partai: Gerindra

  • Ada Wamentan Sudaryono hingga Musisi Yovie Widianto

    Ada Wamentan Sudaryono hingga Musisi Yovie Widianto

    PIKIRAN RAKYAT – Lagi dan lagi, selamat untuk para wakil menteri yang kembali mengemban amanah baru sebagai Komisaris BUMN. Kali ini ada nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.

    Tidak hanya Sudaryono, ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang tengah rajin sidak. Immanuel Ebenezer juga menjadi bagian dari Komisaris BUMN di bidang pertanian tersebut. 

    Namun ada satu nama lain yang menarik perhatian karena seorang Musisi kini juga ambil bagian sebagai komisaris PT Pupuk Indonesia. Yovie Widianto, komposer musik ternama itu kini turut ambil bagian sebagai komisaris di Pupuk Indonesia.

    Yovie yang kini juga masih menjabat sebagai staf khusus Presiden di bidang ekonomi kreatif mendapatkan peran baru yang bukan bidangnya selama ini yakni peran komisaris di BUMN berlatar belakang pertanian. 

    Penunjukan ketiganya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025 tanggal 16 Juni 2025.

    Penetapan Wakil Menteri Sudaryono dan Immanuel Ebenezer sebagai komisaris menambah daftar para wakil menteri yang ditetapkan double job dalam jabatan pimpinan komisaris di BUMN.

    Nama lain yang menarik perhatian adalah politisi Partai Demokrat Rachlan Nashidik. Wakil Sekjen Demokrat itu melanjutkan perannya di periode sebelumnya sebagai komisaris independen di holding perusahaan berpelat merah itu bersama Irfan Ahmad Fauzi.

    Daftar Komisaris PT Pupuk Indonesia

    Sudaryono (kanan) Mantan Asisten Pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dilantik jadi Wakil Menteri Pertanian.

    Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/6/2025), Kementerian BUMN dan Danantara Asset Management mencopot sembilan nama yang sebelumnya mengisi Dewan Komisaris Pupuk Indonesia.

    Mereka diantaranya Komisaris Utama Darmin Nasution, Mustoha Iskandar, Riswinandi, Danar Rahmanto, Anwar Sanusi, Ari Dwipayana, Farhat Brachma, Febrio Nathan Kacaribu, dan Suwandi.

    Berikut sembilan nama baru yang Dewan Komisaris Pupuk Indonesia:

    Komisaris Utama: Sudaryono Komisaris Independen: Rachlan S. Nashidik Komisaris Independen: Irfan Ahmad Fauzi Komisaris: Suwandi Komisaris: Febrio Nathan Kacaribu Komisaris: Nurul Ichawan Komisaris: Muhammad Rizal Kamal Komisaris: Immanuel Ebenezer Gerungan Komisaris: Yovie Widianto

    Meski begitu, keputusan Kementerian BUMN dan Danantara Indonesia dalam menetapkan jajaran komisaris dan direksi, semoga dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.***

  • Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered [hak untuk dipertimbangkan pendapatnya], the right to be explained [hak untuk mendapat penjelasan],” urainya.

    Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang pihaknya lakukan sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) mendatang dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” singgungnya.

    Lebih jauh, dia menyindir bila berbicara soal partisipasi menurutnya keputusan MK juga tidak memenuhi hal itu, karena putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” tutupnya.

  • Hashim ajak kader Gekira di Partai Gerindra senantiasa rendah hati

    Hashim ajak kader Gekira di Partai Gerindra senantiasa rendah hati

    “Seperti dikatakan Pak Prabowo Subianto, Gerindra dan Gekira adalah pejuang politik. Kita bukan kader partai, kita pejuang politik,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Penasihat Kongres Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) Hashim Djojohadikusumo mengajak kader organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu senantiasa rendah hati.

    Hashim mengatakan bahwa Gekira dan Gerindra bukan sekadar kader, melainkan juga pejuang politik. Sebagai pejuang politik, hal yang diperjuangkan ialah manifesto yang mencerminkan aspirasi rakyat.

    “Seperti dikatakan Pak Prabowo Subianto, Gerindra dan Gekira adalah pejuang politik. Kita bukan kader partai, kita pejuang politik,” kata Hashim sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu malam.

    Sebagai pejuang politik, imbuh dia, Gekira maupun Gerindra merebut kekuasaan tidak untuk mencari harta, tetapi untuk memperbaiki nasib rakyat. Bagi dia, kekuasaan berarti perjuangan untuk mengubah dan memperbaiki bangsa.

    “Kita berjuang karena keyakinan itu,” kata dia.

    Untuk itu, Hashim mengingatkan agar dalam perjuangan itu diiringi dengan kerendahan hati. “Dalam kekuasaan kita lebih rendah hati karena di situ adalah sumber kemenangan kita,” katanya.

    Menurut dia, Gerindra dan Gekira didirikan setidaknya untuk tiga tujuan utama, yaitu menyejahterakan rakyat yang tertindas, miskin, dan melarat; menjaga dan melestarikan Pancasila; serta memajukan ekonomi agar Indonesia setara dengan negara maju lainnya.

    “Kita mau Indonesia negara yang sejahtera, negara yang kaya, negara yang adil dan jaya,” katanya.

    Dia pun mengingatkan agar Pancasila dilestarikan dan dijaga dengan sekuat tenaga demi melawan kekuatan yang ingin mengubah dasar negara. Hashim menyebut spirit itu diamanatkan oleh Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Kita jaga Pancasila agar supaya umat-umat agama dan suku-suku lain, suku yang dianggap minoritas, tetap terjaga dengan baik. Kita tahu bahwa ini suatu perjuangan yang belum selesai,” tuturnya.

    Di sisi lain, Hashim menyebut Prabowo telah bertekad untuk menjaga semua suku, umat, dan ras di Indonesia, termasuk minoritas. “Ini adalah tekad dia, tekad saya, dan tekad kawan-kawan yang ikut dalam kekuasaan,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Gekira periode 2019–2025 Fary Djemy Francis menyebut setelah menang dalam Pemilu 2024, Gekira sebagai bagian dari Gerindra masih mengawal dan mendukung program-program Presiden Prabowo.

    Fery juga menyoroti pesan Prabowo bahwa “seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak”. Menurutnya, ungkapan itu berarti membangun persahabatan jauh lebih luhur daripada bermusuhan.

    “Kita hanya bisa membangun bangsa dan daerah dalam persahabatan, kesederhanaan, kebersamaan, dalam rasa hormat satu dengan yang lain. Partai Gerindra adalah partai yang bersahabat, partai yang menjunjung tinggi persahabatan,” katanya.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok (19/6)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Filianingsih telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik esok hari, Kamis (19/6/2025). 

    “Permintaan keterangan [Filianingsih] untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (18/6/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. Dia berharap agar salah satu anggota Dewan Gubernur BI itu hadir memenuhi panggilan penyidik besok. 

    “Panggilan sudah dikirim. Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Sebelumnya, Setyo juga sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. 

    Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat.

  • KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    KPK Bakal Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Sebagai Saksi Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut surat panggilan sebagai saksi itu telah dikirimkan ke Filianingsih. “Panggilan sudah dikirim,” ujar Setyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (18/6/2025). 

    Setyo tidak memerinci apabila surat panggilan pemeriksaan itu sudah terkonfirmasi diterima oleh Filianingsih. Namun, dia berharap agar salah satu dewan gubernur bank sentral itu datang ke pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. 

    “Semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Pada kesempatan terpisah, Setyo sempat dimintai konfirmasi apabila penyidik bakal memanggil juga Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu lantaran ruangan kerjanya sudah digeledah oleh penyidik pada Desember 2024 lalu. 

    Namun demikian, Ketua KPK jilid VI itu menyebut pemanggilan Perry tergantung kebutuhan penyidik setelah memeriksa saksi-saksi lain. 

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengenai rencana pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan waktu berita ini dimuat. 

  • Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR RI

    Habiburokhman
    mengungkapkan bahwa pasal yang berkaitan dengan
    perlindungan advokat
    dari tindakan sewenang-wenang atau impunitas telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) sejak dua bulan lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama akademisi, komunitas advokat, dan mahasiswa, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (18/6/2025).
    “Pasal terkait
    impunitas advokat
    itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman, yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat, Rabu.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspirasi kalangan advokat mengenai perlindungan dalam menjalankan tugas profesi telah menjadi perhatian serius Komisi III sejak awal proses penyusunan RUU KUHAP.
    “Jadi, yang Bapak usulkan, Bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, Pak,” ujar dia.
    RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan masukan publik terhadap draf revisi KUHAP, yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai setelah masa reses selesai.

    Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP dari pemerintah sudah ada.

    “InsyaAllah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. InsyaAllah, di masa sidang yang akan datang kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” tegasnya kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, rapat panitia kerja (panja) nantinya bisa segera membahas di awal masa sidang yang akan datang.

    Meski demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus membuka pintu masukan atau aspirasi dari masyarakat. Selain melalui RDPU, juga bisa menyampaikan aspirasi melalui pesan WhatsApp, video call atau mengirim dokumen.

    “Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. InsyaAllah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam RDPU hari ini dia menjelaskan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting. 

    Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

  • Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III
    DPR RI

    Habiburokhman
    menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU
    KUHAP
    ) dari pemerintah telah diterima DPR.
    Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kolega separtainya di Gerindra.
    “Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman, kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu Bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman.
    “Jadi kalau mau raker
    kick off
    -nya besok pun sudah bisa. Tapi enggak apa-apa, kita terima dulu audiensi ini,” ucapnya.
    Habiburokhman menekankan pentingnya mempercepat pembahasan
    RUU KUHAP
    karena kondisi yang menurutnya sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah
    emergency
    . Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran
    people
    , semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang eksisting saat ini,” ucapnya.
    Habiburokhman pun menanggapi kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ).
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi
    emergency
    . Harusnya teman-teman paham,” kata Habiburokhman.
    Kata Habiburokhman, pembahasan RUU KUHAP ini harus cepat menjadi UU KUHAP lantaran kondisi masyarakat sudah membutuhkan keadilan, segera.
    “YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali, Pak, yang klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/6/2025). Berdasarkan informasi dari pihak KPK, baru Satori yang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Selain Satori dan Heri, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2) serta Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia).

    Untuk diketahui, Satori dan Heri merupakan mantan anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Komisi XI merupakan Komisi Keuangan DPR yang bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Kementerian Keuangan.

    Satori dan Heri sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Rumah mereka pun sudah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah yakni kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot, Pelibatan Warga Laporkan Jukir Liar Bisa Picu Konflik Horizontal

    DPRD Surabaya Peringatkan Pemkot, Pelibatan Warga Laporkan Jukir Liar Bisa Picu Konflik Horizontal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengkritisi imbauan Pemerintah Kota agar warga turut melaporkan dan tolak membayar juru parkir (jukir) liar. Dia mengingatkan bahwa pendekatan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal jika tidak disertai sistem pendukung yang jelas dan terstruktur.

    “Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Tapi Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respon dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari,” tegas Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, Selasa (17/6/2025).

    Menurutnya, mengandalkan warga untuk menjadi pelapor aktif tanpa perlindungan dan mekanisme penanganan yang transparan bisa membahayakan keselamatan mereka. Dia menilai warga bisa saja dihadapkan langsung dengan jukir liar yang terafiliasi pada jaringan atau kelompok tertentu yang terorgonisir.

    “Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Cak YeBe menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga resmi penegak perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dia menyebut penegakan di lapangan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat.

    “Kami juga mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Komisi A berkomitmen akan mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan dengan memanggil Satpol PP untuk rapat kerja. Dia menegaskan bahwa penertiban jukir liar tidak boleh bersifat insidental atau hanya temporer.

    “Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.

    Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah. Cak YeBe menyebut peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.

    “Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” terangnya.

    Selain itu, keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.

    “Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkas Cak YeBe. [asg/ian]