partai: Gerindra

  • Kick-Off Pembahasan RKUHAP Dimulai Awal Sidang Mendatang

    Kick-Off Pembahasan RKUHAP Dimulai Awal Sidang Mendatang

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dimulai pada awal masa sidang mendatang.

    Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR sudah resmi ditetapkan sebagai komisi yang membahas revisi KUHAP setelah pimpinan DPR menerima Surpres penunjukan wakil pemerintah beberapa waktu lalu. 

    “Iya sudah (fix komisi III, red), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi udah fix,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret. 

    “Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), memang sudah fix di Komisi III  Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” sambungnya. 

    Menurut Habiburokhman, RKUHAP menjadi UU yang paling “aneh” lantaran penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan jauh sebelum rapat pembahasan yang baru akan dimulai usai masa reses DPR. 

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ucapnya. 

    Dalam pembahasan RKUHAP nanti, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred pada 8 April mendatang. Undangan itu dalam rangka membahas soal peliputan persidangan. 

    Di mana sebelumnya, sempat diusulkan tidak adanya peliputan langsung saat persidangan agar tidak mempengaruhi saksi. 

    “Setelah lebaran. Khusus membahas hal itu (peliputan persidangan), bagaimana pengaturan yang paling baik. Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Tapi ada beberapa acara di pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang nggak bisa disiarkan,” jelasnya. 

    “Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, nggak boleh saling mendengar. Itu yang memang perlu disiasati. Apakah yang nggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi. Jadi spesifik, bukan kalau umum,” sambung Legislator Gerindra dapil Jakarta itu. 

    “Ini kan, kayaknya teman-teman dipersulit untuk meliput jadinya. Kalau meliput harus izin, apa namanya, izin ketua pengadilan. Padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum. Kecuali yang terkait susila, gitu lho. Yang terkait susila oke lah. Tapi kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal itu disampaikan Puan dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret. 

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Puan di ruang rapat.

    Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR. “Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Puan.

    “Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III,” imbuhnya.

  • Pantau Arus Mudik Pakai Helikopter, Bupati Bogor Sebut Lalu Lintas Masih Lancar

    Pantau Arus Mudik Pakai Helikopter, Bupati Bogor Sebut Lalu Lintas Masih Lancar

    JABAR EKSPRES –  Bupati Bogor Rudy Susmanto memantau arus mudik lebaran menggunakan helikopter milik Lanud Atang Sendjaya, Kamis (27/3).

    Ada tiga titik wilayah di Kabupaten Bogor yang menjadi pemantauan melalui jalur udara itu, diantaranya Bogor Timur, Bogor Selatan dan Bogor Barat.

    Rudy Susmanto mengatakan, hasil dari pantauan tiga wilayah tersebut masih terpantau aman dan tidak terjadi kemacetan yang siginifikan.

    BACA JUGA: Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Arteri Padalarang Mulai Terlihat, Didominasi Kendaraan Pribadi

    “Kita melihat hari ini dibeberapa ruas jalan di Bogor wilayah Barat, wilayah Timur, wilayah Selatan, terpantau semuanya masih lancar belum terlalu ramai,” katanya.

    Disisi lain, politisi Partai Gerindra itu juga memantau secara spesifik arus mudik di Kawasan Selatan Puncak.

    Pemantauan mulai dari Tol Jagorawi hingga Cisarua Puncak, lokasi ini kerap menjadi langganan macet.

    “Kita melihat arus lalu lintasnya masih cukup lenggang masih lancar. Alhamdulillah di beberapa titik untuk akses jalur mudik semua dalam kondisi baik,”tuturnya.

    BACA JUGA: Anggota Pramuka Bandung Barat Diterjunkan Bantu Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025

    Politisi Partai Gerindra itu memprediksi puncak arus mudik sendiri akan terjadi pada Jumat 28 Maret 2025.

    “Tetapi kita melihat jalur selatan jalur puncak yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi dan Cianjur dan jalur alternatif menuju Bandung melalui jalur alternatif situasi masih cukup lengang,”pungkasnya.

  • DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    DPR Setuju dengan Usulan Menteri HAM Natalius Pigai Soal Penghapusan SKCK

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus.

    Dia bahkan mempertanyakan apa manfaat dari adanya pembuatan SKCK, karena sebenarnya juga ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, tidak usah ada SKCK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Dia melanjutkan, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku bagi semua pihak, tidak hanya terkhusus untuk para mantan narapidana saja.

    “Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” tutur Habiburokhman.

    Legislator Gerindra ini pun menilai sebenarnya SKCK bisa menyulitkan bagi sebagian masyarakat, terlebih perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan itu.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi tidak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” singgungnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa meski seseorang telah memiliki SKCK, belum tentu juga orang tersebut sebenarnya bersih dari masalah.

    “Tidak ada jaminan orang punya SKCK tidak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum, kan akan tau, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat dengan Mr. Pigai,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini. 

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan jika penunjukan wakil pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III.

    “Iya sudah (pasti dibahas Komisi III), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok,” kata Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

    Bahkan politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Jadi udah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

    Undang-undang ‘Teraneh’

    Menurut Habiburokhman, mungkin banyak yang beranggapan pembahasan UU tersebut sangat aneh karena dilakukan pada masa reses. Namun kendati demikian, dia mengatakan hal ini supaya lebih maksimal.

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deretan Politisi Dapat Jatah Kursi Komisaris BUMN

    Deretan Politisi Dapat Jatah Kursi Komisaris BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua bank pelat merah BBRI dan BMRI telah menunjuk politisi untuk menjabat sebagai komisaris pada masa jabatan berikutnya.

    Seperti diketahui, pada pekan ini, empat bank BUMN menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Dimulai dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang menyelenggarakan RUPS Tahunan pada Senin (24/3/2025). Dalam kesempatan itu, perusahaan pun mengumumkan deretan komisaris dan direksi yang baru.

    Pada kursi komisaris, induk holding BUMN ultramikro itu memilih untuk memangkas jumlah komisaris secara signifikan. Perseroan menempatkan lima kursi komisaris, lebih sedikit dari periode sebelumnya dengan sembilan komisaris.

    Dari sisi profil, BRI menempatkan sosok dari berbagai latar belakang. Dari kalangan profesional, BRI menempatkan profesional di bidang perbankan, yakni Kartika Wirjoatmodjo yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan Parman Nataatmadja yang juga menjadi Komisaris di PT Pegadaian. Keduanya mengisi jabatan Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Kartika menjalani periode kedua masa jabatannya sedangkan Parman menggantikan posisi Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Rofikoh Rokhim.

    Selain itu, BRI menempatkan kalangan pejabat, yakni Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza yang sempat menjadi Sekjen DPP Gerindra Korwil Kabupaten Tangerang . Helvi menduduki kursi Komisaris, menggantikan Agus Riswanto, profesional di bidang hukum dan Rabin Indrajad Hattari yang merupakan Sekretaris Kementerian BUMN.

    Hal itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan masing-masing perusahaan. Misalnya, BRI telah menempatkan Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza menjadi Komisaris.

    Penunjukan politisi Gerindra itu telah menggeser Agus Riswanto, profesional di bidang hukum dan Rabin Indrajad Hattari yang merupakan Sekretaris Kementerian BUMN.

    Kemudian, BBRI juga menunjuk Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Perdagangan dan Perindustrian Lukmanul Khakim pada jabatan komisarisnya. menjadi Komisaris Independen.

    Lukmanul yang sempat berpasangan dengan Luluk Nur Hamidah menjadi calon wakil gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2024. Kini, dia diangkat sebagai Komisaris Independen di BBRI.

    Sementara itu, Bank Mandiri atau BMRI juga ikut menempatkan kembali politisi untuk menjabat sebagai komisaris. Politisi itu adalah Zainudin Amali.

    Dia merupakan politisi Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI 2023-2027. Di BMRI, Zainudin menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

    Jauh sebelum itu, politisi yang masuk ke dalam jabatan perusahaan pelat merah itu adalah Grace Natalie dan Fuad Bawazier dan Fuad Bawazier. Petinggi partai PSI itu diamanatkan menjabat sebagai Komisaris di Mind ID pada Juni 2024

    Nah, berikut daftar politisi yang mendapatkan jatah kursi jabatan di BUMN :

    Komisaris BRI Helvi Yuni Moraza (Gerindra)

    Komisaris Independen BRI Lukmanul Khakim (PKB)

    Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Mandiri Zainudin Amali (Golkar)

    Komisaris Mind ID Grace Natalie (PSI)

    Komisaris Utama/Independen Fuad Bawazier (Gerindra)

  • Ketua Dewan Apresiasi Pemutihan Pajak Pemprov Jabar

    Ketua Dewan Apresiasi Pemutihan Pajak Pemprov Jabar

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa mengapresiasi kebijakan Pemprov Jabar terkait pembebasan denda dan tunggakan atau pemutihan pajak. Menurutnya itu terobosan yang cukup berani.

    Politikus Partai Gerindra itu menguraikan, kebijakan itu nampaknya juga disambut baik oleh masyarakat. “Buktinya sampai saat ini masyarakat juga terus berdatangan ke samsat,” ujarnya, Rabu (26/3).

    Buky melanjutkan, dengan dituntaskannya salah satu kewajiban ini, masyarakat juga lebih tenang. Mengingat kendaraannya telah bayar pajak.

    Karena itu, Buky mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan emas itu. “Silahkan segera datang ke samsat,” ujarnya.

    Di sisi lain, animo masyarakat bayar pajak itu ternyata juga berdampak positif pada pendapatan daerah. Khususnya sektor pajak kendaraan bermotor.

    Tercatat pada 20 Maret atau hari pertama pemutihan, pendapatan pajak tembus Rp 26,5 miliar. Padahal biasanya hanya Rp 19 miliar.

    Lalu di hari kedua tembus di angka Rp 27,4 miliar dari yang biasanya di angka Rp 17,9 miliar. Di hari ketiga atau Sabtu, aliran pajak ada di angka Rp 17,8 miliar dari yang biasanya hanya Rp 11,3 miliar.

    Kemudian di hari ke empat atau Minggu, pendapatan ada di angka Rp 4,6 miliar. Sehingga jika ditotal dalam empat hari itu, aliran pajak dari kendaraan bermotor itu tembus Rp 76,3 miliar. Atau naik 54 persen dari yang biasanya hanya di kisaran Rp 49,7 miliar.

    Sementara dari catatan wajib pajak yang melakukan transaksi tembus di angka 173.797 orang. Jumlahnya naik 104 persen dari yang biasanya hanya 85 ribu orang.(son)

  • Ogah Ikuti Langkah Dedi Mulyadi Soal Pemutihan Kendaraan, Pramono Pilih Kejar Penunggak Pajak

    Ogah Ikuti Langkah Dedi Mulyadi Soal Pemutihan Kendaraan, Pramono Pilih Kejar Penunggak Pajak

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tak akan mengikuti langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang membuat aturan soal pemutihan pajak kendaraan.

    Pasalnya di Jakarta, satu orang warga bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Kondisi ini disebut Pramono berbeda dibandingkan daerah lain, tak terkecuali dengan Jawa Barat.

    “Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak. Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya saat ditemui di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.

    Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.

    “Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak. Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.

    “Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya membuat gebrakan dengan program pemutihan pajak kendaraan.

    Hingga 30 Juni 2025 mendatang, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak sesuai tarif tahun berjalan tanpa dikenakan biaya tunggakan.

    “Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya dalam video yang diunggah di akin Tiktok Kang Dedi Mulyadi.

    Politikus senior Gerindra ini pun meminta warganya memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan ini.

    “Bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Arief Poyuono Beber Pengorbanan Jokowi untuk Prabowo yang Sangat Besar: Kader Gerindra Wajib Membela dan Melindungi

    Arief Poyuono Beber Pengorbanan Jokowi untuk Prabowo yang Sangat Besar: Kader Gerindra Wajib Membela dan Melindungi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai bahwa mantan Presiden Jokowi telah melakukan pengorbanan besar demi kemenangan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

    Dikatakan Poyuono, berbagai risiko yang dihadapi Jokowi merupakan bukti nyata dukungannya terhadap Prabowo.

    “Pengorbanan Jokowi pada Prabowo terpilih sebagai presiden sangat besar,” ujar Poyuono di X @bumnbersatu (26/3/2025).

    Dibeberkan Poyuono, Jokowi harus rela dipecat PDIP, memberikan anaknya untuk jadi Wapres, hingga mendapatkan hinaan.

    “juga dicaci maki, dan akan diadili,” Poyuono menuturkan.

    Dengan pengorbanan tersebut, Poyuono menegaskan bahwa seluruh kader Partai Gerindra memiliki kewajiban moral untuk membela dan melindungi Jokowi.

    “Maka semua kader Gerindra wajib membela dan melindungi Jokowi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menuai kritik. Setelah pidatonya di Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra.

    Salah satu yang cukup dikritik publik terutama warganet di media sosial adalah ucapannya yang menyebut “Hidup Jokowi”.

    Selain itu, di dalam pidatonya, Prabowo juga menanggapi kritik terhadap kabinet yang dinilai sejumlah pihak sebagai kabinet gemuk. Ia menanggapinya dengan satire.

    Tidak gamblang, Prabowo mulanya menyebut ada orang pintar yang menganggap kabinetnya gemuk.

    “Ada Orang-orang pinter itu bilang kabinet ini kabinet gemuk. Terlalu besar,” kata Prabowo.

    Lalu ia melanjutkan seolah berbisik. “Ndasmu,” ucapnya.

    Pegiat Media Sosial bercentang biru, Cak Khum, menyoroti laku Prabowo itu. Ia menyoal hal tersebut.

  • Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prajurit TNI aktif kini sudah bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pun memberikan peringatan kepada anggota TNI.

    Kristomei meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.

    Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

    “Jangan sampai bikin malu saja.”

    “Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

    Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” 

    Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

    Dalam memenuhi jabatan sipil ini, Kristomei menuturkan sebelumnya terdapat proses seleksi oleh Mabes TNI.

    Nantinya Mabes TNI yang akan melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

    “Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” tutur Kristomei.

    Kristomei memastikan  bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

    “Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” jelasnya.

    Kristomei juga menekankan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
     
    Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

    “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

    DPR: UU TNI Baru Bisa Disosialisasikan Setelah Diteken oleh Presiden

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru.

    Tak hanya sosialisasi, pihaknya juga hingga kini belum bisa mengunggah draft UU TNI yang baru tersebut di situs resmi DPR RI untuk bisa diakses publik.

    Kata Hasanuddin, hal itu bisa terjadi apabila draft UU TNI yang baru sudah disahkan atau diteken oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ya begini biasanya itu diubah kalau sudah diundangkan, jadi nanti itu akan dikirim ke pemerintah, oleh pemerintah nanti diperiksa gitu, setelah itu kalau sudah seizin Presiden baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomer, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan,” kata Hasanuddin saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

    Setelah tahapan tersebut selesai, maka kata dia, UU TNI yang sudah diberi nomor tersebut disosialisasikan kepada publik.

    Selanjutnya kata purnawirawan TNI bintang dua tersebut, DPR RI mengunggah draft resmi UU TNI ke situs DPR RI.

    “Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya,” kata dia.

    Dengan begitu kata Hasanuddin, hingga kini publik belum dapat mengakses draft Revisi UU TNI yang sudah disahkan pada, Kamis (20/3/2025) lalu tersebut.

    “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya,” kata dia.

    “Yang (resmi) dikeluarkan oleh Kemensesneg,” tandas Hasanuddin.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.

    “Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya),” kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

    Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.

    “Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militerisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” tutur dia.

    Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi,” beber dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI.

  • Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang protes pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berlanjut.

    Aksi protes terakhir kali dilakukan oleh para mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/3/2025). Ratusan massa menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dilansir dari Antara, aksi massa yang dikawal aparat kepolisian bermulai di titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

    Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.

    Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

    Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.

    Gelombang protes juga sebelumnya digelar di Bandung, Jawa Barat yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat. Aksi protes tersebut pecah hingga akhirnya menimbulkan pengerusakan pada sejumlah fasilitas umum.

    Kantor Hana Bank di Jalan Ir. H. Juanda hangus terbakar pada saat aksi demonstrasi. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tengah menyelidiki kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh massa saat aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat.

    Tidak hanya itu, papan reklame juga menjadi sasaran pengerusakan oleh massa yang diduga peserta akhir demonstrasi penolakan RUU TNI.

    Aksi protes besar-besaran terhadap RUU TNI kali pertama digelar di depan Kantor DPR pada saat sidang paripurna pengesahan aturan tersebut.

    Demonstrasi penolakan RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

    Pemblokiran itu kemudian telah mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto di lokasi unjuk rasa.

    Pemerintah dan DPR Bergeming

    Menjelang sepekan pengesahan RUU TNI tersebut, gelombang aksi penolakan masih terus berlanjut di sejumlah daerah. Namun, pemerintah masih bergeming dengan hal tersebut.

    Namun, DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari RUU TNI yang baru kepada publik.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “Insyaallah secepatnya,” kata Puan.

    Ketua MPR Ahmad Muzani meyakini Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken keputusan presiden (Keppres) penetapan RUU TNI menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari publik.

    “Saya kira iya [segera meneken Keppres]. [Namun] Saya tidak tahu [tanggal penekenan],” ujarnya di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini menekankan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RUU TNI sebenarnya tidak terjadi.

    Menurutnya, UU TNI baru justru menjelaskan apa yang boleh ditempati TNI aktif dan tidak, sehingga harus menanggalkan kedinasan aktifnya alias pensiun dari dunia militer.

    “Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” terang Muzani.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).