partai: Gerindra

  • Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Adalah Tentara dan Polisinya Gagal

    Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Adalah Tentara dan Polisinya Gagal

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para pimpinan tinggi TNI-Polri pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Kamis (30/1/2025). 

    Prabowo menyampaikan bahwa TNI dan Polri adalah wujud dari kehadiran dan eksistensi negara. Dia juga mengatakan bahwa kedua lembaga itu merupakan wujud hadirnya penegakan kedaulatan negara. 

    Kepala Negara mengatakan bahwa segala peraturan pemerintah tidak akan ada artinya tanpa penegakan yang dilakukan oleh TNI dan Polri. 

    “Karena itu biasanya ciri khas negara yang gagal adalah tentara dan polisi yang gagal,” ujarnya sambil berapi-api di The Tribrata Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Presiden ke-8 itu mengingatkan bahwa TNI dan Polri memiliki kekuasaan khusus yakni memegang monopoli fisik dan senjata. Namun, dia mengingatkan bahwa kekhususan itu merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. 

    “Rakyat yang menggaji saudara. Rakyat yang memberikan makan dan memberi kuasa kepada tentara dan polisi untuk memegang monopoli senjata,” ucap pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Oleh sebab itu, Prabowo mengingatkan bahwa kepercayaan yang besar dari TNI Polri datang dengan tuntutan pengabdian yang besar juga. 

    “Begitu saudara menerima mandat, menerima kekusaan, saudara-saudara sebenarnya sudah menyerahkan jiwa dan ragamu kepada negara, bangsa dan rakyat,” tuturnya. 

  • Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum memastikan dari 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti tidak ada yang termasuk dalam gerakan OPM.

    Pada konferensi pers, Rabu (29/1/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap keputusan itu diambil setelah proses yang bergulir pada Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

    “Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000,” ungkap Supratman, dikutip Kamis (30/1/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu lalu menyampaikan 44.000 nama calon penerima amnesti itu akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu kelompok terpidana calon penerima amnesti yang menjadi perhatian yakni terkait dengan Papua. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada terpidana yang terlibat sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita tidak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” tuturnya.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menerangkan bahwa keputusan final pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Desember 2024, Supratman menerangkan bahwa pemerintah mengklasifikasi kelompok terpidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden. Total calon penerima amnesti yakni berjumlah 44.000 orang. 

    Tujuan pemberian amnesti itu untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu meliputi napi kasus penghinaan terhadap kepala negara, kasus pelanggaran UU ITE, terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa, kasus-kasus Papua serta kasus narkotika. 

  • Tak Boleh Jualan di Sekitar Sekolah, Puluhan Pedagang di Lawang Sambat ke Dewan

    Tak Boleh Jualan di Sekitar Sekolah, Puluhan Pedagang di Lawang Sambat ke Dewan

    Malang (beritajatim.com)- Puluhan pedagang kali lima (PKL) yang biasa mangkal dan berjualan di beberapa sekolah di Kecamatan Lawang mengeluh kepada anggota DPRD Kabupaten Malang lantaran tidak diperbolehkan berjualan disekitar sekolah.

    Para PKL yang mengatasnamakan Kelompok Pedagang Sekolah Sejahtera (KPSS) itu kemudian menyampaikan aspirasi mereka dan diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

    Ada beberapa poin yang disampaikan para pedagang kepada Komisi IV dalam agenda rapat dengar pendapat, Kamis (30/1/2025).

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menyampaikan, pihaknya cukup menyayangkan adanya beberapa sekolah yang tidak memperbolehkan adanya PKL berjualan.

    Menurut Zia, selama ini belum ada kebijakan dari pemerintah daerah yang melarang pedagang berjualan di area luar sekolah.

    “Kan ada sekolah yang pasang banner tidak boleh jualan. Makanya kita suruh untuk tetap berjualan saja tidak apa-apa, wong tidak ada surat edaran kok. Memang ada kantin sehat surat edarannya, kalau kantin kan di dalam,” tegas Zia.

    Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Hukum itu, para pedagang juga mengaku sempat diusir ketika hendak berjualan.

    “Ada beberapa dari mereka itu yang disuruh pindah, itu salah satu keluh kesah mereka. Tadi kita juga bilang, harus bersinergi kalau memang mau diatur ya sudah nanti akan kita fasilitasi, untuk tetap boleh berjualan,” ucap Zia.

    Zia mengaku, pihaknya siap pasang badan apabila para PKL tersebut masih mendapatkan larangan untuk berjualan di area sekitar sekolah.

    “Kalaupun nanti ada kendala, diusir dan sebagainya kami akan menegur kepala sekolah. Solusinya, mereka tetap kita minta berjualan, nanti ketika ada kendala, mereka diusir, mereka di macam-macam, langsung respon ke kami, kami juga kasih nomor hotline ke mereka, di sekolah mana yang melakukan penolakan,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra inipun bilang, para PKL tersebut juga dapat mengajukan Perda inisiatif agar terlindungi saat berjualan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya larangan kembali di masa mendatang.

    “Boleh mengajukan Perda inisiatif ke kami, untuk perlindungan para PKL itu,” pungkasnya. [yog/aje]

  • Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

    Kasus AKBP Bintoro: Pandangan DPR, Kompolnas, Polri, dan Pengamat soal Dugaan Pemerasan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terus bergulir.

    Bintoro bersama dua anggota Polri dan 2 orang sipil digugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

    Dalam gugatan tersebut, AKBP Bintoro Cs diminta mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

    Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

    AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

    Berikut pendapat sejumlah kalangan mengenai kasus AKBP Bintoro Cs dirangkum, Kamis (301/2/25):

    Anggota DPR dari Gerindra: Jangan Terulang

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan  KBP Bintoro yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

     Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Polda Metro Jaya: Ada Pihak Lain

    Polda Metro Jaya mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    “Dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini pada 27 Januari, Polda Metro telah terima laporan polisi LP/B/612 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan saudara PM,” katanya.

    Menurutnya, PM melaporkan mantan kuasa hukum tersangka AN yakni EDH.

    Ade menjelaskan EDH dilaporkan karena meminta AN menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu.

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

    Polda Metro akan melakukan pendalaman dan sedang tahap penyelidikan oleh tim penyelidik.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap memastikan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    “Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Pengamat Duga Sering Terjadi

    Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.

    “Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).

    Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.

    Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.

    Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.

    “Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.

    Publik, kata dia,  tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.

    Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.

    “Aliran uang itu ke mana saja, dan pihak yang korban, dalam hal ini memang harus memberikan bukti-bukti yang kuat terkait dengan laporan yang diberikannya.”

    Kompolnas: Perlu Sidang Etik

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro Cs.

    “Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ,” ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

    Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.

    “Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti ada tindak pidana, ya harus dipidana, jelas itu,” tegas Anam.

    Kompolnas, kata Anam, mengingatkan institusi Polri harus tegas menindak setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

    “Kita tidak bisa mentolerir apapun kejahatan dalam bentuk apapun dan ini komitmen Kompolnas sekaligus komitmen kepolisian.”

    “Tindak tegas siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk etik dan pidananya, nah itu kita harapkan,” ungkap dia. 

    Dalam kasus ini, Anam mengaku pihaknya akan melakukan pendalaman sembari menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Kompolnas juga mengikuti dan menghormati adanya bantahan dari Bintoro terhadap tudingan yang disangkakan kepadanya.

    “Oleh karenanya, ya sambil menunggu proses juga pengadilan perdata, pengujian di Propam, khususnya terkait bantahan yang juga viral, kami juga memonitoring proses dan menghormati itu dan akan juga melakukan pendalaman,” pungkas Anam.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

     

  • Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

    Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora, Mardani PKS Akan Dilaporkan ke MKD DPR

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera akan dilaporkan ke MKD DPR oleh simpatisan Partai Gelora pada Kamis (30/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR oleh simpatisan Partai Gelora pada Kamis (30/1/2025). Pelaporan Mardani karena dianggap telah mengolok-olok Partai Gelora dalam forum Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    “InsyaAllah, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saya sebagai simpatisan Partai Gelora akan mengadukan saudara Mardani selaku Ketua BKSAP dari Fraksi PKS ke MKD DPR,” kata simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Eneng meminta agar MKD DPR memecat Mardani dari jabatan Ketua BKSAP DPR. Pasalnya, kata dia, Mardani secara sengaja telah mengolok-olok dan menghina Partai Gelora di dalam acara resmi DPR yang dibuka Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid.

    “Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora, sebelumnya dia bersama istrinya (Siti Onah) mengolok-olok Partai Gelora sebagai partai ‘Nol Koma,” tutur Ika.

    “Sekarang dia mengolok-olok lagi di acara Silaturahmi Nasional dengan dihadiri 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina yang disiarkan langsung oleh TVParlemen pada Selasa (21/1/2025),” imbuhnya.

    Ika menganggap Mardani Ali Sera telah merendahkan DPR seklaigus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Apalagi, katanya, sesungguhnya acara Silaturahmi Nasional dengan ormas-ormas tidak ada korelasinya dengan Tupoksi BKSAP.

    “Dengan ini patut diduga kuat BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS,” ujar Ika Haryati.

    Sebab, Tupoksi BKSAP DPR telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 Udang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut.

    “Acara ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan PKS, tidak hanya oleh saudara Mardani Ali Sera dan tapi juga oleh saudara Hidayat Nurwahid sebagai alat konsolidasi dengan ormas dan lembaga Islam dengan dalih Ormas dan Lembaga yang peduli Palestina,” terang Ika.

    Untuk diketahui, pernyataan kontroversial Mardani itu terjadi saat perwakilan dari Pusat Dokumentasi Islam Indonesia atau Pusdok Tamadun, Hadi Nur Rahmat memaparkan capaian organisasinya dalam membantu Palestina. Ketika Hadi menyebut kerja sama dengan berbagai partai, termasuk Gerindra, PDIP, PKS, dan Gelora, Mardani tiba-tiba menyela, “PKS jangan dekatin ke Gelora,” ungkapnya sambil tertawa terkekeh-kekeh.

    Aksi tersebut terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. “Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19. Atas dasar itu saya mengadukan saudara Mardani Ali Sera ke MKD DPR RI,” kata Ika.

    (abd)

  • Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    Martin menyambut baik langkah Polri menahan para terduga pelanggar. Namun, dia mendorong proses hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Martin menuturkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    Selain itu, kata dia, slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

    “Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ucap Martin.

    Martin mengungkapkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.

    Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

    AKBP Bintoro – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Kini AKBP Bintoro terseret kasus pemerasan dan diproses di Propam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

  • Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Dewan Geram, Ratusan Kepala Sekolah di Malang Tak Kunjung Dilantik

    Malang (beritajatim.com) – Ratusan jabatan kepala sekolah non definitif di Kabupaten Malang masih amburadul. Padahal, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan lampu hijau kepada Bupati Malang untuk bisa melakukan pelantikan.

    Hal ini pun menyisakan tanda tanya, termasuk di tataran wakil rakyat. Namun yang pasti, para legislator telah bekerja ekstra keras untuk mencari solusi perihal banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi pelaksana itu.

    Bermula dari surat aduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang yang dikirimkan oleh penggiat pendidikan, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik atau Pusdek, persoalan jabatan kepala sekolah itu kemudian mencuat. Tembusan surat dari Pusdek itu juga diterima oleh Fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

    Dewan lalu mengambil sikap dan melaksanakan rapat dengan Plh. Sekretaris Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, tak terkecuali Dinas Pendidikan, ditambah Badan Pengawas Pemilu.

    “Dalam rapat bersama tersebut kami menggali pemikiran eksekutif, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, mengapa banyak sekolah yang dijabat Plt. Dari penjelasan yang kami dapat, mereka sudah mengajukan nama-nama kepada Bupati untuk diangkat dan ditetapkan pada jabatan yang kosong. Namun disposisi dari Bupati tak kunjung turun. Usut punya usut, Bupati tidak berkenan melaksanakan pelantikan mengingat terganjal oleh Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 dan 5,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, Rabu (29/1/2025).

    Abdul Qodir menilai situasi tersebut cukup ‘darurat’, juga adanya desakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, DPRD Kabupaten Malang memilih melakukan jemput bola. Abdul Qodir bilang, pihaknya enggan persoalan jabatan kepala sekolah jadi debatable, karena beda tafsir antara Kepala Dinas Pendidikan dan Bawaslu.

    “Sehingga dalam RDP (rapat dengar pendapat, red) tersebut Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem tawarkan solusi, meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Walaupun Kepala Dinas Pendidikan awalnya menyampaikan bahwa untuk pengangkatan jabatan fungsional tak perlu meminta ijin Mendagri, namun saya sampaikan bahwa masalah ini terganjal oleh Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

    Menurut Abdul Qodir yang juga duduk di Komisi III, dalam mengambil sebuah kebijakan, semua aturan hukum harus dipedomani, tak bisa hanya mengambil salah satu sebagai cantolan. Sehingga dalam RDP beberapa waktu lalu, disepakati untuk meminta ijin kepada Mendagri.

    “Tanggal 15 Januari 2025 lalu, surat tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional, kepala sekolah dan koordinator wilayah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dari Mendagri turun, isinya adalah memberikan persetujuan tertulis,” tegasnya.

    Yang jadi pertanyaan saat ini, mengapa pelantikan tak kunjung dilakukan? Padahal, dalam surat yang dimaksud Abdul Qodir tersebut sudah sangat terang dijelaskan pada poin 4, bahwa memerintahkan Pj. Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk segera menyampaikan kepada Bupati Malang, dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.

    “Jadi apabila sampai hari ini belum dilaksanakan itu surat Mendagri, saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Kadisdik. Padahal itu ditutup dengan instruksi penekanan ‘Segera’ dilaksanakan, ada kebutuhan masyarakat, saranapun sudah dibuka, tapi belum juga dilaksanakan ada apa,” ucap Cak Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir.

    Lebih lanjut Adeng menjelaskan, dalam kondisi tersebut, pihaknya memilih berprasangka baik. “Saya hanya bisa berprasangka baik saja, mungkin Kadisdik masih melaksanakan sholat istikharah untuk satu persatu dari 300 nama yang diusulkan,” tuturnya.

    Tidak sampai di situ, Abdul Qodir mengingatkan supaya Bupati juga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

    “Ada hal yang perlu saya ingatkan kepada Bupati bahwa Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, yang seharusnya menjadi anugerah buat anak anak Bangsa, karena itu adalah implementatif dari amanah Konstitusi alinea ke 4, tidak akan berjalan maksimal jika kepala dinasnya kurang progresif,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus, Faizal Hermiansyah: Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi – Halaman all

    Pemberian Izin Tambang Bagi Kampus, Faizal Hermiansyah: Harus Mengacu Tri Dharma Perguruan Tinggi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tenaga Ahli DPR RI Faizal Hermiansyah menilai wacana pemberian izin pertambangan bagi kampus atau dunia pendidikan di nilai harus mengacu terhadap Tri Dharma perguruan tinggi.

    Menurutnya, hal lain yakni memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

    “Yaitu poin pengabdian masyarakat di mana harus ada wadah pengabdian masyarakat,” ucap Faizal dalam keterangan, Rabu (29/1/2025).

    Faizal menekankan pentingnya mekanisme pengabdian masyarakatnya.

    “Saya rasa, dengan adanya izin tambang ini menjadi nilai tambah kepada masyarakat dari masing-masing perguruan tinggi yang memiliki izin tersebut,” tukasnya.

    Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul insiatif DPR di rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

    Beberapa poin revisi UU Minerba, di antaranya soal hilirisasi dan izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, serta usaha kecil menengah.

    Adapun usai ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba akan dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan memberikan hak mengelola tambang untuk perguruan tinggi agar kampus memiliki sumber penghasilan lain. 

    “Saya pikir, kalau memang semangatnya adalah bagaimana lalu memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ucap Dasco di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Pihaknya berharap, pemberian izin kelola tambang ini dapat memberi manfaat baik bagi perguruan tinggi. 

    “Mekanisme pengerjaan dan lainnya itu, ya silakan saja nanti diatur di dalam aturan yang ada. Sehingga kemudian pemberian-pemberian itu bisa memberi manfaat kepada universitas yang dimaksud,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

  • DPRD Surabaya Dukung Efisiensi Anggaran, Teknologi dan Inovasi Jadi Solusi Efektif

    DPRD Surabaya Dukung Efisiensi Anggaran, Teknologi dan Inovasi Jadi Solusi Efektif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Azhar Kahfi memberikan tanggapan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi belanja APBN dan APBD. Kahfi menegaskan bahwa meskipun efisiensi anggaran diperlukan, kebijakan ini harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

    Menurut Kahfi, penting untuk tidak hanya fokus pada penghematan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa sektor-sektor yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan, tetap mendapatkan perhatian yang layak.

    “Kami mendukung langkah efisiensi ini, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, seperti kesehatan dan pendidikan, tetap mendapatkan kualitas perhatian,” ungkap Kahfi saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).

    Selain itu, Kahfi menyebutkan bahwa efisiensi anggaran harus dilakukan dengan bijak dan tidak sekadar melihat angka. Setiap pemotongan anggaran, menurutnya, harus terukur dan mempertimbangkan dampaknya terhadap program yang sedang berjalan.

    “Efisiensi harus dilakukan dengan bijak dan tidak hanya melihat angka, tetapi juga dampaknya terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas politisi Gerindra ini.

    Kahfi juga menyebut pentingnya inovasi dan strategi baru dalam menjalankan efisiensi belanja. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan, lanjutnya, dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

    “Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi layanan dapat menjadi solusi efektif untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan biaya yang lebih efisien,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kahfi menekankan bahwa pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi hal krusial dalam memastikan efisiensi anggaran. Dengan memperkuat kapasitas SDM, diharapkan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik.

    “Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM juga krusial. Dengan demikian, kita dapat mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada publik,” tambahnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kahfi mengingatkan pentingnya evaluasi berkala dan transparansi anggaran untuk menjaga akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. “Evaluasi dan transparansi anggaran tetap harus dilakukan untuk memastikan anggaran digunakan dengan tepat sasaran dan akuntabel,” tandasnya.[asg/kun]

  • Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    Komisi I DPR Dorong Pemerintah Bentuk Strategi Mitigasi Soal Ancaman Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, mendorong pemerintah untuk membuat strategi mengenai deteksi dan mitigasi ancaman untuk memberantas judi online (judol). 

    Sumail mengatakan kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut. 

    “Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” kata Sumail kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar. 

    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online, maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ujar dia. 

    Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat dikurangi. 

    “Penertiban kartu SIM Card Prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya. 

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online. 

    “Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” tandasnya

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.

    Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.

    “Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” kata Alexander dalam ruang rapat.

    Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.

    Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.

    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025,” kata dia.

    Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.

    Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh soal potensi aliran dana dari judi online.

    “Selanjutnya dalam upaya ini kamj melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana,” kata dia.

    Tak cukup di situ, Alexander juga menyatakan, pihaknya dalam hal ini Komdigi juga telah melakukan beragam upaya terhadap konten-konten negatif lainnya di medsos.

    Totalnya kata dia, terdapat 6 juta lebih konten yang ditangani oleh Komdigi terhitung sejak 2016 hingga 2025 ini.

    Hanya saja, Alexander tidak memerinci bentuk konten negatif apa saja yang berhasil diblokir oleh pihaknya.

    “Selain konten judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani,” tandas dia.