Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Meski sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III
DPR
dan pemerintah, Ketua Komisi III DPR
Habiburokhman
memastikan bahwa Pasal 6 yang mengatur hal tersebut tidak dihapus dari draf
RUU KUHAP
.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa
Polri
adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” kata Habiburokhman kepada
Kompas.com,
Kamis (13/11/2025) malam.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya memang ada usul agar pasal tersebut dihapus.
Akan tetapi, penghapusan urung dilakukan karena keberadaan pasal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada Kamis siang, Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 6
revisi KUHAP
perlu dihapus untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.
“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujar dia.
Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.
“(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya Habiburokhman.
Pertanyaan itu dijawab “ya” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
Sementara itu, pada Rabu (12/11/2025), Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.
Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.
“Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu.
Catatan redaksi:
Berita ini sebelumnya tayang dengan judul “Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP”. Judul dan isi artikel ini diubah setelah terdapat keterangan terbaru dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: Gerindra
-
/data/photo/2025/11/13/691571d2466dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP… Nasional
-
/data/photo/2025/11/12/69147cf9405d9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons tudingan yang disampaikan banyak pihak setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk bergabung ke Partai Gerindra.
Ia menekankan, langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan terkait kasus hukum yang kerap dikaitkan padanya, tentang persoalan judi online (judol).
“Narasi bahwa saya minta perlindungan hukum, apa yang saya harus lindungi?” ujar Budi Arie dalam
podcast Gaspol
! di YouTube
Kompas.com
, Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan, persoalan judol sudah selesai diputus dalam persidangan.
Budi Arie juga menuturkan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, Budi Arie menduga ada pihak yang berusaha menyudutkannya dan mempertanyakan motif di balik serangan politik itu.
“Malah saya balik tanya, jangan-jangan kalian semua yang banyak kasus hukum,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengaku sudah meminta pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bergabung dengan partai politik (parpol).
Meski begitu, dalam pertemuan 24 Oktober 2025 di Solo, Budi Arie belum menyampaikan secara spesifik ingin merapat ke Gerindra.
Namun, langkah itu juga disampaikannya pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Budi Arie mengatakan, Jokowi dan Gibran mendukung keputusannya.
“Saya sampaikan dan saya juga sudah diskusi dengan Pak Wapres, Mas Gibran juga. Beliau juga mengerti langkah-langkah saya,” imbuh dia.Bagaimana obrolan selengkapnya?
Simak dalam
podcast Gaspol
, tayang perdana malam ini pukul 20:00 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Berangkat Malam Ini, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru Temui Wakil Ketua DPR RI
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Upaya memperjuangkan keadilan bagi dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat, terus berlanjut.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel memastikan akan memfasilitasi keduanya untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.
Keduanya sebelumnya dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar gaji guru honorer yang tertunggak selama 10 bulan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan pihaknya bersama seluruh anggota dewan berkomitmen memperjuangkan nasib kedua guru yang dinilai tidak mendapatkan keadilan.
“InsyaAllah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, dikutip Rabu (12/11/2025).
Legislator Gerindra Sulsel itu menyebut, Fraksi Gerindra akan menjadi jembatan agar aspirasi kedua guru bisa didengar langsung oleh pimpinan DPR RI.
“Fraksi Partai Gerindra akan mendampingi Bapak ini bertemu langsung ke Bapak Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco,” ujarnya.
Rombongan Fraksi Gerindra bersama Rasnal dan Abdul Muis dijadwalkan berangkat malam ini menuju Jakarta.
“Kami fasilitasi, fraksi Gerindra memfasilitasi keberangkatan kami jam 7 malam untuk ke Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Gubernur Sulsel memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.
-
/data/photo/2025/11/11/6913591414419.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
blanket license
dan
direct licence
sekaligus.
Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
AKSI
dalam rapat dengan Badan Legislasi
DPR
di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
royalti
antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
“Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
Piyu
yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
“Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
down payment
/uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
blanket licence
dan
direct licence
sekaligus.
Blanket licence
adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Adapun
direct licence
adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
“Kita ingin sistem
hybrid
,” ujar Piyu.
AKSI juga ingin ada hak
opt-out
, yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
“Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
digital subscription system
supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
“Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
digital music
dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
“Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
“Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gelar Pahlawan Nasionel kepada Soeharto, Ahmad Muzani Sebut Hal Baik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani angkat suara terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI, Soeharto bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada Senin (10/11).
Diketahui, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto itu banyak menuai pro dan kontra. Bagi kalangan aktivis, mereka tegas menolak gelar Pahlawan Nasionel diberikan kepada Soeharto karena berbagai alasan dosa masa lalu.
Terkait gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ahmad Musani menganggap pemberian gelar tersebut merupakan tradisi yang baik dari Presiden Prabowo Subianto kepada pemimpin terdahulu.
Ahmad Muzani tidak memungkiri para pemimpin, termasuk Soeharto, mempunyai kesalahan. Namun, politikus Partai Gerindra itu meminta publik mengenang kebaikan dan jasa pemimpin terdahulu.
“Saya kira tradisi seperti ini sangat baik, dari junior kepada seniornya, dari anak kepada bapaknya,” kata Ahmad Muzani, Senin (10/11).
Ahmad Muzani mengatakan semua proses hukum yang dialamatkan kepada Soeharto sudah selesai. “Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata,” kata Ahmad Muzani.
Menurut Ahmad Muzani, tidak ada hambatan apa-apa bagi pemerintah untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“MPR beranggapan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar dalam hidupnya kepada bangsa dan negara, termasuk Soeharto,” sambung Muzani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menganugerahi Soeharto sebagai pahlawan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
-

DPR: Kebijakan Ekonomi Harus Kredibel sebelum Lakukan Redenominasi Rupiah
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mewanti-wanti berbagai syarat yang harus pemerintah penuhi sebelum melakukan redenominasi rupiah, sebagaimana yang tertuang pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029.
Untuk diketahui, pengusulan RUU tersebut masuk ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025—2029. RUU tersebut menjadi inisiatif Kemenkeu atas usulan Bank Indonesia (BI), dan ditargetkan lolos menjadi UU pada 2027.
Anggota Komisi XI DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan bahwa apabila pemerintah menargetkan RUU itu diselesaikan pada 2027, maka biasanya baru akan diusulkan secara resmi untuk menjadi Prolegnas Prioritas pada 2026.
Martin menerangkan, bahwa secara teknis RUU itu biasanya baru akan dibicarakan pada 2026 apabila ingin dituntaskan pada 2027. Sebab, long list Prolegnas disusun sampai dengan 2029.
Pemerintah dan Baleg DPR setiap tahunnya akan melakukan rapat bersama untuk menentukan apa saja RUU yang akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun tersebut.
“Kalau menurut saya, dari sisi teknis, kalau mau [tuntas] 2027, ya, itu nanti saja pas rapat [tahunan dengan pemerintah] ngapain sekarang? Itu kan nanti bisa menimbulkan ketidakpastian, karena untuk melakukan redenominasi perlu banyak syarat-syarat secara teknis. Pertumbuhan ekonomi sudah harus bagus, inflasinya harus terkendali, pemerintahnya juga harus highly credible dari sisi kebijakan ekonomi,” terang Martin kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan bahwa pemerintah perlu menjaga kepastian dan stabilitas dalam mengusulkan rencana redenominasi rupiah itu. Dia memastikan ada berbagai proses yang harus dijalani sebelum RUU disahkan dalam rapat paripurna.
Martin menyebut RUU yang ingin dibahas harus masuk ke dalam Prolegnas. Nantinya, pemerintah dan Baleg DPR akan menyepakati apabila RUU tertentu akan ditetapkan sebagai prioritas, maupun menjadi usulan DPR atau pemerintah.
“Apakah itu menjadi usulan Komisi XI DPR, pemerintah atau baleg bisa saja kan? Artinya masih jauh,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal irit bicara soal RUU tersebut. Dia mengatakan RUU itu masih dalam long list Prolegnas usulan pemerintah, belum masuk ke daftar Prolegnas Prioritas.
Politisi Partai Gerindra yang memimpin Komisi Keuangan DPR itu juga enggan mengungkap apabila nantinya parlemen akan memberikan dukungan kepada upaya pemerintah dalam mengubah harga rupiah itu.
“Terlalu jauh. Diusulkan saa belum. Engga perlu spekulasi lah,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, upaya redenominasi rupiah adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Prosesnya nanti direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, RUU itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025—2029.
“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” terang Ramdan melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).
Berdasaran Renstra Kemenkeu 2025—2029 yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah yakni di antaranya efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
Kemudian, urgensi lainnya adalah untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” dikutip dari PMK yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu pada Oktober 2025 lalu.
-
/data/photo/2017/04/19/11781449301.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Once Mekel diminta berdamai di tengah-tengah rapat Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi musisi.
Awalnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyoroti sengketa hukum antara penyanyi dan pencipta lagu yang menurutnya terjadi karena kekosongan hukum.
“Padahal sebenarnya yang menyebabkan terjadinya
dispute
itu akibat kekosongan hukum, bukan akibat kehendak daripada penciptanya, bukan kehendak daripada penyanyinya,” kata Bob dalam rapat, Selasa (11/11/2025) siang.
Politikus Partai Gerindra ini pun menyinggung perselisihan antara dua personel grup band Padi, Piyu dan Fadly, yang berbeda pendapat mengenai aturan royalti dan hak cipta.
Menurut dia, perselisihan tersebut merugikan bangsa Indonesia.
“Saya kira mulai hari ini, tadi Mas Fadly menyatakan sahabatan dengan Mas Piyu, persahabatan itu harus tetap dilanjutkan. Karena yang rugi kita bangsa Indonesia,” ujar Bob melanjutkan.
Kemudian, Bob meminta Once dan
Ahmad Dhani
berdamai.
Ia lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya perselisihan antarmusisi.
Bob lantas menyinggung bahwa banyak masyarakat yang ingin Ahmad Dhani dan Once bisa tampil bersama dalam grup band Dewa.
“Cukuplah sudah Ahmad Dhani dengan Once. Ini yang… Bapak/Ibu ini yang rugi ini, yang rugi ini bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia yang rugi. Kita enggak denger suara Sting lagi di lagu Dewa. Kan begitu. Ada ciri-ciri Sting-nya di Dewa itu kan enggak ketemu. Akhirnya damai lagi lah kembali. Kalian bersatu lagi. Sehingga kita penikmat ini kan, tinggal nanti UU-nya,” kata Bob.
Permintaan Bob ini mengundang tawa dari para anggota DPR maupun musisi yang menghadiri rapat.
Bob lalu mengungkit kembali kekosongan hukum yang menyebabkan adanya perselisihan antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan lagu.
“Akhirnya masuk kepada sentra tentang pribadi. Kalau kita bicara di mana ada kekosongan hukum, di situ karena ada
dispute
, ada persengketaan ada perselisihan. Berarti tidak ada, jadi ada yang satu ketakutan penciptanya, tadi dari Visi kebingungan,” ujar Bob.
“Padahal di balik itu lagu tersebut misalkan diciptakan begitu bagus. Boleh jadi pencipta membuat lagu akibat melihat karakter suara penyanyinya,” imbuh dia.
Once yang menghadiri rapat tidak memberikan komentar spesifik mengenai permintaan berdamai dengan Dhani, sedangkan Dhani tidak menghadiri rapat.
Eks vokalis Dewa itu hanya menyampaikan kekagumannya kepada Fadly dan Piyu yang bisa bermain bersama di Padi meski punya perbedaan pendapat soal royalti.
“Saya senang kita bisa bertemu dengan teman-teman musisi, dalam posisi-posisi yang berbeda-beda. Bahkan yang lebih ajaib adalah, tadi itu, Mas Fadly dan Piyu bisa berbeda, tapi mereka beruntung masih bisa bermain bersama,” kata politikus PDI-P itu.
Awal perseteruan Once dan Dhani terjadi setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19 selama Once tampil solo.
Dhani menjelaskan, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19.
“Saya minta LMKN ke WAMI, sampai sekarang belum dikirim sama WAMI, siapa saja EO yang udah bayar ke Ahmad Dhani soal konsernya Once yang bawakan lagu Dewa 19, sampai sekarang enggak ada,” tutur Dhani dikutip dari
YouTube
Dunia Manji.
“Jadi saya itu marah banget sama WAMI, marah banget sama EO, tapi kenapa yang muncul, diwawancara Once terus dengan bawa-bawa hukum positif. Kan enggak nyambung sebenarnya,” imbuh Dhani.
Perseturuan antara Dhani dan Once ini bergulir sehingga isu royalti dan hak cipta menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir.
DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat mengatasi persoalan royalti tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Budi Arie Timpali Anggapan Kacang Lupa Kulit: Alah, Itu Kan Orang Ngadu Domba Saya dengan Pak Jokowi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi membantah anggapan bahwa dirinya sebagai kacang lupa kulit. Akibat dirinya dikabarkan akan berlabuh ke Partai Gerindra.
“Alah, itu kan orang ngadu domba saya dengan Pak Jokowi,” kata Budi dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/11/2025).
Menurut bekas Menteri Koperasi tersebut, anggapan tersebut sudah menjadi risiko dirinya.
“Kan saya sudah bilang, ini risikonya Budi Arie. Milih A dibilang nggak loyal sama Prabowo, dipilih B dibilang meninggalkan Pak Jokowi,” ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa Projo tetal loyal pada Jokowi. Pasalnya, kata dia, Projo lahir tak lepas dari peran Jokowi.
“Tapi saya jelaskan gini, saya engak mungkin. Projo itu enggak mungkin terpisahkan dari Pak Jokowi. Lahirnya Projo ini karena adanya Pak Jokowi kok,” ucapnya.
“Tapi bahwa Pak Jokowi sudah enggak jadi presiden, sehingga kita perlu melakukan transformasi politik dengan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Bahkan, Budi mengatakan saat ini Jokowi masih Dewan Pembina Projo.
“Masih dewan pembina. Masih. Kita akan lapor juga. Saya akan minta waktu untuk melaporkan masalah ini,” imbuhnya.
Dia sendiri tak masalah dengan beragam spekulasi yang beredar di publik. Namun baginya, dia yakin langkah politiknya adalah yang terbaik.
“Banyak hal yang belum dipahami, kurang dipahami. Tapi saya optimis, seiring waktu semua akan memahami langkah ini gitu. Ini bagian dari langkah politik yang menurut saya baik buat semua pihak,” pungkasnya.
-

Ferdinand Hutahaean Singgung Budi Arie yang Ingin Lompat ke Gerindra: Budak Tak Boleh Punya 2 Tuhan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean menanggapi wacana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang disebut-sebut ingin merapat ke Partai Gerindra.
Ferdinand secara blak-blakan menilai bahwa Gerindra maupun Ketua Umumnya, Presiden Prabowo Subianto, tidak memiliki kebutuhan mendesak terhadap organisasi relawan Projo.
“Prabowo itu menurut saya, Gerindra, menurut pengamatan saya, tidak butuh-butuh banget dengan Projo,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).
Ia bahkan mempertanyakan eksistensi Projo sebagai organisasi relawan yang benar-benar memiliki basis massa kuat.
“Karena Projo ini sejak mana sih sebetulnya organisasinya? Apakah ini hanya klaim saja? Ataukah memang mereka punya grassroot?,” timpalnya.
Sebagai mantan relawan, Ferdinand mengaku cukup memahami karakter para relawan politik.
Karena itu, ia meyakini bahwa justru pihak Projo yang kini sedang membutuhkan tempat perlindungan politik.
“Kalau pertanyaannya apakah Projo yang butuh Gerindra atau Gerindra yang butuh Projo, ya saya pikir memang Projo yang sedang butuh-butuh banget,” ucapnya.
Kata Ferdinand, Budi Arie saat ini tengah dalam posisi tidak menentu pasca berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi.
“Karena ya seperti tadi yang saya sampaikan, Budi Arie itu sedang terombang-ambing di Jokowi, gelisah tak dapat perlindungan,” Ferdinand menuturkan.
Tambahnya, langkah politik Budi Arie kini seperti sedang mencari tempat berteduh setelah gagal mendapat posisi aman di lingkaran kekuasaan.
