partai: Gelora

  • Bertemu Diah Warih, Partai Gelora Solo isyaratkan dukung Teguh-Gage?

    Bertemu Diah Warih, Partai Gelora Solo isyaratkan dukung Teguh-Gage?

    Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

    Bertemu Diah Warih, Partai Gelora Solo isyaratkan dukung Teguh-Gage?
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:34 WIB

    Elshinta.com – Teka-teki arah dukungan Partai Gelora kemana mulai terjawab. Usai secara resmi melepaskan dukungan dari pasangan Respati-Astrid, kini Partai Gelora dikabarkan mendekat ke Paslon Teguh Bambang Gage. 

    Sinyalemen ini disampaikan Ketum Ormas G-Nesia Diah Warih Anjari yang ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Diwa sapaan Diah Warih Anjari mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Gelora Solo. Perihal pertemuan itu diinisiasi oleh salah satu pengurus parpol yang juga anggota Ormas G-Nesia. 

    “Jadi anggota (Ormas G-Nesia) kita yang juga kader Partai Gelora curhat soal kondisi partai dan perhelatan pilkada Solo. Akhirnya setelah dijembatani pengurus Partai Gelora datang ke sekretariat kantor G-Nesia dan menyampaikan beberapa hal itu,” ungkap Diwa seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Kamis (31/10).

    Salah satu yang menjadi pembicaraan adalah arah dukungan Partai Gelora selepas mundur dari dukungan ke Respati-Astrid. Diwa menanyakan  secara langsung sikap politik partai non-parlementer itu tentang kemana arah dukungan Partai Gelora. Apakah tidak bersikap/netral atau mendukung paslon lain dalam Pilkada Solo ?

    “Saya langsung tanya arah dukungannya dan secara lisan disampaikan dukungan Partai Gelora Solo mengarah ke pasangan selain Respati-Astrid,” ungkap pengusaha muda ini. 

    Tangan Terbuka

    Diwa yang juga dikenal pegiat sosial menyatakan, pihaknya sejak awal menyatakan dukungan ke pasangan yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Solo.

     Apabila ada pihak-pihak lain yang turut memberikan dukungan kepada Paslon 01 Teguh-Bambang Gage ini maka akan diterima dengan tangan terbuka. 

    “Saat pertemuan dengan Pak Rudy (Ketua DPC PDI Perjuangan-red) juga disampaikan hal yang sama, bahwa Teguh-Gage siap menerima dukungan dari siapa saja,” tegas sosok yang juga dikenal Mbake Solo ini.

    Terpisah, Ketua DPD Partai Gelora Surakarta Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan terkait pertemuan dirinya dan pengurus DPD Partai Gelora dengan Ketum Ormas G-Nesia. 

    “Iya betul kami bertemu,” kata Sumarno.

    Lebih lanjut Sumarno mengatakan, pertemuan itu juga membahas dukungan Partai Gelora dalam Pilkada Solo. 

    “Iya kami juga membahas arah dukungan untuk Pilkada 2024,” katanya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera

    Oknum Pejabat Komdigi Dicokok Polisi Terkait Dugaan Judi Online, Pengamat: Hukum Mati Agar Jera

    GELORA.CO – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai upaya mitigasi korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan hukuman penjara.

    Hal itu menanggapi oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam perjudian online pada Kamis (31/10/2024).

    Agus pun mendorong penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

    “Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan hukuman mati,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (31/10/2024).

    Menurutnya, hukuman mati dapat memberi efek jera bagi pejabat kementerian atau lembaga.

    “Hukum mati biar ada kejeraan kalau cuma dipenjara tak guna dan korupsi semakin menghancurkan bangsa ini,” tuturnya.

    Dia menekankan aparatur penegak hukum (APH) harus tegas dalam memberantas praktik-praktik korupsi.

    “Iya kalau mau korupsi minggat dari bumi Indonesia harus hukum mati karena APH bukan alat penguasa,” kata Agus.

    Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terlibat perjudian online.

    Hal itu disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).

    “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucapnya.

    Trunoyudo belum dapat mengungkapkan sosok oknum pejabat yang terlibat perjudian online tersebut.

    “Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim penyidik Polri,” tuturnya

    Lebih lanjut, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. 

    Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas. 

    Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

    Polri akan bekerjasama dengan stakeholder lainnya dalam mengungkap perjudian online. 

  • Banyak Pimpinan Negara Antre Ingin Bertemu Presiden Prabowo di Sela Forum APEC dan KTT G20

    Banyak Pimpinan Negara Antre Ingin Bertemu Presiden Prabowo di Sela Forum APEC dan KTT G20

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dua forum dunia, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru dan G20 di Rio de Janeiro, Brasil pada pertengahan November 2024.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap, dalam dua pertemuan itu banyak negara yang sudah menyampaikan keinginannya melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo.

    “Pada kedua pertemuan tersebut dari KTT APEC atau KTT G20, akan banyak rangkaian pertemuan bilateral yang saat ini sudah mulai diinginkan oleh negara-negara lain untuk bertemu dengan Bapak Presiden,” kata  Juru Bicara yang juga Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Namun, lanjut Roy, pertemuan bilateral di tengah perhelatan forum dunia itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut, mulai dari kecocokan jadwal hingga isu apa yang akan dibahas antar pemimpin negara.

    Perencanaan sebelum pertemuan bilateral itu perlu dimatangkan agar kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan nasional.

    “Karena at the end of the day kita harus memastikan bahwa kehadiran Bapak Presiden dalam berbagai macam pertemuan baik pertemuan bilateral, regional maupun pertemuan multilateral adalah pertemuan yang didesain dengan matang dan akan memberikan manfaat yang besar,” ungkapnya.

    Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri pertemuan APEC di Peru, dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Rio de Janeiro, Brasil. 

    Forum ekonomi dan perdagangan multilateral di Peru berlangsung pada 12-16 November 2024. Tema yang diangkat adalah ‘Memberdayakan, Melibatkan, Berkembang’.

    Pembahasannya seputar perdagangan dan investasi untuk pertumbuhan inklusif dan terhubung, inovasi dan digitalisasi untuk mendorong transisi perekonomian formal dan global, serta pertumbuhan berkelanjutan untuk pembangunan berketahanan.

    Sedangkan isu yang akan dibawa dalam KTT G20 di Brasil masih dalam proses perumusan. 

    Forum dunia ini akan berlangsung pada 18-19 November 2024 dengan mengambil tema ‘Building a Just World and Sustainable Planet’ yang membahas seputar kesenjangan sosial, kelestarian lingkungan, pengentasan kelaparan, kemiskinan, transisi energi, dan reformasi institusi pemerintahan global.

  • Polisi Periksa Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online, Respons Meutya Hafid?

    Polisi Periksa Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Kasus Judi Online, Respons Meutya Hafid?

    GELORA.CO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penyidik kepolisian tengah memeriksa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online. Penyidikan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.

    Namun ia belum membeberkan profil pegawai tersebut. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” ucap Trunoyudo, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

    Soal pengungkapan kasus judi daring, ia menyebutkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk memberantasnya di Tanah Air. Kapolri juga telah menginstruksikan ke kepada seluruh jajaran kepolisian beberapa waktu lalu untuk mendukung misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta berbagai program dan kebijakan pemerintah.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum atas pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Ia juga menginstruksikan jajarannya lainnya agar kooperatif apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” ucap Meutya dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menegaskan ruang digital Indonesia harus bersih dari judi online melalui tugas-tugas yang dikerjakan oleh Kementerian Komdigi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan judi online harus diberantas karena merusak nilai bangsa.

    “Kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden,” ujar Meutya.

  • Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    Seluruh Menteri yang Terlibat dalam Kebijakan Impor Gula Harus Diperiksa

    GELORA.CO – Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, penetapan tersangka korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengandung kejanggalan. Menurutnya, kebijakan impor gula bukan hanya keputusan satu menteri namun keputusan kolektif.

    “Menteri-menteri perdagangan lain sejak 2013, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, dan Muhammad Lutfi kita juga tahu semuanya memberikan izin impor gula dengan alasan yang beragam, dari stabilisasi harga hingga menjaga pasokan dalam negeri tapi kenapa hanya Tom Lembong yang ditahan, ini jadi standar ganda,” kata Achmad kepada Media Indonesia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Achmad menjelaskan, pola kebijakan impor gula harus dievaluasi secara total, tak hanya pada masa satu menteri namun juga semua menteri. Menurutnya, hal ini semakin aneh mengingat data tahun-tahun berikutnya menunjukkan pola kebijakan yang sama, meskipun pemerintah sering mengklaim swasembada gula atau surplus gula, seperti pada 2018, 2021, dan 2022.

    “Namun, izin impor terus diberikan dan bahkan mencapai angka tertinggi pada 2022. Kondisi ini mengundang spekulasi bahwa ada unsur tebang pilih dalam proses hukum terhadap Lembong,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa izin impor telah diberlakukan oleh berbagai Menteri Perdagangan dalam periode tersebut. Secara logis kebijakan, maka seluruh pihak terkait termasuk menteri-menteri lain, harus diperiksa.

    “Kebijakan ini hanya membawa Lembong ke meja hijau, sementara menteri-menteri lain yang memprakarsai izin serupa tetap bebas dari tindakan hukum. Dengan hanya menahan Lembong, proses hukum tampak tidak konsisten,” ujarnya.

    Achmad menjelaskan bahwa pada 2022, impor gula mencapai angka tertinggi selama satu dekade. Hal ini menunjukkan bahwa pola impor dengan melibatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, telah aktif dalam impor gula sejak 2009, untuk mengatasi kekurangan stok gula nasional, tetap berlangsung meskipun kondisi pasokan dalam negeri kerap kali cukup.

    Sebagai BUMN, Achmad menurutkan bahwa PPI bertugas melaksanakan kebijakan dan distribusi gula yang diimpor sesuai izin dari kementerian, bukan untuk mengalihkan distribusi ke pihak swasta sehingga tuduhan bahwa PPI menjual gula yang seharusnya didistribusikan ke masyarakat tanpa koordinasi juga menimbulkan pertanyaan.

    “Jika PPI aktif dalam distribusi atau transaksi yang melanggar aturan, maka semestinya tanggung jawab operasional berada pada PPI, dan peran Lembong seharusnya terbatas pada pemberian izin,” jelasnya.

    Tuduhan ini, kata Achmad, juga menimbulkan asumsi bahwa keterlibatan PPI dalam impor gula mungkin lebih besar dari sekadar pelaksana kebijakan. Selain itu, dinamika internal PPI juga berpotensi mempengaruhi arah kasus ini.

     

    “Untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum, sangat penting memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki tanggung jawab atau pengaruh dalam pelaksanaan impor gula diperiksa,” tegasnya.

    Selain itu, kasus ini semakin janggal lantaran juga muncul adanya keputusan serupa berulang kali terkait kebijakan imlor gula yang dilakukan oleh menteri perdagangan lainnya di era yang sama namun tanpa konsekuensi hukum. Pada 2018, pemerintah mengumumkan swasembada gula, namun tetap memberikan izin impor sebesar 4,6 juta ton. Pada 2021 dan 2022, surplus gula nasional kembali diklaim, tetapi angka impor mencapai rekor tertinggi lebih dari 6 juta ton.

    “Bahkan kebijakan impor beras menunjukkan pola serupa, pemerintah sering mengklaim swasembada, tetapi tetap mengimpor dengan alasan menjaga harga atau persediaan,” ungkap dia.

  • Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Tak Sadarkan Diri Setelah Diamuk Massa

    Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Tak Sadarkan Diri Setelah Diamuk Massa

    GELORA.CO  – Sopir truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan di Cipondoh Kota Tangerang Banten dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Diketahui sopir truk tersebut menjadi sasaran amuk massa.

    Panit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto mengatakan truk kontainer sebelum menyeruduk kendaraan lain sempat menabrak motor.

    “Nabrak motor dulu, kemudian dikejar (warga),” ucap Tito kepada wartawan.

    Ipda Tito mengatakan truk kontainer yang melaju kencang menabrak motor di Neroktog lalu berputar di Graha dan terkahir berada di lokasi Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang.

    Polisi memastikan sopir truk sudah tertangkap tapi tidak sadarkan diri.

    Sementara data korban meninggal dunia belum ada.

    “Kita lagi proses lidik juga, ada yang luka ringan, kalau saya cek terkahir luka ringan semua masih bisa diajak ngomong,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang melibatkan sebuah truk dan 16 mobil lainnya, termasuk sejumlah sepeda motor.

    Dalam video yang beredar, truk yang diduga sebagai biang kerok terjadinya kecelakaan diamuk massa.

    Sebuah taksi Bluebird dengan pelat B 1767 HUC tampak ringsek pada bodi depan bagian kanan. 

    Motor berwarna merah juga tampak ringsek imbas ulah truk.

    Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang.

    Akibatnya puluhan kendaraan rusak ditabrak truk tersebut.

    Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan juga tampak bergelimpangan di jalan akibat ditabrak truk tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju kencang sejak dari kawasan Graha Raya hingga ke Jalan Veteran tepatnya di Tugu Adipura atau lebih dari satu kilo meter.

    Puluhan pengendara mobil dan motor yang melintas berada di depan truk tersebut dihantam tanpa ampun.

    Bahkan, pengemudi truk tersebut terlihat memaksa melintas jalur berlawanan arus akar bisa melarikan diri dari kejaran massa.

    Pelarian supir truk berukuran besar tersebut akhirnya terhenti di Jalan Veteran usai dikepung masa dengan dilempari kaca pada bagian depan mobil

  • Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya

    Guru Supriyani Cari Tempat Tinggal usai Camat Baito Diganti, Bupati Konsel Tawarkan Rumah Dinasnya

    GELORA.CO  – Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito dan menggantinya dengan Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

    Sudarsono merupakan sosok yang sering mendampingi guru Supriyani menghadapi kasus penganiayaan siswa.

    Selama masa persidangan, Sudarsono memperbolehkan Supriyani dan keluarga tinggal di rumah dinas Camat Baito.

    Hal tersebut dilakukan agar Supriyani merasa aman dan tak mendapat intervensi dari pihak manapun.

    Kini, Supriyani mencari rumah aman yang baru usai Sudarsono tak lagi menjabat sebagai Camat Baito.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mengawal kasus guru Supriyani turut mencarikan rumah tinggal yang baru.

    Sementara itu, Surunuddin Dangga, menawarkan rumah dinas Bupati Konawe Selatan untuk ditinggal Supriyani.

    “Kalau Ibu Supriyani mau di sana, mau di rujab Bupati silakan,” tuturnya, Kamis (31/10/2024).

    Pemkab akan memberi perlindungan ke Supriyani selama tinggal di rumah dinas Bupati.

    “Nanti dia ini kan masuk bersama Linmasnya, kalau Bu Supriyani mau tinggal di rujab silakan, di rumah orang tuanya juga silakan kita pastikan keamanannya,” tukasnya.

    Plh Camat Baito, Ivan Ardiansyah, meminta Supriyani tak pindah dari rumah dinas Camat Baito meski Sudarsono telah ditarik.

    “Ibu Supriyani tetap kami kasih tinggal di Rujab Camat Baito,” bebernya.

    Ivan Ardiansyah baru memindahkan barang-barangnya ke rumah dinas Senin (4/11/2024).

    “Kemungkinam nanti Senin saya panggil anggota menjaga di sana pas saya pindah ke Rujab Camat Baito.” 

    “Ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru Supriyani,” pungkasnya.

    Camat Baito Diganti

    Sebelumnya, Surunuddin menegaskan pergantian Camat Baito tak ada kaitannya dengan bantuan Sudarsono untuk guru Supriyani.

    “Sudah tugasnya pemerintah itu mendampingi warganya, siapapun itu,” bebernya, Kamis (31/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Ia menjelaskan Sudarsono tak dicopot dari jabatan Camat Baito melainkan ditarik dan dapat menempati jabatan tersebut jika situasi kembali kondusif.

    Baca juga: Kuasa Hukum Guru Supriyani Minta Atensi Kapolri: dari Awal Banyak Rekayasa

    Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bentuk pendisiplinan karena Sudarsono membuat gaduh dengan pernyataan mobil dinasnya ditembak orang tak dikenal (OTK).

    “Supaya dia berhati-hati untuk berkomentar, apalagi sampai mengatakan kalau mobilnya ditembak,”

    “Ini harus dipisahkan, dua hal yang berbeda ini. Padahal kita belum tahu penyebab kaca itu pecah, apakah diketapel atau seperti apa, yang berhak mengatakan itu adalah laboratorium Polri,” tegasnya.

    Ia juga mempermasalahkan sikap Sudarsono yang tidak melapor hingga kasus guru Supriyani viral.

    “Saya juga setelah mendengar itu, Pemda atau saya secara pribadi telah menjamin dukungan moril, ataupun material (ke Supriyani),” lanjutnya.

    Setelah mendengar penjelasan dari Surunuddin, Sudarsono mengaku bersalah dan meminta maaf.

    “Terima kasih sebelumnya mohon maaf, Pak Bupati, saya tidak pernah melapor sama Bupati terkait kasus Supriyani hingga viral,” ucap Sudarsono.

  • Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

    Polisi Tangkap Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online

    GELORA.CO – Polisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Terkait dengan pegawai pada Kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas judi online dan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berkomitmen memberantas judi online di Indonesia. Polri akan terus melakukan penelusuran sampai dengan tuntas,” jelas dia.

    “Kapolri juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” sambungnya.

    Terus Gandeng Stakeholder Lain

    Dalam rangka menuntaskan kasus judi online, Polri akan terus bekerja sama bersama stakeholder lainnya agar upaya tersebut dapat berhasil dengan maksimal.

    “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini, oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” Trunoyudo menandaskan.

  • Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

    Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

    GELORA.CO – Anggota Badan Legislasi atau Baleg  DPR Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai lembaga adhoc dua tahunan. Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024, dia mengkritisi kinerja KPU.

    “Jadi, kami sedang berpikir sekarang di DPR justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun aja,” kata politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu.

    Dia menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja. Pada tahun ketiga hingga kelima, anggota KPU hanya datang ke Jakarta untuk bimbingan teknis (Bimtek) saja. 

    “Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan untuk misalnya, ya tadi, nanti mereka setelah tahun ke-3, ke-4, ke-5, datangnya tuh Bimtek aja ke Jakarta ini,” ujar Saleh.

    Dia sempat menyinggung juga perihal urgensi Bimtek tersebut. Apakah Bimtek tersebut benar-benar penting atau tidak. “Sebentar-sebentar nanti udah Bimtek, datang ke Jakarta. Gak tahu kami apa yang dibimtekkan itu.”

    Selain itu, Saleh juga mengusulkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditiadakan. Alasannya, dia meragukan peran PPK dalam penyelenggaraan Pemilu.

    “Justru, permainan Pemilu itu banyak di PPK. Coba dicek itu. Penting gak itu PPK?” tutur dia.

    Dia mengusulkan agar tahap rekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung ke tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, kata dia, prosesnya bisa lebih ringkas.

    “Dengan adanya PPK, ada jenjang. Dari sini pindah ke sini, dari sini pindah ke sini. Di situlah ada pemaknaan-pemaknaan baru dari penyelenggaraan Pemilu itu,” kata Saleh.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan keanggotaan KPU dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

  • 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    21 Pasal UU Cipta Kerja yang Diubah MK, PKWT Tak Bisa Diperpanjang, Hanya Berlaku 5 Tahun

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Sebanyak 21 pasal yang diubah berdasarkan putusan MK untuk perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

    Salah satu pasal yang berubah adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

    “Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Berikut daftar pasal-pasal yang diubah berdasarkan amar putusan lewat sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

    1.Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undant-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja,”;

    2. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undant-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertetntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”;

    3. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;

    4. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin”;

    5. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah memetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”;

    6. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu”;

    7. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

    8. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penghasilan yang menenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnua terdaoat unsur pemerintah daerah dalam perumisan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

    10. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “struktur dan skala upah yang proporsional”;

    11. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 26 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayau provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

    12. Menyatakan frasa “indeks tertentu dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “indeks tertentu merupakan variabel yamg mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

    13. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakayan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh di Perusahaan”;

    15. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Pengusaha wajih menyusum struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

    16. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukam pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hal lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahylukam pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur prederens kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

    17. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

    18. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh” dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

    19. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukam melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubunhan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkam kesepakatan maka Pemutusan Hubunhan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

    20. Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPHI”;

    21. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;

    Sidang yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB tersebut sempat diskors sebanyak dua kali yaitu sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 16.00 WIB.

    Usai sidang, Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mencatat setidaknya terdapat 21 norma dimohonkan pihaknya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.

    Sebanyak 21 norma tersebut mencakup tujuh isu.

    Tujuh isu tersebut yakni upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing.

    “Intinya adalah harus dilakukan pembentukan undang-undang baru ketenagakerjaan. Tetapi Partai Buruh mendorong agar sebelum dibentuknya Undang-Undang secara normatif oleh DPR ada baiknya untuk ditetapkan Perppu,” katanya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku terharu atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Konstitusi tersebut.

    Said iqbal juga mengapresiasi para hakim Konstitusi di mana keputusan tersebut bulat diputuskan oleh sembilan hakim tanpa dissenting opinion.

    Ia mengatakan keputusan tersebut adalah kemenangan rakyat kedua kalinya.

    “Ini adalah kemenangan rakyat yang kedua kalinya. Pertama ketika MK memutuskan revisi terhadap undang-undang Pilkada,” kata Said Iqbal.

    “Kemenangan kedua yang dilakukan judicial review oleh Partai Buruh adalah kemenangan kaum buruh termasuk rakyat kecil yang bekerja di sektor informal,” sambung dia