BGN Targetkan 1.993 SPPG di Seluruh Indonesia hingga April 2025, Kenapa?
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
–
Badan Gizi Nasional
(BGN) menargetkan pembentukan 1.993
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) di seluruh Indonesia pada April 2025.
Target ini disesuaikan dengan kebutuhan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Per hari ini kurang lebih 1.087 SPPG seluruh Indonesia. Artinya masih jauh dari target. Untuk sampai dengan April ini harusnya 1.993 SPPG. Kemudian kita setop rencananya. Bukan diberhentikan, tetapi SPPI yang ada ini baru 1.993 orang. Nanti kalau ada dapurnya nggak ada SPPI-nya gimana,” ungkap Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, Brigjen TNI (Purn) Suardi Samiran, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025).
Menurut Suardi, saat ini terdapat 30.000 SPPI yang sedang dilatih oleh BGN untuk menjadi kepala SPPG
Program Makan Bergizi
(MBG).
Dengan jumlah SPPI tersebut, dapur SPPG Program MBG di seluruh Indonesia nantinya akan mencapai 30.000 unit.
“Sekarang sedang didik 30.000 orang SPPI. Berarti targetnya ya sesuai SPPI. Kalau SPPI-nya 30.000 ya berarti SPPG-nya 30.000,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden terpilih
Prabowo Subianto
menyatakan optimisme bahwa
program Makan Bergizi
Gratis (MBG) yang dicanangkannya akan mencapai 100 persen target sasaran pada akhir 2025.
Keyakinan tersebut disampaikan Prabowo dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media massa di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Selasa (8/4/2025).
“Masalah makan bergizi, itu juga saya (bersyukur), selain harga-harga terkendali saya juga merasa bahagia bahwa program makan bergizi yang saya canangkan, yang banyak tidak dipercaya oleh sementara orang, alhamdulillah (berjalan),” kata dia.
Prabowo menjelaskan bahwa program tersebut sempat diragukan efektivitasnya oleh sejumlah pihak.
Namun, sejak resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025, program itu menunjukkan perkembangan signifikan.
“Januari tanggal 6 kita roll out, kita gelar, berkembang terus dan sampai hari ini, sudah lebih 3 juta penerima manfaat. Dan akan terus berjalan sampai Desember,” kata Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
partai: Gerindra
-

Motif Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Dibantah Istri Pertama, Singgung Surat Tanah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Motif M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.
Yati Erika menyebut Syukri Zen ingin mengambil kembali surat tanah yang berada dalam penguasaan Patmawati.
Sementara sebelumnya polisi menyebut motif Syukri Zen melakukan penusukan terhadap Patmawati karena ditolak saat hendak rujuk kembali.
Penusukan itu terjadi pada Rabu (19/3/2025).
Akibat kejadian itu Patmawati mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Sementara Syukri Zen kabur usai kejadian itu.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)
Setelah satu bulan buron, Syukri Zen akhirnya diringkus polisi, Sabtu (19/4/2025) malam.
“Benar setelah menjadi TO kita, bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (21/4/2025).
Setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di Tangerang, Banten, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi.
“Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyian kosan, di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (19/4/2025) malam,” ungkapnya.
Terkait motif pelaku, Kapolrestabes Palembang, mengatakan pelaku sebenarnya masih cinta terhadap korban.
“Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain,” kata Kasat Reskrim.
“Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, ” tegas Harryo kembali.
Saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 hingga 8 tusukan.
Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang kini ditahan. Nasibnya di Gerindra diputuskan besok (kolase tribunnews)
“Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita,” katanya.
Istri Pertama Bantah Syukri Ingin Rujuk dengan Korban
Namun motif Syukri Zen melakukan penusukan itu dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.
Bantahan itu disampaikan Yati Erika saat mendatangi Polrestabes Palembang, Senin (21/4/2025) sore.
Dia datang didampingi Kuasa Hukum tersangka, Titis Rachmawati dan tim ke Polrestabes Palembang untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar.
“Pertama kita akan mengurusi proses hukum Pak Syukri atas permintaan keluarga. Bagaimanapun juga, istrinya masih mencintai suami dan mau menerima dalam kondisi apapun,” kata Titis.
Titis juga membantah motif penganiayaan tersebut dikarenakan masalah asmara dan kliennya ingin rujuk kembali dengan korban.
Dia mengatakan, Syukri Zen menemui korban untuk menuntut materi yang dipegang oleh korban PW.
“Kita tidak mengelak, kita ikuti proses hukumnya. Tetapi yang perlu kami klarifikasi disini berkembang seolah Pak Syukri ingin kembali terus dia tidak mau. Seolah-olah dia bidadari yang sangat dicintai. Padahal sebenarnya ada materi yang dia tuntut kepada ibu itu (PW),” jelas Titis.
SYUKRI ZEN DITANGKAP – Syukri Zen (Kiri) dan Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati (Kanan), Senin (21/4/2025). Motif M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) dibantah oleh istri pertamanya, Yati Erika.
Titis mengatakan, korban PW bukanlah istri sah dari tersangka M Syukri Zen, melainkan istri kedua yang dinikahi secara siri tanpa izin dari istri pertamanya Yati Erika.
“Kejadian kemarin seperti saya katakan tadi akumulasi, karena mereka mungkin setengah bulan yang lalu bercerai secara dipaksakan. Klien kami meminta sesuatu dari ibu itu, jadi ibu itu memaksa bercerai dengan ditukar adanya laporan tentang pengancaman,” katanya.
“Klien kami selalu meminta surat tanah atau ada objek tanah yang suratnya dipegang oleh korban. Berkali-kali diminta tidak diberikan, klien kami merasa bukan pencarian dia, tapi pencarian bersama istri sahnya,” kata dia.
Kronologis Penusukan
Sebelumnya, Syukri Zen menusuk Patmawati mantan istrinya, Rabu (19/3/2025).
Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.
Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.
“Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang, tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti,” ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com, Rabu (19/3/2025).
Ia menyebut tujuan pelaku datang adalah untuk mengajak korban rujuk.
Diketahui pada Januari 2024 antara korban dan pelaku sudah ditetapkan bercerai di pengadilan agama.
“Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian,” katanya.
Pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera,” katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan laporan korban sudah ditangani.
Syukri Zen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Kombes Pol Harryo saat dikonfirmasi Sripoku.com, Jumat (21/3/2025).
Kombes Harryo mengungkap motif di balik penusukan ini.
Ia menuturkan, Syukri Zen menusuk mantan istrinya karena masalah keluarga.
Syukri merasa jengkel lantaran mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk.
“Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya mau diajak rujuk, tetapi tidak mau.”
“Kekecewaan tersebut membuat pelaku berani melukai mantan istrinya,” tambahnya.
Sumber: (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya) (Tribunnews.com/Wik)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap Karena Tusuk Mantan Istri, Kuasa Hukum Sebut Syukri Zen Hanya Ingin Ambil Surat Tanah
-

NasDem Bakal Bahas Calon Wakil Presiden pada 2027
Bisnis.com, JAKARTA — Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons soal komitmen Partai Amanat Nasional (PAN) untuk terus mendukung Prabowo Subianto maju kali kedua dalam Pilpres 2029.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hak dari partai berlogo matahari putih untuk terus mendukung Prabowo di Pilpres mendatang.
“Ya itu haknya PAN ya, kalau mau menentukan bahwa Pak Prabowo akan running kedua kali, itu haknya PAN dalam hal ini,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Meski demikian, Sahroni berpandangan bahwa masih terlalu dini untuk membicarakan hal tersebut. Menurutnya, pencalokan baru layak dibahas jika sudah masuk tahun 2027 atau 2028.
“Tapi kita masih dini lah untuk bicara masalah selanjutnya periode kedua gitu. Nanti kalau 2027, 2028 masih better. Mikirin wakil siapa yang mumpuni. So, nanti kita bicarain lebih lanjut,” ucapnya.
Tak sebatas calon wakil presiden saja, dia pun tak menutup kemungkinan akan ada pembicaraan soal calon presiden juga karena fleksibilitas di dunia politik masih sangat kuat.
“Ya, misalnya Sahroni juga bisa maju presiden, misalnya gitu ya. Namanya ritual kan nggak tahu, tapi Pak Prabowo itu punya chance dua periode, itu sangat luar biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa partainya akan tetap berkomitmen mendukung Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2029.
“Kalau presiden sudah jelas. PAN tetap dukung Pak Prabowo,” ujar Zulhas di DPP PAN, Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Dia menerangkan PAN sebagai sekutu sejati Partai Gerindra dan siap mendukung Prabowo hingga periode panjang, bahkan sampai 2045 jika diperlukan.
“PAN dan Gerindra itu koalisi sejati. Sudah berjuang 15 tahun bersama, sekarang menang. Kalau perlu kita lanjutkan pembangunan sampai 2045,” tandas dia.
-

3 Circle Prabowo Bahas Kinerja Pemerintah di Istana
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo diketahui memiliki jadwal tetap bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco setiap pekan untuk menjabarkan situasi politik terbaru.
Jadwal pertemuan Wakil Ketua DPR RI Dasco dengan Presiden ini diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet hari ini, Senin (21/4/2025) malam.
“Pertemuan ini merupakan pertemuan rutin mingguan untuk membahas kinerja pemerintah,” jelas akun Sekretariat Kabinet.
Dalam pertemuan terjadwal itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Meski berstatus sebagai Wakil Ketua DPR, Dasco sendiri merupakan sosok dari lingkar inti Presiden. Dalam keseharian, Dasco adalah Ketua Harian Partai Gerindra, sedangkan Ketua Umum partai ini adalah Prabowo Subianto.
Dalam momen-momen penting beberapa waktu terakhir, Dasco kerap hadir mendampingi Prabowo—bahkan ikut menjawab respons pasar dan menjadi penunjuk arah kebijakan pemerintah.
Momen tersebut termasuk saat Dasco mendampingi Prabowo bertemu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri setelah Lebaran 2025 lalu. Pertemuan ini menjadi penting karena di permukaan, kedua tokoh tampak berseberangan.
Dasco juga muncul di Bursa Efek Indonesia untuk menenangkan pasar saham saat bursa harus menerapkan penghentian perdagangan sementara (trading halt) akibat kekhawatiran investor pada Maret 2025 lalu.
-

Politisi Nasdem Satori Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus CSR BI
Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori irit berbicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan hari ini bukan pertama kalinya dijalani oleh Satori pada kasus tersebut. Dia telah beberapa kali diperiksa oleh KPK.
“Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Satori lalu ditanya apabila ada pertanyaan baru yang ditanyakan penyidik kepadanya, mengingat ini bukan pertama kali dia diperiksa dalam kasus CSR BI. Dia mengaku tak ada hal baru yang ditanyakan kepadanya.
“Masih, masih [sama, red] enggak ada. Belum ada,” kata pria yang kini menjabat sebagai anggota DPR 2024-2029.
Untuk diketahui, Satori diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024.
Komisi tersebut merupakan mitra kerja dari sejumlah lembaga seperti BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kolega Satori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, juga pernah beberapa kali dipanggil dan telah diperiksa KPK juga dalam kasus yang sama.
Keduanya pada periode lalu menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR.
Rumah keduanya pernah digeledah oleh KPK pada 2025 ketik kasus tersebut naik penyidikan.
Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah, yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK, dan lain-lain.
Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.
KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.
Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.
Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
-
/data/photo/2025/03/17/67d7da3adae37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
Istana Klaim Tugas PCO Tak Tumpang Tindih dengan KSP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah anggapan yang menyebut tugas dan fungsi
Kantor Komunikasi Kepresidenan
(PCO) tumpang tindih dengan lembaga lain, termasuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyebutkan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang PCO sudah didesain sedemikian rupa agar tugas dan fungsinya tidak tumpang tindih dengan KSP dan lembaga lain.
“Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa, bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Prasetyo pun mengaku akan mempelajari gugatan di Mahkamah Agung yang mempersoalkan Pepres PCO karena dianggap tumpang tindih dengan KSP.
“Saya belum terima copy-an gugatan tersebut. Tapi apapun nanti coba kita pelajari,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo melanjutkan, PCO juga tetap menjalankan tugasnya seperti biasa setelah ia ditunjuk menjadi juru bicara
Presiden Prabowo Subianto
.
Bahkan, ia mengaku diminta Prabowo untuk membantu pekerjaan PCO.
“Itu termasuk menteri-menteri teknis lainnya, untuk menyampaikan program-program pemerintah, apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sedang direncanakan oleh pemerintah, termasuk keberhasilan-keberhasilan dari program-program tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya.
Dia mengajukan uji materiil terhadap beberapa pasal di Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
“Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk,” tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip, Minggu (20/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
“Objek hak uji materiil, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52,” tulis salinan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus CSR BI: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Fraksi Nasdem Satori
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Satori kembali diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025). Sebelumnya, politisi itu sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus CSR BI dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Satori diketahui merupakan anggota DPR yang sebelumnya menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR. Komisi tersebut di antaranya bermitra dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK tengah mendalami peran Satori serta rekannya, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, terkait dengan peran mereka sebagai mantan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Seperti halnya Satori, Heri juga sudah pernah diperiksa KPK.
Rumah kedua politisi tersebut juga sudah pernah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang pernah digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, kantor OJK dan lain-lain.
Adapun, KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.
KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.
Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
-

Isu Matahari Kembar, Dasco: Ini Bukan Matahari, Ini Bulan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan imbauan agar momen halalbihalal yang digelar Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak diwarnai dengan pembahasan politik.
“Halalbihalal ini loh, jangan ngomong politik,” ujar Dasco di sela acara, Minggu kemarin.
Imbauan tersebut disampaikan ketika Dasco diminta oleh awak media untuk menanggapi isu “matahari kembar” dalam peta politik nasional. Menanggapi santai, Dasco justru membantah dengan humor:
“Ini bukan matahari, ini bulan,” katanya sambil menepuk punggung Cak Imin, yang berdiri di sampingnya.
Setelah pernyataan itu, Dasco meninggalkan lokasi dan berjalan menuju gerbang, sementara wartawan terus mengejar dengan pertanyaan lanjutan.
Saat ditanya lebih lanjut maksud dari pernyataannya soal “matahari” dan “bulan”, Dasco kembali menjawab dengan nada santai, “Ya, kalau matahari, ‘kan siang. Ini malam,” ucapnya berkelakar.
/data/photo/2025/01/17/678a22054d557.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

