partai: Gerindra

  • Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Permintaan Maaf Ahmad Dhani Usai Dijatuhi Sanksi Ringan MKD DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepadanya.

    Perlu diketahui, pentolan Dewa 19 itu dilaporkan ke MKD DPR dengan dua kasus berbeda. Pertama, soal usulannya tentang naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang dinilai bernada sekses dan kedua, dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepadas emua pihak khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” katanya seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2025).

    Terkhusus untuk kasus marga Pono, Dhani meminta maaf dan mengaku bahwa itu hanya sebatas selip lidah alias slip of the tongue saja, sehingga membuat marga tersebut tidak terima.

    “Dan saya sudah membicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak merendahkan, apalagi yang darah biru,” beber dia.

    Maka demikian, legislator Gerindra ini kembali meminta maaf kepada orang-orang bermarga Pono atas kesalahannya di acara diskusi beberapa waktu lalu.

    “Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel,” ujar Dhani.

    Sebelumnya, MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Ahmad Dhani. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). 

    Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia. 

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

  • Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    DPR
    RI
    Ahmad Dhani
    terbukti melanggar etik buntut dua pernyataannya yang berpolemik.
    Pelanggaran etik terhadap Ahmad Dhani diputuskan oleh
    Mahkamah Kehormatan Dewan
    (
    MKD
    ) RI melalui sidang yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Adapun dua pernyataan itu terkait ucapan seksis soal usulan naturalisasi pemain bola dan plesetan marga “Pono”.
    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai
    Gerindra
    , telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang kemarin.
    Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
    Sebagai informasi, penyataan seksis soal naturalisasi pemain bola turut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.
    Pernyataan seksis itu dilontarkan Dhani dalam rapat bersama PSSI pada Maret lalu. Dhani saat itu mengusulkan kriteria fisik pemain yang akan dinaturalisasi ke Indonesia.
    Menurut Dhani, pemain yang akan dinaturalisasi sebaiknya memiliki ciri-ciri fisik yang lebih mirip dengan orang Indonesia.
    Selain itu, Ahmad Dhani juga melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian “menjodohkan” mereka dengan perempuan Indonesia.
    “Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda, kita carikan jodoh di Indonesia, Pak. Kita cari yang laki-laki saja, apalagi kalau muslim bisa 4 istrinya,” kata Ahmad Dhani ke PSSI.
    Dalam kesempatan berbeda, Dhani juga dianggap melakukan pelecehan marga di suatu forum diskusi.
    Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama penyanyi Rayen Pono dengan nama “Rayen Porno”.
    Menanggapi kesalahan tulis itu, Rayen secara pribadi memaafkan, tetapi pihak keluarganya tidak terima.
    “Keluarga saya di kampung, di Ambon (dan) NTT, sudah telanjur ngamuk, dan saya enggak bisa mengendalikan itu,” ungkap Rayen, 12 April 2025.
    Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani mengaku keseleo lidah (
    slip of the tongue
    ) ketika memberikan plesetan terhadap nama penyanyi Rayen Pono dan ia mengaku salah akan hal itu.
    “Itu murni 100 persen slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke Kepolisian, dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulia, dan itu 100 persen
    pure slip of the tongue
    ,” kata Dhani dalam sidang.
    Pentolan band Dewa 19 itu mengaku sudah langsung minta maaf atas kesalahan slip of the tongue tersebut.
    Dia mengeklaim tidak ada unsur kesengajaan saat memberikan plesetan marga “Pono”.
    Bahkan, menurutnya, Rayen tidak terlihat marah saat itu. Dhani juga mengatakan kesalahan ini tentu harus disesali.
    Anggota Komisi X DPR ini mengaku pernyataannya kala itu tidak ada tujuan untuk merendahkan atau apapun.
    “Semua wartawan yang ada di sini, yang mungkin juga ada di sana, juga tahu bahwa saudara RP juga tidak terlihat marah atau tersinggung atas
    slip of the tongue saya
    gitu,” imbuh Dhani.
    Selepas mendapat sanksi dari MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf ke keluarga besar Rayen Pono.
    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.
    Sementara terkait usulaannya yang dinilai seksis, Ahmad Dhani sempat berkukuh tidak salah.
    Ia berpandangan, usulan naturalisasi yang disampaikan saat itu dilakukan demi perbaikan dunia sepak bola di Tanah Air.
    “Tentunya kita sebagai anggota Parlemen semuanya ada di sana, dan saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya yang mulia,” ungkap Dhani dalam pembelaannya di sidang.
    Ahmad Dhani berkukuh tak bersalah karena pernyataannya itu juga tidak menyinggung norma agama maupun norma Pancasila.
    Bahkan, ia menambahkan tidak pernah ada protes yang muncul dari MUI terkait hal ini.
    “Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo. Saya menyarankan untuk dijodohkan dan mohon arahan yang mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama,” tuturnya.
    Dhani juga menuding Komnas Perempuan menjunjung tinggi norma barat karena mengganggap seksis ucapannya terkait naturalisasi pemain sepak bola.
    Anggota Fraksi Partai Gerindra ini pun mengaku ingin berdebat dengan Komnas Perempuan mengenai masalah etika dan moral yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi.
    “Saya merasa Komnas Perempuan ini menjunjung tinggi norma-norma kebarat-baratan, bukan norma perempuan, norma kebarat-baratan, menurut saya pribadi,” ujar Dhani
    Lebih jauh, ia menilai, Komnas Perempuan hanya berbeda pandangan dengannya mengenai norma-norma yang diyakini.
    Ahmad Dhani pun menyinggung bahwa istilah seksis dan gender itu berasal dari bahasa Inggris yang konotasinya melekat dengan dunia Barat.
    “Bukannya saya sok pintar yang mulia,
    sexist
    itu kan bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Indonesia pun tidak ada norma
    sexist
    itu, kan tidak ada, atau
    gender
    kan bahasa Inggris,” kata Dhani.
    “Makanya itu saya tetap bertahan norma itu adalah Pancasila, bukan norma yang dihadirkan dari dunia barat. Begitu menurut saya yang mulia, kalau ada salah mohon arahan,” imbuh dia.
    Meski begitu, Ahmad Dhani akhirnya mengaku menyesali pernyataannya setelah beberapa MKD mendalami lebih lanjut terkait aduan ini.
    Mangihut Sinaga, salah satu anggota MKD, mengingatkan Dhani bahwa seorang anggota DPR harus memperhatikan norma kepatutan dalam bertutur kata, bukan hanya norma Pancasila dan agama.
    “Karena itu tadi tidak semata-mata hanya melanggar norma Pancasila, tapi norma-norma adat, kebiasaan, dan hal-hal yang lain juga sudah ada di dalam, dan juga kepatutan-kepatutan yang lain juga sudah ada di dalam. Bagaimana, merasa menyesal teradu?” tanya Mangihut.
    “Ya, saya kalau, apa, mengetahui setelah semuanya ini, Yang Mulia, ya saya menyesal,” jawab Dhani.
    Lebih lanjut, Dhani berjanji tidak akan berbicara hal yang di luar konteks jika sedang rapat di DPR RI.
    “Dan tidak akan berbicara sesuatu yang
    out of the box
    lagi yang mulia di depan sidang gitu,” kata politikus Partai Gerindra ini.
    Dihubungi terpisah, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan, Ahmad Dhani, berpotensi dipecat jika kembali melakukan pelanggaran etik.
    Namun, pihaknya akan menilai terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya, bisa saja. Bisa, bisa, bisa kita pecat, kok,” kata Nazaruddin saat dihubungi.
    Ia menuturkan, MKD tidak akan pandang bulu, termasuk terhadap Ahmad Dhani meskipun ia seorang musisi terkenal.
    Bahkan, sepanjang sejarahnya, MKD mengeklaim pernah memecat anggota dewan.
    “Di MKD itu semua sama di mata MKD. Siapapun ya DPR gitu, profesi apa pun nggak kita lihat. Terbukti hari ini kita panggil semua orang,” ucap Nazaruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Klaim Program Pendidikan di Barak Tak Tumpang Tindih Hukum Pidana  

    Dedi Mulyadi Klaim Program Pendidikan di Barak Tak Tumpang Tindih Hukum Pidana  

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kebijakan yang ditujukan bagi pelajar bukanlah hukuman, melainkan bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Jika demikian, kebijakan tersebut tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia.

     “Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment (hukuman) tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” kata Pigai seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025). 

    Hukuman, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak. Bentuknya bisa beragam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak.

    “Ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak,” wanti Pigai.

    Namun Pigai percaya, tindakan dilakukan Gubernur Jawa Barat bukanlah demikian.

    “Sepanjang pendidikan menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai-nilai kedisiplinan. Maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap rencana siswa dibina di barak militer bertujuan agar memperoleh pendidikan karakter yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

    Adapun menurut Dedi, rencana ini tak akan dijalankan secara serentak, namun bertahap ke daerah yang dianggap rawan.

    “Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap,” kata Dedi.

    Nantinya, menurut Politikus Gerindra itu, para siswa akan mengikuti program itu di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang telah disiapkan oleh TNI. Para siswa, kata Dedi Mulyadi, bakal menjalani pendidikan selama 6 bulan di barak militer. Dedi membeberkan kriteria siswa yang bermasalah dan perlu dibina di barak militer.

    “Tukang tawuran, tukang mabok, tukang main mobile legend, yang kalau malam kemudian tidurnya tidak mau sore. Ke orang tua melawan. Melakukan pengancaman. Di sekolah bikin ribut. Bolos terus. Dari rumah berangkat ke sekolah, ke sekolah enggak sampai. Kan kita semua dulu pernah gitu ya,” beber Dedi.

  • Kami Ingin Gibran Dimakzulkan karena Kami Sayang Prabowo

    Kami Ingin Gibran Dimakzulkan karena Kami Sayang Prabowo

    GELORA.CO –  Letjen TNI (Purn.) Suharto, eks Komandan Korps Marinir, mengungkapkan alasan sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

    Menurut Suharto, usulan itu didasari oleh rasa sayang para purnawirawan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami usulkan dia untuk dilengserkan karena kami sayang dengan Prabowo,” kata Suharto dalam video program acara Suara Rakyat yang ditayangkan di kanal YouTube iNews hari Selasa, (6/5/2025).

    Lalu, Suharto mengatakan turut mendirikan Partai Gerindra yang saat ini dipimpin oleh Prabowo.

    “Saya bawa 26 pati (perwira tinggi) dan kolonel untuk memenangkan Gerindra untuk Gerindra bisa duduk di Senayan. Tidak untuk Gibran. Tidak,” ujarnya.

    Dia lalu menyinggung pendidikan Gibran.

    “Gibran sangat jauh dengan anak saya. Tua anak saya. Katanya (Gibran) punya ijazah di UTS (University of Technology Sydney). Anak saya S-2 di UTS. Saya sampai coba (bilang) cari sana ada enggak nama itu? Tidak ada.”

    “Saya inginnya tetap Prabowo silakan jadi Presiden.”

    Suharto mengatakan sebenarnya dia sudah menyiapkan resume mengenai bagaimana kesalahan sampai-sampai Gibran bisa diangkat menjadi wapres. Namun, dia lupa membawanya ke acara itu.

  • MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    MKD DPR Beri Sanksi Ahmad Dhani Usai Hina Marga Pono

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI telah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan terhadap anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani imbas usulannya soal naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia yang bernada seksis dan dugaan penghinaan terhadap marga Pono.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam seusai sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025). Dek Gam menegaskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A-119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” jelas dia.

    Dia melanjutkan, sanksi ringannya ini berupa teguran lisan dan Ahmad Dhani wajib meminta maaf kepada para pengadu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

    “Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya di tempat yang sama, Ahmad Dhani menyampaikan pembelaannya terkait usulan naturalisasi pemain Timnas sepak bola Indonesia. Dia bersikukuh usulannya tidak salah.

    “Saya melihat pernyataan saya itu tidak ada salahnya Yang Mulia, karena saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia harus ada namanya natural development,” bebernya.

    Dia merasa usulan yang dia lontarkan dalam rapat bersama PSSI dan Kemenpora pada Maret lalu ini, tidak menyinggung norma agama ataupun norma-norma terkait dalam Pancasila.

    “Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan. Dan mohon arahan Yang Mulia kalau memang pernyataan saya bertentangan dengan Pancasila dan agama, saya akan mengoreksi pernyataan saya saat ini juga,” ujarnya.

    Sementara itu, pembelaan untuk dugaan penghinaan terhadap marga Pono, Dhani bersumpah bahwa dirinya hanya selip lidah alias slip of the tongue saja.

    “Yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada Yang Mulia. Dan itu Demi Allah 100% itu pure slip of the tongue,” belanya.

  • Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    Ketua MKD DPR Ingatkan Ahmad Dhani Tak Ulang Perbuatan: Kalau Diulang Ada Kemungkinan Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan peringatan keras kepada Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo setelah memberikan sanksi atas dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan Rayen Pono.

    Ahmad Dhani dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi ringan atas dugaan penghinaan tersebut.

    Kata Dek Gam, saat ini Dhani sudah mendapatkan surat peringatan pertama atau SP1 atas tindakannya yang melanggar etik anggota dewan.

    Dengan begitu kata Dek Gam, Ahmad Dhani diharapkan tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran etik serupa agar hukuman tidak menjadi lebih berat.

    “Iya SP1 sama dihukum ringan kalau mengulang lagi ya dihukum lebih berat lagi. Pada orang lain, jangankan orang yang sama pada orang lain kita hukum lebih berat lagi,” kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Rabu (7/5/2025).

    Lebih jauh, Dek Gam juga membuka kemungkinan kalau adanya hukuman atau sanksi yang lebih berat terhadap Ahmad Dhani.

    Bahkan, politikus PAN tersebut juga menyebut adanya potensi pemecatan apabila pentolan Band Dewa 19 itu kembali mengulang persoalan yang sama.

    “Kita lihat kesalahannya apa. Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (dipecat). DPR itu kan enggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu enggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa. Di MKD itu semua sama di mata MKD siapapun ya DPR gitu, profesi apapun enggak kita liat,” ucap dia.

    “Bisa, bisa, bisa kita pecat kok. Kan (ada) PAW, (berarti MKD) pernah memecat orang. Banyak, banyak (kasus yang dipecat),” ujar Dek Gam.

    Ahmad Dhani dijatuhi sanksi berupa teguran secara lisan dan meminta kepadanya melayangkan permohonan maaf terhadap pelapor paling lama 7 hari sejak keputusan dibacakan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh dua pihak berbeda atas dua perkara.

    Pada perkara pertama, Dhani dilaporkan oleh seorang bernama Joko Priyoski karena diduga melontarkan pernyataan sexist saat rapat dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir membahas soal naturalisasi pemain Timnas Indonesia.

    Dalam momen ini, legislator Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya ada upaya negara untuk menjodohkan para janda yang ada di Indonesia dengan pemain naturalisasi.

    Sementara laporan terhadap Dhani yang kedua dilayangkan musisi bernama Rayen Pono.

    Dalam persoalan ini, Dhani dilaporkan atas dugaan pelecehan nama marga Pono dalam suatu diskusi.

    Dimana, Dhani menyelipkan nama Pono menjadi sebutan ‘Porno’.

    Ahmad Dhani Minta Maaf

    Setelah keputusan dari MKD DPR, Ahmad Dhani mengungkap permohonan maafnya kepada Joko Priyoski dan musisi Rayen Pono.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani kepada awak media usai sidang pemeriksaan di Ruang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” sambung dia.

    Terhadap satu perkara yakni perihal dengan dugaan penghinaan marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen Pono, Dhani kembali menegaskan pembelaannya.

    Menurut dia, pernyataannya yang diduga menghina marga Pono itu merupakan salah satu peristiwa selip lidah yang tidak disengaja.

    “Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya,” ujar dia. 

    Hanya saja, saat ini peristiwa terhadap perkara itu sudah terjadi, maka dirinya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada marga Pono.

    Terpenting kata Dhani, dirinya tidak dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan suatu marga.

    “Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” katanya.

  • Sakip Menangis Dikunjungi Prabowo, Terharu Pertama Kali Bertemu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Mei 2025

    Sakip Menangis Dikunjungi Prabowo, Terharu Pertama Kali Bertemu Megapolitan 7 Mei 2025

    Sakip Menangis Dikunjungi Prabowo, Terharu Pertama Kali Bertemu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah siswa SDN 03 Jati Pulogadung, Jakarta Timur, senang Presiden
    Prabowo
    Subianto berkunjung ke sekolah mereka untuk meninjau pelaksanaan program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) bersama pendiri Microsoft, Bill Gates, Rabu (7/5/2025).
    Salah satunya Sakip (10), siswa kelas 4 SDN 03 Jati Pulogadung yang bahkan mengaku terharu bisa melihat Prabowo.
    “Saya pertama kali melihat Prabowo, menangis tadi, karena belum pernah liat secara langsung,” ucap Sakip. 
    Namun, Sakip kecewa Prabowo tidak masuk ke kelasnya yang berada di lantai dua. Sakip hanya melihat Prabowo dari lantai atas, ketika Ketua Umum Partai Gerindra tiba di halaman sekolah. 
    “Sempat dari atas kita teriakin yang kelasnya di atas, tapi enggak ke atas, saya juga enggak bisa foto sama minta tanda tangannya, sama ingin meminta sepeda,” kata Sakip.
    Berbeda dengan Sakip, Nahla (9) siswa kelas 3 SDN 03 Jati Pulogadung mengaku dikunjungi Prabowo di kelas.
    Namun, Prabowo disebut tak bicara apa pun dan hanya memantau para siswa yang menyantap menu MBG.
    “Diam Pak Presiden, enggak ada omongannya, melihat sebentar doang langsung keluar ke kelas lain gitu,” ucap Nahla.
    Nahla menambahkan, ia juga menyukai menu MBG hari ini yang berupa nasi, ayam katsu, sayur labu, orek tempe, dan jeruk.
    Sebelumnya diberitakan, Prabowo meninjau pelaksanaan program MBG bersama pendiri Microsoft, Bill Gates, di SDN 03 Jati Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Prabowo dan Bill Gates tiba di SDN 03 Jati Pulogadung pukul 10.30 WIB.
    Tampak Prabowo mengenakan kemeja safari krem dan celana hitam, sedangkan Bill Gates berkemeja biru.
    Sebelum masuk ke halaman sekolah, Prabowo dan Bill Gates menyapa warga yang menanti kehadiran keduanya di depan SDN 03 Jati.
    Memasuki gerbang sekolah, sambutan semakin meriah. Prabowo dan Bill Gates disambut riuh teriakan siswa-siswi yang menyapa dari lantai dua dan tiga SDN 03 Jati Pulogadung.
    Tampak para murid meneriakkan nama Prabowo dengan histeris sambil melambaikan tangan.
    “Prabowo… Prabowo, Prabowo!” teriak para siswa.
    Tak lama, Prabowo dan Bill Gates melihat proses pembagian makan di kelas 3A SDN 03 Jati Pulogadung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Bogor Beli 6 Unit Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Rusmianto: Akan Jadikan Mobil Patroli – Halaman all

    Pemkab Bogor Beli 6 Unit Mobil Dinas Suzuki Jimny, Bupati Rudy Rusmianto: Akan Jadikan Mobil Patroli – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membeli enam unit mobil dinas baru bermerek Suzuki Jimny menjadi sorotan publik.

    Pembelian mobil berharga fantastis ini menuai perbincangan di tengah upaya efisiensi anggaran negara yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Reaksi publik terlihat dalam unggahan Instagram @bogorplusid pada Selasa (6/5/2025).

    Di mana akun tersebut mengunggah video enam unit mobil Suzuki Jimny berjejer dilengkapi dengan nomor polisi pelat merah.

    Menyikapi respons publik, Bupati Bogor Rudy Rusmanto membantah melakukan pemborosan anggaran di tengah upaya efisiensi.

    Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, mobil Suzuki Jimny ini merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2023 untuk beberapa perangkat daerah.

    Rudy mengaku baru mengetahui adanya mobil Suzuki Jimny itu saat menghadiri apel kendaraan di Pakansari beberapa waktu yang lalu.

    “Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” kata Rudy di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

    Sebagai informasi, Pemkab memiliki enam unit Jimny tiga pintu yang dibeli pada 2023 dan digunakan oleh para kepala bidang di sejumlah SKPD.

    Kendaraan dinas dengan harga pasar berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta itu sempat digunakan tidak pada fungsinya.

    Bahkan, ada beberapa pelat nomor mobil dinas Suzuki Jimny itu yang diganti dengan pelat hitam.

    Rudy menegaskan, enam mobil itu ditarik lalu akan dijadikan sebagai mobil patroli untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

    “Enam unit Jimny tersebut kita tarik dan akan dialihfungsikan untuk patroli Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta untuk BPBD atau Damkar,” ungkap Rudy.

    Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika juga membantah hasil pengadaan tahun anggaran baru.

    “Bukan pengadaan tahun anggaran 2025. Kendaraan Jimny itu merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR,” kata Ajat kepada wartawan, Rabu (6/5/2025).

    Dia menegaskan, realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar.

    Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sebagai berikut.

    Penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan sebesar Rp392 miliar.

    Sebanyak Rp44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman.

    Kemudian, Rp62 miliar untuk sektor pendidikan.

    Urusan kesehatan dianggarkan sebesar Rp29 miliar dan Rp190 miliar untuk urusan lain seperti lingkungan hidup.

    “Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tandas Ajat.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul Mobil Dinas Pemkab Bogor Suzuki Jimny Seharga Rp 500 Juta Jadi Sorotan Publik.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama)

  • Ahmad Dhani Langgar Etik Buntut Pernyataan Seksis dan Plesetkan Marga

    5 Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi karena Lecehkan Marga: Saya "Slip of The Tongue" Nasional

    Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Disanksi karena Lecehkan Marga: Saya “Slip of The Tongue”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota DPR RI,
    Ahmad Dhani
    , menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan akibat pernyataannya soal ungkapan seksis dan pelecehan marga “Pono”.
    Pernyataan maaf itu disampaikan usai Dhani mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Pasalnya, Dhani diadukan atas pelanggaran etik ke MKD terkait usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga “Pono”.
    “Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam
    slip of the tongue.
     Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” kata Dhani usai sidang MKD.
    Terkait pelecehan marga, Dhani mengungkap selama ini dirinya tidak pernah merendahkan atau menistakan suku mana pun.
    Dia mengeklaim tidak sengaja saat memberi plesetan terhadap marga “Pono” dalam suatu forum diskusi.
    Oleh karenanya, secara khusus, ia melantunkan permintaan maaf untuk keluarga besar marga “Pono”.
    “Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas
    slip of the tongue
    yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” ungkapnya.
    Sementara itu, terkait perkara ucapan seksis soal naturalisasi pemain bola, Dhani menilai ada perbedaan pandangan saja.
    Meski berbeda pandangan, Dhani tetap akan mengikuti sanksi yang dijatuhkan MKD dalam sidang.
    “Ya, tentunya, tentunya kan
    value
    , nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya
    value
    itu harus di-
    adjust
    menjadi
    value
    daripada parlemen, gitu,” katanya.
    Dalam sidang MKD, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda.
    Ia diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan.
    Tak hanya teguran lisan, MKD juga meminta Politikus Gerindra sekaligus pentolan band Dewa 19 itu meminta maaf kepada pengadu.
    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat.
    Adapun dua kasus yang menyeret Dhani yaitu Dhani sempat menghina marga Pono dengan cara sengaja memplesetkan nama “Pono” menjadi “Porno”.
    Dalam undangan acara diskusi, Dhani menulis nama mantan vokalis Pasto itu dengan nama “Rayen Porno”.
    Kasus kedua, pentolan grup band Dewa 19 ini pernah melontarkan usulan agar PSSI bisa menaturalisasi eks-bintang sepak bola yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, bahkan dengan status duda, dan kemudian “menjodohkan” mereka dengan perempuan Indonesia.
    Dengan demikian, Indonesia memiliki naturalisasi pemain bola secara alami.
    “Lalu, naturalisasi tidak harus pemain. Bisa juga, misalnya, pemain bola hebat di atas usia 40, kita naturalisasi lalu kita jodohkan dengan perempuan Indonesia. Nah, anaknya itu yang harapkan jadi pemain sepak bola yang bagus juga. Ini pemikirannya memang agak
    out of the box
    , Pak Erick. Tapi bisa dianggarkan 2026 programnya,” kata Ahmad Dhani pada 5 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100% Slip of The Tounge

    100% Slip of The Tounge

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengklarifikasi pernyataannya yang diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan MKD DPR. Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tounge atau salah lidah.

    Hal ini disampaikan Ahmad Dhani dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di acara diskusi terkait Hak Cipta.

    “Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu ‘Bilang Saja’….,” ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang dibagikan oleh MKD di sidang.

    Dhani lantas menjelaskan dalam sidang ini jika pernyataannya slip of the tounge. Ia menyebut akan mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono.

    “Lalu soal slip of the tounge itu Yang Mulai, itu murni 100 persen slip of the tounge dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada Yang Mulai dan itu 100 persen pure slip of the tounge,” ujar Dhani.

    Dhani meminta arahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia akan perbaiki diri sebagai anggota dewan.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini