partai: Gerindra

  • Soal Budi Arie, Ahmad Ali: Dia Bukan Sukarelawan Pak Jokowi Lagi

    Soal Budi Arie, Ahmad Ali: Dia Bukan Sukarelawan Pak Jokowi Lagi

    FAJAR.CO.ID, PURWAKARTA — Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak, terutama setelah mengutarakan niatnya untuk bergabung dengan Partai Gerindra.

    Sayangnya, keinginan Budi Arie bergabung dengan Partai Gerindra mendapat sejumlah penolakan dari kader Gerindra di daerah. Salah satu alasannya karena dia disebut-sebut terlibat dalam kasus judi online (judol) di Indonesia.

    Kader Gerindra yang menyuarakan penolakan itu tidak ingin Partai Gerindra terkesan dijadikan sebagai tempat berlindung dari kasus yang dikaitkan dengan namanya.

    Terkait keinginan Budi Arie bergabung dengan partai politik itu, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menyatakan pihaknya tidak pernah mengajak Ketua Umum DPP Projo untuk bergabung ke partai berlogo gajah tersebut.

    Ali menyampaikan hal itu setelah mencuatnya kemungkinan Budi Arie akan gabung ke partai politik, yakni Partai Gerindra atau ke PSI.

    “Kalau PSI, kan, tidak perlu menawarkan kepada Budi Arie. Saya tegas katakan, kami tidak pernah menawari Budi Arie untuk masuk di PSI,” kata Ahmad Ali saat ditemui seusai memimpin Pra Rakerwil DPW PSI Jawa Barat di Purwakarta, Jumat (14/11).

    Ali juga tidak sepakat terhadap adanya kabar kalau nama Budi Arie kerap dikaitkan akan menjadi bagian dari PSI, karena memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, Budi Arie hanyalah sosok pimpinan sukarelawan yang mendukung langkah politik Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. “Enggak, enggak ada namanya. Dia (Budi Arie) adalah sukarelawan Pak Jokowi,” kata Ali.

  • Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

    Pengamat: Kenaikan Porsi DMO Batu Bara Perlu Perhitungan Matang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai wacana menaikkan porsi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lebih dari 25% dari total produksi, harus dilakukan dengan perhitungan matang.

    Adapun, wacana tersebut bakal diterapkan lantaran ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%.

    Ketua Indonesian Mining Institute Irwandi Arif mengatakan, DMO merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, kenaikan porsi DMO harus disesuaikan untuk kebutuhan PT PLN (Persero) dan industri lainnya.

    “Kenaikan DMO tentunya disesuaikan dengan kebutuhan PLN, dan industri lain seperti pupuk, semen, smelter, tekstil dan lain-lain,” kata Irwandi kepada Bisnis, Jumat (14/11/2025).

    Adapun, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah menetapkan persentase penjualan DMO batu bara sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan.

    Ketentuan itu berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara. 

    Kewajiban pasok tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik dan bahan baku/bahan bakar untuk industri. Dalam beleid tersebut ketentuan harga jual batu bara DMO untuk penyediaan tenaga listrik atau pembangkit listrik PLN belum diubah atau masih sebesar US$70 per metrik ton.

    Di sisi lain, Kementerian ESDM menyebut wacana menaikkan porsi DMO juga demi menjaga harga batu-bara yang belakangan melemah. 

    Namun, Irwandi menilai harga batu bara tidak ditentukan oleh satu atau dua faktor saja. Menurutnya, harga emas hitam sangat tergantung supply demand di dunia.

    Hal ini khususnya bergantung pada konsumsi batu bara di China dan India, produksi negara-negara di dunia, dan perkembangan energi baru terbarukan.

    “Jadi kebijakan yang dimaksud [menaikkan porsi DMO] hanya satu dua faktor dari banyak faktor untuk perkembangan harga batu bara,” kata Irwandi.

    Rencana menaikkan porsi DMO batu bara lebuh dari 20% dari produksi pertam kali diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    Hal itu ia sampaikan ketika merespons laporan Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian yang menyebut bahwa ada sejumlah perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%. 

    “Ke depan kita mau revisi RKAB, DMO-nya mungkin bukan hanya 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025), dikutip dari siaran YouTube Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11/2025).

    Bahlil tak memungkiri bahwa dalam pemenuhan DMO, sejumlah pelaku usaha batu bara ada yang ‘bermain-main’, tanpa menjelaskan lebih lanjut modus permainan yang dimaksud.

    “Di undang-undang yang baru ini, dia [pengusaha] penuhi DMO dulu baru ekspor. Abuleke [tukang tipu] juga sebagian ini. Aku tahu ini, ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu, dirjen jangan main-main,” kata Bahlil.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian menyoroti adanya ketidakseimbangan pasokan DMO antara BUMN dengan perusahaan tambang swasta. 

    Dia menyebut bahwa porsi DMO yang disalurkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) jauh lebih besar dari kewajiban DMO, sementara perusahaan lainnya tidak memenuhi ketentuan 25%. 

    “Kami dapat data dari PTBA mereka sampai sekitar 55% untuk DMO, tapi dari perusahaan tambang yang lain tidak penuhi 25%. Artinya, dari kebijakan pemerintah itu 25% untuk DMO, tetapi faktanya enggak seimbang,” kata Ramson.

  • MK Perintahkan Anggota Polri Mundur, Bagaimana Respons Jenderal yang Duduki Jabatan Sipil?

    MK Perintahkan Anggota Polri Mundur, Bagaimana Respons Jenderal yang Duduki Jabatan Sipil?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota polri diwajibkan mundur atau pensiun dari kepolisian jika ingin menduduki jabatan sipil. Keharusan itu setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Putusan tersebut telah dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11).

    Berdasarkan catatan, ada sejumlah jenderal yang kini menduduki jabatan sipil namun tetap masih tercatat sebagai anggota polri aktif. Para jenderal yang menjabat jabatan sipil itu sejauh ini belum memberikan respons atas putusan MK tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pemerintah wajib menindaklanjuti setiap MK yang sah secara konstitusi.

    “Tapi sebagaimana, namanya keputusan MK ini kan final and binding,” ucap Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

    Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan mempelajari putusan MK tersebut. Ia mengamini, putusan itu akan dibahas untuk dibicarakan penerapannya. “Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut. Tak dipungkiri, terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai awak media di Jakarta.

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • DPRD Jatim Tekankan Penguatan Satgas dan TPK untuk Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah

    DPRD Jatim Tekankan Penguatan Satgas dan TPK untuk Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah

    Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Jawa Timur menegaskan pentingnya penguatan Satgas Pencegahan Kekerasan dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPK) di sekolah sebagai garda terdepan dalam mencegah kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, saat melakukan monitoring bersama TPK Provinsi Jawa Timur di SMK 5 Surabaya, Jumat (14/11/2025).

    Cahyo menekankan bahwa perlindungan terhadap tumbuh kembang peserta didik tidak bisa ditawar, baik dari sisi mental maupun intelektual. Ia menyebut ekosistem sekolah yang aman dan inklusif harus menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan.

    “Betapa pentingnya kita berkomitmen menjaga ekosistem satuan pendidikan yang inklusif dan melindungi proses tumbuh kembang anak-anak, baik secara intelektual maupun mental,” ujarnya.

    Menurut Cahyo, Jawa Timur telah memiliki fondasi regulatif yang jelas untuk mengatasi kekerasan di sekolah, mulai dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 hingga Perda Jawa Timur tentang penyelenggaraan pendidikan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan pembentukan TPK di setiap satuan pendidikan sebagai bagian integral dari sistem perlindungan anak di sekolah.

    “Kita sudah memiliki dasar hukum perlindungan, baik melalui Permendikbudristek maupun Perda Jawa Timur yang mengamanahkan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan,” terang Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Data Dinas Pendidikan Jawa Timur menunjukkan lebih dari 1.950 SMA/SMK negeri dan swasta telah membentuk TPK hingga 2025. Satgas tingkat provinsi juga mencatat sedikitnya 182 laporan kekerasan sepanjang 2024, meliputi bullying fisik, verbal, pelecehan, dan kekerasan digital. Angka tersebut diyakini masih merupakan fenomena gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan secara formal.

    Cahyo menilai bahwa penguatan Satgas dan TPK menjadi kunci untuk mempercepat respons terhadap potensi kekerasan di sekolah. Menurutnya, akar persoalan sering kali tidak hanya ada di sekolah tetapi juga berasal dari keluarga sebagai lingkungan pertama pembentuk karakter anak.

    “Kekerasan di sekolah tidak bisa kita hindari. Faktor utama datang dari lingkungan keluarga yang membentuk karakter dan suasana kebatinan anak-anak,” ujarnya.

    Di hadapan guru dan kepala sekolah, Cahyo mengingatkan pentingnya budaya dialog dan keterbukaan antara tenaga pendidik, siswa, dan orang tua. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa, termasuk mereka yang memiliki tantangan akademik atau mental, berhak mendapatkan perlakuan yang setara.

    “Kita harus membuka ruang diskusi antara tenaga pendidik, anak-anak, dan wali murid. Semua siswa adalah bagian dari bangsa ini, bukan hanya mereka yang berprestasi secara akademik,” tegasnya.

    Ia juga menguraikan bahwa Satgas Pencegahan Kekerasan di Jawa Timur bekerja melibatkan banyak OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas P3AK. Pemerintah provinsi juga telah melakukan sosialisasi anti-kekerasan kepada lebih dari 6.000 guru dalam dua tahun terakhir dan menyediakan kanal aduan digital untuk siswa.

    “Satgas pencegahan kekerasan sudah dibentuk lintas OPD, dan di setiap sekolah sudah ada TPK sebagai ruang pengaduan bagi siswa maupun orang tua,” jelasnya.

    Meski struktur perlindungan telah dibangun, Cahyo menilai keberhasilan pencegahan kekerasan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif. Ia menekankan perlunya kerja sama seluruh pihak agar penanganan kasus bisa lebih cepat, empatik, dan tidak terhambat oleh birokrasi.

    “Yang paling penting adalah kita saling membuka diri dan introspeksi. Ini butuh kerja sama semua pihak dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan dan potensi bullying di satuan pendidikan,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
    Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    mengatakan, panjaini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar
    penegakan hukum
    berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III
    DPR RI
    akan membentuk Panitia Kerja (Panja)
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja akan dilakukan pada Selasa (18/11/2025), bersamaan dengan rapat kerja Komisi III bersama pimpinan lembaga yang menaungi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
    “Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” kata Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Dia memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Rencana Komisi III membentuk panja ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan 10 orang.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima mandat dari Presiden untuk menjalankan program kerja selama tiga bulan pertama.
    Tahap awal berfokus pada pengumpulan masukan dari berbagai pihak atau belanja masalah sebelum masuk ke proses penyusunan kebijakan.
    “Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” kata Jimly seusai menerima audiensi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Jimly menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kerja komisi akan menghasilkan laporan kebijakan yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan ketiga.
    Sementara itu, rekomendasi yang menyangkut hal-hal internal Polri akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
    “Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget,” ujar Jimly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manuver Budi Arie Ngejek PSI agar Dilirik Gerindra?

    Manuver Budi Arie Ngejek PSI agar Dilirik Gerindra?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Eko Widodo dalam unggahan X nya mengunggah video Budi Arie saat dirinya berbicara soal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Dalam potongan podcast tersebut Budi Arie dengan nada meledek PSI nantinya akan menjadi besar.

    Namun, menurutnya bukan dalam waktu dekat melainkan akan besar pada tahun 2034 mendatang.

    Menurut Eko pernyataan Budi disebut-sebut sebagai manuver agar dilirik oleh partai Gerindra.

    “Manuver Budi Arie ngejek PSI akan jadi partai besar 2034 agar dilirik Gerindra,” ungkapnya dikutip Jumat (14/11/2025).

    Eko kemudian melemparkan pertanyaan soal bagaimana nasib PSI nanti di tahun 2029.

    “Terus PSI nanti di 2029 jadi apa dong??,” sambungnya.

    Budi membandingkan partai Gerindra yang menurutnya partai yang bekerja untuk negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

    “Gerindra ini saya nilai partai yang betul-betul untuk negara, bangsa dan rakyat,” katanya.

    Sementara itu, untuk PSI juga bekerja untuk rakyat. Namun, dia menyebut PSI akan jadi partai besar 9 tahun mendatang.

    “PSI akan jadi partai besar di tahun 2034,” katanya tertawa. (Elva/Fajar)

  • Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    Burhanuddin Muhtadi: Pada Era Jokowi, Berkahnya Nyebar, Beda dengan Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, memaparkan dinamika elektoral pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta bagaimana jejak pengaruh politik Joko Widodo masih berpengaruh terhadap konfigurasi kekuasaan nasional.

    Hal ini ia sampaikan dalam podcast Total Politik yang tayang di Youtube pada 13 November 2025, bertajuk “Misi Belah Bambu Prabowo & Jokowi, Siapa Yang Akan Rugi?” dipandu oleh Budi Adiputro dan Arie Putra.

    Burhanuddin memulai dengan membahas tingkat kepuasan publik terhadap Prabowo. Berdasarkan survei yang ia paparkan, elektabilitas Prabowo berada di angka 46 persen yang menurutnya bukan angka dominan jika pemilu digelar hari ini. “Ini bukan angka yang tinggi,” ujar Burhan dikutip pada Jumat (14/11).

    Ia menjelaskan bahwa Gerindra merupakan partai yang paling merasakan dampak dari tingginya approval presiden. Dengan tingkat kepuasan mencapai 77 persen elektabilitas Gerindra terkerek hingga 29 persen, sementara partai-partai lain di dalam koalisi masih berada di angka satu digit.

    Burhanuddin menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan berkah politik, di mana hanya satu partai yang menikmati lonjakan signifikan.

    Namun, situasi berbeda terjadi pada PDIP, yang menurut Burhanuddin tidak mendapatkan keuntungan elektoral apa pun. Meskipun berada di luar pemerintahan, partai tersebut juga tidak mengambil posisi oposisi yang tegas.

    “PDIP pun nggak ada pemberkah elektoral. Nggak ada,” tegasnya.

    Ia kemudian membandingkan distribusi efek elektoral pada era Jokowi dengan era Prabowo. Pada masa Jokowi, kenaikan popularitas presiden disebut membawa dampak positif bagi banyak partai seperti Golkar, PKB, dan NasDem, karena Jokowi tidak hanya bertumpu pada PDIP dalam membangun hubungan politik.

  • Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    JAKARTA – Istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban bungkam usai diperiksa terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini.

    Adapun Melissa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Dia dimintai keterangan sejak sore hari.

    Tak ada pernyataan yang disampaikan. Melissa juga mengabaikan pertanyaan jurnalis di lapangan, termasuk tentang hubungannya dengan Heri Gunawan, legislator Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut. 

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu disebut KPK ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

  • Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Kisah 2 Guru yang Dipulihkan Prabowo setelah Dipenjara Tuduhan Pungli

    Jakarta, Beritasatu.com —  Presiden Prabowo Subianto memulihkan status dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat karena dituduh melakukan pungutan liar (pungli) saat berupaya membantu guru honorer.

    Keputusan pemulihan ini diambil langsung oleh Prabowo sesaat setelah tiba di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari. Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

    Langkah cepat itu disebut sebagai respons atas desakan publik yang menilai pemecatan keduanya tidak adil. “Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” kata Ketua Harian Partai Gerindra, Dasco Ahmad, dalam keterangan pers.

    Kasus ini bermula pada 2018, ketika Abdul Muis dan Rasnal berupaya mencari solusi atas keterlambatan gaji sepuluh guru honorer di sekolah mereka. Para guru non-ASN itu belum menerima upah selama sepuluh bulan. Dengan niat kemanusiaan, keduanya mengusulkan agar komite sekolah dan orang tua siswa secara sukarela memberikan iuran untuk membantu pembayaran gaji para guru honorer.

    “Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi antara komite sekolah dan orang tua siswa. Semua keputusan murni hasil musyawarah tanpa paksaan,” jelas Abdul Muis dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

    Namun, niat baik itu justru berubah menjadi masalah. Sebuah LSM melaporkan keduanya ke polisi dengan tudingan melakukan pungli dan memaksa siswa membayar agar bisa mengikuti ujian semester. Laporan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum.

    Abdul Muis membantah tudingan tersebut. “Tidak ada satu pun siswa yang dilarang ikut ujian karena belum membayar. Siswa kurang mampu digratiskan, bahkan yang memiliki saudara di sekolah sama hanya satu yang membayar,” tegasnya.

    Kasus yang awalnya dianggap persoalan internal sekolah itu bergulir hingga Polres Luwu Utara menetapkan Abdul Muis dan Rasnal sebagai tersangka. Pada 2022, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Makassar atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Majelis hakim PN Makassar memutuskan keduanya tidak bersalah dan menyatakan tidak ada unsur korupsi maupun pemaksaan dalam pengumpulan dana komite. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.

    Abdul Muis menyebut dirinya dituduh menerima gratifikasi dari dana tambahan tugas sekolah seperti insentif wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. “Padahal tuduhan itu tidak pernah dibahas di persidangan tingkat pertama. Tidak ada putusan yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.

    Sementara itu, Rasnal merasa dikriminalisasi sejak awal kasus bergulir. “Dana komite dikelola terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi kami tetap diberhentikan. Saya merasa hancur, seperti tidak dihargai lagi sebagai guru,” katanya dengan nada sedih.

    Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan aktivis pendidikan. Banyak pihak menilai tindakan Abdul Muis dan Rasnal bukan korupsi, melainkan bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan honorer. Petisi daring dan surat terbuka pun bermunculan menuntut keadilan.

    Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, Presiden Prabowo menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik kedua guru tersebut. Langkah itu dianggap sebagai tindakan korektif atas perlakuan hukum yang tidak proporsional.

    Kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga pendidik, terutama mereka yang berjuang dalam keterbatasan. Dengan rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal akan kembali memperoleh hak administratif dan profesinya sebagai guru.

    Pemulihan ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia, sekaligus pengingat bahwa dedikasi guru seharusnya dihargai, bukan dikriminalisasi.

    Kini, setelah melalui perjalanan panjang dari ruang kelas hingga ruang sidang, nama kedua guru itu akhirnya dipulihkan oleh negara melalui tangan Presiden Prabowo Subianto  menandai akhir dari perjuangan panjang demi martabat seorang pendidik.