partai: Gelora

  • Ternyata Ini Penyebab Nicke Widyawati Dicopot Sebagai Dirut Pertamina, Padahal Baru Rapat Sama Prabowo di Istana

    Ternyata Ini Penyebab Nicke Widyawati Dicopot Sebagai Dirut Pertamina, Padahal Baru Rapat Sama Prabowo di Istana

    GELORA.CO  – Nicke Widyawati telah dicopot jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan digantikan oleh Simon Aloysius Mantiri.

    Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan, pergantian direksi BUMN pasti bermuatan politis karena mitra kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang isinya merupakan politikus.

    “Seorang CEO BUMN itu harus bisa diterima kalangan politik, dan Presiden Prabowo mungkin sudah tidak cocok dengan Nicke. Bukan berarti kinerjanya jelek tapi bisa jadi tidak searah dengan kebijakan pemerintah sekarang saja,” kata Komaidi saat dihubungi Tribun, Senin (4/11/2024).

    Diketahui, BUMN strategis seperti Pertamina posisi direksi maupun komisaris ditentukan melalui Tim Penila Akhir (TPA) yang diketuai Presiden.

    Menurutnya, Prabowo memilih Simon karena merasa sudah dekat, terlebih pernah membantunya dalam konstestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Kalau sudah kenal kan nyaman bekerjanya,” ucap Komaidi.

    Dikutip dari gerindra.id, Simon masuk dalam jajaran pengurus Gerindra periode 2020-2025.

    Di bidang politik, Simon tercatat sebagai anggota Dewan Pembina DPP Gerindra dari total 48 anggota.

    Pada saat kontestasi Pilpres 2024, Simon juga memegang jabatan strategis di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Jabatan yang ia emban adalah sebagai Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran.

    Baru Diajak Rapat di Istana

    Pada Rabu (30/11/2024), Presiden Prabowo mengumpulkan para Menterinya di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Mereka yang telah tiba di Istana diantaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Keungan Sri Mulyani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan lainnya. 

    Hadir juga Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Dirut Pertamina Nicke Widyawati

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa rapat yang digelar merupakan rapat internal yang salah satunya membahas soal ekonomi.

    “Rapat internal, nanti setelah rapat saya sampaikan, (subsidi) salah satunya,” kata Airlangga.

    Hal senada disampikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia mengatakan bahwa rapat digelar membahas program subsidi.

    “Iya salah satunya itu (subsidi),” katanya.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengatakan bahwa rapat digelar untuk membahas program subsidi. Kementeriannya memiliki program subsidi BLT melalui dana desa

    “Karena saya kan kalau Kemendes itu ada subsisdi BLT melalui dana desa jadi ini mungkin di koordinasikan isinya apa nanti saya mau ikut dulu,” pungkasnya.

    Profil Nicke Widyawati

    Nicke Widyawati lahir di Tasikmalaya, pada 25 Desember 1967.

    Ia merupakan lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan  lulusan S2 Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Semasa menjadi mahasiswa di ITB, Nicke Widyawati sudah bekerja di Bank Duta Cabang Bandung.

    Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

    Dikutip dari situs Pertamina, Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Keputusan No. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : SK-97/MBU/04/2018, tanggal 20 April 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

    Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dipercaya sebagai Direktur SDM Pertamina.

    Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

    Nicke Widyawati juga pernah bekerja di bidang konstruksi yaitu di PT Rekayasa Industri (Rekin).

    Dirinya mulai bekerja di PT Rekayasa Industri sejak 1991.

    Di PT Rekayasa Industri (Rekind), Nicke Widyawati pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis PT Rekayasa Industri (Rekind) Persero dan Vice President Corporate Strategy Unit (CSU). 

    Bahkan, ia mendapatkan kepercayaan untuk memegang posisi sebagai Dirut PT Mega Eltra, perusahaan BUMN di bidang kelistrikan dan peralatan teknik.

    Selain itu, Nicke Widyawati juga dipercaya untuk mengemban jabatan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN tahun 2014-2017, dilansir TribunnewsWiki.com.

    Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, dalam konferensi pers, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023) (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

    Kemudian, Nicke pernah ditugaskan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas ini sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) pada akhir 2017.

    Nicke Widyawati pun sempat menjabat sebagai Plt Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina.

    Penugasan Nicke tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-39/MBU/02/2018 tanggal 13 Februari 2018.

    Setelah itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno resmi menunjuk Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

    Selama berkarier, ia pernah mendapatkan penghargaan Anugerah Perempuan Indonesia 2013 dari Kementerian BUMN.

    Pada tahun yang sama, Nicke Widyawati juga meraih penghargaan Women’s Work of Female Grace 2013 dari Indonesia Asia Institute.

    Dirut Pertamina Dua Periode

    Pada tahun 2022 lalu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah mengukuhkan Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina untuk periode kedua.

    Penetapan tersebut, tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No SK-199/MBU/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditandatangani Senin, 19 September 2022 lalu.

    Nicke Widyawati dinilai oleh Pemegang Saham mampu mengantarkan Pertamina menjalankan transformasi perusahaan sekaligus meraih kinerja terbaik sepanjang periode pertama kepemimpinannya yakni April 2018 hingga September 2022.

    Hingga Nicke Widyawati kembali terpilih di perusahaan pelat merah itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (3/10/2022) lalu.

    Harta Kekayaan

    Berikut ini data harta kekayaan Nicke Widyawati yang dikutip Tribunnews.com dari situs resmi eLKHPN, berdasarkan Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan Tahun: 29 Maret 2022/Periodik – 2021: 

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 32.845.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 124 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA

    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA

    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 265 m2/360 m2 di KAB / KOTA KOTA

    TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000

    4. Tanah Seluas 629 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 393 m2/450 m2 di KAB / KOTA KOTA

    TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp 1.100.000.000

    6. Tanah Seluas 715 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

    7. Tanah Seluas 714 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp 200.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 950 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA

    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 7.500.000.000

    9. Tanah Seluas 563 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    10. Tanah dan Bangunan Seluas 788 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA

    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 15.250.000.000

    11. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA

    TASIKMALAYA , HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 33 m2/33 m2 di KAB / KOTA KOTA

    2021JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    13. Tanah Seluas 478 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

    14. Tanah Seluas 368 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    15. Tanah Seluas 818 m2 di KAB / KOTA KOTA TASIKMALAYA ,

    HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.925.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD STANDARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000

    2. MOBIL, MERCEDES BENZ GLE400 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp.= 775.000.000

    3. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 212.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 39.064.952.698

    F. HARTA LAINNYA Rp. 1.000.000.000

    Sub Total Rp 75.046.952.698

    Utang –

  • Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Trending di X, Diduga Terlibat Judi Online, Ingat Lagi Pernyataannya yang Pernah Viral

    Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Trending di X, Diduga Terlibat Judi Online, Ingat Lagi Pernyataannya yang Pernah Viral

    GELORA.CO –  Pada Senin (4/11), nama Budi Arie Setiadi, bekas Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo yang diganti Meutya Hafid beberapa waktu lalu trending di media sosial X. Topik terkait ‘Budi Arie’ menduduki puncak trending.

     

    Nama Budi Arie trending di X karena diduga terlibat kasus judi online. Beberapa hari ini, Kemenkominfo atau yang sekarang bernama Kemkomdigi tersebut memang sedang digoyang isu judi online yang melibatkan internalnya.

     

    Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena menjadi beking judi online. Pegawai tersebut berperan menjaga puluhan bahkan ratusan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah dan diduga, Budi Arie Setiadi sebagai menteri saat itu mengetahui praktik demikian.

    Budi Arie Setiadi diduga terlibat menjadi beking ratusan situs judi online yang dijalankan oleh pegawainya. Hal tersebut membuat spekulasi dan topik di media sosial ramai membahas Budi Arie hingga muncul trending.

     

    “Jir ane dapat info katanya dari hasil penangkapan 16 karyawan komdigi, ada kemungkinan Menkominfo akan di tangkap juga. Tinggal tunggu waktunya aja,” kata akun X @valenxxsia.

     

    Ribuan netizen lainnya juga percaya akan hal tersebut karena Budi Arie Setiadi disebut tidak mungkin tidak mengetahui praktik bawahannya. Apalagi saat menjabat, Budi Arie sering teriak-teriak atau fokal terhadap pemberantasan judi online.

    Nama Budi Arie trending di X bermula setelah akun @PartaiSocmed mengunggah postingan dugaan ini dengan kalimat, “Kami meminta Polri untuk memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie dalam kasus judi online di Komdigi (Kominfo)”.

     

    Akun tersebut diketahui kerap menyinggung isu politik dan pemerintah Indonesia itu membuat Threads yang berisi dugaan keterlibatan Budi Arie dengan sejumlah pegawai di Komdigi yang telah ditangkap oleh Kepolisian terkait kasus judi online. Warganet menginginkan peran Budi Arie dalam perkara ini dibongkar secara tuntas.

     

    Salah satu pernyataan Budi Arie terkait judi online yakni pada awal Oktober lalu adalah, “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,”.

    Bahkan sebelumnya atau pada September, jutaan situs judi online diklaim berhasil di-take down oleh pemerintah. Sejak dilantik jadi Menkominfo pada 17 Juli 2023 menggantikan Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi, Budi Arie menyebut Kominfo sudah menangkal 3 juta lebih situs judi online.

     

    “Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ungkapnya dalam Puncak Peringatan HUT ke-23 Kementerian Kominfo September lalu.

     

    Selain itu, Budi Arie juga diketahui pernah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. 

    Terkait isu judi online baru-baru ini, Budi Arie yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi enggan menanggapi masalah di tubuh bekas Kementerian yang dipimpinnya itu. 

     

    Budi Arie menyebut, mendukung langkah Kepolisian untuk berantas judi online. Namun, Budi tidak berkomentar banyak tentang kasus tersebut karena mengaku sedang fokus mengurusi urusan koperasi.

     

    “Kita menghormati, bagus itu sebagai langkah aparat hukum, Kita mengapresiasi bagus. Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat. Saya fokus mengurusi koperasi dan rakyat ya,” komentar Budi Arie.

  • Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    GELORA.CO – Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ditanggapi Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

    Menteri yang akrab disapa Zulhas itu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kan sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum ya,” singkat Zulhas di sela meninjau pergudangan Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 4 November 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 

    Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

    Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum.

    Berdasarkan data 2014-2024, total impor gula mencapai 44,43 juta ton, beras 13,29 juta ton, garam industri 27,56 juta ton, dan bawang putih 5,64 juta ton. Adapun Zulkifli Hasan, yang menjabat Mendag paling lama, juga mencatatkan impor tertinggi.

  • Setelah Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, Kampungnya Sepi Tak Ada yang Live TikTok Lagi

    Setelah Gunawan Sadbor Jadi Tersangka, Kampungnya Sepi Tak Ada yang Live TikTok Lagi

    GELORA.CO  – Inilah kabar terbaru soal kasus TikTokers asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Gunawan alias Sadbor yang terseret kasus judi online.

    Pria asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jabar ini sebelumnya telah ditangkap polisi.

    Ia ditangkap setelah viral dengan joget ayam patuk saat live TikTok dan diduga mempromosikan situs judi online di dalam siaran langsungnya.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menuturkan, Sadbor kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya (sudah jadi tersangka,), Senin kita rilis,” kata Kapolres, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sadbor sendiri diamankan polisi pada Kamis (31/10/2024) lalu karena diduga terlibat kasus promosi judi online.

    Kondisi Kampung Sepi

    Setelah diamankan, kondisi kampung tempat Sadbor tinggal pun terlihat sepi.

    Tak lagi terlihat ada yang lakukan live TikTok.

    Saeban Iskandar, Kadus Margasari Desa Bojongkembar menuturkan, biasanya, di lokasi tertentu suasananya ramai dipenuhi warga yang tergabung dalam tim Sadbor.

    Mereka melakukan live Tiktok di titik tersebut, namun semenjak Sadbor ditangkap, tak ada lagi yang melakukan kegiatan di sana.

    “Kurang tahu (Sadbor diamankan polisi) sih saya. Iya sepi nggak ada yang live, kegiatan seperti biasa live, tapi hari ini nggak ada, (live Sadbor dan tim) ya di kebun, bisa di pinggir jalan kadang karena rame. Kalau di sini kalau nggak salah yang (saya) tahu antara 2-3 grup di sini, soalnya kan gonta ganti, akunnya pun beda – beda,” kata Saeban kepada wartawan di rumahnya.

    Sadbor Sempat Klarifikasi

    Sebelumnya diwartakan, kepolisian saat ini masih belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih melakukan pengembangan.

    “Nanti akan kita rilis, di-spill dulu, karena masih pengembangan,” ucap Samian.

    Sebelum ditangkap, Sadbor memberikan klarifikasi bahwa ia tak bekerja sama dengan judi online (judol).

    Melalui akun TikTok miliknya, ia juga mengatakan bahwa telah memblokir akun-akun judol yang biasa nyawer saat mereka live.

    “Sadbor pun dan sama karyawan-karyawan Sadbor pun sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka, tapi mereka tetep saja masuk.”

    “Dan ada lagi yang bilang wey ini gacor anti rungkad itu tidak mengucapkan sama sekali, itu tidak benar ya,” ujar Sadbor.

    Ia pun menegaskan tak bekerja sama dengan judi online atau yang ia sebut juday.

    “Jadi Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor dan tim-tim Sadbor mau klarifikasi bahwa yang mengatakan bahwa Sadbor bekerjasama dengan juday itu tidak benar, jadi Sadbor ucapkan sekian terima kasih, wassalamualaikum wr wb,” kata Sadbor.

    Sosok Sadbor

    Sadbor atau Gunawan akhir-akhir ini ramai dibicarakan lantaran jogetnya yang viral di TikTok.

    Joget yang ramai-ramai dilakukan tersebut bahkan menarik banyak saweran yang diberikan para penontonnya.

    Mengutip Kompas.com, Gunawan bahkan tak menyangka, jogetannya tersebut bisa menarik banyak penonton.

    Padahal, aktivitasnya tersebut berawal dari iseng.

    Sebelum viral, Gunawan memulai live saat menjadi penjahit keliling.

    “Saya awalnya di Jakarta jahit keliling waktu Corona (pandemi Covid-19).”

    “Saya coba sambil live, tak sadar tiba-tiba saldo di akun TikTok ada beberapa dolar,” kata Gunawan.

    Gunawan pun akhirnya berhenti menjahit dan pulang ke Sukabumi.

    Lalu, pada 2020-2021, ia fokus untuk mencari penghasilan melalui Live Tiktok.

    Berawal dari joget sembarangan, akhirnya ia menemukan gerakan yang diberi nama ayam patuk.

    Gunawan pun mengajak teman dan tetangganya untuk ikut joget karena banyak saweran.

    Dari hasil live, ia bisa mendapatkan Rp400-700 ribu per hari.

    Hasil tersebut sudah bersih setelah dibagikan ke rekan-rekannya yang lain

  • Erick Thohir Copot Nicke Widyawati dari Kursi Dirut, Simon Aloysius Pimpin Pertamina

    Erick Thohir Copot Nicke Widyawati dari Kursi Dirut, Simon Aloysius Pimpin Pertamina

    GELORA.CO –  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot Nicke Widyawati dari kursi jabatan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

    Kepastian ini setelah adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Sebagai gantinya, Kementerian BUMN menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama Pertamina.

    Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian direksi merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

    “Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

    Ia melanjutkan, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan.

    Kepemimpinan direksi sebelumnya akan menjadi landasan kokoh untuk mencapai kemajuan Perusahaan dan mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional.

    Melalui RUPS tersebut, saat ini susunan Direksi Pertamina sebagai berikut.

    – Direktur Utama: Simon Aloysius Mantiri

    – Wakil Direktur Utama: Wiko Migantoro

    – Direktur Manajemen Risiko: Ahmad Siddik Badruddin

    – Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha: A. Salyadi Dariah Saputra

    – Direktur Logistik dan Infrastruktur: Alfian Nasution

    – Direktur Keuangan: Emma Sri Martini

    – Direktur Penunjang Bisnis: Erry Widiastono

    – Direktur Sumber Daya Manusia: M Erry Sugiharto

  • Pemerintah Kaji Ulang Skema Penyaluran, Kemungkinan Diganti…

    Pemerintah Kaji Ulang Skema Penyaluran, Kemungkinan Diganti…

    GELORA.CO  – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun dari total alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp435 triliun. 

    Hal ini diungkapkan dirinya saat Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Ballroom Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/12/2024). “Jujur saya katakan ya, kurang lebih sekitar 20-30 persen subsidi BBM dan listrik itu berpotensi tidak tepat sasaran, dan itu gede angkanya, kurang lebih Rp100 triliun,” kata Bahlil. 

    Padahal, pemerintah menyediakan subsidi tersebut untuk disalurkan kepada warga yang berhak menerima subsidi.

     “Tidak mau kan subsidi yang harusnya itu untuk saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, kemudian malah diterima oleh saudara-saudara kita yang ekonominya sudah bagus,” ujarnya. 

    Bahlil mengatakan bahwa pihaknya menemukan potensi penyaluran subsidi energi yang tidak tepat sasaran tersebut dari berbagai laporan PLN, Pertamina dan BPH Migas. 

    “Nah, kami menengarai dalam berbagai laporan yang masuk, baik PLN, Pertamina, maupun BPH Migas, dari subsidi BBM dan listrik itu kami melihat ada potensi yang tidak tepat sasaran,” ucapnya. 

    Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto telah meminta membentuk tim untuk mengkaji dan menemukan solusi terkait penyaluran subsidi energi tidak tepat sasaran tersebut. 

    Tim yang diketuai oleh ia sendiri itu kini tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut, salah satunya memberikan subsidi melalui bantuan langsung tunai (BLT).

     “Formulasinya mungkin ada beberapa, salah satu di antaranya adalah agar kemudian subsidi itu biar tepat sasaran, kemungkinan kita akan memberikan BLT langsung kepada masyarakat,” kata Bahlil.

     Ia juga menyebutkan opsi lainnya adalah melalui kombinasi kebijakan, yakni sebagian tetap melalui skema subsidi seperti saat ini, sementara sebagian yang lain melalui BLT. 

    “Jadi, kita tunggu saja, dua minggu dikasih waktu dari Pak Presiden. Jadi dua minggu ini akan kami selesaikan (formulasi solusinya),” pungkasnya

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    GELORA.CO  – Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Video Nina Agustina ngamuk hingga teriak Saya Anak Da’i Bachtiar pun viral. 

    Dalam video tersebut, tampak Nina Agustina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    Nina Agustina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Terpisah Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan pengadagan itu.

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

     

    Kronologi Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk dan Teriak ‘Saya anak Da’i Bachtiar’ 

    Viral di media sosial, video memperlihatkan Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Kejadian tersebut terjadi saat Nina, yang sedang melintas bersama rombongan patroli, merasa dihalangi oleh sejumlah warga.

    Dalam video tersebut, tampak Nina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    “Saya lewat baik-baik, kenapa kamu mencegat saya? Tadi semuanya mengacungkan jari angka dua, untuk apa?” kata Nina kepada warga dengan nada emosi.

    Suasana semakin memanas ketika pengawal Nina yang berbadan tegap mengelilingi salah satu warga, nyaris memicu bentrokan fisik. 

    Nina kemudian menegaskan bahwa jika ada yang merasa keberatan terhadap kepemimpinannya, dia bertanggung jawab.

    Nina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, Nina, putri mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar ini mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

    Nina juga meminta warga tersebut untuk menunjukkan KTP mereka, sambil menegaskan bahwa dia adalah anak Da’i Bachtiar. 

    “Saya anak Da’i Bachtiar,” ujar Nina dengan suara tinggi.

    Adegan saat Nina memarahi warga dan teriak dengan menyebutkan nama orang tuanya tersebut lantas menjadi sorotan.

     

    Profil Nina Agustina

    Nina Agustina dilantik sebagai Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021.

    Nina dan Lucky dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati setelah keduanya memenangi Pilkada Indramayu pada 2020 dengan perolehan suara sebesar 36,76 persen atau sebanyak 313.768 pemilih.

    Pasangan yang diusung PDIP, Gerindra dan NasDem ini mengalahkan tiga calon lainnya.

    Adapun Nina Agustina merupakan putri sulung dari Dai Backtiar yang pernah menjadi Kapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Mengutip TribunnesWiki, Dai Bachtiar menjabat sebagai Kapolri pada 2001 hingga 2005.

    Nina merupakan kader PDIP.

    Ia lahir di Purwodadi, 17 Agustus 1973 atau saat ini berusia 50 tahun.

    Ia memiliki suami bernama Erwin Purnama dan telah dikarunia tiga anak.

    Setelah tamat dari SMAN 1 Klaten, Nina melanjutkan kuliah S1 di Universitas Negeri Veteran Jakarta pada 1992.

    Ia juga menyandang gelar S2 dari kampus yang sama.

    Adapun sebelum menjadi Bupati Indramatu, Nina telah mengelola usaha.

    Ia pernah menjadi Direktur dan Komisaris CV Dinda Abadi pada 2009.

    Berikut ini pengalaman kerja Nina Agustina:

    – Direktur CV. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Komisaris PT. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Direktur Utama PT. Delta Buana Pratama (2013-sekarang)

    – Ketua Yayasan Dai An Nur, Losarang Indramayu (2017-sekarang)

    – Managing Partner di NDB Law Firm & Partners (2018-sekarang

    Organisasi

    – Ketua Bidang Hukum di DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan Perikanan dan Nelayan Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Bendahara Umum di DPP Gerakan Nelayan dan Tani Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Sekertaris Jenderal (Sekjen) di Indonesian Korean Friendship Association (IKFA) Tahun 2019 sampai dengan sekarang.

     

    Harta Kekayaan Nina Agustina

    Selain sebagai keluarga berpengaruh di Indramayu, keluarga Bachtiar juga diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Agustina memiliki total kekayaan mencapai Rp 34,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : NINA AGUSTINA

    2. Jabatan : BUPATI

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 31.875.063.920

    1. Tanah Seluas 572 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.288.000.000

    2. Tanah Seluas 958 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.832.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 1062 m2/334 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000.000

    4. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah Seluas 943 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 297.150.000

    7. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000

    8. Tanah Seluas 2851 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 769.770.000

    9. Tanah Seluas 3055 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 824.850.000

    10. Tanah Seluas 705 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 190.350.000

    11. Tanah Seluas 1094 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 295.380.000

    12. Tanah Seluas 8441 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.279.070.000

    13. Tanah Seluas 2243 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 605.610.000

    14. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 136.080.000

    15. Tanah Seluas 9496 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.563.920

    16. Tanah Seluas 2652 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 716.040.000

    17. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    18. Tanah Seluas 685 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.000.000

    19. Tanah Seluas 1019 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 407.600.000

    20. Tanah Seluas 2302 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 921.150.000

    21. Tanah Seluas 489 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.450.000

    22. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 392.250.000

    23. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 145.250.000

    24. Tanah Seluas 866 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 993.300.000

    25. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    Bupati Indramayu Nina Agustina.

    Bupati Indramayu Nina Agustina. (istimewa)

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.591.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.200.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 274.662.786

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 37.940.826.706

    III. HUTANG Rp. 3.249.373.699

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 34.691.453.007

    Terseret Dalam Ketegangan Nina Agustina dan Warga, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Namun, sebelum sampai ke sana, lanjut dia, Lucky akan meminta saran dan nasihat dahulu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah terbaik.

    “Tentu kami akan mengedepankan kekeluargaan. Cuma ini seolah-olah membuat gengnya Lucky Hakim ini adalah geng preman, gitu,” ujar dia saat konferensi pers kepada awak media.

    Di sisi lain, ia juga menanggapi soal kecurigaan Nina Agustina yang menilai ada orang yang menggerakkan massa untuk mengacungkan jari dua setiap ia hendak kampanye sebagai bentuk provokasi dan pengadangan.

    Nina bahkan menyebut kejadian itu sudah 4 kali terjadi, terakhir kejadian di wilayah Kecamatan Sukra yang kemudian viral.

    Lucky mengatakan, para simpatisannya sebenarnya hanya orang-orang kecil. Seperti kaum ibu-ibu, para petani, dan masyarakat kecil lainnya.

    Ia menilai, orang yang menggerakan simpatisan melakukan itu mungkin adalah hati nurani mereka yang ingin ganti bupati.

    “Apakah salah kalau ada orang pengen begini (menunjukkan 2 jari), salahnya dimana? Kecuali dia melakukan tindakan yang tidak sopan dalam asas etika misalnya seperti menunjukkan di depan mukanya,” ujar dia.

    Lucky mengatakan, jika ada anggapan hal tersebut digerakkan secara masif oleh timnya, ia pun mempersilakan untuk dibuktikan saja.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan hal itu. 

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

    Di sisi lain, Lucky juga berdoa agar dirinya dihindarkan dari ketantruman dan sifat suudzon.

    Apalagi merendahkan orang lain, terutama merendahkan rakyat yang notabenenya adalah orang membayar pejabat.

    “Artinya ya, jauhkanlah saya dari sifat tantrum, suudzon pula, naudzubillah min dzalik,” ujar dia.

    Lucky mengaku, klarifikasi tersebut ia buat sembari menahan tangis. Ia merasa kasihan dengan orang Indramayu.

    Dirinya menilai, rakyat Indramayu mayoritas tergolong tidak mampu. Lanjut Lucky, mereka untuk makan sulit, sehingga ia meminta tolong agar mereka jangan dimaki-maki.

    “Saya ketemu dengan masyarakat Indramayu door to door, satu hari bisa 20 titik, satu titik bisa sampai 100 orang dan rata-rata mereka untuk makan punya uang Rp 50 ribu untuk sekeluarga dan uangnya ngutang, mereka gak tahu bayarnya bagaimana,” ujar dia.

     

    Bawaslu Indramayu Lakukan Pendalaman

    Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni langsung angkat bicara soal kejadian tersebut.

    Pihaknya juga tidak memungkiri kejadian itu viral dan jadi sorotan masyarakat. Apalagi video-video tersebut banyak beredar di masyarakat.

    Tabroni mengatakan, Bawaslu akan mendalami kejadian tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru bisa menerima laporan di hari kerja atau pada Senin-Jumat. 

    Ia pun menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Bawaslu pada hari kerja.

    “Kita sudah jelaskan, bahwa SOP kita itu sampai hari Jumat. Walaupun secara penanganannya di hari kalender lah. Tapi untuk mekanisme pelaporan itu di hari kerja. Sehingga kita arahkan nanti di hari Senin,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/11/2024).

    Secara mekanisme, Ahmad Tabroni menjelaskan, Bawaslu akan melayani setiap laporan yang masuk.

    Setelah itu, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. 

    Sehingga untuk sementara, Bawaslu masih melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah dalam kejadian tersebut benar ada upaya untuk menghalang-halangi kegiatan kampanye Nina Agustina atau tidak.

    “Nanti kita coba dalami dulu terkait dengan hal tersebut,” kata Tabroni

  • Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

    Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

    GELORA.CO  – Seorang wanita paruh baya di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, tewas setelah ditikam oleh suaminya, Agus Herbin Tambun, saat sedang melakukan siaran langsung di Facebook.

    Insiden tragis ini terjadi pada malam hari, tepatnya pada Sabtu (2/11/2024).

    Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang, korban yang bernama Hertalina br Simanjuntak mengalami lima luka tusuk akibat serangan suaminya.

    “Korban sedang asyik berkaraoke ria bersama keluarga, tiba-tiba ditikam oleh suamianya sendiri dari arah belakang,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).

    Dalam rekaman video live berdurasi 32 detik, tampak keluarga korban yang berada di dalam rumah menjerit ketakutan saat Agus melancarkan serangannya.

    Setelah menikam istrinya, Agus langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Keluarga korban segera membawa Hertalina ke Rumah Sakit Cheva, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Mendapat laporan mengenai insiden tersebut, Tim Opsnal Polres Sergai segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Agus dalam waktu kurang dari 24 jam.

    Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

    “Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban,” tambah Donny.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus nekat melakukan tindakan kejam tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati.

    Ia menganggap Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.

    Dalam pemeriksaan, Agus mengaku tindakannya didorong oleh perasaan cemburu.

    Ia juga menjelaskan pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.

    Saat ini, Agus telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai

  • Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

    Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.

    Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

    Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).

    Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. 

    Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. 

    “Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.

    Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

    Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

    NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017

    AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018

    AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017

    AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

    FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

    Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

    Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

    Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

    Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.