partai: Gerindra

  • Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    Harap Jadi Tradisi untuk Saling Tolong Menolong

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR RI Ahmad Muzani melepas keberangkatan 450 peserta mudik gratis di Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat.

    Muzani mengatakan total terdapat 15 bus yang dilepas dalam acara mudik gratis hari ini keberangkatan ke Bandar Lampung Pringsewu, Metro, Bandar Jaya Lampung Utara, Lampung Utara, Kota Bumi Lampung Selatan sampai kemudian Tulang Bawang.

    “Alhamdulillah, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025 kami membantu kawan-kawan, sodara-sodara, sahabat-sahabat, masyarakat Lampung yang mencari pekerjaan di Jakarta untuk bisa mudik bersama untuk menghadapi bulan 1 syawal, dalam rangka memperingati tentu-tentu saja idul fitri,” ujar Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Politikus Partai Gerindra itu berharap mudik bersama ini akan menjadi sebuah tradisi. Karena baginya, tradisi ini tata cara saling membantu, saling menolong diantara sesama masyarakat yang akan memperingati menjelangi idul fitri

    “Dan kami berharap semua proses ini bisa berjalan dengan baik sampai dengan tujuan, dan mereka akan berkumpul dengan keluarganya masing-masing dalam keadaan enjoy dan bahagia,” ujarnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dasco Hadiri Bukber di NasDem, Duduk di Samping Jazilul

    Dasco Hadiri Bukber di NasDem, Duduk di Samping Jazilul

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka bersama yang digelar Partai NasDem. Dasco duduk di samping Waketum PKB, Jazilul Fawaid.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (21/3/2025), Dasco tiba sekitar pukul 18.30 WIB di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengenakan batik bernuansa warna biru dan putih

    Dasco duduk si samping kursi Jazilul di meja panjang. Meja panjang itu berada di depan meja bundar yang menjadi tempat duduk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ketum NasDem Surya Paloh, Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno dan Bendum NasDem Ahmad Sahroni.

    Mereka tampak saling mengobrol sambil berbuka puasa. Suasana buka bersama ini diiringi lantunan selawatan.

    Tokoh lainnya yang telah tiba dalam acara ini yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen DPP PAN Eko Patrio, politikus senior Golkar Rizal Mallarangeng dan Ketua fraksi PDIP di DPR Utut Adiant.

    Puan Maharani sebelumnya mengaku akan ngobrol hangat dengan Jokowi. Hal itu disampaikan Puan saat tiba di NasDem Tower.

    Puan mengaku baru tahu jika Jokowi menghadiri acara bukber tersebut. Dia juga tak tahu apakah nantinya akan satu meja dengan Jokowi.

    “Saya baru tahu Pak Jokowi datang, saya datang ke sini kan diundang oleh Pak Surya Paloh untuk bukber di kantor NasDem nanti ini baru mau ketemu Pak Jokowi,” ujarnya.

    (amw/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    Prabowo Segera Teken Penetapan UU TNI Terbaru

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subiantor diyakini segera menandatangani atau meneken keputusan presiden (Kepres) penetapan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU.

    “Saya kira iya (menandatangani RUU TNI),” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.

    Menurut dia, revisi UU TNI yang sudah disahkan DPR sudah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sipil terhadap UU TNI ada pemisahan dan pembagian posisi yang cukup jelas.

    “Apa yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif apa yang harus ditinggalkan dan dia menanggalkan kedinasan aktifnya dan pensiun pada saat dia mendapatkan jabatan apa,” ujarnya.

    Muzani mengatakan prajurit aktif masuk ke kementerian atau lembaga di luar yang telah diatur akan ada konsekuensi.

    “Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia,” jelasnya.

    “Jika ada posisi militer yang menempati dunia di luar itu, mereka harus meninggalkan posisinya sebagai militer aktif,” lanjutnya.

    Kendati demikian Muzani belum dapat memastikan kapan UU tersebut akan ditandatangani. “Saya tidak tahu, Cukup ya Terima kasih,” tuturnya.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Muzani ajak kader Gerindra Sumut sukseskan program Gubernur Bobby

    Muzani ajak kader Gerindra Sumut sukseskan program Gubernur Bobby

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengajak seluruh kader Partai Gerindra di Sumatera Utara (Sumut) dan setiap kepala daerah kabupaten/kota untuk membantu Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam menyukseskan programnya.

    Dia mengatakan bahwa tugas Gubernur adalah menjalankan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, dia yakin Sumatera Utara bisa menjadi provinsi sejahtera dan maju.

    “Jabatan itu harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Itu sebabnya saya minta kepada seluruh kepala daerah yang hadir di sini, bantulah Gubernur Bobby dalam menyukseskan program-programnya,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Pada acara buka puasa bersama dengan kader Partai Gerindra Sumatera Utara, Kamis (20/3), dia mengungkapkan, berbagai kebijakan populis dan prorakyat telah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya makan bergizi gratis, penghapusan utang UMKM, menaikkan harga gabah kering, memudahkan akses pupuk bagi petani.

    “Presiden juga berkomitmen akan menghapus judi online, memberantas narkoba, memberantas korupsi, meningkatkan kesehatan rakyat, meningkatkan kecerdasan anak, membuka lapangan kerja, melakukan penghematan anggaran yang berpotensi dikorupsi, membangun sekolah rakyat,” kata dia.

    Oleh karena itu, dia meminta segenap kader Partai Gerindra untuk turut membantu presiden dalam mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera.

    “Pendek kata, Presiden Prabowo berharap di masa kepemimpinan beliau, Indonesia bisa tambah kuat, rakyatnya tambah sehat, rakyatnya tambah pintar, rakyat tambah tebal dompetnya,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan terima kasih kepada segenap kader Partai Gerindra Sumatera Utara atas kerja keras dan perjuangannya selama ini dalam mewujudkan Prabowo presiden.

    Namun, kata Muzani, perjuangan itu tidak berhenti pada kemenangan Prabowo presiden.

    “Perjuangan kita tidak boleh berhenti pada kemenangan Pak Prabowo Presiden. Kita perlu kumpul untuk saling memberi, saling berbagi, saling menasihat, saling berdiskusi dan bekerja untuk mewujudkan janji-janji Presiden Prabowo menghapuskan kemiskinan dari bumi Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • Pelaku Masih Berkeliaran, Korban Penusukan oleh Eks Anggota DPRD Palembang Dijaga Ketat Polisi – Halaman all

    Pelaku Masih Berkeliaran, Korban Penusukan oleh Eks Anggota DPRD Palembang Dijaga Ketat Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita di berinisial FW (40) menjadi korban penusukan yang terjadi di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Terduga pelaku penusukan adalah mantan suami korban sendiri, yakni eks anggota DPRD Palembang, M. Syukri Zen (68).

    Setelah sempat mendapatkan perawatan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RS Hermina Jakabaring Palembang, FW kini kondisinya mulai membaik dan sedang di rawat di ruang VIP Hermina.

    “Benar keadaan FW sudah mulai membaik pasca di rawat di UGD lantaran mengalami luka tusuk yang banyak. Namun sudah dijahit dokter dan kini korban sudah dirawat di ruangan rawat inap,” kata saksi Zainab, kerabat korban, Kamis (20/3/2025), siang, dilansir  TribunSumsel.com.

    Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, paha dan tangan.

    “Banyak luka tusuk dialami korban. Namun hingga kini sudah dijahit dokter semua,” katanya.

    Saat dirawat, korban dijaga ketat oleh pihak keluarga dan anggota Polrestabes Palembang.

    Kronologi Penusukan

    FJ selaku sepupu korban mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat FW mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

    Kemudian, Syukri Zen tiba-tiba datang.

    Menurut FJ, tujuan Syukri Zen datang adalah untuk mengajak korban FW rujuk. Korban dan pelaku telah resmi bercerai pada Januari 2024 lalu.

    “Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ungkap FJ, Rabu.

    Ajakan rujuk pelaku itu pun ditolak korban hingga terjadilah percekcokan di antara mereka berdua.

    Syukri Zen yang marah langsung mengeluarkan pisau dari kantong jaketnya dan menusuk korban hingga mengalami 10 luka tusukan di bagian dada, lengan, perut, dan punggung.

    “Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” beber FJ.

    FJ menyebutkan bahwa pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban telah melaporkan kejadian ini kepada Polrestabes Palembang.

    “Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera,” ujar FJ.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Ya, saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu,” sebut Yunar, dilansir Sripoku.com.

    Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

    Sebelumnya, Syukri Zen juga pernah tersangkut kasus hukum hingga harus dipecat dari Partai Gerindra.

    Pada tahun 2022 lalu, Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Juwita alias Tata. Atas kasus ini, Syukri Zen dipenjara selama 7 bulan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kondisi Mantan Istri Syukri Zen, Setelah Berkali-kali Ditusuk Dengan Pisau, Kini Dijaga Ketat Polisi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya/Rachmad Kurniawan) (Sripoku.com/Yandi Triansyah)

  • DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981. Dia mengatakan revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum atau APH. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Dengan demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penuntut tunggal. 

    Adapun perbaikan pada KUHAP baru yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Pertama, pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Habiburokhman menyebut pembuat UU bakal menyiasati agar praktik kekerasan dalam proses penyidikan berkurang semaksimal mungkin. 

    Caranya, yakni dengan mengoptimalkan pengawasan melalui CCTV dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Dia menyebut aturan itu akan tertuang dalam pasal 31 KUHAP. 

    “Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tuturnya. 

    Kedua, penguatan peran advokat. KUHAP baru akan memberikan wewenang baru kepada para advokat untuk tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan klien mereka, namun juga bisa menyampaikan keberatan. Apalagi, jika terjadi intimidasi oleh penyidik. 

    Tidak hanya itu, advokat juga akan diberikan wewenang untuk mendampingi saksi dan korban. Habiburokhman menyinggung banyaknya kejadian selama ini di mana advokat tidak bisa mendampingi peserta demo yang ditangkap Kepolisian, karena pihak yang ditangkap belum berstatus tersangka. 

    “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat, gitu ya,” ujarnya. 

    Ketiga, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dia menyebut KUHAP baru bahkan bakal memuat bab khusus mengenai hal tersebut. 

    Habiburokhman menyebut keadilan restoratif pada KUHAP baru itu akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Oleh sebab itu, suatu kasus pidana bisa dihentikan atau pelaku tindak pidana bisa dimaafkan dalam sejumlah kasus tertentu.

    “Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Keempat, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, difabel serta lanjut usia (lansia) yang terseret dalam proses hukum. 

    Kelima, syarat penahanan. Pada aspek ini, DPR menyoroti soal subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan. Yaitu kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi tindak pidana. 

    Menurut Habiburokhman, KUHAP baru akan menambah syarat penahanan oleh penyidik. Salah satunya yakni memastikan bahwa tersangka ada upaya melarikan diri.

    “Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” pungkasnya.

  • Dedi Mulyadi Bagi-bagi Rezeki Rp 3 Juta Buat Tukang Becak, Tapi Ada Syarat Selama Masa Mudik Lebaran

    Dedi Mulyadi Bagi-bagi Rezeki Rp 3 Juta Buat Tukang Becak, Tapi Ada Syarat Selama Masa Mudik Lebaran

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi-bagi rezeki untuk tukang becak, tukang ojek hingga kusir andong yang biasa beroperasi di jalur mudik, di Garut pada Kamis (20/3/2025).

    Mereka akan mendapatkan kompensasi Rp 3 juta per orang. 

    Dimana, uang Rp 1,5 juta diberikan menjelang mudik Lebaran.

    Sisanya, mereka akan mendapatkannya jelang arus balik.

    Namun, Politikus Gerindra itu memberikan syarat selama arus mudik Lebaran.

    Hal itu terungkap saat Dedi bercengkrama dan bercanda dengan mereka. 

    Dalam kesempatan itu, Dedi bersama para kusir andong, penarik becak, dan tukang ojek sepakat untuk tidak beroperasi selama arus mudik guna mengurangi kemacetan. 

    “Ini adalah kusir andong, sopir becak, dan ojek yang biasa lewat waktu mudik dan menyebabkan macet karena mereka beroperasi,” ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Kamis (20/3/2025). 

    Dedi kemudian meminta mereka untuk tidak beroperasi selama masa mudik berlangsung.

    “Jadi sekarang kamu jangan narik ya. Cicing di imah (diam di rumah),” kata Dedi. 

    Permintaan tersebut langsung disambut dengan jawaban serempak dari mereka, “Iya.” 

    Lebih lanjut, Dedi menanyakan apakah mereka mendapat kompensasi, yang kemudian dijawab serentak dengan “Iya.” 

    “Dibere duit teu? (Diberi uang tidak?)” tanya Dedi. 

    “Iya,” jawab mereka. 

  • Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU. Di tengah dinamika politik dan aksi penolakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait proses dan jaminan supremasi sipil dalam RUU tersebut.

    Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI adalah salah satu agenda utama rapat paripurna. Ia memahami dinamika politik dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” terangnya.

    DPR telah melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” sambungnya.

    Dasco juga menyebut jika pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, sudah diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR dan koalisi masyarakat sipil telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil.

    Ia menjamin bahwa RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Pasal-pasal yang dibahas, juga tidak terdapat adanya peran dwifungsi TNI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

    “Dan dari beberapa pasal yg dibahas, yg sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal2 itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Dasco mengatakan jika draf RUU TNI telah dibagikan kepada LSM dan akan diunggah untuk akses publik.

    Dasco memastikan bahwa draf yang akan disahkan adalah draf yang telah dibahas dan disepakati bersama. Setelah disahkan, RUU TNI akan langsung dapat diakses oleh publik.

    “Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons aksi penolakan pengesahan RUU TNI oleh sekelompok elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Dasco menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika politik sehingga sah-sah saja bila ada sebagian kelompok yang masih belum bisa menerima RUU TNI. 

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Dasco melanjutkan, meski masih mendapat penolakan, DPR mengklaim telah berkomunikasi secara intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang berkepentingan dengan RUU TNI.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” urai Ketua Harian Gerindra tersebut.

    Dasco menyebut pada dialog terakhir pihaknya dengan koalisi masyarakat sipil sudah sama-sama sepakat bahwa dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan supremasi sipil.

    “Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” pungkasnya.