Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek: Bapak Juga Belum Memikirkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Titiek Soeharto menyebut, Presiden Prabowo Subianto mungkin belum memikirkan langkah politik lima tahun ke depan.
Pernyataan itu Titiek sampaikan saat dimintai tanggapan terkait Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan relawannya untuk mendukung Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dua periode.
“Bapak juga belum memikirkan kali ya lima tahun berikutnya,” kata Titiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Titiek berujar, tugas sebagai presiden RI periode 2024-2029 yang diemban Prabowo bahkan saat ini belum selesai dan belum berjalan satu tahun.
Menurutnya, lebih tepat memikirkan bagaimana menyelesaikan masa tugas selama lima tahun tersebut, alih-alih membicarakan kontestasi pemilihan presiden 2029 atau dua periode.
“Itu nanti saja selesai dulu, ini baru setahun. Selesaikan 5 tahun dulu. Kita buktikan bahwa Pak Prabowo bisa mensejahterakan bangsa ini,” ujar Titiek.
Kabar Jokowi memerintahkan relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode disampaikan Ketua Umum Relawan Bara Jokowi Presiden (Bara JP), Willem Frans Ansanay.
Pernyataan itu Frans sampaikan dalam acara pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bara JP periode 2025–2030 di Kompleks Museum Joang ’45, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Acara itu juga dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
“Semangat mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya kemauan Bara JP, tetapi merupakan amanat dari pembina utama Bara JP yaitu Bapak Joko Widodo. Bahwa Bara JP harus menjadi organisasi relawan yang mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran dua periode,” kata Frans.
Belakangan, Jokowi mengakui dengan terang memerintahkan relawannya untuk mendukung penuh Prabowo-Gibran dua periode.
“Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan untuk itu,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: Gerindra
-
/data/photo/2025/09/24/68d3b833f0d32.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek: Bapak Juga Belum Memikirkan Nasional 24 September 2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359388/original/066910300_1758644598-WhatsApp_Image_2025-09-23_at_16.16.54_cd0de8ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Subianto: Profil Lengkap dan Kiprah Sebagai Presiden RI ke-8 – Page 3
Setelah pensiun dari militer pada tahun 1998, Prabowo sempat menekuni dunia bisnis, memimpin berbagai perusahaan di sektor kelapa sawit, migas, pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Namun, panggilan politik membawanya kembali ke panggung nasional.
Ia memulai karier politiknya dengan bergabung ke Partai Golkar pada tahun 2004, meskipun belum berhasil dalam konvensi calon presiden. Pada tahun yang sama, ia terpilih sebagai Presiden Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan menjabat hingga 2010.
Pada tahun 2008, Prabowo mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina, kemudian menjadi Ketua Umum partai sejak 2014. Ia beberapa kali mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (2009 mendampingi Megawati Soekarnoputri) dan calon presiden (2014 berpasangan dengan Hatta Rajasa, 2019 berpasangan dengan Sandiaga Uno).
Meskipun sempat mengalami kekalahan, kegigihannya membawanya pada posisi Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pada tahun 2019.
-

Hoaks! Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube pada 21 September 2025 menarasikan bahwa Presiden Prabowo memecat secara massal 200 anggota DPR RI.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa pemecatan dilakukan karena para anggota DPR sengaja absen dari rapat untuk menggagalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“PRABOWO UMUMKAN DAFTAR DEWAN DPR YANG DIPECAT
TERBUKTI SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR
200 ANGGOTA DPR DIPECAT MASAL MALAM INI”
Unggahan tersebut juga disertakan narasi:
“PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR”
Namun, benarkah Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI?
Unggahan yang menarasikan Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo terkait pemecatan massal anggota DPR RI.
Foto thumbnail dalam video tersebut merupakan saat Presiden Prabowo mengumumkan susunan kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, dalam sistem kenegaraan Indonesia, sesuai pasal 7c UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bia memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki keduukan sejajar sebagai lembaga negara.
Di sisi lain, partai politik Gerindra hanya memiliki 86 kursi dari 580 kursi anggota DPR RI, sehingga Prabowo sebagai ketua umum partai politik tersebut tidak mungkin dapat memecat 200 anggota DPR.
Klaim: Prabowo pecat massal 200 anggota DPR RI
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Wabup yang Merasa Diabaikan Bupati Jember Surati KPK, Isinya soal Ini
Jakarta –
KPK menerima surat dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang merasa diabaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait. KPK mengatakan surat itu terkait koordinasi supervisi.
“Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip pada Selasa (22/9/2025).
Namun, Budi tak menjelaskan spesifik surat koordinasi supervisi itu terkait bidang apa. Budi hanya mengatakan KPK punya fungsi untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.
“Bahwa dalam pelaksanaan fungsi tersebut, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Dia menjelaskan pendampingan itu salah satunya dilakukan lewat Monitoring Controling Surveilance for Prevention (MCSP). Dia menyebut ada delapan area yang menjadi fokus KPK.
“Delapan area yaitu perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik,” jelas dia.
Sebelumnya, Gerindra menyatakan akan mengklarifikasi masalah yang terjadi antara Bupati dan Wabup Jember. Fawait dan Djoko memang diusung Gerindra bersama partai lain dalam Pilkada 2024 kemarin. Bupati Fawait juga berstatus kader Gerindra.
“Kami akan mengklarifikasi masalah ini. Keduanya merupakan pasangan yang kami usung di Pilkada Jember dan karena ini menyangkut kepala daerah yang merupakan kader Partai Gerindra,” kata Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi.
Bambang menyebut Gerindra tidak menutup kemungkinan mengambil langkah politik terkait permasalahan ini. Gerindra menyebut pemerintahan Kabupaten Jember tidak boleh terganggu oleh hal-hal yang sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Pemerintahan Bupati Fawait harus terus melakukan penguatan dan penyelarasan dengan Pemerintah Presiden Prabowo yang juga merupakan Ketua Umum dari Fawait,” kata Bambang.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
-
/data/photo/2023/12/18/657f43dc1d650.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan Nasional 23 September 2025
Revisi UU BUMN Bakal Dikebut, Target Selesai dalam Sepekan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal dikebut agar dapat selesai dalam satu pekan sebelum DPR memasuki masa reses.
“Ya kami berharap lebih cepat kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menuturkan, revisi UU BUMN akan mengatur nomenklatur kementerian yang berubah menjadi badan karena operasional yang sebelumnya dilakukan BUMN kini dikerjakan oleh BPI Danantara.
“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mungkin mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap dia.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, pemerintah dan DPR akan mencari formulasi yang terbaik dari sisi manajerial untuk mengoptimalkan sekaligus mengefisiensi BUMN.
Terkait nasib para ASN yang saat ini sudah berdinas di Kementerian BUMN juga akan dipikirkan dalam waktu ke depan.
“Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi, yang disebutnya sekarang yang sudah berdinas di kementerian BUMN, itu bagian dari yang kita pikirkan nanti,” ujar Prasetyo.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat RUU BUMN masuk Prolegnas Prioritas 2025 pada sidang evaluasi pekan lalu.
Keputusan politik hukum itu diketok di tengah isu Kementerian BUMN berpotensi dihapus karena pemerintah telah membentuk Danantara.
Sebelum dibahas di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan apakah Kementerian BUMN masih diperlukan dalam bentuknya saat ini karena pemerintah memiliki Danantara.
“Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya,” kata Sarmuji, saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Berakar dari Rasa Ketidakadilan di Jalan
JAKARTA – Munculnya gerakan stop tot tot wuk wuk belakangan ini adalah bentuk kegeraman masyarakat atas praktik penyalahgunaan atribut kendaraan tersebut.
Belakangan ini media sosial tengah ramai dengan gerakan stop tot tot wuk wuk, yang menggambarkan bunyi sirene dan strobo yang kerap digunakan pejabat di Indonesia di jalan raya maupun jalan tol.
Penggunaan aksesoris kendaraan itu dinilai menyalahi aturan dan menganggu kenyamanan berkendara. Bentuk protes ini muncul dalam berbagai cara, mulai dari poster digital yang tersebar di media sosial, hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker yang ramai beredar berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Artis Bertrand Antolin termasuk yang vokal menyuarakan kegeramannya atas penggunaan sirene dan strobo secara ilegal. Ia bahkan sering disebut mewakili suara rakyat yang muak dengan penggunaan sirene dan strobo tersebut.
Sejumlah anggota kepolisian patwal di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Oktober 2018. (ANTARA /FIKRI YUSUF)
Menciptakan Ketidakadilan
Keluhan masyarakat utamanya diarahkan kepada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan, meski tidak dalam situasi darurat. Bahkan, tidak sedikit juga kendaraan berpelat sipil yang memakai strobo maupun sirene.
“Kalau lagi panas-panas, macet, terus bunyi-bunyian itu kedengarannya puyeng banget, bikin emosi aja. Kita sama-sama bayar pajak, masa iya harus minggur buat pejabat yang cuma mau rapat atau urusan biasa,” kata seorang pengendara asal Jakarta, yang mengaku kesal setiap mendengar suara sirene di jalan.
Menanggapi keresahan warganet di media sosia. Istana angkat bicara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pejabat publik harus menjaga kepatutan dan tidak menggunakan fasilitas sirene dan strobo secara berlebihan. Aturan memang membolehkannya pada kondisi tertentu, tetapi penerapannya harus menghargai ketertiban umum.
”Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Politisi Partai Gerindra ini juga mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang tidak selalu memakai sirene saat berkendara. “Bapak presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ucap Prasetyo.
Pengamat transportasi Djoko Setijoworno menuturkan, alasan paling mendasar dari penolakan masyarakat adalah adanya penyalahgunaan sirene dan rotator atau yang dikenal sebagai strobo di jalanan. Masyarakat sering melihat kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan stroboe untuk menembus kemacetan.
Hal ini, kata Djoko, menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan lagi sebagai alat untuk keselamatan publik.
“Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” tutur Djoko dalam keterangan yang diterima VOI.
Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
Tak hanya menimbulkan kecemburuan sosial, penggunaan rotator ternyata juga berdampak langsung pada kenyamanan warga, menurut Djoko. Suara sirene yang nyaring, terutama pada malam hari atau di lingkungan padat penduduk, kerap mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Lebih jauh, penggunaan sirene dan strobo secara sembarangan juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem darurat.
“Saat mendengar sirene, masyarakat tidak lagi yakin apakah itu benar-benar situasi darurat atau hanya kendaraan yang ingin mencari jalan pintas. Akibatnya, ketika ada situasi darurat yang nyata, respons masyarakat untuk memberikan jalan mungkin tidak secepat atau setanggap seharusnya,” imbuhnya.
Mengacu pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, sirene dan lampu isyarat (strobo) merah atau biru dperbolehkan untuk kendaraan yang mendapat hak utama, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, penggunaannya diperbolehkan pula untuk pengawalan kendaraan pimpinan lembaga negara serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 dari Gudang Logistik KPU Situbondo, jawa Timur, dikawal mobil patwal Polres Situbondo. Sabtu (23/11/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Situbondo)
Gerakan anti sirene dan strobo ilegal muncul tak lama setelah aksi protes besar-besaran rakyat Indonesia atas adanya berbagai tunjangan, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta per bulan, untuk anggota DPR. Jika dihitung-hitung, total pendapatan anggota dewan mencapat Rpp200-an juta per bulan.
Angka ini dinilai terlalu fantastis, memunculkan ketimpangan yang cukup lebar dengan rakyat, yang mayoritas tengah mengalami kesulitan finansial.
Perasaan ketidakadilan juga kemudian ditumpahkan kepada para pejabat yang memanfaatkan penggunaan sirene dan strobo ilegal yang sering digunakan untuk membelah kemacetan, bahkan tak jarang menerobos lampu merah, sehingga menciptakan ketidakadilan di jalan raya.
“Penolakan ini tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius,” tutur Djoko.
“Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” kata dia menambahkan.
-

DPRD Surabaya Usul KSH Jadi Badan Adhoc, Dorong Penguatan Data dan Payung Hukum
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong agar Kader Surabaya Hebat (KSH) memiliki payung hukum yang jelas dan struktur kelembagaan yang lebih kuat.
Hal ini dia sampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025).
“Kita harus apresiasi dan memberikan wadah yang pasti bagi KSH. Usul saya kepada Bapemkesra, KSH dijadikan badan adhoc agar memiliki tujuan yang jelas. Kalau sepakat, kita bisa bentuk pansusnya di DPRD,” ujar Kahfi, sapaan akrab Azhar Kahfi.
Menurut Kahfi, sejak diperkenalkan pada 2021, KSH telah menunjukkan perkembangan signifikan. Awalnya, kehadiran KSH sempat dipandang sebelah mata karena dianggap bukan tenaga medis yang menangani urusan kesehatan, namun kini program ini telah berbenah di bawah koordinasi Bapemkesra.
“Per Agustus 2025, tercatat ada 29.171 KSH yang aktif bekerja sesuai tugas dan amanah perwali,” tutur politisi Gerindra ini.
Berdasarkan peraturan wali kota (perwali), satu KSH bertanggung jawab mengurus 20 rumah di wilayah kerjanya. Namun, Kahfi menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal sehingga perlu ditingkatkan, baik dari segi jumlah kader maupun efektivitas program.
“Masih ada kekurangan yang harus segera dimaksimalkan, khususnya terkait beban kerja kader di wilayah padat penduduk. Jika memiliki payung hukum yang jelas, target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah akan lebih pasti dan tidak berubah-ubah,” tegasnya.
Kahfi juga menegaska pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung kinerja KSH. Dia menyebutkan bahwa Surabaya sudah memiliki Klampid New Generation (KNG) yang memudahkan layanan administrasi kependudukan dalam satu genggaman.
“Sudah semestinya Bapemkesra bersama KSH bisa memberikan laporan kondisi riil warga kota Surabaya lewat aplikasi yang terintegrasi. Misalnya, aplikasi Sayang Warga bisa dikolaborasikan dengan data persil rumah yang saat ini dimiliki Bapemkesra,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Menurutnya, integrasi data tersebut akan memudahkan pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Dia juga mendorong agar KSH dilibatkan secara aktif dalam Musyawarah Bangkelurahan (Musbangkel) untuk memastikan program-program kemasyarakatan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Dengan keterlibatan KSH di Musbangkel, perencanaan program akan berbasis pada data lapangan yang akurat. Ini akan membuat pelayanan pemerintah kota lebih tepat sasaran,” tutur mantan aktivis ini.
Selain itu, Kahfi menilai keberadaan KSH sudah menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah kota memberikan penghargaan dan perhatian khusus, termasuk dukungan fasilitas dan peningkatan kapasitas kader.
“Payung hukum yang ada sekarang sudah baik, tapi masih kurang detail. Kita butuh aturan yang jelas dan komprehensif, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, agar KSH benar-benar menjadi pilar pelayanan kemasyarakatan,” pungkas dia. [asg/ian]
-

Rombak Direksi Pelindo, Arief Poyuono Jadi Komisaris
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero mengalami perombakan direksi dan komisaris dengan mengangkat pejabat yang baru.
Dari perombakan ini, Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono ditunjuk menjadi komisaris.
Perombakan direksi dan komisaris Pelindo tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, Nomor: SK-264/MBU/09/2025 dan SK.059/DIDAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025.
Surat Keputusan itu tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
Kemudian salinan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan SK.060/DIDAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelindo.
“Bahwa terhitung tanggal 19 September 2025, masa jabatan atas nama Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir,” tulis Pelindo dalam keterbukaan informasi perseroan, dikutip pada Senin (22/9/2025). (fajar)
Berikut Susunan Direksi dan Komisaris PT Pelindo terbaru:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Arief Suhartono
Direktur Operasi: Putut Sri Muljianto
Direktur Komersial: Dradjat Sulistyo
Direktur Manajemen Resiko : Boy Robyanto
Direktur Pengembangan Usaha: Hosadi A. Putra
Direktur Teknik: Suriawan Wakan
Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmadja
Direktur SDM dan Umum: Dwi Fatan Lilyana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Suhartono
Wakil Komisaris Utama : Suntana
Komisaris : Jodi Mahardi
Komisaris : Elwi Danil
Komisaris Independen : Rakhman Fiadhy Kurniawan
Komisaris Independen : Maximus Puguh Djiwanto
Komisaris : Arief Poyuono
Komisaris Independen : Ilhamsyah
-

Sepak Terjang Arief Poyuono yang Jadi Komisaris Pelindo
Jakarta –
Politisi Arief Poyuono ditunjuk menjadi salah satu komisaris di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Arief merupakan politisi Partai Gerindra yang sempat menjadi Wakil Ketua Umum.
Pengangkatan Arief itu tercantum dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia SK.060/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.
Arief bukan sosok baru di BUMN, dari penelusuran detikcom, pria kelahiran 4 Februari 1971 itu cukup lama berkecimpung di serikat pekerja BUMN. Dia merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Namanya beken sebagai politisi di Partai Gerindra. Dia dikenal cukup sering mengeluarkan pernyataan dan manuver politik yang kontroversial.
Dia pernah mengeluarkan pernyataan mengusir Partai Demokrat pada Koalisi Indonesia Adil Makmur yang mengusung capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2018 jelang Pemilu 2019. Paling parah pada 2020, saat dia menuai kontroversi pada sebuah wawancara yang ditayangkan di YouTube dan menyinggung isu ‘PKI dimainkan kadrun’.
Kala itu Arief Poyuono mengatakan rekan-rekan separtainya gagal paham menilai video tersebut, karena dia tak membawa nama partai. Tagar #TenggelamkanGerindra sempat menjadi trending topic di Twitter gara-gara Arief Poyuono.
“Mereka itu semua politisi gagal paham, sok tahu, dan otaknya kayak kadrun-kadrun menilai video wawancara YouTube saya di kanal Bangsa. Saya dalam wawancara di kanal Bangsa jelas-jelas menyatakan diri saya sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN. Kedua, saya membuat rekaman di kantor FSP BUMN Bersatu dan berlatar belakang Bendera Serikat Pekerja,” kata Poyuono, Sabtu (20/6/2020) silam.
Atas hal ini Arief Poyuono harus disidang. Gerindra menyebut dirinya harus bertanggung jawab atas pernyataannya itu.
Pada akhirnya, akhir 2020 Arief Poyuono terpental dari posisi Waketum Gerindra usai kepengurusan partai periode 2020-2025 diumumkan pada September 2020. Saat itu, namanya tak ada lagi pada struktur inti partai.
(hal/ara)
