partai: Gerindra

  • Harapan Anggota DPR Kawendra Perjuangkan Perbaikan Jalan di Sumber Baru Jember Jawa Timur – Halaman all

    Harapan Anggota DPR Kawendra Perjuangkan Perbaikan Jalan di Sumber Baru Jember Jawa Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kawendra Lukistian, berhasil memperjuangkan perbaikan jalan yang rusak di Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur.

    Jalan yang sebelumnya dalam kondisi rusak parah kini telah diperbaiki, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat setempat.

    Komitmen Kawendra untuk memperbaiki infrastruktur di daerah pemilihannya membuatnya turun langsung meninjau kondisi jalan di Sumberbaru pada 10 Desember 2024. 

    Dia melihat langsung kondisi jalan yang rusak di sekitar kawasan perkebunan PTPN.

    “Jalan menuju Sumberbaru, tepatnya di Sumber Ayu, melalui kawasan perkebunan PTPN, kondisinya sangat rusak. Kita akan cek apakah jalan ini milik Pemkab, Pemprov, atau PTPN. Jika memang milik PTPN, kita akan meminta mereka untuk memperbaikinya,” ungkap Kawendra, Minggu (2/3/2025).

    Tidak lama setelah peninjauan, dalam rapat kerja di DPR RI, Kawendra kembali menyuarakan masalah perbaikan jalan tersebut. 

    Dia menegaskan pentingnya akses jalan yang baik untuk mendukung mobilitas masyarakat di daerah tersebut.

    “Sumberbaru adalah bagian dari dapil saya, dan akses menuju ke sana melalui perkebunan PTPN. Sayangnya, jalan tersebut sangat buruk. Kalau bukan milik PTPN, pasti milik Perhutani. Kami berharap PTPN dapat segera memperbaikinya,” ungkap Kawendra dalam rapat kerja dengan Direktur Utama PTPN.

    Dalam rapat tersebut, Kawendra juga meminta PTPN untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk memperbaiki jalan yang rusak demi kesejahteraan masyarakat sekitar.

    “PTPN pasti memiliki dana CSR. Saya minta agar dana tersebut digunakan untuk memperbaiki jalan demi kepentingan masyarakat yang memerlukan akses yang lebih baik,” ucapnya.

    Usai rapat kerja tersebut, PTPN langsung melakukan survei lokasi dan merencanakan langkah-langkah perbaikan. 

    Direktur Utama PTPN, Mohammad Abdul Ghani, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa perbaikan jalan telah dimulai pada 26 Februari 2025.

    Kabar baik ini datang tepat di awal bulan Ramadan 1446H, dengan jalan di Kecamatan Sumberbaru kini telah diaspal dan dapat dilalui dengan lebih lancar. Kawendra mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

    “Alhamdulillah, semoga semuanya berjalan lancar. Kami akan terus berjuang untuk rakyat,” ujar Kawendra.

    Kawendra berharap perbaikan jalan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, mempermudah akses sehari-hari, serta meningkatkan perekonomian warga Sumberbaru.

  • Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    Lapor KPK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Cium Dugaan Korupsi di Balik Retret Kepala Daerah

    PIKIRAN RAKYAT – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK, pada Jumat 28 Februari 2025 .

    Koalisi menilai penyelenggaraan kegiatan itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kecurigaan bermula dari disebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025. Disebutkan pula bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI. Disusul kemudian Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.

    Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, koalisi menilai, pemerintah justru tetap melaksanakan kegiatan orientasi untuk seluruh kepala daerah terpilih. Pelaksanaan agenda tersebut juga dipandang sangat kontroversial. Selain menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal efisiensi, konsep yang digunakan seolah sedang berupaya membawa pemerintah daerah ke arah sentralisasi dan bernuansa militeristik. Hal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat tentang apa sebenarnya tujuan utama penyelenggaraan retret Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Koalisi masyarakat sipil antikorupsi menilai bahwa agenda retret melenceng dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Desain orientasi ini juga tidak sesuai dengan skema pendidikan dan pembinaan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah,” kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis bersama yang diterima Pikiran Rakyat pada Sabtu (1/3/2025).

    Dalam Pasal 373 UU No. 23/2014 disebutkan, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jika berdalih kegiatan tersebut merupakan pembinaan, yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat. Selain itu, agenda retret kepala/wakil kepala daerah diduga kuat melanggar ketentuan Perpres pengadaan barang/jasa (PBJ) dan terdapat praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa kegiatan K/L/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dan prosesnya sejak perencanaan hingga serah terima merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa.

    Agenda orientasi kepemimpinan atau disebut retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ditengarai bermasalah. Mulai dari kerangka konsep perencanaan hingga pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Anggaran dalam DIPA untuk melaksanakan kegiatan ini berjumlah Rp10.350.000.000 yang diperuntukan untuk 1.092 orang. Namun, koalisi menemukan terdapat sejumlah pelanggaran yang setidaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

    Kegiatan orientasi atau retret merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang sudah ditetapkan perencanaan pengadaannya oleh Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Alih-alih tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kemendagri, koalisi tidak menemukan informasi pengadaan terkait agenda orientasi kepala/wakil kepala daerah. Namun di lapangan, diketahui sudah ada pihak swasta yang jadi penyedia pembantu pelaksana kegiatan tersebut yakni, PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi menilai ada empat catatan masalah yang menjadi indikator terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa. Seharusnya, jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Perpres PBJ, kegiatan ini wajib melalui proses tender. Metode yang sesuai dalam Perpres PBJ antara lain, e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender. Sejumlah metodenya tersebut tentu berbeda-beda, tetapi dengan nilai sesuai DIPA di atas Rp10 miliar, seharusnya menggunakan tender di mana tahapannya diatur dalam Pasal 50 Perpres. Mendagri selaku PA diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan seperti yang diatur dalam Perpres PBJ. Alhasil, program ini tidak transparan dan akuntabel.

    Kedua, kegiatan tersebut sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elite Partai Gerindra. Potensi konflik kepentingan berupa persekongkolan itu terjadi antara Kemendagri dan PT LTI yang juga dimiliki oleh kader Partai Gerindra, sebagai direktur, komisaris, dan pemegang saham. Kedua orang kader Gerindra yang dimaksud tercatat sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan juga ada yang saat ini menjabat wakil ketua DPRD Brebes.

    Ketiga, pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa militerisme. Agenda itu sejatinya ditujukan untuk memastikan seluruh kepala daerah menjalankan pemerintahan daerah dengan memenuhi standar tata kelola berbasis asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance dan AUPB). Namun, adanya pendekatan militerisme yang digunakan untuk kegiatan instansi dan pejabat sipil; metode komando militerisme yang diterapkan, serta materi yang bersifat linear satu arah pusat ke daerah justru menggambarkan kembalinya rezim otoritarian seperti Orde Baru. Pemerintah daerah dinilai hanya dijadikan sebagai pelaksana komando pusat. Menurut koaliasi, hal tersebut jelas merusak sistem ketatanegaraan dan demokrasi yang dimandatkan konstitusi.

    Keempat, terdapat dugaan kolusi yang dilakukan antara Mendagri dengan orang-orang yang ada di dalam Partai Gerindra. Dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ, mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999. Permufakatan atau kerja sama tidak dilakukan dengan tunduk pada aturan yang berlaku, baik secara substansi (dalam UU Pemda) maupun prosedur (Perpres PBJ).

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.” Terlebih, koalisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum lain dan kerugian yang lebih besar akibat dari penyelenggaraan retret yang tidak transparan serta berubah-ubah informasinya.Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat yang terdiri dari
    Themis Indonesia, PBHI, KontraS, ICW.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    Pengamat Menilai Megawati Berusaha Menghindari Konflik yang Dapat Merusak Hubungannya dengan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Analis komunikasi politik Hendri Satrio Hensa mengungkapkan pandangannya terkait pesan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang disampaikan melalui putrinya sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Pesan tersebut terkait dengan keputusan Megawati untuk meminta kepala daerah PDIP menunda keikutsertaan dalam acara retret atau retreat di Magelang yang sempat menjadi sorotan publik.

    Hensa menganggap langkah Megawati ini sebagai tindakan strategis yang bertujuan menjaga stabilitas politik mengingat situasi politik yang cukup sensitif bagi PDIP saat ini.

    Menurut Hensa, Megawati berusaha menghindari konflik yang dapat merusak hubungan partai dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan Prabowo Subianto.

    Megawati jelas tidak ingin ada kegaduhan politik.

    “Dia lebih memilih menjaga ketenangan dan stabilitas, baik di dalam partai maupun dalam hubungan politik dengan pihak lain,” kata Hensa kepada wartawan, Minggu 23 Februari 2025.

    Hensa menambahkan keputusan Megawati untuk menunda keikutsertaan dalam retret kepala daerah tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.

    Dia menilai keputusan itu sebagai respons terhadap kejadian mengejutkan yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Februari 2025.

    Penangkapan Hasto jelas mengejutkan karena selama ini PDIP belum pernah menghadapi situasi seperti ini.

    “Itu adalah respons reaktif dari Megawati atas situasi yang tiba-tiba dan cukup mengguncang partai,” ucap Hensa.

    Menurut Hensa, penahanan Hasto memberikan dampak psikologis yang cukup berat bagi PDIP mengingat Hasto adalah figur kunci dalam struktur partai.

    Namun di tengah respons reaktif tersebut, Hensa melihat bahwa Megawati masih memiliki niat tulus untuk menjaga hubungan baik dengan Prabowo Subianto.

    Pesan salam yang disampaikan melalui Puan Maharani kepada Prabowo, menurut Hensa, menunjukkan bahwa Megawati tidak ingin memperburuk ketegangan yang ada meskipun situasi politik cukup rumit.

    Megawati jelas ingin tetap menjaga komunikasi dan hubungan yang baik dengan Prabowo.

    Ini adalah sinyal bahwa meski ada ketegangan, dia tidak ingin hubungan politik menjadi lebih buruk, ucap Hensa.

    Hensa juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Megawati sebagai pemimpin partai pemenang legislatif dan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024.

    Menurut Hensa, hubungan ini sangat penting untuk stabilitas politik di Indonesia.

    Ini merupakan hal yang positif.

    Sebagai pemenang Pilpres, hubungan yang baik dengan pemenang legislatif akan menciptakan suasana politik yang kondusif.

    “Megawati sudah menunjukkan sikap yang sangat baik dalam hal ini,” pungkasnya.

    Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani memastikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Puan mengatakan pertemuan antara Ketua Umum PDIP dan Ketua Umum Partai Gerindra itu digelar secepatnya.

    “Pasti, pasti, secepatnya. Insya Allah secepatnya,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat 28 Februari 2025.

    Pernyataan ini disampaikan Puan setelah mengikuti Parade Senja retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis 27 Februari 2025.

    Dalam acara tersebut, Puan bertemu dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden Prabowo Subianto.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Peta Politik Pilpres 2029 setelah Gerakan Rakyat Dideklarasikan

    Peta Politik Pilpres 2029 setelah Gerakan Rakyat Dideklarasikan

    loading…

    Setelah Gerakan Rakyat dideklarasikan, peta politik menuju Pilpres 2029 mulai tergambarkan. Sosok seperti Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, dan Anies Baswedan punya peluang bertarung di Pilpres 2029.

    JAKARTA – Setelah Gerakan Rakyat dideklarasikan di hadapan Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan , peta politik menuju Pilpres 2029 tampaknya mulai tergambarkan. Sosok seperti Prabowo Subianto , Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, dan Anies Baswedan punya peluang bertarung di Pilpres 2029.

    “Peta politik menuju 2029 rasa-rasanya sudah mulai tergambarkan. Prabowo Subianto sudah diusung oleh Gerindra. Kemudian Prabowo Subianto menyebut AHY itu akan menjadi the next president seperti SBY,” kata pengamat politik Adi Prayitno, dikutip dari YouTube Adi Prayitno Official, Sabtu (1/3/2025).

    Adi juga menyebut nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang layak diperhitungkan dalam kompetisi politik di masa mendatang. “Juga ada Puan Maharani, ketua DPR dan trah politik Megawati, bukan tidak mungkin juga akan maju melalui PDIP,” ujarnya.

    Sementara, kata Adi, Anies Baswedan yang sampai saat ini tidak punya partai politik, konon menurut pengikutnya, masih memiliki magnet, pesona, dan daya jual. “Karenanya, Gerakan Rakyat yang merupakan akumulasi dari konsolidasi para pendukung Anies, menjadi momen sebenarnya bagi Anies untuk mulai melakukan kerja-kerja politiknya, menyusun batu bata kekuatan pertarungan pilpres di 2029,” kata Adi.

    Apalagi, kata Adi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), setiap parpol peserta pemilu bisa mencalonkan presiden. “Kalau Gerakan Rakyat itu bisa jadi partai politik dan lulus verifikasi faktual sebagai partai peserta pemilu, ini juga jadi kesempatan bagaimana Gerakan Rakyat ini adalah alat bagi Anies Baswedan untuk maju di Pilpres 2029,” katanya.

    Diketahui, ormas Gerakan Rakyat resmi dideklarasikan di hadapan Capres 2024 Anies Baswedan, Kamis (27/2/2025). Namun, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid mengatakan pihaknya belum terpikir menjadikan Gerakan Rakyat sebagai partai politik (parpol). “Belum (kepikiran jadi partai politik), kita baru menjadi organisasi kemasyarakatan, kita fokus membangun organisasi masyarakat ini,” ujar Sahrin Hamid seusai deklarasi dan pengukuhan pengurus Gerakan Rakyat di Jakarta Inisiatif, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Sahrin yang juga Juru Bicara Anies Baswedan, pihaknya masih fokus perkumpulan berbadan hukum. “Kita masih konsolidasi Gerakan Rakyat sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujarnya. Sahrin menjelaskan posisi Anies yang tidak masuk dalam struktur DPP Gerakan Rakyat.

    Menurutnya, sosok Anies sebagai tokoh panutan dan inspirasi yang tidak terpisahkan dengan semangat perubahan. Baca Juga Anies Baswedan Saksikan Sahrin Hamid Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat, Ini Susunan Pengurusnya “Pak Anies adalah tokoh panutan, tokoh inspirasi, dan kita tahu semangat perubahan ada di Pak Anies. Gerakan Rakyat adalah gerakan perubahan, sehingga harus ada Pak Anies bagian yang tidak terpisahkan dari Gerakan Rakyat dan semangatnya,” ucapnya. Lebih lanjut,

  • Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    Elit Gerindra Puji Ahok yang Siap Buka-bukaan Soal Kasus Pertamina: Saya Katakan Sejak 2019 Ahok The Best

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Gerindra, Arief Poyuono mendukung sikap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina.

    Arief Poyuono mengungkit pernyataannya di tahun 2019 silam yang mendukung Ahok jadi Direktur Utama di Pertamina untuk melawan mafia gas.

    “Sudah saya katakan sejak 2019 Ahok the best @prabowo @jokowi @Dennysiregar7 @berlianidris @BosPurwa,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Sabtu, (1/3/2025). 

    Sebelumnya, Ahok mengaku siap buka-bukaan terkait korupsi di Pertamina.

    Hal tersebut Ahok ungkapkan, menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut membuka kemungkinan akan memanggil Ahok untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Pertamina.

    “Saya kira itu sangat bagus. Kalau minta keterangan aparat, jaksa,” kata Ahok dikutip dari YouTube Narasi TV, Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan, dirinya punya rekaman dan notulensi tiap rapat selama menjabat Komut Pertamina. Lebih jauh, ia mengatakan apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama.

    “Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” ujar Ahok.

    Di sisi lain, Ahok mengatakan saat jadi Komut selalu mengancam memecat bawahannya di Pertamina ketika ngeyel. Namun dia tidak punya kewenangan untuk memecat.

    “Kalian jangan anggap saya enggak berdaya hari ini. Mungkin ada yang menganggap saya macan ompong di Pertamina,” ucapnya.

    “Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambahnya.

  • Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Salah satu pelapor yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Feri juga melihat adanya kejanggalan terkait penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Selain itu, keterlibatan PT LTI yang memiliki korelasi dengan kekuasaan memunculkan adanya konflik kepentingan.

    Salah satu kejanggalan yaitu proses pengadaan barang dan jasa dalam agenda retret tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Tak hanya itu, kejanggalan semakin terasa lantaran PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan baru tapi sudah mengorganisir program yang sangat besar.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

    Komisaris Utama PT LTI Anggota Partai Gerindra

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra mengungkapkan, bahwa komisaris utama dan direktur utama PT LTI adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif. Sehingga jelas menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan konflik kepentingan.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” kata Annisa.

    Annisa menyampaikan, retret yang wajib diikuti seluruh kepala daerah ini tidak memiliki regulasi yang sah. Sebab, kata dia, pemimpin daerah diwajibkan membayar biaya keikutsertaan yang diduga biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Sehingga disitu kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” tutur Annisa.

    “Celah besar sekira Rp6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret atau kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti pelaksanaan kegiatan yang tak memiliki dasar aturan tapi dibuat wajib.

    “Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata pelapor yang juga pakar hukum tata negara, Feri Amsari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari.

    Selain itu, Feri juga menyoroti penunjukkan PT Lembah Tidar dalam pelaksaan retret. Dia menyinggung perusahaan ini ternyata diurusi kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” tegasnya.

    Senada, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret tersebut. Sebab, pemerintah daerah diminta menyerahkan sejumlah uang ke rekening PT Lembah Tidar yang kemudian dibatalkan.

    Koalisi ini juga melaporkan tak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret. “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana gitu kan,” tegas Annisa.

    Tak sampai di situ, Annisa juga menyinggung pemerintah membuang anggaran dalam pelaksanaan retret. Padahal, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran dengan maksimal.

    “Anggaran sebesar Rp11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

    Annisa turut menyoroti soal PT Lembah Tidar Indonesia yang juga menggarap penyelenggaraan retret kepala daerah. Dia menduga jabatan komisaris dan direktur utama perusahaan itu diduduki oleh kader Partai Gerindra, partai yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. 

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan. Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” ucap Annisa. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila laporan itu sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red]. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Bisnis telah meminta tanggapan ke Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati.

    Hanya Adita yang sudah merespons permintaan tanggapan oleh Bisnis. Dia meminta agar pelaporan ke KPK itu ditanyakan ke Kemendagri selaku penyelenggara retret. 

    BANTAHAN MENSESNEG

    Sebelum retret diselenggarakan, aturan soal pembiayaan program orientasi kepala daerah itu sempat menuai polemik. Publik menyoroti soal pelaksanaan program itu di tengah efisiensi anggaran pemerintahan yang digembor-gemborkan oleh Presiden. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara acara sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan retret. SE bernomor 200.5/628/SJ yang berseliweran di media massa itu di antaranya mengatur bahwa retret dibiayai dengan cost sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda). 

    Namun, tak lama kemudian, Kemendagri mencabut aturan itu dan menetapkan bahwa biaya retret sepenuhnya berasal dari anggaran Kemendagri atau APBN. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat menyebut bahwa anggaran yang ditelan untuk menyelenggarakan retret selama sepekan adalah Rp13 miliar. 

    Adapun dalam SE No.200.5/628/SJ yang telah dicabut, pembayaran biaya akomodasi dan konsumsi yang awalnya diatur dari anggaran pemda dikirim ke rekening BRI milik PT Lembah Tidar Indonesia. Biayanya yakni sebesar Rp2,75 juta dikali 8 hari. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun telah membantah soal penggunaan APBD untuk biaya retret serta instruksi soal transfer biaya retret ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia. 

    “Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Februari 2025 lalu. 

    Prasetyo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, turut membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik kader partai berlambang garuda itu. Dia pun menjelaskan bahwa peran perusahaan tersebut hanya sebatas pengelola. 

    Menurutnya, permintaan agar PT Lembah Tidar Indonesia mempersiapkan fasilitas retret sudah dilakukan sejak Prabowo masih menjadi presiden terpilih. Namun, dia memastikan perusahaan itu hanya sebatas pengelola, sedangkan pemilik lahan adalah Akmil. 

    “Pemilik lahan itu Akademi Militer. Bukan, [pengelola bukan Gerindra], sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf,” ujarnya. 

  • Gerindra Buka Suara Soal Puan Bareng Prabowo-SBY-Jokowi: Persatuan itu Indah

    Gerindra Buka Suara Soal Puan Bareng Prabowo-SBY-Jokowi: Persatuan itu Indah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPD Partai Gerindra, Andre Rosiade menyikapi momen kebersamaan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dengan Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Momen kebersamaan itu muncul kala mereka semua menghadiri Parade Senja dalam acara retreat kepala daerah, di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Andre, momen tersebut menunjukkan suatu persatuan yang indah antara para elite bangsa.

    “Kan persatuan tuh indah, kenapa sih ribut-ribut kita? Negara ini kan bisa besar kalau negara ini elitenya bersatu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini berujar Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra selalu mengajarkan para kadernya, bahwa salah satu syarat negara maju adalah para elitenya bersatu.

    “Kan itu sudah disampaikan Pak Prabowo sejak zaman dulu waktu kampanye juga beliau menyampaikan. Jadi bersatu dan Pak Prabowo kan ingin seluruh elitenya bersatu, sehingga kita solid, Indonesia akan jadi negara maju,” pungkasnya.

    Sementara itu, Puan mengklaim pertemuan dirinya dengan Prabowo, SBY, dan Jokowi di acara retreat kepala daerah itu merupakan silaturahmi santai saja.

    “Silaturahmi santai, berbicara [berdiskusi],” katanya dalam ketrangan resmi yang dikutip Jumat (28/2/2025).

    Dia mengaku bahwa silaturahmi santai dengan 3 presiden RI di masing-masing masanya dan ketua-ketua lembaga menjadi ajang bertukar pikiran dalam membangun bangsa Indonesia.

    “Berkumpul dan bersilaturahmi 3 presiden dan ketua-ketua lembaga dalam situasi yang sangat santai bersama seluruh kepala daerah untuk bersama-sama nantinya bertukar pikiran dalam membangun bangsa dan negara,” jelas cucu Bung Karno tersebut.