praktik culas anggota dewan menerima aliran dana CSR BI sudah terendus KPK jauh sebelum nama Heri dan Satori diumumkan secara resmi.
    Sejak pertengahan 2024, sudah beredar isu bahwa lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK yang menyeret dua nama anggota dewan.
    Kabar dugaan korupsi penggunaan Dana CSR BI dan OJK saat itu sudah dikonfirmasi Asep.
    “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” kata Asep di Bogor, 13 September 2024.
    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik setelah KPK mulai menggelar upaya paksa penggeledahan pada Desember 2024.
    Saat itu, KPK telah meningkatkan status hukum Heri dan Satori sebagai tersangka.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
    Ketika itu, penyidik menemukan bukti elektronik dan beberapa dokumen.
    Setelah operasi penggeledahan, KPK memanggil Heri dan Satori untuk menjalani pemeriksaan pada akhir Desember 2024.
    Pada 18 Februari 2024, penyidik memeriksa Satori.
    Pada kurun waktu tersebut, tenaga ahli Heri juga diperiksa.
    Satori kemudian kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada 21 April 2024.
    Selang dua bulan kemudian, penyidik kembali memeriksa Heri dan Satori pada 18 Juni.
    Dalam perkara ini, Heri dan Satori diduga merekomendasikan yayasan yang akan menerima dana CSR BI-OJK.
    Yayasan itu dikelola oleh mereka sendiri yang duduk di Komisi DPR RI dengan bidang tugas terkait perbankan.
    Namun, yayasan yang mereka kelola itu tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana menjadi syarat dalam proposal bantuan dana CSR.
    KPK kemudian menduga, Heri menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
    Dana yang diterima yayasan itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi melalui transfer.
    Ia juga disebut meminta anak buahnya membuka rekening baru yang akan digunakan sebagai penampungan pencairan dana melalui metode setor tunai.
    “HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” ujar Asep.
    Sementara itu, Satori diduga menerima dana CSR Rp 12,52 miliar dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
    Uang yang diterima itu kemudian digunakan Satori untuk deposito dan pembelian aset.
    “Ia juga melakukan pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.
    Kepada penyidik, Satori mengungkapkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR tersebut.
     
    “Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, pihaknya menghormati langkah KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
    “Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” kata Misbakhun, Kamis malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    Biaya Satori Nasdem Bikin Showroom Ternyata dari Uang Haram

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Satori (ST) disebut terima Rp12,52 miliar dari dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana CSR kepada BI dan OJK melalui 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

    “Selain kepada BI dan OJK, tersangka ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Sejak 2021-2023, lanjut dia, yayasan-yayasan yang dikelola Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana CSR.

    “ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” ungkapnya.

    Asep membeberkan Satori menerima Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia (PBSI), sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

    “Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” terangnya.

    Satori menggunakan uang dari CSR itu untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    “ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” pungkas Asep.

    Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, yakni Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.

  • Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    Terima Belasan Miliar Dana CSR, Heri Gunawan Langsung Bikin Rumah Makan

    GELORA.CO -Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mitra kerja lainnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Heri Gunawan dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

    “HG menugaskan tenaga ahli untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    Selain kepada BI dan OJK, tersangka Heri Gunawan juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

    “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial. HG menerima total Rp15,86 miliar,” jelas Asep.

    Bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PBSI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan (PJS), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Selain itu, lanjut Asep, dari dana CSR itu, Heri Gunawan diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

    “Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” pungkas Asep

  • KPK Tetapkan Anggota DPR Nasdem dan Gerindra Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

    KPK Tetapkan Anggota DPR Nasdem dan Gerindra Tersangka Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang anggota Komisi Keuangan atau XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait dengan pengelolaan dana CSR BI dan OJK, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus tersebut.

    Dua orang itu ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.52 dan No.53, dan diterbitkan pada. Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan per Desember 2024.

    Adapun dua orang tersebut adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Pada keterangan sebelumnya, Asep menyebut lembaganya juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya termasuk dari pihak BI, OJK, maupun anggota DPR lainnya.

    “Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm itu dua [tersangka] seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” terang Asep.

    Lembaga antirasuah sebelumnya menduga terdapat modus penyelewengan hingga pertanggungjawaban fiktif terhadap penggunaan dana Program Sosial BI dan OJK.

    Dana yang disalurkan itu dianggarkan secara resmi oleh bank sentral. Dana PSBI itu lalu diberikan ke yayasan-yayasan yang mengajukan untuk berbagai program kemasyarakatan, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), pendidikan dan kesehatan.

    Asep menyebut suatu yayasan dalam satu proposal bisa mengajukan dana PSBI bisa senilai sekitar Rp250 juta. Bahkan, ada yang diduga menerima miliaran rupiah.

    “Ini untuk beberapa, karena di antaranya itu miliaran yang diterimanya, pengajuan itu,” terangnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025).