partai: Gerindra

  • Kemensos Bakal Pugar Makam Mohammad Yamin di Sawahlunto

    Kemensos Bakal Pugar Makam Mohammad Yamin di Sawahlunto

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra RI, Andre Rosiade, menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) akan memugar makam pahlawan nasional Mohammad Yamin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Anggaran yang akan dikucurkan sekitar Rp 4 miliar.

    Andre mendapat kepastian itu saat bertemu dengan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada acara Dialog Pilar-Pilar Sosial bersama Gus Mensos di Kota Padang, Selasa (29/5).

    Andre hadir bersama Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPPA) Kota Sawahlunto untuk menyerahkan proposal pemugaran makam M. Yamin kepada Mensos.

    “Ini proposal pemugaran atau rehab kuburan makamnya pahlawan nasional kita Mohammad Yamin. Insyaallah Pak Menteri Sosial Gus Syaifullah Yusuf akan membantu Pemko Sawahlunto untuk menanggarkan renovasi kembali kuburan M. Yamin. Terima kasih Pak Menteri,” kata Andre Rosiade yang mendampingi Mensos pada acara di Auditorium Gubernuran Sumbar itu, seperti dalam rilis yang diberikan, Kamis (1/5/2025).

    Andre Rosiade mengatakan, Pemkot Sawahlunto sudah lama merencanakan pemugaran makam M. Yamin di Desa Talawi Mudik. Pemugaran penting dilakukan demi pendidikan sejarah kepada generasi muda.

    “Renovasi ini diharapkan dapat mengingatkan generasi muda tentang jasa-jasa Moh. Yamin dalam sejarah Indonesia, terutama dalam perumusan teks Sumpah Pemuda dan kontribusinya dalam BPUPKI,” katanya.

    “Alhamdulillah, dengan telah diserahkannya proposal itu, kita berharap makam pahlawan nasional yang juga sastrawan dan mantan Menteri Kehakiman Republik Indonesia itu bisa segera direhab. Agar tokoh Sawahlunto ini bisa terus dikenang oleh masyarakat Sawahlunto, Sumbar, dan Indonesia,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

    Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, mengucapkan terima kasih atas kesediaan Mensos merehab kembali makam pahlawan nasional dari Sawahlunto itu.

    (aik/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Siap Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Kini Dibela 11 Pengacara – Halaman all

    Siap Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Kini Dibela 11 Pengacara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bantul – Mbah Tupon, seorang warga dari Kabupaten Bantul, DIY, kini mendapatkan dukungan hukum yang kuat dalam menghadapi dugaan penipuan yang melibatkan mafia tanah.

    Tim hukum yang dibentuk untuk membela hak-hak Mbah Tupon terdiri dari 11 pengacara yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Partai Gerindra.

    Dengan demikian, upaya untuk mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Mbah Tupon semakin menguat.

    Tim hukum yang mendampingi Mbah Tupon, yang dikenal dengan nama “Tim Pembela Mbah Tupon,” merupakan kolaborasi yang melibatkan beberapa elemen penting.

    Ketua RT 4 Padukuhan Ngentak Kalurahan Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo, mengungkapkan bahwa tim tersebut beranggotakan pengacara dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan tim hukum dari Partai Gerindra.

    Agil, yang juga mewakili keluarga Mbah Tupon, menegaskan bahwa keberadaan tim hukum ini sangat penting untuk mendampingi Mbah Tupon dan membantu penyelesaian kasusnya.

    “Tim ini memiliki kantor sekretariat di Pemerintah Kabupaten Pemkab Bantul,” jelas Agil.

    Dalam tim tersebut, dua pengacara berasal dari Pemkab Bantul, satu pengacara rekanan yang telah mendampingi Mbah Tupon sejak awal, dan delapan pengacara dari Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

    Langkah yang Sudah Diambil

    KISAH MBAH TUPON – Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, di rumahnya setelah cari pakan ternak, Sabtu (26/4/2025). Nasib pilu menimpa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  (TribunJogja.com)

    Sukiratnasari, salah satu advokat dalam Tim Pembela Mbah Tupon, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan beberapa langkah awal dalam menangani kasus ini.

    “Sebelumnya, seluruh kuasa hukum sudah bertemu dan berkomitmen untuk membantu penanganan kasus Mbah Tupon,” ujarnya.

    Mereka memilih menggunakan nama “Tim Pembela Mbah Tupon” untuk menyatukan misi dan tujuan yang sama dalam membela kliennya.

    Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pembuatan surat kuasa pendampingan untuk Mbah Tupon dan keluarganya.

    Sukiratnasari juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mendampingi saksi-saksi yang dipanggil oleh Polda DIY untuk menyelidiki lebih lanjut tentang kasus ini. “Hari ini, Bu Tupon dipanggil sebagai saksi di Polda DIY, bersama dengan saksi lainnya,” tambahnya.

    Situasi Terkini

    Sukiratnasari memberikan informasi terkini mengenai status penyelidikan.

    “Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Besok pagi, masih ada saksi lain yang akan dipanggil,” terangnya.

    Tim Pembela Mbah Tupon juga siap sedia untuk mendampingi pemanggilan mendadak yang mungkin diperlukan oleh pihak pelapor.

    Ia menambahkan bahwa mereka terus menyampaikan kebenaran dari versi Mbah Tupon terkait masalah kepemilikan tanah.

    Mbah Tupon mengungkapkan bahwa terdapat tawaran untuk pemecahan sertifikat tanah dari seorang bernama Bibit Rustamta.

    Sayangnya, proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya dilakukan olehnya justru diserahkan kepada pihak lain.

    Hal ini berujung pada munculnya nama baru dalam status kepemilikan tanah Mbah Tupon dan berujung pada proses lelang yang tidak seharusnya terjadi.

    (TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • DPR Minta Polda Metro Dalami Kejanggalan Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko – Halaman all

    DPR Minta Polda Metro Dalami Kejanggalan Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka berjanji akan mengawal secara serius kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko. 

    Martin menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini yang ditangani Polres Jakarta Timur. 

    Martin mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat Sulawesi Utara yang meminta penjelasan dan perkembangan penanganan.

    “Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada pimpinan Komisi III dan juga yang sudah melaksanakan RDPU ini sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang permasalahan ini,” kata Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Martin menyayangkan pernyataan dini dari pihak Polres Jakarta Timur yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah konsumsi minuman keras. 

    Dia menilai, kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak mempertimbangkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang menyatakan hal berbeda.

    KEMATIAN MAHASISWA UKI – Keluarga Kenzha mahasiswa UKI yang tewas mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru ke penyidik Ditreskrimum. Pihaknya berharap kasus ini diusut tuntas. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

    “Kami melihat di sini bahwa ini permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup serius karena meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang. Jadi, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres untuk menyatakan bahwa kasus ini karena disebabkan karena minuman keras,” ujar Martin.

    Dia menegaskan, pernyataan Polres Jakarta Timur berbeda dengan temuan yang ia terima. Di mana, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

    “Kami melihat ada beberapa kejanggalan tentunya di sini yang perlu didalami harusnya. Jangan sampai ini seperti disampaikan keluarga tadi, dibelokkan faktanya. Meninggal karena minuman keras. Tapi ternyata ada beberapa saksi yang lain, saksi kunci menyatakan hal yang berbeda, pak,” tegasnya.

    Martin menyoroti tiga nama yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Gery, Thomas, dan Delon, namun hingga kini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia meminta agar ketiganya segera diperiksa guna memperjelas duduk perkara.

    “Jadi kami di sini meminta untuk dilakukan pendalaman lagi oleh pihak Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda. Tentu, kami berharap Polda melakukan pendalaman lagi, pak,” ucapnya.

    “Jadi saya pasti akan terus mengawal proses ini sampai masalah ini terang benderang dan keluarga yang ditinggal juga mendapat informasi dan jelas, dan mereka bisa tenang juga atas peristiwa ini,” ungkap Martin.

    EH Happy Walewangko, ayah dari Kenzha, membantah keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengenai kematian anaknya.

    Happy mengatakan, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah mahasiswa, termasuk Kenzha, berkumpul di area payungan dua kampus UKI dan mengonsumsi minuman beralkohol. 

    Meskipun Kenzha mulai dalam kondisi mabuk, suasana saat itu disebut masih dalam keadaan kondusif.

    “Jam 18.30 WIB keributan mulai terjadi di sekitar area payungan, Kenzha dalam keadaan mabuk mulai berteriak-teriak, memicu perhatian petugas keamanan kampus dan mahasiswa lain,” kata Happy.

    Happy menuturkan, beberapa teman-temannya pun kemudian berupaya membawa Kenzha keluar dari area kampus untuk menghindari keributan.

    “Dan pukul 19.30 WIB ketika hujan mulai reda, mahasiswa lain bernama Thomas, Gery, dan Delon terlihat mendekati Kenzha yang masih berteriak sambil menggoyangkan pagar besi. Gery diduga memukul Kenzha hingga jatuh bersama pagar besi yang roboh bersamaan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa posisi jatuhnya Kenzha berada di atas pagar besi yang ambruk secara lurus, bukan miring.

    Happy membantah dugaan bahwa kepala anaknya membentur baut di dalam got, seperti disebutkan pihak kepolisian.

    “Jadi bersamaan robohnya, Kenzha adanya di atas pagar. Dan pagar jatuhnya bukan miring, itu lurus dan Kenzha di atas.”

    “Jadi tidak ada benturan sampai ada kepala sebelah kanan yang bocor yang dikatakan oleh Kapolres itu pernah kena di baut, baut yang ada di dalam got. Di situ tidak ada baut dan gotnya sebagai informasi tingginya hanya sekitar 40 cm,” ucapnya.

    Kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko awalnya ditangani Polres Jakarta Timur. Namun, penyelidikan telah dihentikan karena dinilai tidak ditemukan unsur tindak pidana.

  • Anggota DPR Minta Polda Metro Jaya Dalami Kejanggalan terkait Kematian Mahasiswa UKI  – Halaman all

    Anggota DPR Minta Polda Metro Jaya Dalami Kejanggalan terkait Kematian Mahasiswa UKI  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. 

    Martin menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini yang ditangani oleh Polres Jakarta Timur. 

    Martin mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat Sulawesi Utara yang meminta penjelasan dan perkembangan penanganan.

    “Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada pimpinan Komisi III dan juga yang sudah melaksanakan RDPU ini sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang permasalahan ini,” kata Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Martin menyayangkan pernyataan dini dari pihak Polres Jakarta Timur yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah konsumsi minuman keras. 

    Dia menilai, kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak mempertimbangkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang menyatakan hal berbeda.

    “Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup serius karena meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang. Jadi, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres untuk menyatakan bahwa kasus ini karena disebabkan karena minuman keras,” ujar Martin.

    Dia menegaskan, pernyataan Polres Jakarta Timur berbeda dengan temuan yang ia terima. Di mana, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

    “Kami melihat ada beberapa kejanggalan tentunya di sini yang perlu didalami harusnya. Jangan sampai ini seperti disampaikan keluarga tadi, dibelokkan faktanya. Meninggal karena minuman keras. Tapi ternyata ada beberapa saksi yang lain, saksi kunci menyatakan hal yang berbeda, pak,” tegasnya.

    Martin menyoroti tiga nama yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Gery, Thomas, dan Delon, namun hingga kini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

    Dia meminta agar ketiganya segera diperiksa guna memperjelas duduk perkara.

    “Jadi kami di sini meminta untuk dilakukan pendalaman lagi oleh pihak Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda. Tentu, kami berharap Polda melakukan pendalaman lagi, pak,” ucapnya.

    “Jadi saya pasti akan terus mengawal proses ini sampai masalah ini terang benderang dan keluarga yang ditinggal juga mendapat informasi dan jelas, dan mereka bisa tenang juga atas peristiwa ini,” ungkap Martin.

    EH Happy Walewangko, ayah dari Kenzha, membantah keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengenai kematian anaknya.

    Happy mengatakan, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah mahasiswa, termasuk Kenzha, berkumpul di area payungan dua kampus UKI dan mengonsumsi minuman beralkohol. 

    Meskipun Kenzha mulai dalam kondisi mabuk, suasana saat itu disebut masih dalam keadaan kondusif.

    “Jam 18.30 WIB keributan mulai terjadi di sekitar area payungan, Kenzha dalam keadaan mabuk mulai berteriak-teriak, memicu perhatian petugas keamanan kampus dan mahasiswa lain,” kata Happy.

    Happy menuturkan, beberapa teman-temannya pun kemudian berupaya membawa Kenzha keluar dari area kampus untuk menghindari keributan.

    “Dan pukul 19.30 WIB ketika hujan mulai reda, mahasiswa lain bernama Thomas, Gery, dan Delon terlihat mendekati Kenzha yang masih berteriak sambil menggoyangkan pagar besi. Gery diduga memukul Kenzha hingga jatuh bersama pagar besi yang roboh bersamaan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa posisi jatuhnya Kenzha berada di atas pagar besi yang ambruk secara lurus, bukan miring.

    Oleh karena itu, Happy membantah dugaan bahwa kepala anaknya membentur baut di dalam got, seperti disebutkan pihak kepolisian.

    “Jadi bersamaan robohnya, Kenzha adanya di atas pagar. Dan pagar jatuhnya bukan miring, itu lurus dan Kenzha di atas. Jadi tidak ada benturan sampai ada kepala sebelah kanan yang bocor yang dikatakan oleh Kapolres itu pernah kena di baut, baut yang ada di dalam got. Di situ tidak ada baut dan gotnya sebagai informasi tingginya hanya sekitar 40 cm,” ucapnya.

    Diketahui, kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur. 

    Namun, penyelidikan telah dihentikan karena dinilai tidak ditemukan unsur tindak pidana.

     

  • Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI, Anggota DPR Nilai Polisi Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan

    Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI, Anggota DPR Nilai Polisi Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan

    Kasus Kematian Kenzha Mahasiswa UKI, Anggota DPR Nilai Polisi Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, yang dinilai janggal.
    Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini yang perlu ditelusuri lebih dalam lagi.
    Hal tersebut disampaikan Martin dalam rapat antara Komisi III DPR, keluarga Kenzha, dan Kapolres Jakarta Timur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
    “Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada pimpinan Komisi III dan juga yang sudah melaksanakan RDPU ini, sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang permasalahan ini,” ujar Martin.
    Martin menyayangkan pernyataan dini dari Polres Jakarta Timur yang menyimpulkan penyebab kematian Kenzha adalah konsumsi minuman keras.
    Dia menilai kesimpulan tersebut terlalu cepat dan tidak mempertimbangkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang menyatakan hal berbeda.
    “Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup serius, karena meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang. Jadi, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres untuk menyatakan bahwa kasus ini disebabkan oleh minuman keras,” tuturnya.
    Lalu, kata Martin, pernyataan Polres Jakarta Timur berbeda dengan temuan yang ia terima.
    Sebab, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda terkait kematian korban.
    Martin pun berharap polisi bisa mendalami secara tuntas kasus kematian mahasiswa UKI itu agar keluarga korban bisa tenang.
    “Kami melihat ada beberapa kejanggalan yang tentunya perlu didalami. Jangan sampai ini seperti disampaikan keluarga tadi, dibelokkan faktanya. Meninggal karena minuman keras, tetapi ternyata ada beberapa saksi yang lain, saksi kunci, menyatakan hal yang berbeda,” kata Martin.
    “Jadi kami di sini meminta untuk dilakukan pendalaman lagi oleh pihak Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda. Tentu, kami berharap Polda melakukan pendalaman lagi,” imbuhnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi tewasnya Kenzha.
    Dia menegaskan, Kenzha bukan tewas karena pengeroyokan.
    Awalnya, kata Nicolas, Kenzha mengonsumsi vodka bersama dua rekannya di kampus HIPMI UKI.
    Setelah itu, Kenzha pindah ke area Payungan Tengah dan melanjutkan minum arak Bali.
    “Pada saat di Payungan Tengah itu, dia jatuh sendiri tanpa disentuh orang lain, jatuh dua kali. Nanti ada hasil CCTV-nya dan hasil keterangan saksi yang ada di TKP,” ujar Nicolas.
    Setelah terjatuh dua kali, Kenzha disebut sudah tidak mampu berjalan sendiri sampai dibantu dua orang saksi menuju pagar kampus.
    Kemudian, Kenzha berdiri sambil memegang dan menggoyangkan pagar sambil berteriak ujaran bernada rasial.
    Akibat guncangan tersebut, pagar besi pun roboh dan korban jatuh ke dalam selokan kering yang terdapat bebatuan di dalamnya.
    “Korbannya di atas, pagarnya di bawah, pagar besinya. Dan di situlah korban mulai luka, kepalanya mulai pecah, dan di situ mulai darah bercucuran,” ucap Nicolas.
    Kemudian, dua orang petugas keamanan berusaha membantu korban dengan membawanya ke IGD RSU UKI menggunakan sepeda motor.
    “Korban pada saat mau naik ke motor sudah tidak sadarkan diri, jadi dibopong. Korban di tengah, ada dua saksi yang membawa korban ke IGD,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Maruarar Curhat Siap Direshuffle, Belum Berhasil Tarik Investor Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    Menteri Maruarar Curhat Siap Direshuffle, Belum Berhasil Tarik Investor Program 3 Juta Rumah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku belum berhasil mendatangkan investasi untuk merealisasikan Program 3 Juta Rumah.

    Saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4/2025), pria yang akrab disapa Ara itu membeberkan target-target investasi yang ia pasang untuk bisa membiayai program ini.

    Contohnya seperti kepada jajaran eselon I Kementerian PKP, Ara meminta mereka bisa mendapatkan investasi sebesar Rp 5 triliun.

    Sejauh ini, belum ada investasi yang berhasil mereka kantongi.

    “Saya akui belum ada yang berhasil dan konkret. Kalau mau jujur, saya apa adanya gitu,” kata Ara dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Ia juga bercerita bagaimana ia sampai membuat agenda sendiri ketika kunjungan ke Qatar di luar kegiatan kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan investasi.

    Selama dua hingga tiga hari di Qatar, Ara bertemu dengan berbagai perusahaan internasional seperti Ooredoo dan Standard Chartered. Ia juga menghadiri pertemuan antara CEO perusahaan.

    “Kami berusaha, tapi maaf, mungkin belum sesuai harapan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

    Sebagai menteri, Ara mengaku tetap optimis bisa menjalankan program ini.

    Dia juga mengaku tidak pernah melakukan tawar-menawar bersama Prabowo terkait dengan target yang diberikan.

    Meskipun perekonomian sedang tidak baik-baik saja, baik secara nasional maupun global, Ara mengaku tidak pernah menawar ke Prabowo untuk meringankan targetnya.

    Maka dari itu, Ara menyatakan siap di-reshuffle atau dicopot dari jabatannya sebagai Menteri PKP jika gagal menjalankan target yang diberikan Prabowo.

    “Saya anak buah. Kalau saya tidak berhasil, ya risiko saya mungkin direshuffle. Saya harus siap. Tapi saya tidak mau direshuffle karena korupsi atau tidak bekerja keras. Kalau pada waktunya memang saya tidak berhasil, tenang saja, saya siap. Kami ngomong apa adanya. Ini adalah suatu hal yang apa adanya,” ucap Ara.

     

  • Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap adanya pengembang yang tak bertanggung jawab dalam membangun rumah subsidi yang berkualitas. 

    Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Ara mengaku dirinya menghadapi reaksi keras dari sejumlah pengembang rumah subsidi. 

    “Karena kami menemukan rumah subsidi yang dikelola dengan tidak berkualitas, contoh yang tidak ada hujan tapi banjir, yang retak-retak belum setahun, dan kami menemukan dalam setiap kunjungan kekecewaan dan kesedihan,” kata Ara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Dia mencontohkan di Kabupaten Semarang, ada pembeli rumah subsidi dan sudah membayar sertifikat, tetapi para pembeli tersebut tak kunjung menerima kunci rumah.

    Dirinya pun bersedia jika Komisi V mau mempertemukan dirinya dengan pengembang rumah subsidi.

    “Saya siapkan data-datanya lengkap. Kalau mau meninjau lapangan saya bisa antar, karena kalau bisa ya data dibalas dengan data, fakta dibalas dengan fakta karena kami menyampaikan datanya lengkap,” kata dia.

    Ara mengatakan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk proses lanjutan terkait temuan Kementerian PKP tersebut.

    “Saya terbuka saja, karena itu adalah bagian dari keuangan negara, kita harus lindungi  rakyat kita, kita tak bisa biarkan rakyat kita mendapat perlakuan seperti itu,” kata Ara.

    Politikus Gerindra itu memahami bahwa proyek rumah subsidi menguntungkan para pengembang.

    “Tapi jangan juga dapat untung dari rumah subsidi tapi tidak bertanggung jawab. Saya terbuka saja kalau diundang DPR, dipertemukan dengan pengembang juga saya siap. Kalau mau turun ke lapangan saya juga siap, karena kami sudah pegang data-data lengkap dan beberapa sudah masuk proses hukum,” tandasnya.

     

  • Legislator Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditelusuri Lebih Dalam

    Legislator Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Ditelusuri Lebih Dalam

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Martin meminta agar kasus tersebut dapat ditelusuri lebih dalam.

    Hal itu disampaikan Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dan keluarga dari Kenzha di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Martin mengaku menerima banyak pesan dan permintaan penjelasan sejak kasus itu mencuat.

    “Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada pimpinan Komisi III dan juga yang sudah melaksanakan RDPU ini sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang permasalahan ini,” kata Martin.

    Martin menilai penyebab kematian Kenzha akibat minuman keras terlalu cepat disimpulkan. Dia pun meminta agar kasus tersebut dapat ditangani dengan serius.

    “Kami melihat ada beberapa kejanggalan tentunya di sini yang perlu didalami harusnya. Jangan sampai ini dibelokkan faktanya. Meninggal karena minuman keras, tapi ternyata ada beberapa saksi yang lain, saksi kunci menyatakan hal yang berbeda pak,” ujarnya.

    Martin meminta agar kepolisian memeriksa saksi yang belum dimintai keterangan. Dia meminta agar saksi segera diperiksa untuk memperjelas duduk perkara.

    (amw/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi III DPR RI Minta Polda Metro Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko – Halaman all

    Komisi III DPR RI Minta Polda Metro Ambil Alih dan Tuntaskan Kasus Kematian Kenzha Ezra Walewangko – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian mahasiswa Fisipol UKI, Kenzha Ezra Walewangko, dari Polres Jakarta Timur (Jaktim). 

    Polda Metro Jaya juga diminta mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Kenzha meninggal di lingkungan kampus hingga tuntas.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati saat membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga Kenzha.

    Dalam poin itu, Sari menekankan bila Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus kematian Kenzha dengan profesional. Terpenting, terbuka ke publik dan memberi keadilan bagi korban.

    “Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia atas nama Sdr. Kenzha Ezra Walewangko secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Sari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Kesimpulan kedua, Sari menyatakan Komisi III DPR meminta Polda Metro Jaya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

    Khususnya, dalam memberikan perlindungan terhadap para saksi yang memberika keterangan terkait ihwal pengeroyokan Kenzha.

    “Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi dalam kasus meninggalnya Sdr. Kenzha Ezra Walewangko,” ujar Sari.

    Sementara itu, dalam rapat tersebut juga anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menilai kasus kematian Kenzha merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pihak Polda Metro Jaya.

    Legislator dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut) itu bahkan menyesalkan kinerja Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus kematian Kenzha. 

    Apalagi, kata dia, Kapolres Nicolas dengan gegabah menyebut bahwa Kenzha meninggal karena meminum minuman keras.

    “Kami melihat di sini bahwa permasalahan ini cukup serius karena hilangnya nyawa seseorang, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres Jakarta Timur untuk mengatakan bahwa kasus ini karena minuman keras, dengan apa yang kami lihat dan diskusi ada kejanggalan di sini yang perlu didalami, harus diungkap, jangan sampai faktanya dibelokkan, misalnya meninggal karena minuman keras tapi ada beberapa saksi yang lain menyatakan hal yang berbeda,” kata Martin.

    Untuk itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu meminta Polda Metro Jaya segera mengambil alih penanganan kasus kematian Kenzha. Polda Metro Jaya diharap benar-benar profesional menuntaskan kasus tersebut.

    Polda Metro Jaya diingatkan tidak ragu mendalami kesaksian para saksi kunci yang mengungkap ihwal kematian Kenzha. Terutama, dalam mengusut nama Thomas, Gery, dan Delon yang disebut-sebut sebagai pelaku pengeroyokan Kenzha.

    “Kami di sini meminta dilakukan pendalaman lagi oleh Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tentu kami berharap Polda Metro Jaya melakukan pendalaman lagi, karena ini ada 3 saksi yang berada di lokasi tidak ada yang dipanggil Polres Jakarta Timur, yakni Thomas, Gery, Delon, itu 3 nama di bap Polda Metro yang sudah berjalan belum pernah dipanggil,” ujarnya.

    Martin menegaskan bakal mengawal seluruh proses penanganan kasus kematian Kenzha. Dia berharap hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bisa membuat terang kasus, terpenting memberi rasa keadilan bagi keluarga Kenzha.

    “Dapil saya ini Pak yang meninggal, konstituen saya di Sulut, saya pasti mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan keluarga yang ditinggalkan mendapat informasi yang jelas dan mereka bisa tenang dengan peristiwa ini. Tolong dari pihak Polda Metro Jaya, kami berharap dilakukan pendalaman hingga terang,” pu

  • Putusan MK soal UU ITE, Sufmi Dasco Ahmad Bilang Tetap Perlu Menjaga Lisan

    Putusan MK soal UU ITE, Sufmi Dasco Ahmad Bilang Tetap Perlu Menjaga Lisan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik seperti tertuang dalam UU ITE, mendapat respons berbagai kalangan.

    Sebagian kalangan menilai, putusan itu memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi kritikan kepada pemerintah tanpa harus takut dipenjara. Pasalnya, dengan putusan MK itu, pencemaran nama baik hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut mengomentara putusan MK tersebut. “Tentunya keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami sama-sama menghormati,” kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).

    Namun, Ketua Harian Gerindra itu mengingatkan bahwa Indonesia negara yang memegang adat ketimuran, sehingga setiap orang perlu menjaga lisan dengan tidak menyinggung pihak lain.

    “Perlu juga sebagai bangsa Indonesia orang timur juga, ya, semua sama-sama tentunya juga menjaga perilaku tentunya juga ada batas-batas yang perlu disadari bersama masyarakat Indonesia,” kata Dasco.

    Sebelumnya, MK membuat putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 seperti yang bisa dilihat pada Rabu (30/4).

    MK dalam putusannya mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

    MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 itu ialah individu atau perseorangan.