partai: Gerindra

  • Dikritik PDIP Soal PPN 12, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama

    Dikritik PDIP Soal PPN 12, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra Ahmad Muzani ikut berkomentar soal ramainya politikus Gerindra yang disebut mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP).

    Muzani meluruskan bahwa pernyataan politikus-politikus Gerindra tersebut adalah sebatas ingin mengingatkan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan persetujuan bersama.

    “Nggak [menyerang PDIP], saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

    Muzani melanjutkan, jika memang ingin berkomentar lebih baik hanya sebatas memberi pandangan saja. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya tak sama sekali berniat seakan-akan “menyerang” PDIP.

    “Dan jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira. Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu. Nggak, nggak, nggak,” urainya.

    Ketua MPR RI ini turut mengemukakan bahwa pastinya semua kemungkinan yang akan diambil oleh pemerintah, terutama presiden merupakan hal yang terbaik untuk rakyat Indonesia.

    “Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” tukasnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis  sebelumnya, sejumlah politkus Gerindra mengkritik balik PDI Perjuangan (PDIP) yang belakangan ini cukup sering melontarkan keberatan dengan keputusan pemerintah untuk tetap menaikan tarif PPN menjadi 12%.  

    Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan bahkan menyarankan agar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) segera menyatakan diri sebagai oposisi.  

    Sebelum Hergun, politikus Gerindra lainnya yakni Wihadi Wiyanto dan Bahtra Banong juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mempertanyakan sikap PDIP yang berubah menentang tarif PPN 12%.

    Adapun Heru Gunawan menuding bahwa banyak politisi PDIP mengunakan isu PPN untuk menyampaikan kritik kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas rencana kenaikan PPN 12% atas barang tertentu.

    “Menurutnya, PDIP tidak perlu bermain drama dengan berpura-pura membela rakyat kecil. Semua tahu, bahwa kenaikan PPN 12% merupakan tanggung jawab PDIP yang kala itu menjadi pimpinan pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tuturnya lewat rilisnya, Minggu (22/12/2024).

  • DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah

    DPRD dan Pemprov Jakarta Sahkan Empat Raperda, Salah Satunya soal Air Limbah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah diskors kurang lebih satu jam, rapat paripurna
    DPRD Jakarta
    bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terkait pengesahan empat
    Raperda
    kembali digelar di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
    , rapat paripurna untuk mengesahkan empat Raperda ini dimulai kembali pada pukul 17.15 WIB usai satu jam diskors akibat tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Rapat ini berkahir sekitar puku 17.45 WIB.
    Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan,
    raperda
    tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, telah disetujui.
    “Untuk menjadi peraturan daerah maka raperda tersebut akan diserahkan untuk penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Khoirudin dalam rapat, Senin.
    Setelahnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bersama pimpinan DPRD Provinsi Jakarta menandatangani berita acara terkait pengesahan empat raperda tersebut.
    Disusul dengan dengan penyerahan secara simbolis raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Teguh Setyabudi.
    Dalam pidatonya, Teguh mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini.
    “Berbagai saran, komentar, dan rekomendasi dari Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah ini akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran Eksekutif,” ujar Teguh.
    Sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Jakarta terkait pengesahan empat Raperda diskors satu jam karena tidak memenuhi kuorum atau tidak mencapai jumlah minimum 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
    Pengamatan Kompas.com, mulanya, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrial, melakukan interupsi. Ia meminta Ketua DPRD Khoirudin membacakan daftar anggota dewan yang hadir dalam rapat ini.
    “PKS hadir 12 dari 18, PDIP 9 dari 15, Partai Gerindra 11 dari 14, Partai Nasdem 9 dari 11, Golkar 9 dari 10, PKB 4 dari 10, PAN 8 dari 10, Demokrat-Perindo 7 dari 9, PSI 4 dari 8. Total 73, jadi 70 persen,” ujar Khoirudin dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Sesuai dengan tata tertib, anggota dewan harus diabsen dengan kehadiran fisik, bukan sesuai absen yang telah ditandatangani.
    Khoirudin lalu memutuskan untuk meminta setiap anggota dari seluruh fraksi untuk berdiri agar dapat dihitung sesuai kehadiran fisik.
    “PKS 12 dari 18, PDIP 7 dari 15, Gerindra 9 dari 14, Nasdem-PPP 6, Golkar 9, PKB 1, PAN 6, Demokrat-Perindo 5 dari 10, dan PSI 2 dari 8,” kata dia.
    Melihat jumlah anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRD Basri Baco mengatakan, kekosongan harus segera diisi sesuai dengan tata tertib.
    “Mohon bantuannya semua teman-teman fraksi untuk menghadirkan anggotanya,” ucap dia.
    Khoirudin lalu mengatakan, jumlah anggota dewan yang hadir masih kurang 10 orang. Oleh karena itu, rapat paripurna diskors selama satu jam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Gerindra Bantah Pojokkan PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani membantah fraksi partainya di DPR tengah menyudutkan PDIP yang dianggap balik badan soal kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Muzani mengatakan Gerindra hanya mengingatkan bahwa kenaikan PPN 12 Persen merupakan amanat UU HPP yang sudah disetujui PDIP.

    “Enggak, saya baca semuanya, saya ikutin semuanya. Cuma teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senin (23/12).

    “Jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya ini kan produk bersama gitu loh kira-kira,” imbuhnya.

    Meski begitu, Muzani mengaku tak keberatan jika PDIP kemudian menyampaikan masukan soal kebijakan itu saat ini. Dia menganggap hal itu bagian dari dinamika berdemokrasi.

    “Kalau mau beri pandangan ya pandangan saja gitu kira-kira seperti itu. Enggak, enggak, enggak [menyerang],” kata Muzani.

    Muzani juga angkat suara soal peluang pemerintah kembali menurunkan PPN pada pada 2026 atau di tahun berikutnya karena RAPBN 2025 sudah disetujui. Peluang itu merujuk pada Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

    Di dalamnya menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), dengan persetujuan DPR.

    Menurut Muzani, semua kemungkinan bisa terjadi. Dia memastikan bahwa Prabowo akan mengambil semua kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.

    “Ya semua kemungkinan pasti akan diambil yang terbaik oleh Pemerintah, Pak Presiden Prabowo pasti akan mengambil segala kemungkinan yang terbaik bagi rakyat,” katanya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    Tarif PPN 12 yang Bakal Berlaku di 2025 Tak Mendadak, 8 Fraksi di DPR Menyetujuinya pada 2021  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 dari sebelumnya 11 persen, sudah terencana sejak lama.

    PPN 12 persen pada tahun depan merupakan implementasi dari dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

    Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun 2022. 

    Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. 

    Diketahui, UU HPP disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2024).

    “Kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Pimpinan Sidang dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Sidang Paripurna, disambut ucapan setuju para anggota DPR, pada saat itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie pada saat itu menuturkan, pembahasan RUU tentang HPP didasarkan pada surat presiden serta surat keputusan pimpinan DPR RI tanggal 22 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI bersama pemerintah. 

    “Dalam raker komisi XI, terdapat 8 fraksi menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kpd pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU,” sebut Dolfie. 

    Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS. 

    Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. 

    Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional. 

    “Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN,” ucap Dolfie. 

    Barang Jasa dan Jasa Kena PPN 12 Persen

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyebut ada tiga barang dikecualikan, yaitu yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

    Tiga barang yang dikecualikan itu adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    Tambahan PPN sebesar 1 persen untuk ketiga jenis barang tersebut akan Ditanggung Oleh Pemerintah (DTP).

    “Sehingga, penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    Lalu, ia menyebut barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

    Barang kebutuhan pokok itu ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
    umum.

    “Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum,” ujar Dwi.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Lalu, PPN akan kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Meski demikian, pemerintah sebenarnya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN 12 persen itu dengan pertimbangan tertentu.

    Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. 

  • Jangan Bohongi Publik Terkait PPN 12 Persen

    Jangan Bohongi Publik Terkait PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil ketua Banggar DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.

    Menurut Wihadi, pernyataan tersebut patut diduga sebagai kebohongan publik karena tidak menjelaskan informasi secara utuh mengenai kebijakan PPN 12 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Wihadi menilai Dolfie, sebagai kader PDIP sekaligus pengusul UU HPP, tidak membaca setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut secara menyeluruh.

    “Terkait pernyataan Dolfie, sebagai ketua panja, terlihat ia tidak memahami UU ini. Pada Pasal 7 ayat (3), ia hanya membaca sebagian tanpa memahami ayat (4) secara tuntas,” ujar Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Wihadi menjelaskan Pasal 7 ayat (4) UU HPP menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk menentukan asumsi tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, namun hanya atas dasar persetujuan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

    Oleh karena itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa langsung menurunkan tarif PPN. Terlebih, APBN Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk periode 2019-2029.

    “Pada ayat (4) Pasal 7 UU HPP, PP hanya dapat dibuat dengan persetujuan DPR untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN. Jadi, tidak serta-merta tarif PPN dapat dipotong begitu saja,” jelas Wihadi.

    Ia juga menuduh pernyataan Dolfie sebagai bentuk provokasi publik, seolah-olah pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Padahal, UU HPP merupakan produk PDIP saat menjadi partai penguasa.

    “Ini adalah bentuk provokasi yang memanfaatkan kondisi saat ini, sehingga masyarakat terprovokasi untuk menuntut pembatalan PPN ini,” tegas Wihadi.

    Sebelumnya, Dolfie Palit menyebut pemerintah Prabowo dapat mengusulkan perubahan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP. Dalam pasal tersebut disebutkan tarif PPN berada dalam rentang 5 hingga 15 persen dan dapat diubah dengan persetujuan DPR.

    “Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif dalam rentang 5 hingga 15 persen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3),” ujar Dolfie dalam keterangan tertulis.

  • Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menanggapi polemik politik terkait asal-usul kebijakan PPN 12 persen, Ketua DPD Sultan B Najamudin memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan. Sebaliknya, ia fokus mencari solusi dan mengusulkan agar kebijakan tersebut dievaluasi dengan memisahkan ketentuan yang dapat diterima oleh semua pihak.

    “Jangan sampai debat panjang ini menjadi tidak kontekstual. Kalau terlalu lama membahas asal-usul kebijakan PPN ini, akhirnya hanya saling menyalahkan. Tidak adil juga jika kita mengatakan bahwa kita tidak terlibat sama sekali. Maka, langkah paling tepat adalah langsung challenge saja kebijakan ini,” ujar Sultan usai pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan ini merespons dinamika yang memanas setelah Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyebut kebijakan PPN 12 persen diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Namun, sikap PDIP yang mengkritik kebijakan tersebut memicu kontroversi.

    Rahayu Saraswati dari Gerindra menganggap sikap PDIP tidak konsisten dan cenderung memojokkan Presiden Prabowo. Sarmuji dari Partai Golkar juga menyatakan keheranannya, mengingat PDIP sebelumnya mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Sultan B Najamudin menilai Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijak dengan hanya mengimplementasikan kenaikan PPN pada barang-barang mewah.

    “Di tengah kondisi ekonomi sulit, kebijakan seperti ini memang diperlukan. Presiden sudah menunjukkan kebijaksanaan dengan tidak menerapkan kebijakan PPN 12 persen secara menyeluruh,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 diuji kembali melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa belum puas.

    “Judicial review ke MK dapat memastikan apakah legislasi ini sudah baik atau masih memerlukan perbaikan,” ujar Sultan.

    Selain itu, ia menekankan bahwa bagi pihak yang tidak puas dengan kebijakan PPN 12 persen bisa menempuh jalur yang sesuai undang-undang, baik melalui peraturan pemerintah, MK, atau Mahkamah Agung (MA).

    “Kita jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga mengganggu stabilitas politik. Undang-undang yang sudah dibuat harus dilaksanakan oleh presiden, suka atau tidak suka,” pungkasnya.

  • Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    Gerindra-PDIP Memanas soal PPN 12 Persen, Pengamat: Politik Kita Mirip Drakor

    loading…

    Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea (drakor). Ilustrasi/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti memanasnya hubungan Partai Gerindra dengan PDIP terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurutnya, politik Indonesia seperti drama Korea ( drakor ).

    “Politik kita kan mirip drakor. Dulu dukung aturan tertentu, tiba-tiba hari ini paling heroik nolak aturan yang disetujui sendiri itu,” kata Adi saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Kendati demikian, Adi menilai, dinamika politik saat ini masih terbilang wajar. Menurutnya, sikap politik yang kerap berubah acapkali dilakukan semua politisi dan elite politik.

    “Biasalah yang begini-begini di ini negara. Dilakukan semua politisi dan elite. Tergantung posisi politik,” kata Adi.

    Adi menilai, langkah Gerindra dan sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu didasari lantaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkesan seperti ingin cuci tangan dan tampil bak pahlawan atas sikap politik terkait kenaikan PPN 12 persen .

    “KIM Plus ingin bilang bahwa PDIP juga bertanggung jawab terkait dengan kenaikan PPN ini, bukan cari aman bak pahlawan,” tandas Adi.

    Sebelumnya, Wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto menegaskan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyebut, payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Partai Gerindra soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dia mengungkap, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu. Satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya.

    (zik)

  • PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada partai berlogo banteng tersebut terkait pandangan mereka soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan.

    Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa kritik dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah hal yang wajar dalam dinamika politik.

    “Dinamika biasa,” jawab Chico kepada Bisnis, Senin (23/12/2024). 

    Sebelumnya, sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, Golkar, dan PSI menyerang balik PDIP terkait kritik tersebut. Mereka melontarkan pernyataan bernada serupa.

    Contohnya saja, Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra menilai bahwa partai yang dinahkodai Megawati Soekarnoputri itu bak pahlawan kesiangan, padahal sempat terlibat dalam panitia kerja (panja) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Bahkan, Ketua Panja UU HPP berasal dari PDIP.

    “Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya, pahlawan kesiangan,”  katanya lewat rilisnya, Senin (23/12).

    Respon PDIP 

    Chico menjelaskan bahwa inisiator UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Adapun, dijelaskan bahwa Komisi 12 pada saat itu dipimpin oleh Fraksi Golkar dan oleh komisi menunjuk Ketua Panja dari PDIP. 

    “Jadi salah besar kalau dikatakan inisiatornya adalah PDIP. Dan lebih salah lagi kalau dikatakan PDIP harus bertanggung jawab karena UU HPP itu adalah produk DPR RI secara kelembagaan. Saat itu ada 8 Fraksi yang menyetujui,” ujarnya. 

    Lanjutnya, Chico, mengatakan bahwa persoalan jni bukan salah Presiden Prabowo atau siapapun, namun kondisi-kondisi yang memerlukan pertimbangan untuk pemberlakuan PPN 12%.

    “Jadi menurut saya tidak perlu saling menyalahkan sebab yang salah adalah situasi ekonomi warisan pemerintah sebelumnya dan ekonomi global yang memang tidak mendukung. Itu saja,” terangnya. 

  • Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap

    Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap

    Gerindra Sebut Prabowo Dengarkan Kritik soal PPN 12 Persen dan Bakal Ambil Sikap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra
    Ahmad Muzani
    memastikan, Presiden
    Prabowo Subianto
    mendengarkan kritik dan masukan terkait rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
    Menurut dia, kritik dan masukan, serta keberatan yang disampaikan publik akan menjadi pertimbangan Prabowo dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
    “Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya Beliau akan mengumumkan itu semua. Apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).
    Dalam kesempatan itu, Muzani mengingatkan bahwa aturan soal kenaikan
    PPN 12 persen
    adalah produk yang disepakati bersama oleh partai di DPR RI dan pemerintah pada 2021.
    Ketika itu, kata Muzani, eksekutif dan legislatif mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara setelah terdampak Covid-19.
    “Pada 2021 ketika undang-undangnya ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19. Negara saat itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan untuk memiliki penerimaan,” kata Muzani.
    “Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi sesuatu yang wajar-wajar saja,” katanya.
    Untuk itu, Muzani meyakini bahwa Prabowo akan mengambil sikap atas segala kritik dan masukan yang disampaikan terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
    “Pak Prabowo, pemerintah mendengar, menyimak semua pandangan-pandangan itu dengan saksama. Dan itu akan jadi masukan bagi Pak Presiden, nanti akan disampaikan oleh Presiden atau pemerintah pada waktunya,” kata Muzani.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
    Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
    “Kita akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya.
    Namun, keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak pihak.
    Sebab, kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pula kepada masyarakat kecil.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: HPP PPN 12 persen produk legislasi ketika PDIP berkuasa

    Anggota DPR: HPP PPN 12 persen produk legislasi ketika PDIP berkuasa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Novita Wijayanti mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan produk legislasi kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDIP dengan legislatif ketika itu.

    Menurut dia, undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2021 dan akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan salah satu poinnya terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Sejatinya justru mereka (PDIP) yang mengusulkan dan memutuskan, sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana Pak Prabowo menjadi Presiden baru dua bulan,” kata Novita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Seharusnya, kata Novita, para pemangku kepentingan tidak bersandiwara seolah-olah menjadi korban untuk mendapatkan simpati rakyat.

    Dia pun menyayangkan adanya sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN 12 persen yang merupakan hasil kesepakatan bersama.

    Menurut Novita, saat ini yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan dan ekonomi.

    “Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

    “Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).

    Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    Permintaan itu bukan berarti Fraksi PDIP menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024