partai: Gerindra

  • Maruarar Bidik Aset Lahan Eks BLBI di Karawaci dan Bekasi untuk Program 3 Juta Rumah

    Maruarar Bidik Aset Lahan Eks BLBI di Karawaci dan Bekasi untuk Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap kondisi aset tanah bekas milik obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang rencananya akan dimanfaatkan untuk program 3 Juta Rumah. 

    Maruarar menyebut aset eks BLBI itu berada di Karawaci, Tangerang dan Bekasi, Jawa Barat. 

    “Kita sudah mendapatkan dan bahkan sudah mensurvei, di antaranya eks BLBI yang ada di Bekasi, yang ada di Tangerang. Dan memang kita pilih yang relatif itu clear and clean,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

    Menurut Ara, sapaannya, aset tanah eks BLBI di Karawaci sudah relatif bersih dan bebas dari bangunan di atasnya. Lahan itu pun juga sudah tidak berpenghuni. 

    Ara menyebut tanah eks BLBI di Karawaci itu memiliki lokasi yang bagus. Pihaknya akan segera membuat desain pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maupun masyarakat berpenghasilan menengah, dalam waktu dekat. 

    “Rencananya di sana mungkin kita akan membuat perumahan yang mix, antara masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, karena daerahnya itu daerah yang prime. Prime itu artinya daerah yang sangat bagus,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lokasi aset eks BLBI yang turut dilirik Kementerian PKP adalah yang berlokasi di Bekasi. Bedanya, lahan itu tidak bisa segera digarap pemerintah sebagaimana di Karawaci, lantaran sudah ada ratusan rumah di atasnya. 

    “Jadi memang kami sedang mencari-mencari lokasi-lokasi yang bisa dikatakan clear and clean, supaya bisa cepat dibangun,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa aset tanah eks BLBI di Karawaci saja bernilai mencapai Rp495 miliar.

    “Ini 1 hamparannya ada 3,5 hektare. Tapi ini ada hamparan kecilnya nanti kita satukan totalnya jadi 3,7 hektare dengan nilai aset sebesar Rp495 miliar,” jelasnya beberapa waktu lalu. 

    Selain mendukung pemberian aset eks BLBI tersebut, Kementerian Keuangan juga sebelumnya berkomitmen untuk melakukan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) guna mendukung pembiayaan program 3 juta rumah. 

  • Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Koalisi Masyarakat Sipil Audiensi dengan DPR Bahas Revisi UU TNI, Dasco: Ada Titik Temu

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan DPR bersama Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil guna membahas sejumlah substansi dalam revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini bergulir selama kurang lebih 1,5 jam. Dia juga turut didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja revisi UU TNI, Utut Adianto. 

    Sementara itu, beberapa koalisi masyarakat sipil yang hadir ada Direktur Eksekutif Amnesty Usman Hamid, aktivis Halida Hatta, Pimpinan YPKP 1965 Bedjo Untung, Sumarsih, Natalia Soebagjo, dan lainnya.

    Adapun, Dasco mengklaim audiensi yang dilakukan pihaknya dengan para koalisi masyarakat sipil berjalan dengan hangat dan lancar. Ini ditujukkan dengan adanya diskusi dan dialog yang membangun kesepahaman dengan kedua belah pihak.

    “Insyaallah saya pikir ada titik temu dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” katanya seusai audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Kala ditanyai soal alasan audiensinya dilakukan secara tertutup, Ketua Harian Gerindra ini berdalih dirinya tak tahu-menahu akan hal tersebut.

    “Wah saya gak tau ya tadi, itu emang begitu dari tadi, tapi gak ada masalah kok tadi,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menuturkan kedatangan pihaknya dan masyarakat sipil lainnya dimaksudkan untuk menyampaikan catatan-catatan kritis terhadap naskah rancangan Undang-Undang TNI.

    Dia mengaku, pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat dinanti-nanti oleh pihaknya, agar rancangan Undang-Undang melibatkan partisipasi publik.

    “Tadi juga ditekankan kembali oleh Pak Dasco, dalam akhir pertemuan bahwa kita sama-sama setuju untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui undang-undang TNI dan tegaknya supremasi sipil,” tuturnya dalam tempat yang sama.

  • Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

    Polemik TNI Aktif Isi Jabatan Sipil: Sekjen Gerindra: Kalau Presiden Setuju, Saya Kira Tak Masalah – Page 3

    Muzani mencontohkan TNI menempati posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan yang disepakati dalam daftar invetarisasi (DIM) revisi UU TNI dijelaskan bahwa BUMN tidak termasuk dalam 16 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI aktif.

    Sehingga, mereka yang ditugaskan di jabatan sipil tapi di luar 16 kementerian dan lembaga seperti BUMN, maka diwajibkan mengundurkan diri.

    “Ya kalau dia disitu ya harus mundur,” ungkap Muzani.

    Selain itu, TNI yang ditugaskan pun berdasarkan kemampuannya di bidang tertentu seperti pertanian dan peternakan.

    “Kan tentara kan meskipun memiliki keahlian di dunia militer, kan secara personal juga ada orang-orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, di bidang pertanian, perikanan,” paparnya.

    Berkaca dari aturan yang disepakati itu, dia menjamin revisi UU TNI tidak akan membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat sipil.

    “Saya kira ndak. Kan ada batasan-batasannya,” ucap Muzani.

  • Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto Betulan Resign Habis Lebaran?

    Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto Betulan Resign Habis Lebaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Gencar kabar beredar, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati (SMI) dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan mengundurkan diri dari Kabinet Merah Putih selepas Lebaran.

    Keduanya diterpa isu serupa dalam waktu berdekatan. Hingga saat ini, kendati simpang-siur narasi belum juga padam, belum ada kejelasan mengenai benar tidaknya isu tersebut.

    Apa Kata Airlangga dan SMI?

    Menanggapi selentingan informasi mengenai pengunduran dirinya dari jabatan saat ini, Menko Airlangga angkat bicara. Terakhir, sekira empat hari lalu, ia menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak tahu menahu soal kabar tersebut.

    “Belum dengar,” kata Airlangga singkat, dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025 malam.

    Bahkan, Airlangga mengungkapkan pula dirinya belum tahu ada permintaan untuk pertemuan empat mata bersama Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menegaskan, “(Soal) itu (juga) belum dengar.”

    Sehari sebelum wawancara terakhir itu, pertanyaan yang persis sama sudah lebih dulu dilayangkan kepada Menkeu RI Sri Mulyani. Alih-alih membenarkan atau memberi bantahan, SMI memilih diam sambil tersenyum ke arah wartawan.

    Begini Kata Gerindra

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani ikut merespons isu keluarnya Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati dari kabinet. Ia menyatakan bahwa saat ini dia justru menyaksikan gejala sebaliknya.

    Pasalnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu mengaku bahwa ia sempat melihat situasi Sri Mulyani belakangan. Menurutnya, SMI begitu enjoy dalam jabatan Menkeu di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

    “Saya belum dengar (mau mundur). Bu SMI saya lihat enjoy-enjoy saja. Saya lihat ya tapi saya belum denger,” kata Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Muzani lantas melempar guyonan ke hadapan media, imbuhnya, justru pada hari raya lebaran seluruh umat muslim akan bersatu.

    “Saya denger bahwa kalau lebaran kita akan satu ya,” ucap Muzani dengan nada kelakar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Prabowo Lebaran 2025 di Mana? Ini Kata Sekjen Gerindra

    Prabowo Lebaran 2025 di Mana? Ini Kata Sekjen Gerindra

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan merayakan Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025 di Jakarta.

    “Oh di Jakarta,” kata Muzani di ruang rapat kerja MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat Idulfitri, Muzani mengatakan sejauh ini masih kemungkinan melangsungkan sholat Ied di Masjid Istiqlal.

    “Sholat Iednya saya kira di masjid negara, saya kira, tapi saya belum tahu. Saya belum bisa pastikan,” ujarnya.

    Kendati demikan, kata Muzani, dirinya baru akan memastikan informasi tersebut sore ini dengan menanyakan langsung kepada sang ketua umum.

    “Saya belum dapat update, hari ini saya akan mengupdate. Saya akan mendapat penjelasan, saya perlu, sore nanti untuk, atau nanti malam,” ujarnya.

    Wapres Gibran Sholat Ied di Jakarta

    Senada, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan melaksanakan sholat Ied di Jakarta.

    “(Sholat Idulfitri) di Jakarta. Yang jelas, nanti lebaran saya harus sungkem ke Pak Presiden dulu,” ujar Gibran.

    Setelah bersilaturahmi dengan Prabowo, Gibran akan pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah.

    “Yang penting sungkem ke Pak Presiden dulu, baru pulang kampung,” ucapnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    Satpam Hotel Fairmont Merasa Dirugikan Usai Aktivis Geruduk Rapat RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RYK, petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, merasa dirugikan setelah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

    Atas dasar itu, RYK melaporkan kepada aparat Polda Metro Jaya.

    Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/3/2025).

    “Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).

    Upaya membuat laporan itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan RYK ada tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI.

    Rapat pembahasan RUU TNI itu dilakukan sejumlah anggota DPR RI.

    “(Koalisi Masyarakat SIpil meminta,-red) Agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” kata Ade

    Kini, kasus itu ditangani aparat Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Barang Bukti

    Polisi mengungkapkan adanya dua barang bukti yang diamankan terkait aksi demonstrasi yang menggeruduk rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

    Aksi tersebut dilakukan tiga aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa dua barang bukti yang diamankan adalah satu unit CCTV dari Hotel Fairmont dan satu unit video dokumentasi terkait peristiwa tersebut.

    “Ada dua barang bukti. Yang pertama, satu unit elektronik video CCTV. Kemudian, satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Ade Ary, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian mendalami laporan yang diterima dari seorang petugas keamanan Hotel Fairmont berinisial RYR.

    “Saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman,” jelasnya.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/1876/III/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, yang mencatat dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

     “Laporan ini berasal dari RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont,” tambah Kombes Ade Ary.

    Terlapor dalam kasus ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

    Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait peristiwa yang menjadi sorotan ini.

    Tiga Pasal RUU TNI

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

  • Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025

    Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025

    Pimpinan DPR Cek Kesiapan Stasiun Pasar Senen Jelang Mudik Lebaran 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi VI DPR berkunjung ke
    Stasiun Pasar Senen
    , Jakarta, Senin (17/3/2025).
    Kunjungan dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan infrastruktur dan fasilitas pelayanan di Stasiun Pasar Senen menjelang periode
    mudik lebaran
    2025.
    Pengamatan
    Kompas.com
    , Dasco bersama sejumlah pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI tiba di kawasan Stasiun Pasar Senen sekitar pukul 16.55 WIB.
    Perwakilan Komisi VI yang ikut di antaranya ada Andre Rosiade (Gerindra), Eko Patrio (PAN), dan Rieke Diah Pitaloka (PDI-P).
    Kedatangan rombongan DPR RI terlihat langsung disambut oleh Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo beserta jajarannya.
    Setelahnya, rombongan langsung bergegas menuju area tunggu penumpang yang terlihat cukup padat oleh calon penumpang.
    Sambil berbincang, pimpinan dan anggota DPR bersama jajaran PT KAI berjalan masuk ke area peron stasiun.
    Dasco, Didiek dan rombongan lalu menaiki gerbong
    Kereta Api
    (KA) Jayakarta dan melihat fasilitas yang tersedia bagi penumpang.
    Para legislator pun terlihat sesekali berbincang dengan penumpang yang telah duduk di dalam gerbong dan menunggu keberangkatan kereta.
    Pengecekan pun dilanjutkan dengan memeriksa kondisi dan kelayakan mushala dan toilet yang tersedia di area peron.
    Para legislator juga mengecek fasilitas KA Majapahit yang berada di peron lain, hingga ketepatan waktu keberangkatan kereta.
    Diberitakan sebelumnya, Puncak arus
    mudik Lebaran
    2025 diprediksi akan terjadi pada H-3 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada 16,85 juta pemudik yang akan melakukan perjalanan pada puncak arus mudik tersebut.
    “Perjalanan puncak mudik yang terprediksi akan jatuh pada H-3 atau Jumat, 28 Maret 2025 sekitar 11,5 persen atau 16,85 juta (pemudik),” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
    Sedangkan untuk puncak arus balik
    Lebaran 2025
    , Kemenhub memprediksi akan terjadi pada 6 April atau H+6 Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
    “Puncak arus balik diprediksi diperkirakan terjadi pada H+5 setelah libur Lebaran, yakni Minggu, 6 April 2025,” ujar Dudy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    Daftar 3 Pasal yang Dibahas DPR di RUU TNI: Kedudukan TNI, Usia Pensiun, & Jabatan di Lembaga Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait tiga pasal dalam Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah.

    Pasal pertama, yakni Pasal 3 yang berisikan tentang kedudukan TNI.

    “Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, jadi ini sifatnya internal. Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden, itu tidak ada perubahan.”

    “Kemudian ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” kata Dasco, dilansir Kompas TV, Senin (17/3/2025).

    Dasco mengungkapkan, revisi UU TNI pada Pasal 3 ini dilakukan supaya lebih sinergis dan lebih rapi.

    Pasal selanjutnya yang direvisi adalah Pasal 53, berisikan tentang aturan usia pensiun anggota TNI.

    “Kemudian pasal 53 itu tentang usia pensiun, yaitu mengacu pada undang-undang institusi lain, ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif. Antara 55-62 tahun,” terang Dasco.

    Terakhir adalah Pasal 47, yang membahas soal aturan prajurit TNI bisa menduduki jabatan di Kementerian atau Lembaga.

    “Kemudian pasal ketiga, yaitu pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau lembaga.”

    “Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada Kementerian lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan,” jelas politisi Gerindra itu.

    Salah satu contohnya adalah di Kejaksaan Agung, karena dalam Kejaksaan Agung ada jabatan Jaksa Agung Pidana Militer.

    “Karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi undang-undang TNI.”

    “Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI di sini kita masukkan.”

    “Kemudian untuk pengelola perbatasan, karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” ungkap Dasco.

    Selanjutnya, pada Pasal 47 ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil selain yang dijelaskan pada ayat 1, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    “Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1, yang tadi saya sudah terangkan.”

    “Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuh Dasco.

    Ketua Komisi I DPR Sebut Panglima TNI Tetap Junjung Tinggi Supremasi Sipil

    Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memastikan Panglima TNI menjunjung tinggi supremasi sipil.

    Hal itu dikatakan Utut merujuk ke pembahasan rapat RUU TNI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada pekan lalu.

    “Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia mengeklaim, RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI.

    “Kalau kekhawatiran Dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi,” pungkas Politisi PDIP itu

    Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah membahas revisi UU TNI.

    Revisi tersebut, meliputi penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

    Bahkan pada hari Jumat (14/3/2024) dan Sabtu (15/3/2025) lalu, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont untuk membahas RUU TNI.

    Pembahasan RUU tersebut, sempat diwarnai penolakan unsur sipil yang merangsek masuk ke ruang rapat dan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI

  • Politisi Tuh Enggak Pernah Berhenti Kampanye

    Politisi Tuh Enggak Pernah Berhenti Kampanye

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto mengatakan politisi tidak pernah berhenti kampanye. Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan politisi tidak pernah berhenti kampanye. Celetukan Prabowo ini di sela pidatonya saat meresmikan Smelter atau Pabrik Pemurnian Logam Mulia PT Freeport Indonesia, di Gresik, Jawa Timur, Senin (17/3/2025).

    Prabowo mulanya akan mengakhiri pidato sambutannya karena mengaku sudah kehabisan bahan. Dia mengatakan jika terlalu lama berpidato bisa dianggap sebagai kampanye.

    Apalagi, Prabowo yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra itu, dicalonkan untuk maju lagi menjadi Presiden pada 2029. “Saya kira itu ya, udah kehabisan bahan ya, kalau terlalu lama nanti jadi kampanye lagi. Padahal masih lama kampanye, tapi katanya ya, kalau politisi tuh enggak pernah berhenti kampanye katanya,” katanya.

    Lebih lanjut, Prabowo pada kesempatan itu mengungkapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Pasalnya, setiap bulan ada pabrik hingga gedung baru yang diresmikan.

    “Terima kasih saudara-saudara sekalian, terima kasih Ibu Gubernur, Jawa Timur ini memang luar biasa. Saya terbang ini sudah tiap bulan masih ada saja, pabrik baru, gedung baru, ini luar biasa Jawa Timur,” katanya.

    Bahkan, Prabowo memuji Khofifah yang cocok sebagai Perdana Menteri. Apalagi, jumlah penduduk Jawa Timur justru lebih banyak jika dibandingkan dengan Malaysia. “Di Jawa Timur jumlah penduduknya berapa? 50 juta, 41,6 juta, lebih besar dari Malaysia itu. Mungkin Ibu Khofifah cocoknya jadi Perdana Menteri ini.”

    Menutup sambutannya, Prabowo meminta semua pihak yang hadir di peresmian Smelter Freeport di Gresik untuk bekerja sama meraih kemakmuran. “Baik, terima kasih. Selamat bekerja, selamat menatap masa depan, meraih kemakmuran bersama untuk semua pihak, terima kasih.”

    (rca)

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.