partai: Gerindra

  • Nyaris Makan Korban Jiwa, Papan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Probolinggo Ambruk

    Nyaris Makan Korban Jiwa, Papan Proyek Revitalisasi Alun-Alun Probolinggo Ambruk

    Probolinggo (beritajatim.com) – Insiden membahayakan kembali terjadi di lokasi revitalisasi Alun-Alun Kota Probolinggo. Sebuah papan proyek berukuran besar roboh dan menimpa seorang pengendara sepeda pada Sabtu (29/11/2025). Kejadian ini sontak mengundang perhatian publik karena lokasi proyek berada di ruang aktivitas warga yang sangat padat.

    Peristiwa terjadi saat seorang wanita paruh baya mengayuh sepedanya melintas di sisi area proyek. Secara tiba-tiba, papan proyek yang berdiri di atas penyangga kawat ambruk dan langsung menimpa tubuh korban. Dugaan sementara, kawat atau pengikat papan tersebut putus hingga menyebabkan konstruksi tidak mampu berdiri stabil.

    “Tiba-tiba saja jatuh. Kayaknya pengikatnya putus. Pas itu ada ibu-ibu lewat naik sepeda, jadi langsung tertimpa,” kata Sugeng, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian. Warga yang melihat insiden tersebut langsung bergegas memberikan pertolongan.

    Korban mengalami luka ringan namun tampak syok akibat kejadian tersebut. Setelah ditolong warga, ia segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat soal keamanan proyek yang berada tepat di pusat kota.

    Sejumlah warga menilai, insiden ini bisa saja menelan korban jiwa apabila terjadi pada jam yang lebih ramai. Mereka mendesak pihak pelaksana proyek lebih memperhatikan standar keselamatan, mulai dari pemasangan peringatan, pengamanan area kerja, hingga pemeriksaan rutin terhadap material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

    Kritik juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Poniman, menegaskan bahwa kelalaian dalam pengamanan proyek tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, kontraktor harus bertanggung jawab memastikan setiap elemen proyek yang berada dekat area publik bebas dari risiko kecelakaan.

    “Kontraktor harus benar-benar memastikan bahwa seluruh properti proyek, terutama yang berada di atas jalur lalu lintas, aman dan tidak membahayakan. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Keselamatan warga adalah prioritas,” tegas Heri.

    Ia juga mendorong pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen keselamatan proyek-proyek yang sedang berjalan, khususnya yang berada di pusat keramaian seperti alun-alun.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta instansi terkait masih melakukan pengecekan dan meninjau ulang konstruksi papan serta struktur lain yang berpotensi membahayakan. Pemerintah kota diharapkan dapat memberikan keterangan resmi serta langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

    Insiden ini menjadi pengingat bahwa keselamatan publik harus menjadi aspek utama dalam setiap proyek pembangunan, terlebih di kawasan yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat. (ada/kun)

  • DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    DPRD Nilai Pemkab Jember Hambat Aspirasi Pokir Masyarakat

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kesulitan memperjuangkan usulan dan aspirasi masyarakat yang diperoleh pada saat masa reses yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir).

    Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Jember menghambat alokasi dan realisasi pokir tanpa alasan jelas. Kekecewaan para anggota parlemen ini ditumpahkan dalam rapat finalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

    “Paling tidak kami punya jawaban di masyarakat ketika itu tidak bisa direalisasikan. Apakah itu karena efisiensi, apakah karena apalah. Artinya kami tidak berandai-andai memberikan jawaban kepada masyarakat,” kata Mufid, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember Jupriono mengatakan, kewenangan untuk merealisasikan pokir ada pada pemegang anggaran. “Ketika tidak terealisasi, saya yakin ada pertimbangan tertentu,” katanya.

    Selain itu, lanjut Jupriono, Pemkab Jember sangat berhati-hati dalam merealisasikan pokir. “Tapi bukan berarti kita menampik aspirasi masyarakat,” kata pria yang sebelumnya juga menjabat Pejabat Sekretaris Daerah Jember ini.

    Menurut Jupriono, Pemkab Jember sudah menginventarisasi usulan kebutuhan dari masyarakat melalui struktur di bawah sampai dengan 2029 kurang lebih Rp 1,2 triliun. “Itu tetap akan menjadi komitmen kami, melakukan simulasi anggaran agar semua terkover dengan baik,” katanya.

    Salah satu aspirasi masyarakat adalah perbaikan jalan. Minimnya APBD membuat Pemkab Jember mengusulkan perbaikan jalan kabupaten kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebesar kurang lebih Rp 700-800 miliar.

    “Mudah-mudahan di 2026 ini ada, terus di 2027 juga akan selesai. Mudah-mudahan pada 2027 kita mendapat alokasi yang sangat besar, sehingga seluruh jalan kabupaten, bahkan jalan desa yang sudah diserahkan kepada Pemkab Jember akan bisa diperbaiki,” kata Jupriono.

    Penjelasan Tak Memuaskan
    Namun jawaban Jupriono ini tidak memuaskan Ketua Komisi B Candra Ary Fianto. “Ketika kami melakukan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mendalami kendala-kendala yang ada, antar OPD jawabannya tidak sama,” katanya.

    Menurut Candra, sejumlah alasan yang digunakan untuk tidak merealisasikan usulan masyarakat melalui pokir antara lain perubahan kode rekening anggaran, tidak ada lampu hijau dari aparat penegak hukum, dan tidak ada dalam kamus usulan. “Padahal ketika kami memasukkan usulan tersebut, itu sudah ada kamus usulannya. Kami pasti sudah berkomunikasi,” katanya.

    Candra memahami ada sejumlah prioritas bupati yang dialokasikan dalam APBD Jember. “Kami sebenarnya sudah mengikuti itu, namun pada proses eksekusinya baik pada tahun anggaran 2025 maupun 2026, penyampaian (alasan tidak direalisasikannya pokir) tidak sama,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

    Candra sepakat efisiensi menjadi dalih tidak direalisasikannya sejumlah aspirasi masyarakat melalui pokir anggota DPRD Jember. Namun dia melihat ada kontradiksi dalam alokasi APBD Jember. “Hari ini coba kita cek anggaran di tiap OPD. Banyak sekali kegiatan fasilitasi yang kondisional,” katanya.

    “Coba hitung berapa kegiatan fasilitasi di banyak OPD. Hari ini bukan masa kampanye. Jadi enggak perlulah memfasilitasi hal-hal yang sifatnya program atau kegiatan. Itu kan membuang-buang anggaran juga sebenarnya,” kata Candra.

    Candra menuntut transparansi dari Pemkab Jember soal pokir. “Kalau toh memang ke depan kamus usulan tidak akan dilaksanakan, ya jangan dikeluarkan kamus usulan itu. Yang pasti-pasti saja,” katanya.

    Pokir Dilindungi Regulasi
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, hak anggota parlemen untuk memperjuangkan usulan masyarakat melalui pokir dilindungi regulasi.

    Setidaknya ada tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur pokir sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 yang memperkuat posisi pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

    Sebagian usulan mengenai perbaikan sekolah, menurut Purnomo, diperoleh setelah anggota DPRD Jember bertemu dengan guru dan keluarga mereka. “Mohon ini jadi perhatian juga bagi pemerintah, bagaimana pada 2026 Pejabat Sekda yang baru mendorong kepentingan-kepentingan ini,” katanya.

    Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengingatkan, bahwa anggota Dewan memiliki fungsi penganggaran. “Tolong dengarkanlah usulan dari teman-teman. Jangan iya (setuju) di sini (dalam rapat bersama eksekutif dan legislatif), tapi tidak pernah ada realisasi sama sekali,” katanya.

    Ardi merasa reses yang dilaksanakan anggota DPRD Jember untuk menyerap aspirasi masyarakat pada akhirnya tidak berguna. “Akhirnya kalau kami mengundang orang, kami hanya ajak makan, ngomong program ini, program itu. Karena percuma, kami menampung aspirasi yang sesuai dengan regulasi pun, tidak pernah diterima (oleh Pemkab Jember),” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan, selama usulan anggota DPRD Jember sudah mengikuti prosedur dan aturan serta tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan.

    “Tidak boleh di tengah jalan kemudian berubah atau hilang. Apalagi sudah diputuskan dalam Badan Anggaran dan rapat kerja komisi dengan OPD,” kata Widarto.

    Widarto berharap tidak ada lagi protes soal tidak dilaksanakannya pokir pada 2026. “Kami berharap tata kelola pemerintahannya dijaga dengan baik. Apa yang sudah menjadi kesepakatan di sini, kalau rapat ini dianggap resmi dan ada gunanya, harus dijalankan betul pada 2026 nanti,” katanya.

    Apalagi, menurut Widarto, berkali-kali Bupati Muhammad Fawait dalam forum-fiorum terbuka menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Kami sampai hari ini sangat khusnuzon bahwa beliau adalah orang yang komit. Toh tujuannya sama-sama untuk rakyat,” katanya.

    Perlu Kebersamaan Eksekutif-Legislatif
    Kritik lebih keras meluncur dari Siswono, Sekretaris Komisi A dari Fraksi Gerindra. “Apa yang sudah didok (disahkan) di paripurna dan difinalisasi, ketika ada perubahan, itu adalah wujud pengingkaran terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

    “Tolong hak masyarakat yang disampaikan melalui kami saat reses harus ditindaklanjuti. Apalagi usulan itu sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Itu ada undang-undangnya, riil konstitusional,” katanya.

    Siswono mengharamkan perubahan dalam APBD Jember tanpa pembahasan ulang dengan DPRD Jember. “Komisi A tidak melakukan pembahasan karena khawatir zalim kepada masyarakat yang sudah kami wakili, yang aspirasinya yang sudah masuk dan diinput di SIPD,” katanya.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta birokrasi pemerintah daerah mengawal Bupati Muhammad Fawait agar tetap mengikuti regulasi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD. “Artinya saran, pendapat, katakan apa itu yang benar dan katakan itu kalau salah,” katanya.

    Halim mengingatkan perlunya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif untuk saling mengingatkan. “Apa yang menjadi keputusan bersama untuk tetap bisa dilaksanakan, walaupun kami memahami bahwa kami adalah pejabat politik tidak mempunyai kemampuan teknis,” katanya.

    Menurut Halim, semua perubahan dan pergeseran anggaran hendaknya tercatat secara adninistratif dan ditandatangani bersama antara pejabat Pemkab Jember dan anggota Dewan. “Sehingga itu menjadi bukti dokumen ketika Anda menanyakan saat realisasi,” katanya.

    “Kita harus sama-sama introspeksi, terutama ketika implementasi kebijakan yang menyangkut kegiatan masyarakat, dan juga komitmen antara teman-teman DPRD dan eksekutif,” kata Halim. [wir]

  • Abrasi Pesisir Banten Rusak Makam dan Rumah, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam

    Abrasi Pesisir Banten Rusak Makam dan Rumah, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam

    Liputan6.com, Serang – Pesisir Banten Utara, seperti Kecamatan Tanara, Tirtayasa hingga Pontang di Kabupaten Serang, Banten, sudah terkena abrasi air laut pada Jumat 28 November 2025. Penanaman pohon mangrove pun terus dikebut, agar daratan tidak hilang.

    Seperti yang terjadi di pesisir Desa Lontar Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, daratan sudah banyak tergerus. Bahkan rumah hingga makam pun ikut terkikis oleh air laut.

    “Menanam pohon adalah amal jariyah, dan manfaatnya akan terus mengalir bagi generasi setelah kita. Upaya hari ini adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Banten,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Jumat 28 November 2025.

    Dia menyebut, sebanyak 8 ribu bibit mangrove ditanam bersama Pemprov Banten dan PLN UID Banten di wilayah pesisir. Baik perusahaan, pemerintah maupun organisasi sosial yang menanam, dibaharapkan turut serta merawatnya, agar tidak hanyut terbawa ombak.

    Ketua Gerindra Banten itu berunar bahwa, menanam pohon mungkin baru bisa dinikmati oleh generasi penerus bangsa. Namun itu telah meninggalkan hal yang baik.

    “Saya harap banyak pihak terlibat untuk kembali mengonservasi wilayah mangrove. Tentu kita berharap kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial. Harus ditanam dengan cara yang baik, kemudian setahun kemudian kita tengok kembali,” ucap Andra.

     

    Gerakan Restorasi tanam 3000 Mangrove PT. Indonesia Morowali Industrial Park.

  • Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap Megapolitan 28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Coba cek grup WhatsApp kalian yang namanya aneh itu, atau moots kamu di X sekarang. Isinya penuh meme muka pejabat yang lagi di-
    roasting
    , kan?
    Awas, bisa jadi ternyata salah satu mutual kamu itu ternyata intel aparat yang lagi nyamar buat nyari bukti pidana.
    Kedengarannya kayak lagi
    overthinking
    , tapi
    sorry to say
    , ketakutan ini makin valid dan nyata.
    Gara-garanya? Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sudah disahkan.
    Kamu yang hobi marah-marah atau bikin gambar meme dengan muka pejabat harus makin hati-hati, karena batas antara bercanda di medsos dan tindak pidana jadi makin buram.
    Kamu bisa ketawa lihat meme roasting pejabat hari ini, tapi besok bisa jadi kamu diciduk aparat karena dinilai melanggar hukum karena adanya KUHAP.
    Salah satunya, pasal soal polisi yang bisa menyamar alias
    undercover
    dan pasal karet yang bikin hobi spill kemarahan dan reposting meme kita jadi ngeri-ngeri sedap.
    Artikel ini mencoba untuk ngajak kamu, anak-anak muda Generasi Z buat membedah soal seberapa valid ketakutan soal pembatasan ekspresi di ruang digital dan bagaimana implementasi hukumnya setelah RKUHAP disahkan.
    Jujur aja deh, seberapa sering sih kamu bener-bener baca ratusan halaman naskah undang-undang yang tebalnya kayak kitab kera sakti itu?
    Bagi Gen Z yang dibombardir ribuan konten tiap harinya dari medsos, otak kita biasanya akan memilih informasi yang enteng dan mudah dicerna.
    Termasuk, meme yang jadi bahasa politik sekaligus ungkapan ekspresi keresahan kita semua.
    Zeta (22 tahun), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat salah satunya.
    Baginya, isu hukum yang berat seperti KUHAP itu membosankan dan seringkali lewat begitu saja kalau tidak dikemas dengan bahasa visual.
    “Jujur sebenarnya persoalan KUHAP tuh tiba-tiba banget kan ya munculnya dan susah pula pahamnya.
    The moment
    orang tau ada KUHAP, enggak lama setelah itu sah gitu aja, tanpa masyarakat tau sebenernya apa sih si KUHAP ini,” cerita Zeta.
    Di tengah kebingungan buat
    keep up
    dengan RKUHAP, meme hadir sebagai penyelamat untuk dia bisa cari tau lebih dalam.
    Zeta mencontohkan sebuah meme viral yang menggambarkan situasi yang bikin semua orang bisa masuk penjara kalau berisik mengkritik kebijakan politik.
    Buat dia, meme ”
    This could be us, but you choose stop playing medsos
    ” jadi salah satu yang bikin
    awareness
    -nya soal RKUHAP muncul, karena takut hobi main medsosnya terusik.
    “Itu paling seru sih kayaknya. Meme itu beneran dapet respon positif, malah orang-orang lebih senang dengan konsep kalau ntar penjara penuh karena kita kritik pemerintah. Itu menarik banget,” kata Zeta.
    Hal yang sama ternyata juga dialami Kharina (23), warga Bekasi yang punya
    screentime Twitter
    alias
    X
    mencapai 8 jam sehari.
    Menurut dia, meme cukup jitu buat jadi bentuk edukasi politik sekaligus hiburan.
    “Jujur lebih suka dalam bentuk meme, anggap aja hiburan tapi serius, gitu.
    Somehow
    saya tuh seneng, ada beberapa yang kritik pake meme, tapi isinya berbobot,” ujar Kharina.
    Bahkan, dia mengakui lebih suka mencerna informasi atau kritik-kritik yang dibungkus dengan konsep meme, karena bisa sekaligus jadi hiburan.
    “Kalo liat kritik pakai meme, jujur sering banget, sampai di tahap kalau liat meme kritik pemerintah tuh pasti langsung pencet
    retweet
    . Soalnya pergerakan kritik pakai meme itu keliatan lebih masif di kalangan netizen,” ucap dia.
    Nah, masalahnya, seperti kata Kharina, ketika kritik digital ini makin masif dan efektif, sepertinya aparat negara mulai merasa perlu untuk “menertibkan” narasi tersebut, salah satunya lewat KUHAP.
    Buat Gen Z, politik itu nggak melulu soal debat kaku ala generasi boomer di acara televisi.

    Justru, meme di medsos yang sering dianggap enggak penting sama orang-orang tua, ternyata memang terbukti bisa jadi ekspresi politik anak muda secara ilmiah, guys!
    Berdasarkan riset Fatanti & Prabawangi (2021) di Universitas Negeri Malang terbukti kalau meme politik juga bentuk partisipasi politik anak muda.
    “Melalui meme, warga negara bukan hanya dapat menyuarakan pendapatnya, namun juga memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus hiburan. Selain itu, meme juga dapat bertindak sebagai medium edukasi dan literasi politik bagi anak muda,” jelas hasil riset itu.
    Enggak cuma itu, riset internasional Limor Shifman (2014) di Massachusets Institute of Technology (MIT) juga bilang kalau meme itu bisa jadi fundamental edukasi politik paling simpel di internet.
    Daripada darah tinggi liat kelakuan pejabat yang
    red flag
    , Gen Z lebih milih nge-
    roasting
    lewat visual kocak dan satir yang bikin kritik terasa lebih seru dan gampang dicerna.
    Nggak cuma itu, meme juga sering jadi
    entry point
    atau pintu gerbang pertama yang bikin kita melek sama isu berat—mulai dari kasus korupsi sampai drama pemilu—yang mungkin males kita baca kalau cuma lewat teks berita panjang.
    Well
    , mau nonton berita di televisi atau lewat meme konyol di medsos,
    It’s still politics, but just make it fun, right
    ?
    Eits
    , tapi kita harus tau nih, ada salah satu bagian di KUHAP yang bisa bikin para Gen Z
    anxiety
    , yaitu pasal soal penyamaran, yang dinilai jadi pasal karet.
    Dalam KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 136, aparat penyidik punya kewenangan buat memakai teknik penyamaran alias undercover untuk mendalami suatu tindak pidana.
    Skenarionya gini, misalnya, kamu sering diskusi soal politik, bahkan sampai marah-marah ke pejabat publik di media sosial.
    Ternyata, ada satu orang mutual anonim kamu di medsos yang sering mancing emosi dengan ngasih unjuk kebijakan yang cukup ngeselin, sampai akhirnya kamu memaki para pejabat pakai kata-kata kasar.
    Cekrek. Chat itu di-screenshot dan langsung bisa jadi alat bukti sampai kamu diciduk karena dianggap mencemarkan nama baik atau menghina lembaga negara.
    Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan bilang, sebenarnya penyamaran itu cuma boleh dipakai buat kasus narkotika, termasuk di dalam KUHAP yang disebut lewat bagian penjelasan.
    “Nah tapi problemnya, itu kan adanya di penjelasan umum ya, khawatirnya ini kemudian sangat rentan ada misuse pada penggunaan teknik investigasi khusus ini, digunakan tanpa pemahaman yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Fadhil.
    Buat kalian yang udah punya
    trust issue
    ke aparat yang melakukan proses hukum enggak sesuai prosedur, cukup wajar kalau khawatir penyamaran ini dilakukan di luar kasus narkotika.
    “Tentu menurut saya valid gitu ya (kekhawatiran), karena memang tidak ada jaminan bagi warga negara untuk kemudian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, tentu itu suatu hal yang valid. Apalagi, tidak ada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab yang jelas di hukum kita,” ucap Fadhil.
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut memvalidasi ketakutan ini.
    Fickar menyoroti tajam soal praktik penyamaran yang dilakukan aparat sebagai sebuah penjebakan.
    “Menurut saya, kalau undercover itu sudah terlalu jauh. Dan ini menurut saya bertentangan dengan asas-asasnya sendiri, asas dari hukum acara pidana,” kata Fickar.
    Fickar menjelaskan sebuah prinsip hukum dasar yaitu asas praduga tak bersalah yang membuat orang harus dianggap baik sampai terbukti jahat.
    Tapi, dengan teknik
    undercover
    yang tidak dibatasi secara jelas, Fickar menilai polisi bisa melakukan apa yang disebut entrapment alias penjebakan.
    Misalnya, praktik memancing orang lain buat menjelek-jelekkan atau menghina seseorang di media sosial alias
    rage baiting
    .
    “Itu kan memancing orang untuk memancing orang melakukan tindak pidana, yang tadinya tidak mau berbuat pidana, karena dipancing itu jadi pidana,” jelas Fickar.
    Simpelnya gini, kamu itu tadinya anak baik-baik yang cuma mau keluh kesah biasa aja.
    Tapi, saat kamu diincar karena sering mengkritik, ada intel yang nyamar dan memprovokasi di medsos sampai jadi ikut-ikutan ngomong kasar atau menyebar info yang belum tentu benar.
    Kalau kata Fickar, orang yang tadinya enggak punya niat jahat, jadi bisa terpancing untuk punya niat jahat karena dorongan dari penyamar tadi.
    Fickar juga menegaskan bahwa teknik
    undercover
    dan penjebakan itu hanya masuk akal untuk kasus narkotika, di mana peredarannya tertutup dan tingkat kerusakan terhadap generasi bangsanya sangat besar.
    “Mestinya ketentuan menjebak lewat penyamaran itu jangan diatur di dalam ketentuan yang umum. Karena kalau di ketentuan umum maka berlaku secara umum, untuk kasus apa saja,” kata Fickar.
    “Misalnya ada orang sengaja dikentutin biar marah, terus pas dia mukul, langsung dikenain pasal penganiayaan,” sambungnya memberikan analogi satir.
    Jadi, ketakutan Gen Z yang ngerasa KUHAP jadi bikin aparat makin
    red flag
    itu ternyata cukup punya alasan yang kuat. Duh, ngeri juga, ya.
    Dis aat netizen panik soal potensi kriminalisasi, DPR RI akhirnya juga ikut
    speak up
    .
    Kalau kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, narasi seram yang seliweran di
    timeline
    itu cuma berlebihan dan salah kaprah.
    Menurut dia, KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 kemarin justru bikin syarat penangkapan jadi jauh lebih ribet dibanding aturan lama.
    “Syarat penangkapan dalam
    revisi KUHAP
    jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025) lalu.
    Jadi, buat kamu yang takut tiba-tiba diciduk pas lagi repost meme lucu itu, DPR minta kamu tenang dulu. Katanya sih, polisi enggak bisa asal main tangkap tanpa kepastian tindak pidananya.
    Habiburokhman juga menjelaskan kalau di
    KUHAP baru
    , polisi enggak bisa sembarangan menetapkan tersangka, alias harus punya dua alat bukti dulu.
    Terus soal penahanan, aturannya diklaim lebih objektif dan enggak cuma mengandalkan subjektivitas penyidik.
    Menurut Habiburokhman, kamu baru akan ditangkap kalau beneran red flag banget kelakuannya, misalnya, ngeghosting alias mangkir dari panggilan polisi dua kali berturut-turut, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, mau kabur, atau menghilangkan barang bukti.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” kata politisi Gerindra itu.
    Terus, dia juga bilang kalau narasi soal isu HP kita yang bisa disadap atau disita seenak jidat itu misleading.
    Katanya, semua aksi “mata-mata” kayak penyadapan, penbekuan rekening, sampai penyitaan handphone itu wajib ada izin dari pengadilan.
    Jadi, polisi enggak bisa jadi stalker dadakan yang intip chat WA kamu tanpa prosedur hukum yang sah.
    Nantinya, aturan detail soal penyadapan ini bakal diatur lebih lanjut di Undang-undang yang terpisah.
    Walaupun begitu, Pengacara Publik LBH, Fadhil Alfathan ngaku enggak mau percaya begitu aja sama polisi soal penyadapan ini.
    Menurut Fadhil, meskipun poin mengenai penyadapan ini belum diatur secara detail, tetap aja sudah ada dasar hukum buat polisi melakukan penyadapan.
    Malahan, jadi lebih bahaya karena belum dikasih aturan main yang jelas, karena belum adanya UU Penyadapan.
    “Tetap saja kita harus khawatir dan sangat valid, karena ya itu, walau belum detail, tapi tetap udah ada dasar hukum buat polisi menyadap. Malah jadi bahaya kalau polisi menginterpretasikan sendiri cara-cara penyadapannya,” ucap Fadhil.
    Selain takut dijebak intel, kekhawatiran terbesar Gen Z di medsos adalah soal konten yang kadang dianggap sensitif, tapi sebenarnya lucu, termasuk meme.
    Apa jadinya kalau meme muka pejabat yang kita edit dan bikin ketawa itu ternyata dianggap penghinaan? Apakah kita harus berhenti mengkritik lewat gambar?
    Zeta, sebagai sosok yang hobi lihat muka pejabat dijadikan meme, merasa aturan ini cukup tidak masuk akal.
    “Padahal main sosial media kan bebas ya, meme juga ekspresi aja gitu, keluh kesah. Itu malah ganggu kita sebagai masyarakat buat punya suara. Kalau diatur bahkan diancam gitu mah parah banget,” keluhnya.
    Tapi tenang, Pak Fickar ternyata cukup ngasih rasa lega, walau tetap ada batasan dalam bikin meme.
    Menurut Fickar, ada perbedaan besar yang harus dipahami pejabat saat menghadapi meme di media sosial, yaitu antara mengkritik kebijakan publik dan menyerang pribadi.
    Fickar mengingatkan kita pada konsep dasar negara demokrasi, pejabat publik itu pelayan rakyat yang digaji pakai uang pajak kita.
    “Sekeras apapun kritik warga negara terhadap pejabat publik, sepanjang ia masih pejabat publik, itu tidak berlaku itu hukum pidananya seharusnya. Penuntutan terhadap warga negara itu harusnya enggak boleh ada,” tegas Fickar.
    Lalu bagaimana dengan meme edit wajah pejabat yang blunder sampai seliweran di seluruh media sosial?
    “Sepanjang itu karikatur, tidak merusak wajah aslinya, itu tidak apa-apa. Kan gini, kalau karikatur digambar jadi kritik, tiap hari di koran Kompas juga ada, itu semua isinya sindiran kan. Itulah cerminan dari negara kita,” jelasnya.
    Artinya, kalau bikin meme yang menyindir kebijakan, misalnya kebijakan pajak naik, jalanan rusak, atau korupsi, itu adalah hak sebagai warga negara.
    Jadi, kalau kamu edit foto pejabat jadi badut untuk mengkritik “kinerjanya yang lucu kayak sirkus”, itu masih bisa diperdebatkan sebagai kritik satir.
    Tapi, kalau kamu edit foto pejabat dengan gambar porno, atau menghina bentuk fisiknya alias
    body shaming
    , atau menuduh urusan rumah tangganya, itu ada potensi masuk ranah pidana.
    Walaupun didukung ahli hukum, tapi dampak dari enggak jelasnya pasal karet di KUHAP tetap bikin sejumlah Gen Z ketar-ketir buat mengkritik.
    Bisa jadi, orang jadi takut bicara bukan karena mereka salah, tapi karena mereka takut dicari-cari kesalahannya.
    Kharina adalah salah satu bukti nyata korban fenomena ini dan berujung enggak lagi berani bersuara lantang pakai akun aslinya di media sosial.
    Dia memilih “bergerilya” lewat akun anonim atau
    fan account
    yang biasanya digunakan untuk urusan K-Pop.
    “Kalau posting kritik lumayan sering meskipun bukan pake akun pribadi, mostly pakai
    fan account
    . Karena itu akun publik satu-satunya dan anonim, jadi lebih ngerasa aman,” akunya sambil tertawa.
    Strategi
    hit and run
    pakai akun alter ini memang kerasa aman, tapi ini juga ironis.
    Bayangin aja, buat bertanya “uang pajak rakyat ke mana?”, kita harus effort sembunyi di balik foto profil idol K-Pop atau karakter anime favorit kita.
    Zeta menambahkan, rasa takut blunder dan fakta yang diputarbalikkan menjadi alasan utama kenapa banyak Gen Z mulai mengerem setelah adanya pengesahan KUHAP.
    “Aku sendiri nyoba kritik dalam batas wajar aja sih, enggak berani terlalu gimana-gimana, karena tetep takut blunder dan malah bisa diputerbalikin,” kata Zeta.
    Kondisi hukum negara kita memang enggak lagi baik-baik aja, tapi bukan berarti kita harus berhenti peduli.
    Dari wawancara panjang dengan para pakar hukum pidana, berikut rangkuman survival guide di tengah-tengah situasi ini biar kamu bisa tetap kritis dan juga aman:
    Sesuai peringatan Pak Fickar tadi, kita harus tetap waspada walaupun di ruang-ruang privat, seperti direct message medsos ataupun grup WhatsApp.
    Kalau ada orang yang terlalu agresif memancing buat ngejelek-jelekin politisi, bikin kerusuhan, apalagi sampai hal-hal radikal, mundur pelan-pelan! Ingat,
    entrapment
    itu nyata.
    Salah satu kunci buat selamat dari jeratan UU ITE adalah pastikan setiap meme atau tweet kamu punya basis argumen pada kebijakan publik.
    Do: “Kebijakan ini merugikan rakyat karena data menunjukkan…”
    Don’t: “Pejabat X mukanya jelek kayak…”
    Paham sih, kadang-kadang meme yang lucu emang lebih sering masuk FYP atau
    hit tweet
    , tapi inget, jangan sampai kamu beneran ketemu sama
    bestie
    -mu itu di dalam sel yang udah kalian janjikan, ya!
    Penggunaan gaya bahasa meme, sarkasme, atau karikatur itu dilindungi sebagai ekspresi seni dan demokrasi.
    Tapi jangan memanipulasi fakta sekadar untuk mencari sensasi atau menyulut amarah netizen yang kesabarannya setipis tisu dibagi dua, apalagi mengomentari urusan pribadi pejabat.
    Kita bisa belajar dari kedua Gen Z yang membagikan ceritanya: Zeta dan Kharina yang mungkin merasa takut, tapi tetap sepakat buat mencari cara supaya suaranya tetap didengar, meski harus lewat cara-cara anonim.
    Sebagai pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga nitipin satu pesan untuk para Gen Z supaya tetap bersuara.
    “Ekspresi itu bukan sekedar ngomong, itu bagian dari kebutuhan masyarakat. Mau ada seribu yang dipenjara sekalipun, harus dan pasti akan tetap ada orang yang terus berisik,” kata dia.
    Fadhil juga menegaskan kalau kita harus membuktikan pemidanaan negara terhadap masyarakat yang vokal mengkritik itu sia-sia.
    “Enggak ada pilihan lain selain mengkonsolidasikan kesadaran kolektif karena hukum yangg jelek dan merugikan publik harus terus dipertanyakan dan diperbaiki,” ucapnya.
    Kalau kamu menyaksikan di lingkunganmu ada orang-orang yang menjadi korban penangkapan atau kriminalisasi sesuai prosedur, masyarakat juga harus bisa saling jaga.
    Pada akhirnya, negara demokrasi itu hidup dari suara-suara berisik warganya, frens.
    Kalau kita semua diam karena takut, siapa lagi yang bakal ngingetin mereka yang duduk di kursi empuk sana?
    Tetap bikin meme dan tetaplah berisik, tapi mulai sekarang, Gen Z harus jadi netizen yang lebih cerdik!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com  coba bikin kamu paham dengan artikel yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Pemkab Jember Tak Kabulkan 17 Aspirasi Publik di Bidang Peternakan yang Diusulkan DPRD

    Jember (beritajatim.com) – Pemerintah daerah tidak mengabulkan 17 aspirasi publik di bidang peternakan yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

    Enam belas usulan yang tidak dikabulkan itu berasal dari tiga legislator PDI Perjuangan, yakni Widarto (sembilan usulan), Candra Ary Fianto (lima usulan), dan Edi Cahyo Purnomo (satu usulan). Satu usulan lagi berasal dari legislator Gerindra, Ahmad Hoirozi.

    Semua usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember, di antaranya berupa sosialisasi dan pembinaan tentang peternakan benih dan pakan maupun pemeliharaan ternak kelompok masyarakat, di Desa Katangpring, Klungkung, Pakusari, Pakis, Nogosari, Sukorambi, Sidomukti, Kelurahan Antirogo, Desa Jubung, Dukuh Mencek, Sukosari, Panduman, Sumberkalong, dan Sumberdanti.

    Usulan tersebut diperoleh anggota DPRD Jember dari pertemuan dengan konstituen pada masa reses, dan terangkum dalam pokok pikiran atau pokir yang kemudian disampaikan anggota Dewan kepada organisasi perangkat daerah teknis.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Widodo Julianto mengatakan, verifikasi sudah dilaksanakan pada Maret-Mei 2025 dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kamus usulan dengan proposal pokir yang masuk.

    “Contoh usulan pembinaan, tapi yang muncul adalah bantuan ternak. Ini yang menjadi agak mis,” katanya, dalam rapat dengar pendapat membahas APBD 2026 di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (27/11/2025).

    Sementara itu Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan Jember Elok Kristanti mengatakan, tidak ada plafon anggaran untuk 17 usulan tersebut dalam APBD 2026.

    Tidak dikabulkannya usulan pokir ini bukan hal baru. Sebelumnya dalam APBD Jember 2025, ada usulan pokir bantuan sektor peternakan untuk 34 kelompok masyarakat yang tertolak setelah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan verifikasi.

    Anggota Komisi B DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho memperoleh informasi adanya kesalahan kode rekening yang membuat usulan pokir tidak terealisasi. “Menurut informasi yang saya terima, kode rekening yang awalnya adalah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat, setelah melakukan diskusi ke kejaksaan, yang betul kode rekeningnya adalah hibah dan bansos,” katanya.

    Alasan ini bikin Nugroho bingung. “Di beberapa OPD tidak ada kode rekening bansos dan hibah, tapi tetap kode rekening barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Ini ada kontradiksi. Kenapa kok antara sesama OPD berbeda-beda?” katanya.

    Elok Kristanti mengatakan, belanja langsung barang dan jasa yang diusulkan untuk diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025.

    Berdasarkan permendagri itu, lanjut Elok, belanja barang dan jasa untuk masyarakat dari pemerintah daerah dibatasi untuk barang dan jasa yang memiliki nilai manfaat kurang dari 12 bulan. “Sementara belanja sapi, nilai usia pemanfaatannya lebih dari satu tahun,” katanya.

    Usulan pokir, lanjut Elok, lebih sesuai dengan menggunakan mekanisme hibah. “Ini karena sifatnya bottom to up. Mekanisme bottom to up sering digunakan dalam konteks perencanaan pembangunan, misal saat masyarakat atau kelompok menyampaikan aspirasi ke pemda saat penyusunan APBD. Sementara belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat adalah top down. Misalnya bantuan pemerintah untuk program prioritas pengetasan kemiskinan,” katanya.

    Anggota DPRD Jember Dianggap Membual
    Tidak direalisasikannya usulan pokir ini membuat Nilam Noor Fadilah Wulandari, anggota Komisi B dari Golkar, geram. “Ada konstituen saya yang mengabarkan sudah disurvei Dinas di lapangan. Ternyata sampai sekarang belum dikeluarkan. Katanya diambil gambarnya saja,” katanya.

    Nilam mengaku berkali-kali ditagih oleh warga karena urusan usulan bantuan dari pemerintah ini. “Kebanyakan selalu hanya dicek oleh Dinas, tapi realisasinya tidak ada. Makanya saya sampai dibilang anggota Dewan yang cukup cerpak (omong kosong atau membual, bahasa Madura),” katanya.

    Hal ini membuat Nilanm sakit hati dan pesimistis dengan pembahasan APBD Jember. “Kalau dibilang carpak satu kali, enggak apa-apa. Kalau berkali-kali ya agak ruwet juga. Akhirnya memang saya menyimpulkan satu tahun ini, kalau Dewan harus bertumpu pada APBD kayaknya zonk semua deh,” katanya.

    Padahal, Nilam mengaku sudah mengeluarkan uang pribadi untuk membantu kelompok masyarakat memenuhi aspek legalitas administrasi di Kementerian Hukum. Ada sepuluh kelompok masyarakat yang difasilitasinya untuk memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum sebagai syarat memperoleh bantuan pemerintah. “Biayanya Rp 2,5 juta per kelompok. Kalau sepuluh kelompok, lumayan juga,” katanya.

    Widodo Julianto mengatakan tidak ada niat untuk tidak merealisasikan usulan pokir anggota Dewan. “Sebenarnya kita ingin realisasikan. Itu semangat kita sebenarnya. Apa yang diusulkan Dewan, kami survei. Itu niatan awal kita, benar-benar akan merealisasikan,” katanya.

    Namun selain karena faktor regulasi, menurut Widodo, ada temuan bermacam-macam dari hasil survei Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Bukan hanya soal legalitas kelompok. tim survei menemukan ada kelompok tanpa anggota dan calon penerima pokir yang bukan peternak.

    “Banyak hal di situ yang akhirnya agar sama-sama adil dan untuk kebersamaan, (pokir) tahun anggaran 2025 tidak kami realisasi,” kata Widodo.

    Di luar usulan pokir anggota Dewan untuk masyarakat, menurut Widodo, ada bantuan domba untuk sepuluh kelompok dari Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian pada awal Desember 2025.

    Setiap kelompok akan memperoleh bantuan sepuluh ekor domba. Mereka yang dibantu adalah warga yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. “Kami hanya mendampingi untuk verifikasi dan validasi,” kata Widodo.

    Sementara itu untuk 2026, Widodo menegaskan, tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk barang yang diserahkan kepada masyarakat, baik di peternakan maupun di kesehatan hewan.

    Mangku Heri, anggota Komisi B dari Partai Keadilan Sejahtera, memperoleh informasi bahwa pokir usulan DPRD Jember hanya diperuntukkan pembangunan infrastruktur. “Oleh sebab itu kami sangat berharap dinas mitra komisi bisa sedikit memfasilitasi kami untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Mangku percaya program kerja Pemkab Jember berdampak luar biasa terhadap masyarakat. “Tapi kami sebagai wakil masyarakat di daerah pemilihan, kalau tidak bisa memperjuangkan satu pun program kan lucu juga,” katanya. [wir]

  • Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Fraksi Gerindra Soroti Kekalahan Delta Tirta di Pengadilan: Direktur Utama Diingatkan Soal Etika Pelayanan Publik

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kekalahan Perumda Delta Tirta dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI, yang mewajibkan perusahaan membayar lebih dari Rp1,2 miliar kepada vendor, memicu reaksi keras dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial.

    “Fraksi Gerindra Kab. Sidoarjo menyebut putusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan kewajiban perusahaan daerah tidak dapat dianggap sebagai urusan administratif internal semata, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum dan etika penyelenggara layanan publik,” tulisnya melalui rilis yang diterima beritajatim.com, Jumat (28/11/2025).

    Dalam konteks itu, pernyataan Direktur Utama Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, yang sebelumnya mengklaim bahwa proses reklasifikasi utang usaha meragukan telah sesuai standar akuntansi dan hukum, dinilai tidak etis oleh Fraksi Gerindra.

    Muzayin mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik, seorang direktur utama terikat pada ketentuan etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, Pasal 17, dan Pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aturan tersebut mewajibkan pejabat memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, transparan, serta menghormati proses hukum.

    “Kewajiban etis ini diperkuat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

    Menurutnya, ketika direktur utama memberikan pernyataan sepihak mengenai kepatuhan hukum tanpa dokumen pendukung, terlebih saat perusahaan baru saja kalah di pengadilan, maka komunikasi tersebut dapat berpotensi melanggar kode etik pelayanan publik.

    Muzayin menjelaskan bahwa pelanggaran etika memiliki konsekuensi nyata. Berdasarkan UU 25/2009 serta ketentuan tata kelola BUMD dalam PP 54/2017, pejabat yang memberikan informasi tidak akurat atau menyesatkan dapat dikenai teguran, evaluasi kinerja, pembinaan, bahkan pemberhentian apabila mengakibatkan kerugian publik atau merusak kepercayaan masyarakat.

    Selain itu, tindakan yang tidak cermat atau melanggar asas kepastian hukum berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan menjadi objek pemeriksaan Ombudsman. Jika kemudian menimbulkan kerugian keuangan, keputusan tersebut juga bisa berimplikasi pada tanggung jawab pribadi pejabat terkait.

    Fraksi Gerindra menegaskan bahwa penghapusan utang usaha meragukan, terutama terhadap vendor yang dianggap tidak merespons, tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar legal formal yang kuat. Ia menyoroti bahwa dalam hukum administrasi negara, diamnya pihak lain tidak dapat menjadi dasar penghapusan hak tagih.

    Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Delta Tirta tetap berkewajiban membayar barang yang telah diterima sejak 2015, menurutnya, semakin memperjelas bahwa kewajiban hukum tidak bisa hilang hanya melalui penataan akuntansi internal.

    “Saya menilai bahwa pernyataan direktur utama tentang reklasifikasi justru memperlihatkan kurangnya kehati-hatian dalam komunikasi publik,” tukasnya.

    Ia menilai bahwa dalam kondisi perusahaan baru saja menerima putusan pengadilan yang merugikan, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum, bukan membentuk opini publik seolah-olah seluruh proses internal perusahaan telah sempurna.

    Fraksi Gerindra meminta Delta Tirta membuka seluruh dokumen pendukung reklasifikasi untuk diperiksa secara menyeluruh, mulai dari bukti transaksi, korespondensi dengan vendor, catatan hukum, hingga dasar keputusan manajemen.

    Menurut Muzayin, transparansi penuh sangat penting agar pembenahan tata kelola BUMD berjalan berdasarkan prinsip hukum dan etika publik, bukan sekadar narasi pembenaran internal.

    “Sebagai penyelenggara layanan air minum, Delta Tirta harus menjaga integritas publik, bukan hanya membangun citra kelembagaan,” tegasnya. [isa/beq]

  • Andre Rosiade Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam di Padang

    Andre Rosiade Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam di Padang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyalurkan bantuan untuk korban pengungsi banjir dan longsor di Sumatera Barat. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan beban para korban.

    Adapun penyaluran bantuan itu dilakukan saat Andre meninjau tujuh titik banjir dan longsor di Kota Padang, Kamis (27/11/2025). Di lokasi-lokasi pengungsian, Andre membagikan ribuan nasi bungkus dan bantuan tunai kepada warga yang terdampak.

    Turut hadir dalam kegiatan itu, Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, anggota DPRD Sumbar Verry Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang Wahyu Hidayat, serta sejumlah tokoh masyarakat.

    Di setiap titik, Andre langsung menyalurkan nasi bungkus kepada warga yang mengaku kesulitan mendapatkan makanan. Dia juga memberikan bantuan tunai Rp 5 juta per lokasi.

    “Hari ini kita turun melihat langsung dan berdialog dengan para korban bencana. Kami turut berduka atas musibah ini. Bagi warga di pengungsian, mohon sabar dan ikuti instruksi Pemko Padang,” kata Andre dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

    Di kawasan itu, Andre meninjau satu kompleks berisi sekitar 40 rumah yang masih terendam. Didampingi Camat Nanggalo Amrizal Rengganis, dia meminta Fraksi Gerindra DPRD Padang menurunkan alat berat untuk mengangkat kayu yang menghambat aliran air.

    Di Pulau Terlena, Kampung Lapai, Andre kembali menyalurkan nasi bungkus dan memberi semangat kepada seorang ibu hamil di pos pengungsian.

    “Kita semua harus sabar dan tetap bersemangat,” tuturnya.

    “Beberapa alat HK sudah turun di titik banjir dan longsor di Sumbar. Nanti akan ditambah untuk Padang,” katanya.

    Camat Fizlan kemudian membawa Andre meninjau lokasi lain seperti Gaduang, KPIK, serta perumahan Lumin Park di Lubuk Minturun yang diterjang banjir bandang hingga menelan lima korban jiwa.

    Kunjungan berlanjut ke dua titik pengungsian di Sungai Lareh Koto Tangah, yakni BPSPL Padang dan Masjid Nurul Falah.

    “Kami akan terus memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir dan longsor ini,” tutur Andre.

    Sementara itu, Fadly Amran mengapresiasi bantuan dan kepedulian Andre. Menurutnya, bantuan yang diberikan bisa memberikan manfaat bagi para korban bencana alam.

    “Terima kasih atas kedatangan dan bantuannya. Kami berharap Bang Andre dapat membantu mendatangkan alat berat untuk percepatan perbaikan intake PDAM dan dukungan lainnya dari pusat,” tutup Fadly.

    (ega/ega)

  • Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Pengesahan APBD 2026, Ketua DPRD Klungkung Tekankan Efisiensi dan Pengawasan

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.

    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.

    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.

    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.

    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.

    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.

    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.

    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.

    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna.
     
    Dalam rapat yang dihadiri Bupati I Made Satria dan jajaran Forkopimda tersebut, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom berhasil membawa seluruh fraksi mencapai kata sepakat tepat waktu.
     
    Usai mengetok palu pengesahan, politisi senior PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.

    “Persetujuan APBD 2026 ini kami ambil demi menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur yang mendesak bagi masyarakat,” kata Anak Agung Gde Anom.
     
    Dia mengingatka Pemda Klungkung semua dana yang bersumber dari pinjaman daerah harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. “Kami di legislatif tidak akan segan melakukan evaluasi ketat jika penggunaannya melenceng dari target produktif atau sekadar habis untuk kegiatan seremonial,” ujarnya.
     
    Peringatan dari pimpinan dewan ini beralasan, mengingat struktur APBD 2026 menghadapi tantangan defisit yang cukup lebar. Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp1,48 triliun, sedangkan Belanja Daerah melonjak hingga Rp2,05 triliun.
     
    Untuk menutup celah tersebut, DPRD menyetujui langkah pembiayaan melalui Pinjaman Daerah (PT SMI) sebesar Rp229 miliar dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp351 miliar.
     
    Bupati Klungkung, I Made Satria, menyambut baik keputusan pimpinan dewan tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui opsi pinjaman daerah sebagai solusi percepatan pembangunan.
     
    “Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung yang telah membahas dan menyetujui Pinjaman Daerah. Persetujuan ini saya nilai sebagai wujud dukungan kepada kami dalam upaya percepatan pembangunan,” kata Bupati Satria.
     
    Jalannya rapat paripurna juga diwarnai sejumlah masukan yang diakomodasi pimpinan sidang. Fraksi Partai Gerindra menyoroti perlunya efisiensi anggaran dengan mengevaluasi kegiatan seremonial seperti festival, serta proyek lampu penerangan jalan agar tidak membebani biaya tambahan.
     
    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan kebijakan pariwisata yang berbasis lingkungan hidup dan berkelanjutan.
     
    Dokumen APBD yang telah disahkan ini selanjutnya akan segera diserahkan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi dalam kurun waktu tiga hari ke depan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (FZN)

  • Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat payung hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    “Perubahan Perda ini bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh warga, terutama kelompok rentan,” kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso saat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Cahyo menyebutkan berdasarkan kajian risiko kebencanaan, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 14 ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, dan selama Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana. Ratusan bencana itu menyebabkan korban jiwa, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu kepala keluarga terdampak.

    “Data BPBD menunjukkan bahwa risiko bencana kita sangat tinggi dan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi E DPRD Jatim menilai Perda Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kebencanaan saat ini. Dari total 107 pasal, lanjut Cahyo, sebanyak 50 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penambahan pasal baru, maupun penghapusan. “Perda ini sudah berlaku 15 tahun, sementara tantangan kebencanaan terus berkembang dan semakin kompleks,” kata Cahyo.

    Dalam revisi tersebut, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama. Salah satu langkah konkret yang diatur adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD.

    “Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak pra bencana, saat tanggap darurat, sampai tahap pemulihan,” tutur alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Komisi E juga mendorong penguatan peran relawan sebagai mitra strategis BPBD di daerah. Selain itu, kata dia, pola kolaborasi pentahelix yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa digariskan lebih tegas dalam Perda hasil revisi. “Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, semua unsur harus terlibat,” ujar dia.

    Pengaturan rencana operasi darurat, rencana kontinjensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta skema pendanaannya juga masuk dalam materi perubahan. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan tidak lagi bersifat sementara atau reaktif. “Kami ingin seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan sistematis dan terukur,” tutur dia.

    Cahyo berharap revisi Perda ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari banjir hingga erupsi gunung api. Dia menilai regulasi yang adaptif menjadi kunci keselamatan masyarakat di tengah perubahan iklim dan dinamika lingkungan. “Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat Jawa Timur agar lebih siap, lebih aman, dan lebih cepat pulih ketika bencana terjadi,” pungkas Cahyo. [asg/kun]

  • Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Komisi E DPRD Jatim Tuntaskan Raperda Kebencanaan, Respons Ancaman 241 Bencana pada 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat payung hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.

    “Perubahan Perda ini bukan hanya penyesuaian regulasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk memastikan negara hadir melindungi seluruh warga, terutama kelompok rentan,” kata Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso saat paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025).

    Cahyo menyebutkan berdasarkan kajian risiko kebencanaan, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 14 ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten dan kota, dan selama Januari hingga September 2025 telah terjadi 241 kejadian bencana. Ratusan bencana itu menyebabkan korban jiwa, ribuan rumah rusak, serta puluhan ribu kepala keluarga terdampak.

    “Data BPBD menunjukkan bahwa risiko bencana kita sangat tinggi dan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Komisi E DPRD Jatim menilai Perda Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi kebencanaan saat ini. Dari total 107 pasal, lanjut Cahyo, sebanyak 50 pasal mengalami perubahan, baik berupa revisi, penambahan pasal baru, maupun penghapusan. “Perda ini sudah berlaku 15 tahun, sementara tantangan kebencanaan terus berkembang dan semakin kompleks,” kata Cahyo.

    Dalam revisi tersebut, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas menjadi salah satu fokus utama. Salah satu langkah konkret yang diatur adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan BPBD.

    “Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan sejak pra bencana, saat tanggap darurat, sampai tahap pemulihan,” tutur alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Komisi E juga mendorong penguatan peran relawan sebagai mitra strategis BPBD di daerah. Selain itu, kata dia, pola kolaborasi pentahelix yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, dan media massa digariskan lebih tegas dalam Perda hasil revisi. “Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, semua unsur harus terlibat,” ujar dia.

    Pengaturan rencana operasi darurat, rencana kontinjensi, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta skema pendanaannya juga masuk dalam materi perubahan. Dengan demikian, penanganan bencana diharapkan tidak lagi bersifat sementara atau reaktif. “Kami ingin seluruh tahapan penanggulangan bencana berjalan sistematis dan terukur,” tutur dia.

    Cahyo berharap revisi Perda ini dapat memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi berbagai ancaman, mulai dari banjir hingga erupsi gunung api. Dia menilai regulasi yang adaptif menjadi kunci keselamatan masyarakat di tengah perubahan iklim dan dinamika lingkungan. “Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat Jawa Timur agar lebih siap, lebih aman, dan lebih cepat pulih ketika bencana terjadi,” pungkas Cahyo. [asg/kun]