Malang (beritajatim.com) – Florawisata Santerra de Laponte yang sempat viral karena memicu kemacetan di jalur utama Kota Batu–Pujon, Kabupaten Malang, diduga tidak mengantongi izin usaha yang lengkap. Hal ini memicu desakan dari DPRD Kabupaten Malang agar lokasi wisata tersebut segera disegel.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyebut bahwa pengelola Santerra sudah berulang kali diperingatkan oleh instansi terkait, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perizinan.
“Kami menerima laporan kalau teman-teman dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” ujar Zulham, Selasa (3/6/2025).
Zulham menyoroti beberapa dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan surat Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Florawisata Santerra diketahui belum berbadan hukum resmi seperti PT atau koperasi, tidak memiliki NPWP, dan belum pernah membayar pajak.
“Ini menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Rakyat kecil beli rokok saja bayar cukai, kok pengusaha bisa buka usaha besar tanpa izin dan tanpa pajak. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Zulham juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan. IMB yang terbit tahun 2019 hanya mengizinkan pembangunan seluas 400 meter persegi. Namun dalam dokumen PKKPR atas nama A. Muntholib Al Assyari tertanggal 20 Februari 2024, tercantum pengembangan wisata hingga 3,6 hektare.
“Kalau di sana ada alih fungsi lahan pertanian tanpa izin, ini bisa jadi pelanggaran serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Dukungan penyegelan juga datang dari Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo. Ia menyebut Santerra tidak memiliki analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin), sehingga kemacetan parah tak terhindarkan tiap akhir pekan dan libur panjang.
“Yang dirugikan adalah warga dan pengguna jalan. Jalur itu rawan, tanjakan curam, berkelok-kelok. Tanpa Amdal Lalin, potensi bahaya makin besar,” jelas Ukasyah.
Menurutnya, penyegelan bisa dilakukan oleh Dishub dan Satpol PP sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Ia juga menyinggung praktik pengusaha yang berlindung di balik nama pejabat atau ormas.
“Saya dengar ada pengusaha menjual nama-nama besar sebagai beking. Presiden Prabowo sudah tegas: praktik premanisme harus diberantas. Dewan marah karena ini dibiarkan bertahun-tahun,” pungkas Ukasyah yang juga Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang. [yog/beq]

/data/photo/2025/05/26/68344eea0c4ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/02/683d5c5449dcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/06/02/683da47c1acb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5239566/original/095017600_1748844195-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_09.40.17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)