partai: Gerindra

  • Dasco Kini Jubir tak Resmi Prabowo, Prabowo Batuk Saja Dia Sudah Paham

    Dasco Kini Jubir tak Resmi Prabowo, Prabowo Batuk Saja Dia Sudah Paham

    GELORA.CO –  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dinilai memiliki peran baru yang strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurut analis komunikasi politik Hendri Satrio, Dasco kerap tampil sebagai juru bicara tak resmi presiden dalam merespons isu-isu publik yang sensitif dan krusial.

    “Jawaban solutif seperti itu yang membuat Dasco tak hanya dikenal publik, tapi juga sepertinya jadi kepercayaan Prabowo untuk meredam keresahan masyarakat,” ujar Hendri, Selasa (26/8/2025).

    Hendri menilai, kedekatan Dasco dengan Prabowo sejak era 1990-an membuatnya sangat memahami pola pikir sang presiden. 

    Loyalitas tegak lurus itu menjadikan Dasco sebagai figur yang mampu menerjemahkan visi Prabowo menjadi kebijakan publik yang pro-rakyat.

    “Dia memahami betul, bahkan Prabowo batuk saja dia mungkin sudah paham,” kata Hendri berseloroh.

    Salah satu contoh peran Dasco terlihat dalam penjelasannya soal tunjangan rumah anggota DPR yang sempat menuai kritik. 

    Dasco menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan hanya berlaku selama satu tahun, sebagai pembayaran awal kontrak sewa rumah selama masa jabatan lima tahun. 

    Penjelasan itu dinilai sebagai bentuk transparansi dan respons cepat terhadap keresahan publik.

    Lebih jauh, Hendri menyebut bahwa Dasco kerap hadir sebagai penghubung antara eksekutif dan legislatif, terutama karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra. 

    Kombinasi ini membuat koordinasi dengan Presiden Prabowo berjalan lebih cepat dan efektif.

    “Pak Prabowo ini ada gap yang lumayan dengan menteri-menterinya. Nah, kelihatannya yang bisa menerjemahkan mau-maunya Pak Prabowo ini orang-orang loyalis yang di sekitarnya, seperti Dasco,” jelas Hendri.

    Di ranah politik, Dasco juga dinilai sebagai figur yang diterima oleh berbagai pihak karena tidak memiliki pretensi pribadi. 

    Hal ini tercermin dari pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pasca-amnesti Hasto Kristiyanto. 

    Menurut Hendri, unggahan foto Dasco menyampaikan pesan rekonsiliasi dari Prabowo kepada PDI Perjuangan.

    “Dia dianggap oleh banyak pihak bukan ancaman. Dia nggak punya pretensi apa-apa. Jadi, Bu Mega melihatnya sebagai messenger dari Pak Prabowo, bukan pemain politik yang punya agenda sendiri,” pungkasnya.

  • Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

    Dasco menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara (BP) Haji.

    Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, amanat pembentukan kementerian baru tersebut telah sah dalam revisi UU Haji dan Umrah yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini.

    Politis Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa beleid tersebut juga telah melewati pengambilan keputusan di tingkat komisi, dalam hal ini Komisi VIII yang berlangsung sehari sebelumnya.

    Ditemui terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menyampaikan bahwa pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji.

    Dia memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas.

    Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan lain sebagainya.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” katanya saat ditemui.

  • Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025).

    Pemerintah pun menyetujui poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan setidaknya terdapat sembilan poin penting dari UU Haji dan Umrah yang baru.

    “Satu, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Kedua, UU itu disebutnya dapat mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait.

    Ketiga memuat pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. Hal ini berkait kelindan dengan poin keempat yakni penambahan kuota haji. 

    “Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota [haji]. Keenam, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota,” lanjutnya.

    Supratman lantas menjelaskan poin ketujuh mengenai pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

    Sementara itu, poin kedelapan mencakup mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

    “Dan yang terakhir, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

    Berdasarkan poin-poin tersebut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR juga tak luput dari pertimbangan itu.

    Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa pengesahan aturan tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji, dan digantikan oleh instansi kementerian.

    Dia juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas oleh pemerintah.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” kata Bambang kepada wartawan.

  • Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Tambang Ilegal di Manokwari

    Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Tambang Ilegal di Manokwari

    Jakarta

    Penambangan emas ilegal ditemukan di sepanjang aliran Sungai Wariori dan Wasirawi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas.

    Anggota Komisi XIII meninjau langsung lokasi tambang bersama Bupati Manokwari Hermus Indou. Keduanya menemukan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.

    Paling jelas, Yan Mandenas mengungkapkan kondisi Sungai Wariori sudah berubah drastis akibat pengerukan tambang. Bentuk sungai menurutnya sudah berubah menjadi kolam-kolam besar, sebagian hanya ditinggalkan tanpa diurus.

    “Yang terjadi di Distrik Wasirawi, khususnya di sepanjang batang air dari Kali Wariori atau Sungai Wariori, bentuk daripada sungai ini sudah berubah total, menjadi kolam-kolam besar yang ditinggalkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal,” papar Yan dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Aliran Sungai Wariori yang biasanya deras kini hanya menyisakan lubang-lubang besar berisi air keruh kehijauan. Di salah satu sisi, ekskavator masih beroperasi mengeruk badan sungai, sementara dua pekerja tampak menyemprotkan air ke bebatuan untuk mencari butiran emas. Jejak merkuri sebagai bahan kimia pemisah emas diduga kuat mencemari air, mengancam ribuan warga yang bergantung pada sungai tersebut.

    Suasana di lokasi juga memperlihatkan upaya pekerja tambang untuk menutupi aktivitasnya. Rombongan DPR dan Bupati sempat dihadang batang pohon besar yang ditebang di tengah jalan menuju Wasirawi, seolah sengaja dijatuhkan untuk memperlambat laju kendaraan. Sesampainya di area tambang, banyak pekerja memilih bersembunyi di balik bedeng begitu melihat rombongan tiba.

    Air deras dari hulu ini mengular dengan menghindari lubang-lubang raksasa yang dihalangi benteng pasir. Di beberapa sisi sungai tampak bedeng dengan atap terpal yang menjadi tempat tinggal sementara para buruh tambang.

    Sebagian besar pekerja ternyata bukan berasal dari Papua, melainkan didatangkan dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sulawesi, Jawa, hingga Sumatera. Mereka direkrut langsung oleh pengusaha tambang yang berhubungan dengan kepala suku sebagai pemilik tanah ulayat.

    Yan menilai lambannya penertiban tidak lepas dari adanya oknum yang membekingi tambang ilegal tersebut. Dia bilang dirinya sudah mengingatkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal hal ini sejak 3 tahun lalu, namun sampai kini belum ada langkah tegas yang diambil.

    “Kalau tidak ada pejabat yang bermain, mustahil tambang sebesar ini bisa berjalan terus. Peringatan sudah kami sampaikan kepada Menteri ESDM sejak tiga tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada langkah tegas. Pemerintah pusat jangan tutup mata,” ujar Yan.

    Hermus Indou, Bupati Manokwari, menekankan dampak serius yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas ilegal ini. Dia bilang air sungai yang seharusnya bisa digunakan masyarakat, kini tercemar.

    “Air yang seharusnya digunakan warga untuk bertani kini tercemar bahan kimia berbahaya. Pertanian stagnan dan warga gagal panen,” ujar Hermus.

    Selain pencemaran, Hermus menyoroti banjir yang berulang kali melanda wilayah hilir. Sedimentasi akibat galian tambang membuat aliran Sungai Wariori menyempit dan meluap ke permukiman.

    Hermus menambahkan, kendala lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan kewenangan. Pihaknya hanya bisa koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dilakukan penertiban. Pihaknya mengusulkan apabila tambang ingin dikelola harus dibuat tata kelola khusus melalui koperasi masyarakat.

    Kembali ke Yan Mandenas, dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan penertiban tambang ilegal dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2025, yang menyoroti 1.068 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Kami dari Partai Gerindra ingin mengawal semangat Presiden. Menteri ESDM, apalagi putra Papua, mendapatkan jabatan strategis, seharusnya lebih berani. Sudah waktunya dia bicara,” tegas Yan.

    Tonton juga video “Komisi XII Soal Prabowo Peringatkan Jenderal Terlibat Tambang Ilegal” di sini:

    (acd/acd)

  • Lebih Dekat dengan Pratama Arhan, Jago Bola Asal Blora yang Gugat Cerai Azizah Salsha

    Lebih Dekat dengan Pratama Arhan, Jago Bola Asal Blora yang Gugat Cerai Azizah Salsha

    Liputan6.com, Blora – Nama Pratama Arhan atau yang bernama lengkap Pratama Arhan Ali Rifai kembali mencuat. Bukan lantaran dia baru mencetak gol, jago bola asal Blora itu jadi perbincangan hangat lantaran menggugat cerai istrinya, Azizah Salsha.

    Diketahui, pria kelahiran Blora 21 Desember 2001 itu menikahi Azizah Salsha, yang juga putri kesayangan politikus Gerindra, Andre Rosiade, pada 20 Agustus 2023. Baru genap dua tahun, rumah tangga mereka kerap diterpa kabar yang tidak sedap.

    Arhan pun akhirnya menggugat cerai Azizah. Gugatannya terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa dan terungkap menjalani sidang, pada Senin (25/8/2025).

    Keduanya saat persidangan tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada kuasa hukum masing-masing. Muncuatnya persoalan keduanya, langsung menyedot perhatian banyak pihak. Termasuk, banyak yang penasaran dengan sosoknya Arhan.

    Sekilas Mengenal Pratama Arhan

    Mengenal lebih dekat tentang Arhan, dia adalah pesepakbola yang tumbuh dari keluarga sederhana namun penuh dukungan dari banyak orang.

    Karier sepak bola Arhan diawali dari ikut belajar di Sekolah Sepak Bola (SSB) Putra Mustika pada 2012 hingga 2015. Setelah itu lanjut belajar di SSB Terang Bangsa pada 2015 hingga 2018.

    Saat di SSB Putra Mustika maupun Terang Bangsa, namanya belum dikenal khalayak luas. Berkat bakatnya yang mumpuni, tercium oleh PSIS Semarang dan mulai bergabung dengan Laskar Mahesa Jenar pada 2018.

    PSIS Semarang adalah klub pertamanya di level profesional. Saat Piala Menpora 2021, Arhan yang saat it usudah menjadi pemain timnas Indonesia sering tampil apik hingga mencuri perhatian lewat dua gol indahnya. Termasuk, tendangan bebas dan menyabet penghargaan pemain muda terbaik.

    Kariernya di dunia sepak bola terus diasah hingga luar negeri. Setelah dari PSIS Semarang, Arhan kemudian menerima tawaran dari klub Jepang, Tokyo Verdy pada 2022.

    Saat masih bergabung di Tokyo Verdy, Arhan diketahui menikah dengan Azizah pada 2023 di sebuah masjid yang ada di Tokyo, Jepang. Kala itu tokoh-tokoh penting hadir pada acara akad nikahnya.

     

  • 580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
    Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
    Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
    Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Rakyat Diimbau Patuh Pajak, Tapi Korupsi Datang Silih Berganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Mereka mengimbau kepada masyarakat supaya patuh melaporkan pajaknya. Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk mendukung tujuannya. Belum lagi beban pungutan yang menumpuk, semakin menghimpit posisi masyarakat.

    Namun demikian, imbauan itu seolah kontras dengan praktik korupsi yang terjadi belakangan ini. Ibarat parasit, praktik korupsi terjadi begitu akut, tidak hanya anggaran yang menjadi bancakan, penyelenggaraan haji hingga bantuan orang miskin pun tidak luput dari praktik tercela tersebut. Indikasi massifnya praktik korupsi itu bisa dilihat dari indeks persepsi korupsi yang nyaris terjebak di kisaran

    Sekadar informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia selama lima tahun ke belakang cenderung stagnan hingga menurun. Baru pada 2024, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia yang dinilai secara global pada total 180 negara oleh Transparency International, menguat ke 37 setelah tiga tahun sebelumnya melemah. 

    Dalam catatan Bisnis, skor IPK pernah melambung tinggi hingga 40 pada 2019. Namun, saat itu juga terjadi kontroversi revisi UU KPK yang dinilai banyak kalangan melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi dari lembaga warisan pascareformasi itu. 

    Setelah itu, skor IPK mengalami penurunan dan stagnasi yakni menjadi 37 pada 2020, naik tipis ke 38 pada 2021, dan akhirnya turun dan diam di level 34 pada 2022 dan 2023. “Hari ini CPI Indonesia sepanjang 2024 ada dengan skor 37 dan rangkingnya 99. Artinya apa? Terjadi peningkatan 3 poin dari tahun 2023 ke 2024,” ujar Deputi Sekjen TII Wawan Heru Suyatmiko pada Peluncuran CPI 2024, beberapa bulan lalu.

    Adapun pada 2024, peringkat Indonesia di 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu. Di Asean, dari segi skor IPK atau CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Namun, skor Indonesia terpantau naik dari tahun sebelumnya jika dibandingkan sejumlah negara Asean lain.  

    Sementara itu kalau mengacu data KPK, saat ini pelaku korupsi telah menyebakar ke seluruh lapisan kekuasaan termasuk swasta. Sampai 11 Agustus 2025 lalu, setidaknya mayoritas koruptor berlatar belakang swasta dengan jumlah sebanyak 485. Pejabat eselon 1 hingga IV menyusul dengan angka 443. Anggota DPR dan DPRD, berada di peringkat 3 dengan jumlah koruptor sebanyak 364 orang.

    Selain peringkat tiga besar, data KPK tersebut juga merekam profesi hakim, jaksa, dan polisi sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keterlibatan penegak hukum itu menujukkan bahwa, korupsi tidak mengenal latar belakang, seorang penegak hukum yang harusnya menegakan hukum juga tidak luput dari praktik korup tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sejatinya telah mengingatkan bahwa pemerintahannya akan menindak para perwira aktif maupun mantan dari TNI maupun Polri, hingga politisi partai politik yang melakukan korupsi dan melakukan perbuatan ilegal. Dia tak mengecualikan peringatan itu kepada partainya sendiri, Partai Gerindra. 

    Bahkan, Kepala Negara menyarankan para terduga pelaku dari kalangan pejabat-pejabat itu untuk melaporkan diri sendiri ke aparat. 

    “Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada terlibat anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi saudara-saudara. Kalau ada yang berani. Saya telah perintahkan Panglima TNI dah Kapolri,” tuturnya.

    Rakyat Disuruh Patuh Bayar Pajak

    Adapun pemerintah telah berulangkali mengimbau supaya masyarakat tetap patuh membayar pajak.  Pemerintah bahkan akan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. 

    Pada paparannya kepada Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp3.147,7 triliun.

    Khusus untuk pajak, Sri Mulyani menyebut akan melakukan berbagai langkah reformasi (reform) untuk mencapai target rasio pendapatan negara yakni 12,24% terhadap PDB.  “Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24% [terhadap] PDB. Rasio pajak naik ke 10,47%,” terang Bendahara Negara di hadapan Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

    Ada 4 langkah yang disiapkan pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pertama, pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data kementerian/lembaga atau stakeholders lain.  Kedua, sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

    “Sudah kita rintis tahun ini, dan kita harap main efektif,” tambahnya. 

    Ketiga, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. Upaya yang ditempuh di antaranya adalah menggaet penegak hukum.  “Termasuk dalam hal ini Dirjen Pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, bahkan NGO dalam rangka untuk menciptakan enforcement yang reliable dan credible,” tuturnya. 

    Keempat, yakni memberikan insentif daya beli, investasi dan hilirisasi. Kini, pendapatan negara maupun belanja dan rencana defisitnya akan dibahas lebih lanjut oleh Panja DPR sebelum diambil keputusan sore ini.

    Pajak Daerah Semakin Mencekik

    Selain dikejar pajak dari pemerintah pusat, masyarakat belakangan ini juga dihimpit oleh kenaikan pajak daerah yang naiknya ratusan hingga ribuan persen.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi sebagian besar pemerintah kota/kabupaten di Indonesia.

    Bima mengungkapkan, rata-rata kontribusi PBB-P2 terhadap PAD mencapai 30—40% dari total pendapatannya di seluruh kabupaten/kota. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan fiskal daerah yang cukup tinggi terhadap PBB-P2 demi menaikkan pendapatannya.

    Dia tidak menampik bahwa ada ratusan daerah yang menaikkan tarif PBB-P2 selama 2025, di tengah adanya efisiensi anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun ini dan tahun depan.

    “Secara umum, PBB-P2 lah yang jadi andalan atau primadona dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).

    Apabila dirincikan, dia menjelaskan bahwa karakteristik pajak daerah sangat bergantung pada potensi lokal. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dominan di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti pajak jasa perhotelan dan hiburan menjadi penyumbang signifikan di daerah wisata dan kota metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan. Hanya saja, di luar karakteristik spesifik tersebut, PBB-P2 menjadi andalan hampir di seluruh daerah.

    Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membagikan kapasitas fiskal daerah menjadi tiga. Dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi atau 29% yang memiliki kapasitas fiskal kuat, dengan rasio PAD lebih tinggi dari transfer pusat.

    Di tingkat kabupaten, dari 415 kabupaten, hanya 4 kabupaten atau 1% yang mampu berdiri dengan kapasitas fiskal kuat. Untuk 93 kota, hanya 11 kota yang masuk kategori kuat, sedangkan mayoritas atau 70 kota masih memiliki kapasitas fiskal rendah.

    “Ini mengkonfirmasi bahwa sebagian besar kapasitas fiskal daerah masih lemah. Pekerjaan kita ke depan adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

    Kemendagri, sambungnya, melakukan mitigasi dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemendagri mendorong untuk melakukan pendataan ulang, mendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pajak, memberikan pelatihan berkala kepada petugas pemungutan, penguatan regulasi, bangun sistem pemungutan pajak yang berbasis digital, dan juga sinergi antar lembaga.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebutkan bahwa penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar 24,8% dari Rp864,1 triliun (outlook APBN 2025) menjadi Rp650 triliun (RAPBN 2026) mendorong banyak pemerintah daerah melakukan langkah instan.

    Menurut Bima, banyak kepala daerah yang manaikkan tarif PBB-P2 untuk menggenjot PAD. Masalahnya, kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membebani masyarakat. “Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • 10
                    
                        Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun
                        Nasional

    10 Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun Nasional

    Dasco: Tunjangan Rp 50 Juta Cuma Sampai Oktober 2025, Dipakai Sewa Rumah 5 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.
    Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.
    Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.
    “Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.
    Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
    Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.
    Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.
    “Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco.
    “Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” tambahnya.
    Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.
    Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.
    “Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi,” tuturnya.
    Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.
    Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp 50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah  Senayan, Jakarta Pusat.
    Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp 100 juta.
    Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan tidak sedikit masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.
    Kritik itu berujung demonstrasi yang diwarnai kericuhan di Kompleks Parlemen pada Senin (26/8/2025) siang hingga malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi Nasional 26 Agustus 2025

    Adik Megawati Dianugerahkan Bintang Utama dari Prabowo, Berjasa untuk Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Rachmawati Soekarnoputri, yang merupakan adik dari Megawati Soekarnoputri pada Senin (26/8/2025).
    Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada ahli waris Rachmawati yang dinilai berjasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan.
    “Beliau berjasa sangat luar biasa dalam bidang demokrasi dan kebangsaan melalui pendirian organisasi dan advokasi kebangsaan berlandaskan ajaran Bung Karno,” ujar pembawa acara pemberian tanda kehormatan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
    “Mendorong penegakan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial,” sambungnya.
    Diketahui, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Penghargaan itu diberikan kepada para tokoh yang memenuhi tiga kriteria, yakni:
    Rachmawati Soekarnoputri dilahirkan di Jakarta, pada 27 September 1950. Ia merupakan anak ketiga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno.
    Rachmawati juga merupakan adik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri.
    Meski adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri memiliki jalur yang berbeda dalam partai politik dengan kakaknya itu.
    Ia diketahui merupakan politisi Partai Gerindra dengan jabatan terakhir adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
    Selain menjadi politisi di Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri juga aktif sebagai Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), pendiri Yayasan Bung Karno yang kini bernama Universitas Bung Karno, dan Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno.
    Adapun Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia dalam usia 70 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/7/2021).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.