Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim, syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
merespons poster di media sosial yang menyatakan bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP
“Soal
penangkapan
, tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Penahanan itu ya, syaratnya ini jauh lebih berat ya, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” imbuh dia.
Politikus Partai Gerindra lalu menjelaskan,
KUHAP baru
mengatur ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang.
Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
Penetapan tersangka juga mensyaratkan dua alat bukti.
Sementara, penahanan baru dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut; apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta; apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan; apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya; atau yang terakhir, apabila mempengaruhi saksi untuk berbohong.
Sedangkan dalam
KUHAP lama
, seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melakukan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Ketiga unsur itu dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik.
“Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pernyataan yang beredar di media sosial terkait kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka, adalah tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap harus mendapat izin dari pengadilan.
Sedangkan untuk penyadapan, peraturannya akan terpisah dalam rancangan UU lain, yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
“Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan
RKUHAP
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
partai: Gerindra
-

RAPBD Sidoarjo 2026 Dinilai Melenceng, Fraksi Gerindra Warning Defisit Pangan Makin Parah
Sidoarjo (beritajatim.com) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 dinilai Fraksi Gerindra belum mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, padahal isu ini telah menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan agenda jangka panjang daerah dalam RPJPD Sidoarjo 2025–2045.
Data RPJPD menunjukkan tren penurunan produksi pangan dalam satu dekade terakhir, luas panen padi turun dari 37.277 hektare pada 2018 menjadi 30.915 hektare pada 2023, sementara produksi beras merosot dari 142.577 ton menjadi 112.426 ton. Penurunan ini mendorong munculnya defisit beras tahunan yang pada 2026 diproyeksikan mencapai 88.870 ton dan meningkat tajam menjadi 170.289 ton pada 2045.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Syafrial, menyatakan bahwa situasi ini merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menilai RAPBD 2026 justru menjauh dari mandat nasional maupun arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Sidoarjo menghadapi defisit pangan setiap tahun hingga 2045, tapi arah RAPBD justru menjauh dari mandat nasional. Ini sangat kontradiktif dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya, Senin (17/11/2025).
Anggota Banggar DPRD Sidoarjo itu juga mengingatkan bahwa KLHS RPJPD turut menyoroti penurunan daya dukung pangan akibat penyusutan lahan pertanian, perubahan iklim, keterbatasan air, serta masifnya alih fungsi lahan yang terus menggerus kapasitas produksi.
Fraksi Gerindra juga menyoroti sektor perikanan yang sesungguhnya merupakan kekuatan besar Sidoarjo, namun tidak memperoleh dukungan anggaran memadai dalam RAPBD 2026.
Data Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka 2025 mencatat total luas tambak mencapai 14.794 hektare, menjadikannya salah satu daerah tambak terbesar di Jawa Timur. Produksi komoditas unggulan pada 2024 sangat besar: 35,3 juta kg bandeng, 4,03 juta kg udang windu, 5,96 juta kg udang vaname, dan 15,7 juta kg ikan nila.
Produksi ikan lele dari kolam bahkan lebih dari 2 juta kg per bulan, sementara perairan umum menghasilkan lebih dari 563 ribu kg per tahun. Namun dalam RAPBD 2026 tidak terdapat anggaran untuk cold storage, sentra tambak, peningkatan alat tangkap, maupun unit pengolahan hasil ikan.
Menurut Muzayin, ini adalah kelemahan mendasar. “Produksi besar tanpa dukungan rantai dingin sama saja membiarkan petambak merugi,” tukasnya.
Pada sektor pertanian, ketiadaan anggaran alsintan seperti traktor, pompa irigasi, cultivator, transplanter, hingga combine harvester membuat Fraksi Gerindra mempertanyakan arah pembangunan daerah.
Muzayin menegaskan bahwa tanpa mekanisasi dan infrastruktur pendukung, peningkatan produktivitas mustahil dicapai. Mantan aktivis PMII Jatim itu mengutip kaidah ushul fiqh “Maa laa yatimmu al-waajibu illaa bihii fahuwa waajib.” Bahwa kewajiban tidak akan sempurna tanpa sarana pendukungnya. “Ketahanan pangan itu wajib. Maka penyediaan alat, air, dan seluruh infrastruktur penunjangnya juga wajib,” urainya menegaskan.
Fraksi Gerindra juga menilai ketimpangan prioritas belanja semakin terlihat dari dominasi anggaran pembangunan jalan dibandingkan irigasi, embung, dan drainase pertanian.
Sementara itu, sektor penataan ruang juga dinilai tidak menunjukkan komitmen terhadap perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), padahal RPJPD secara eksplisit menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai pilar ketahanan pangan jangka panjang.
Muzayin menilai bahwa absennya penguatan KP2B dapat mempercepat penyusutan lahan produktif dan memperburuk defisit pangan di masa depan.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah daerah melakukan realokasi besar-besaran dari belanja operasional seperti rapat, honor, perjalanan dinas, dan konsumsi ke belanja strategis yang berdampak langsung pada sektor pangan.
Dinilainya bahwa prioritas anggaran harus diarahkan pada pengadaan alsintan, pembangunan sistem cold chain terpadu, penguatan jaringan irigasi dan embung, perlindungan KP2B, serta pengembangan sentra hortikultura, biofarmaka, dan tambak. Ia menekankan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar isu sektoral, tetapi fondasi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Sidoarjo.
“Tanpa intervensi yang serius dan terukur, Sidoarjo akan terus berada dalam bayang-bayang defisit pangan. Jika ketahanan pangan itu wajib, maka seluruh sarana pendukungnya juga wajib untuk diwujudkan. Ini bukan pilihan, tetapi keharusan,” pungkasnya. (isa/kun)
-
/data/photo/2024/12/17/67612d9e6aa1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
Habiburokhman
dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
DPR
pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
“Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
“Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
“Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
RUU KUHAP
yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
“Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
“Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
Komisi III DPR
RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -

Ketua MPR Dorong Finalis LCC Jadi Inspirasi Persatuan Bangsa
Jakarta –
Ketua MPR RI Ahmad Muzani membuka secara resmi Grand Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Ajang yang diikuti oleh ratusan pelajar dari 38 SMA perwakilan provinsi se-Indonesia ini merupakan puncak rangkaian kegiatan LCC Empat Pilar yang telah berlangsung sejak Mei 2025 di tingkat provinsi.
Dalam sambutannya, Muzani mengatakan bahwa para finalis yang hadir merupakan generasi muda dari berbagai daerah yang telah menunjukkan kemampuannya dalam memahami konstitusi dan ideologi negara. Ia berharap para peserta dapat menjadi inspirasi bagi pelajar lain di seluruh Indonesia.
“Siapapun yang jadi juara, sebenarnya kita semua adalah juara. Saya berharap finalis dari 38 provinsi ini dapat memberi semangat dan menjadi contoh bagi pelajar lainnya, serta menginspirasi upaya mempersatukan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Muzani dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa para peserta LCC merupakan calon pemimpin bangsa di masa mendatang. Ia menilai kehadiran para pelajar di Ruang Paripurna, di Gedung Nusantara yang menjadi tempat pelantikan anggota legislatif dan presiden, memiliki makna simbolis yang kuat.
“Tempat ini mulia. Di sinilah anggota DPR, DPD, dan MPR dilantik. Terakhir, Presiden Prabowo Subianto mengangkat sumpah pada 20 Oktober 2024 di ruang ini. Sengaja Pimpinan MPR menempatkan acara pembukaan Lomba Cerdas Cermat Tingkat Nasional di tempat ini, karena kami yakin tempat ini memberi aura dan semangat bagi adik-adik, disinilah Indonesia dipersatukan, disinilah semangat Indonesia digelorakan,” paparnya.
Dalam kaitan dengan menjaga ideologi negara, lanjut Muzani, MPR melakukannya melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Sosialisasi dilakukan bersama dengan seluruh anggota MPR yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
“Dalam melakukan sosialisasi, MPR melakukannya dengan berbagai metode, ada yang bertemu langsung, ada yang lewat budaya, ada yang lewat agama, ada yang lewat usaha atau UMKM, ada yang lewat olahraga, dan berbagai macam kegiatan dalam upaya terus menyadarkan kita dalam berbangsa dan bernegara. Tapi disisi lain, MPR juga melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung ditangani oleh MPR. Salah satunya adalah seperti ini, Lomba Cerdas-Cermat di tingkat nasional yang sebelumnya dilakukan di tingkat provinsi ini,” ujarnya.
Menurut Muzani, LCC bukan hanya kompetisi, tetapi juga simbol persatuan. Meski ada penentuan pemenang, makna terdalam dari perlombaan ini adalah berkumpulnya pelajar dari beragam budaya, bahasa, hingga agama.
“Percayalah, juara itu simbol. Hakikatnya, kalian semua adalah duta persatuan Indonesia. Dari berbagai suku dan daerah, kalian bersatu untuk merah putih dan masa depan Indonesia,” ujarnya.
Muzani mengingatkan bahwa pada 2045 Indonesia akan memasuki era Indonesia Emas. Para peserta yang kini berusia 17-20 tahun akan berada pada usia produktif sebagai penggerak bangsa saat bangsa ini memasuki era Indonesia Emas.
“Kami berharap adik-adik menjadi motor persatuan, keberagaman, dan kemajuan Indonesia masa depan. Jika generasi Indonesia Emas memiliki kesadaran kuat tentang persatuan dan kedaulatan, maka masa depan bangsa ini akan cerah,” katanya.
Acara Pembukaan Grand Final LCC Tahun 2025 sendiri berlangsung lancar dan khidmat. Di sesi akhir, Muzani didampingi para Wakil Ketua MPR RI, Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dan Sekjen MPR RI bersama-sama secara menekan LED cube secara simbolis membuka resmi Grand Final LCC Empat Pilar MPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta di tangga depan gedung ikonik Nusantara.
Turut hadir dalam acara, para Wakil Ketua MPR RI, Kahar Muzakir, Lestari Moerdijat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas); Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng; para Anggota MPR RI, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah; Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI, Hentoro Cahyono; Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto; Para Pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen MPR RI, serta siswa dan siswi peserta Grand Final LCC Empat Pilar MPR RI 2025 dari 38 provinsi beserta guru pendamping.
(akd/ega)
-

Desak Penertiban Prostitusi Terselubung, DPRD Surabaya Ingatkan Keberhasilan Risma Tutup Dolly
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya praktik prostitusi terselubung di berbagai titik di Kota Pahlawan. Kondisi ini dinilainya mengancam moral generasi muda dan mencederai reputasi Surabaya sebagai kota yang pernah berhasil menutup kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara.
“Kami berulangkali mengingatkan kepada Pemkot Surabaya melalui Satpol PP serta Bapemkesra yang menaungi lurah dan camat untuk tegas melakukan tindakan jika ada tempat-tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi,” ujar Yona di DPRD Surabaya, Senin (17/11/2025).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan bahwa praktik prostitusi kini muncul dalam banyak bentuk, baik konvensional maupun berbasis digital. Dia menyebut sejumlah titik yang masih beroperasi meski sudah sering ditertibkan, termasuk kawasan Moroseneng, yang pada Oktober 2025 dilaporkan masih memerlukan patroli intensif oleh Satpol PP Kecamatan Benowo dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIB setiap hari.
“Termasuk tempat-tempat pijat tradisional berizin Pelayanan Kesehatan Tradisional dan penginapan yang diduga dipakai untuk layanan prostitusi online,” jelasnya.
Selain Moroseneng, kawasan eks lokalisasi Dolly juga kembali menjadi fokus penggerebekan pada 16 November 2025, petugas mengamankan dua pekerja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di sekitar Gang Dolly Putat Jaya Timur III B.
“Masih banyak lokasi rumah kos dan wisma yang meskipun tertutup secara formal, tetap digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Beberapa regulasi telah jelas mengatur sanksi terhadap aktivitas tersebut, mulai dari Pasal 296 KUHP (pidana hingga 1 tahun 4 bulan), Pasal 506 KUHP (kurungan hingga 1 tahun), UU ITE (hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar), serta UU TPPO (penjara 3–15 tahun dan denda Rp 120–600 juta).
“Maraknya praktik prostitusi terselubung baik konvensional maupun melalui platform digital jelas melanggar regulasi,” tegasnya.
Menurut Cak Yebe, Surabaya sebagai kota besar memang rentan terhadap aktivitas prostitusi, tetapi dia menegaskan bahwa situasi ini harus dijawab dengan langkah konsisten dari seluruh perangkat pemerintahan serta dukungan masyarakat.
“Dibutuhkan kesadaran, komitmen, dan konsistensi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Surabaya bersih dari prostitusi. Tanpa itu semua pasti akan sia-sia,” ujar Cak Yebe.
Apalagi, kata dia, prostitusi membawa dampak besar terhadap moral generasi muda dan wajah kota Surabaya secara keseluruhan. Dia mengingatkan penutupan Dolly pada era Tri Rismaharini sebagai simbol penting keberhasilan kota pahlawan menjaga marwahnya.
“Dampak besar prostitusi adalah merusak moral generasi muda dan citra kota Surabaya. Penutupan Dolly dulu menjadi prestasi yang mengakhiri label Surabaya sebagai kota dengan wisata esek-esek terbesar di Indonesia,” pungkasnya. [asg/suf]
-

Terima 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial, DPR Soroti Keaslian Ijazah
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).
Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.
“In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.
Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.
“Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.
Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.
“Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.
Setelah penyerahan, Komisi III akan mengambil nomor urut dan uji makalah pada hari yang sama. Pengujian direncanakan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Berikut daftar nama calon anggota Komisi Yudisial (KY)
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum
4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat
/data/photo/2025/11/18/691be7e8b3e17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/11/17/691ac77fda486.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
