partai: Gerindra

  • Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

    Kemenkum Belum Terbitkan SK PMI Kubu JK, Agung Laksono Buka Suara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono buka suara soal pemerintah hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla atau JK.

    Agung mengaku bersyukur pemerintah hingga kini belum menerbitkan SK PMI kubu eks Wakil Presiden JK. Sebab, menurutnya selama ini ada salah kaprah bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkum merupakan surat pengesahan.

    “Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No: M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024, padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung dalam keterangannya, Jumat (27/12).

    Dia kembali mengkritik gelaran Munas PMI XXII pada 8-10 Desember 2024. Menurutnya, Munas itu melanggar prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

    “AD/ART PMI 2019-2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.

    Dia pun mengusulkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas segera turun tangan untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta penyelenggaraan Munas PMI XXII.

    “Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” kata Agung.

    Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya belum menerbitkan SK PMI kubu JK. Sejauh ini, pihaknya baru memberikan pengakuan.

    “Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI, tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” kata Supratman di kamtor Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12).

    Meski begitu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat tersebut. Saat ini, Kemenkum tengah memperbaiki fitur pendaftaran perkumpulan pada kegiatan publik.

    “Karena itu, Direktorat Jenderal AHU lewat Direktur Badan Usaha dan Direktur Perdata itu lagi mengembangkan bersama Direktur Teknik IT,” ujarnya.

    Sebelumnya, JK dan Agung Laksono sama-sama mengklaim berhak memimpin PMI. JK terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024.

    Sementara itu, Agung mengklaim didukung 20 persen pengurus PMI di berbagai daerah. Bahkan, ia telah mengumumkan struktur kepengurusan lebih dulu dari JK.

    (thr/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

    Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan

    Soal Revisi KUHAP, Komisi III DPR Soroti Banyak Hak Tersangka Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    Komisi III DPR
    RI Habiburokhman mengungkapkan sejumlah hal terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
    Ia menyoroti beberapa aspek penting, termasuk
    hak tersangka
    dan
    masa penahanan
    .

    Hak tersangka
    , terdakwa, dan seterusnya. Ini yang memang harus kita jadi prioritas bagaimana operasionalnya itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
    Habiburokhman menegaskan bahwa banyak tersangka merasa hak-haknya diabaikan.
    Beberapa keluhan yang muncul antara lain kesulitan dibesuk keluarga, sulitnya mendapatkan penasihat hukum, dan akses terhadap perawatan kesehatan.
    “Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya,” ujarnya.
    Ia juga menyoroti masa penahanan yang diatur maksimal selama 120 hari setelah penetapan tersangka.
    Menurutnya, tahanan akan kesulitan membela diri dalam waktu yang lama.
    “Jadi kita, misalnya ini ada orang-orang dilaporkan ujaran kebencian atau apa gitu kan, ditahan dulu 120 hari. Iya kan? Nanti di hari ke-120, baru ini bisa bebas atau enggak demi hukum ya,” ujarnya.
    “Sudah babak belur duluan. Kalau orang ditahan itu kan memiliki keterbatasan untuk membela diri. Ini sangat penting juga di perkara-perkara terkait politik dan ujaran kebencian,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.
    Selanjutnya, Komisi III DPR juga akan menyoroti hak advokat.
    Habiburokhman mengungkapkan bahwa hak advokat dalam KUHAP saat ini hampir tidak memiliki nilai.
    “Bisa pun mendampingi sebagai tersangka, itu kan. Hanya bisa duduk, diam, dengar, catat. Padahal lawyer itu, advokat itu adalah mempertahankan hak dari orang yang berpotensi bermasalah hukum, atau orang yang sudah bermasalah hukum. Itu tidak akan maksimalkan,” tuturnya.
    Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan KUHAP untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
    Habiburokhman telah menandatangani surat usulan tersebut pada Rabu (6/11/2024).
    Ia meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
    “Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 7 November 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Dikritik Mau Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut

    Prabowo Dikritik Mau Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud Ini Orang Gagal, Jangan Menghasut

  • Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III, Habiburokhman menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang gagal.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal sebagai Menkopolhukam selama lima tahun dengan memberikan skor lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD,” kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, (27/12/2024).

    Hal itu berkaitan dengan kritikan Mahfud soal ide pengampunan terhadap koruptor.

    Habiburokhman menyebut Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Intinya kata dia adalah semua protokol hukum memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Itu stressingnya.

    “Jadi jangan diperdebatkan. Kalau pengadilan negara bagaimana orang dihukum. Nggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak menghasut publik.

    “Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menterjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tambahnya.

    Merespon hal tersebut, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan sindiran keras kepada Habiburokhman atas pernyataan tersebut.

    “Ketika tong kosong berbunyi, inilah hasilnya. Seorang Guru Besar, Pakar Hukum Tata Negara sekelas prof Mahfud MD aja dibilang gagal sama orang ini,” kata Jhon Sitorus dalam akun X.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Aulia
    Key: Dana CSR BI, KPK
    Sum: Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Heri mengeklaim dirinya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia juga menegaskan pemanggilan dirinya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.

    “Belum (SPDP). Panggilan saja sebagai saksi. Baru kali ini,” katanya seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Heri memilih irit bicara terkait penggunaan dana CSR BI. Dia hanya menekankan program CSR adalah hal lumrah yang dilakukan di DPR selaku mitra.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi. Mungkin baiknya nanti karena itu sudah masuk ke materi,” ujar Heri terkait dana CSR BI.

    Heri mengonfirmasi, dirinya turut dimintai keterangan oleh KPK soal keterkaitan anggota DPR Komisi XI lainnya soal dana CSR BI. Komisi XI diketahui merupakan mitra dari BI. “Semua, kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” tutur Heri.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar, tetapi dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR. Kemudian beberapa persen dari sebagian itu, itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, tertawa ketika dikonfirmasi dirinya sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Diketahui dalam perkara dimaksud KPK baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

    “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” kata Heri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

    Heri Gunawan dalam kasus baru diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. 

    Heri menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.

    Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.

    “Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” kata Heri.

    Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    “Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” tuturnya.

    Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

    “Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” katanya.

    KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

    Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    “Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

    Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (dok. Kompas/Robertus)

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

     

  • Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Gerindra: Prabowo tak mungkin abaikan aturan soal beri maaf koruptor

    Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

    Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Untuk itu, dia mengatakan hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

    “Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia pun menyinggung perihal pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal wacana Presiden Prabowo Subianto itu.

    Menurut dia, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

    “Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata dia.

    Untuk itu, menurut dia, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

    Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR dalam penyidikan dugaan korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “HG dan ST, keduanya anggota DPR RI terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa, Jumat (27/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus tersebut. Mengingat, Heri pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI pada tahun 2019 lalu dan Satori merupakan anggota Komisi XI pada periode 2019-2024. Komisi XI merupakan mitra kerja BI. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” ujar Tessa singkat.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut, penggeledahan KPK ke Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan. Menurutnya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    Ramdan memastikan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

    Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima,” katanya. [hen/but]

  • Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ditersangkakannya Hasto oleh KPK hingga ekpresi Jokowi yang tampak puas membuat spekulasi di tengah masyarakat semakin bermunculan.

    Apalagi, penetapan tersangka tersebut tak dibarengi dengan penahanan Sekjen PDIP tersebut, sebagaimana lazimnya dilakukan KPK usai menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Di tengah munculnya polemik, muncul pula rangkuman peristiwa terkait hal itu.

    16 Desember: Jokowi, Gibran dan Bobby resmi DIPECAT dari PDI Perjuangan

    17 Desember: KPK menyebut ada 2 tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Salah satu diantaranya adalah anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, partainya Prabowo

    18 Desember: Prabowo menyebut akan memaafkan Koruptor. Cukup mengembalikan uang yang dikorupsi, maka akan bebas dari hukuman penjara. Pernyataan ini disampaikan didepan Mahasiswa Indonesia di Cairo

    19 Desember (1): KPK meralat pernyataannya soal tersangka korupsi CSR dana BI. Menurut mereka, belum ada tersangka sampai sekarang, padahal sudah sempat menyebut 2 orang sebagai tersangka

    19 Desember (2): Kursi Prabowo disenggol oleh Erdogan saat Walk Out di KTT D-8 karena pidato Prabowo menyinggung konflik Libya, Suriah dan Timur Tengah yang melibatkan Turki

    20 Desember: Berita Walk Out Erdogan ramai. Spekulasi bermunculan. Yang jelas, Hubungan Indonesia-Turki jadi dingin, juga negara-negara lainnya

    22 Desember: Prabowo membatalkan pertemuan dengan PM Malaysia, Anwar Ibrahim. Versi Anwar Ibrahim, Prabowo mengaku demam. Versi Setkab, Prabowo tidak demam. Ada komunikasi yang dinilai buruk di lingkaran Istana.

  • Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Waketum Gerindra Jawab Kritik Mahfud MD Soal Denda Damai Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Partai Gerindra Habiburokhman merespons pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto soal denda damai.

    Habiburokhman mengatakan bahwa Mahfud adalah orang yang gagal kala menjabat sebagai Menkopolhukam. Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD,” ujarnya. 

    Terlebih, dia menilai bahwa Prabowo tak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Sebab demikian, ia meminta agar Mahfud tidak menyebarkan berbagai hasutan. 

    “Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari negara. 

    Hal tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024. 

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Presiden, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.