partai: Gelora

  • Tangis Haru Suku Anak Dalam Saat Bilqis Kembali ke Pelukan Orang Tuanya

    Tangis Haru Suku Anak Dalam Saat Bilqis Kembali ke Pelukan Orang Tuanya

    GELORA.CO – Suasana haru menyelimuti sebuah pondok sederhana di Makassar pada Minggu (9/11/2025).

    Seorang bocah perempuan berusia empat tahun, Bilqis, akhirnya kembali ke pelukan orang tuanya setelah sempat menghilang dan diduga menjadi korban penculikan di Taman Pakui Sayang beberapa waktu lalu.

    Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, tampak Bilqis menangis sesenggukan sambil memanggil orang tuanya.

    Di sekelilingnya, seorang lelaki, seorang perempuan, dan dua anak lainnya yang disebut merupakan warga Suku Anak Dalam ikut larut dalam tangis. Mereka tampak enggan berpisah dengan bocah kecil itu.

    Momen perpisahan itu menjadi puncak dari kisah pencarian yang sempat menyita perhatian publik.

    Bilqis sebelumnya dinyatakan hilang setelah dilaporkan diculik oleh seseorang di kawasan taman kota yang ramai pada akhir Oktober lalu.

    Setelah upaya pencarian intensif oleh pihak kepolisian dan warga, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah tempat tinggal komunitas Suku Anak Dalam.

    Tangisan dalam rekaman itu menggambarkan ikatan emosional yang sempat terjalin antara Bilqis dan keluarga dari komunitas tersebut.

    Meski bukan keluarga kandungnya, mereka terlihat berat melepas kepergian sang bocah.

    Bilqis sendiri tampak kebingungan saat dijemput, namun akhirnya memeluk erat orang tuanya ketika kembali dipertemukan.

    Pihak kepolisian memastikan proses pemulangan Bilqis dilakukan dengan pendampingan petugas dan melibatkan lembaga perlindungan anak.

    “Anak sudah dalam kondisi baik dan kini bersama keluarganya. Kami masih mendalami motif dan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penculikan ini,” ujar salah satu pejabat kepolisian setempat.

    Sementara itu, keluarga Bilqis menyampaikan rasa syukur mendalam atas kembalinya sang buah hati.

    “Kami hanya bisa berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. 

    Kami tidak bisa bayangkan kalau anak kami tidak ditemukan,” ujar ayah Bilqis dengan suara bergetar.

    Video tangis haru perpisahan itu kini viral di berbagai platform media sosial, menimbulkan simpati luas dari masyarakat.

    Banyak yang terenyuh melihat kehangatan yang terjalin antara Bilqis dan keluarga Suku Anak Dalam, yang selama beberapa waktu ikut merawatnya.

    Kembalinya Bilqis ke pangkuan keluarga menutup bab penuh ketegangan dalam kasus yang sempat mengguncang warga Makassar.

    Namun, di balik air mata dan rasa lega, kisah ini juga menyisakan pesan kemanusiaan tentang kasih, kepedulian, dan ikatan yang melampaui batas suku dan darah. (*)

  • Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

    Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

    Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

    “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

    Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

    “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

    Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

    “Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

    Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

    “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

    NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

    Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

    “Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.

    Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

    “Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

    Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” kata Mahfud.

    Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

    “Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud.

    “Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud. (*)

  • Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    GELORA.CO – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

    Menurut irektur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, perkara pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah hal sepele.

    Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu tak harus sampai menersangkakan orang.

    Seharusnya, menurut Pangi, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya ke publik untuk membuktikan keasliannya.

    “Ya, ini musibah ya musibah kita punya negara gitu. Cuma kan perasaan saya enggak enakan aja, perasaan kita. Kita semua, saya sakit jiwa atau semua rakyat Indonesia sakit jiwa semua dengan virus ini gitu, virus ijazah ini dan ini lama-lama makin menjengkelkan, makin memuakkan, membosankan dan menjenuhkan,” ujar Pangi saat bicara di podcast Forum Keadilan TV, Youtube @forumkeadilanTV, tayang perdana, Selasa (11/11/2025).

    Pangi menilai isu ijazah yang bisa diselesaikan sesederhana dengan memperlihatkan secara langsung, sampai harus melibatkan kepolisian hingga proses hukum yang berbelit.

    “Mungkin kalau dilihat oleh orang-orang asing, orang luar negeri mungkin ketawa sih mereka melihat Indonesia itu persoalan yang sederhana dibuat complicated, menyimpan penyakit, banyak masalah,’ ujarnya.

    Pangi bahkan mengaku malu dengan ulah Jokowi dengan persoalan ijazahnya.

    Terlebih, Jokowi sudah dua kali menjadi kepala daerah dan dua periode menjabat presiden yang menggunakan ijazah saat pendaftarannya.

    “Aneh sih bin ajaib kita malu sih saya sebagai negara termasuk orang Sumatera Barat, dunia lah ya melihat kita semua sakit jiwa kali ya termasuk saya mungkin,” ujarnya. (*)

  • Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut

    Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut

    GELORA.CO -Orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, termasuk sepupu kandung, berpotensi besar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut.

    Dua sosok yang berpeluang diperiksa adalah Dedy Rangkuti (atau Dedy Iskandar Rangkuti/DIR), yang merupakan sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tokoh ini belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan karena sempat mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk menghadirkan mereka langsung di persidangan.

    “Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” terang Asep, dikutip RMOL di Jakarta, Selasa 11 November 2025. 

    Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dianggap penting untuk melengkapi keterangan dalam persidangan.

    Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, termasuk; Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).

    Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini berjalan dalam dua gelombang, termasuk gelombang untuk pihak pemberi suap yang sudah lebih dulu disidangkan, dan saat ini masuk ke tahap persidangan terdakwa Topan Ginting. 

    “Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan,” jelas Asep.

  • Elon Musk Sebut Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi Pesawat Alien, Manusia Terancam Punah

    Elon Musk Sebut Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi Pesawat Alien, Manusia Terancam Punah

    GELORA.CO — Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan benda langit misterius bernama 3I/ATLAS, komet raksasa yang kini menjadi bahan perbincangan para astronom sekaligus teori konspirasi dunia.

    Tidak sedikit yang meyakini bahwa benda angkasa berukuran sekelas Manhattan itu bukan sekadar komet, melainkan pesawat luar angkasa milik makhluk asing (alien).

    Komet 3I/ATLAS pertama kali menarik perhatian ilmuwan setelah dilaporkan mencapai titik terdekat dengan Matahari pada Kamis (25/10/2025) pekan lalu.

    Namun, yang membuat publik gempar adalah perilaku aneh komet tersebut.

    Ia tidak hanya bergerak cepat melintasi orbit normalnya, tetapi juga tampak mendekat ke beberapa planet seperti Jupiter, Venus, dan Mars.

    Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa ada kekuatan non-gravitasi yang memengaruhi lintasannya. 

    Dalam sebuah podcast populer “The Joe Rogan Experience”, pengusaha sekaligus bos SpaceX Elon Musk bahkan mengamini teori yang menyebut 3I/ATLAS bisa jadi merupakan bentuk teknologi alien.

    “[3I/ATLAS] berpotensi menghancurkan sebuah benua, bahkan lebih buruk,” ujar Musk, dikutip dari New York Post, Senin (3/11/2025). Ia menambahkan, laporan yang menyebut komet itu terbuat dari unsur logam nikel menambah keyakinannya bahwa benda tersebut mungkin buatan cerdas, bukan alami.

    Dalam percakapan yang sama, Joe Rogan menimpali dengan nada khawatir: jika benar 3I/ATLAS adalah pesawat luar angkasa, manusia menghadapi ancaman besar.

    Musk mengangguk dan menyebut kemungkinan terburuknya adalah “kepunahan sebagian besar kehidupan manusia.”

    Musk kemudian menjelaskan, tingkat kehancuran dari 3I/ATLAS bergantung pada massa totalnya.

    Ia menyinggung sejarah Bumi yang telah mengalami lima peristiwa kepunahan massal, salah satunya pada masa Perm-Trias, ketika hampir seluruh makhluk hidup musnah jutaan tahun lalu.

    “Ada banyak peristiwa yang mungkin tidak terekam dalam catatan fosil, meski menghancurkan sebagian besar daratan,” ujar Musk.

     “Mungkin saja ada dampak yang cukup besar untuk memusnahkan seluruh kehidupan di separuh Amerika Utara pada masa lalu.”

    Sementara itu, NASA mencoba menenangkan publik.

    Badan antariksa Amerika Serikat itu menyebut bahwa pada jarak terdekatnya, komet 3I/ATLAS hanya akan melintas sejauh 170 juta mil dari Bumi terlalu jauh untuk menimbulkan bahaya.

    Namun, keraguan publik meningkat setelah Avi Loeb, ilmuwan Harvard yang dikenal dengan pandangan kontroversial tentang keberadaan peradaban alien, mempublikasikan analisis berbeda.

    Dalam tulisan blognya, Loeb menyebut adanya “percepatan non-gravitasi” yang bisa menjadi tanda keberadaan mesin internal dalam struktur komet tersebut.

    Ia juga mencatat perubahan warna pigmen komet yang menjadi lebih terang dan kebiruan saat mendekati Matahari.

     “Fenomena ini mungkin bukan hanya pantulan sinar, melainkan efek dari teknologi buatan,” tulisnya.

    Hingga kini, belum ada bukti ilmiah yang mengonfirmasi bahwa 3I/ATLAS merupakan pesawat alien. (*)

  • Pasukan Israel Gempur Gaza Lagi, Bunuh Anak-Anak di Khan Younis

    Pasukan Israel Gempur Gaza Lagi, Bunuh Anak-Anak di Khan Younis

    GELORA.CO  – Israel kembali melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza, Senin (10/11/2025), menewaskan dua orang termasuk seorang anak. Serangan drone militer Zionis tersebut ditujukan ke Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan.

    Tak jelas apa yang menjadi sasaran pasukan Israel, namun jelas-jelas melanggar perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku sejak 10 Oktober lalu.

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF), dalam pernyataannya seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (11/11/2025), mengklaim target serangan pada Senin merupakan ancaman langsung bagi pasukannya, padahal yang menjadi korban anak-anak.

    Militer Israel juga menghancurkan rumah-rumah di dalam area garis kuning, batas penarikan pasukan yang disepakati dalam gencatan senjata.

    Operasi pembongkaran di Khan Younis bahkan semakin diintensifkan. 

    “Setiap bangunan atau rumah berlantai 2 menjadi sasaran,” kata Hamdan Radwan, pemimpin wilayah Bani Suheila, di wilayah tersebut.

    Pasukan Israel juga meledakkan blok-blok permukiman di Gaza tengah. 

    Gambar satelit dan rekaman video di lokasi menunjukkan sebagian besar permukiman hancur menjadi puing-puing.

    Israel juga terus membatasi pengiriman bantuan ke Gaza, bentuk lain dari pelanggaran gencatan senjata. 

    Kelompok perlawanan Palestina Hamas menyatakan, Israel melarang masuk setidaknya 600 truk bantuan setiap hari, termasuk 50 truk tangki bahan bakar, meski tercantum dalam perjanjian tersebut.

    Pada Minggu (9/11/2025), hanya 270 truk yang memasuki Gaza melalui perlintasan Karem Abu Salem (Kerem Shalom) dan Al Karara (Kissufuim). Pengiriman meliputi 126 truk bantuan kemanusiaan, 127 truk barang komersial, 10 truk bahan bakar, dan 7 truk gas untuk memasak.

  • Purbaya Geleng-geleng Kepala Gegara Ide Gila Prabowo, Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Dana Korupsi

    Purbaya Geleng-geleng Kepala Gegara Ide Gila Prabowo, Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Dana Korupsi

    GELORA.CO – Wacana penggunaan dana sitaan hasil tindak pidana korupsi untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh kembali menjadi perbincangan hangat.

    Di tengah ramainya pro dan kontra di publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara untuk meluruskan arah kebijakan yang tengah digodok pemerintah.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Senin (10/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut memang muncul sebagai inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, ia menekankan bahwa mekanisme dan implementasinya masih dalam tahap pembahasan intensif.

    “Masih didiskusikan detailnya. Yang ada masih garis-garis besarnya,” ujar Purbaya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Renata Panggalo.

    Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa meskipun secara prinsip penggunaan dana sitaan korupsi sudah mendapat lampu hijau, pelaksanaannya masih menunggu kajian teknis dan regulasi mendalam. 

    Pemerintah disebut ingin memastikan bahwa kebijakan besar ini berjalan sesuai koridor hukum serta dapat benar-benar menjadi solusi konkret dalam menutup utang proyek Whoosh kepada pihak Tiongkok.

    Rencana Kirim Tim ke Tiongkok: Langkah Serius Pemerintah

    Tak berhenti di meja diskusi, Purbaya juga mengungkapkan adanya rencana pemerintah membentuk dan mengirimkan tim khusus ke Tiongkok.

    Tim ini nantinya akan membahas ulang skema pembayaran utang proyek Kereta Cepat, termasuk kemungkinan penyesuaian jangka waktu dan persyaratan pembiayaan.

    “Mungkin Indonesia akan kirim tim ke Cina lagi untuk mendiskusikan seperti apa pembayarannya.

    Kalau itu saya diajak, biar saya tahu diskusinya seperti apa,” ungkap Purbaya.

    Langkah tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam mencari jalan tengah terbaik agar proyek transportasi modern ini tetap berlanjut tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang berat bagi negara.

    Meski belum mengungkap kapan tim tersebut akan diberangkatkan atau siapa yang akan memimpinnya, sinyal yang diberikan Purbaya jelas Indonesia tengah bergerak cepat memfinalisasi negosiasi utang Whoosh. (*)

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    GELORA.CO -Sikap sejumlah organisasi sayap hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra untuk menolak rencana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, bergabung ke Gerindra, dinilai sebagai langkah yang tepat dan masuk akal.

    Penolakan ini muncul setelah Budi Arie memberi sinyal kuat bahwa Projo akan berlabuh ke Partai Gerindra untuk memperkuat barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang logis, yaitu keinginan kuat kader untuk menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra.

    Menurut Jamiluddin, penolakan kader terhadap tokoh yang dianggap oportunis seperti Budi Arie sangat beralasan. Ia khawatir orang yang oportunis dapat merusak soliditas dan kohesivitas internal partai.

    “Penolakan itu logis karena ingin menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra,” kata Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

    Jamiluddin menyimpulkan bahwa Gerindra lebih baik menolak masuknya tokoh tersebut demi menjaga keutuhan internal partai.

    Sebelumnya, sinyal merapat ke Gerindra disampaikan langsung oleh Budi Arie saat pidato pembukaan Kongres III Projo di Jakarta, Sabtu 1 November 2025. 

    Di hadapan ribuan kadernya, Budi Arie menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat dukungan politik dan soliditas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

  • Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa gelar perkara tersebut telah dilakukan. 

    Namun, ia menyatakan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh tim penyelidik sebelum kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan, salah satu fokus utama KPK saat ini adalah mendapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan tersebut. Sampel ini sangat krusial untuk menguji kandungan gizi yang sebenarnya di laboratorium.

    “Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya,” ujar Asep.

    “Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” tambahnya.

    Asep membeberkan, dugaan modus korupsi dalam kasus ini adalah pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang bernilai paling mahal. Komponen ini ia istilahkan sebagai “pertamax”, yang merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks).

    “Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada ‘pertamax’. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ dan itu yang paling mahal,” jelas Asep.

    KPK menduga campuran bergizi tinggi itu dikurangi secara drastis, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian diperbanyak dengan bahan yang jauh lebih murah seperti tepung dan gula.

    Akibatnya, biskuit yang seharusnya berfungsi menekan angka stunting kehilangan nutrisi esensialnya.”Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada,” kata Asep.

    Asep menyebut saat ini KPK baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi yang seharusnya ada di dalam adonan bukan bukti fisik biskuitnya. “Yang ada memang saat ini adalah kandungan itu secara tertulis,” sebutnya.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun pada September 2025 lalu kasus ini disebut siap naik ke penyidikan, hasil gelar perkara terbaru menyoroti perlunya kelengkapan bukti uji laboratorium sebelum KPK dapat melangkah lebih jauh, termasuk menentukan apakah akan menggunakan sprindik umum (tanpa tersangka) seperti yang direncanakan sebelumnya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman buka suara terkait kasus korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil. Menurut Aji kasus dugaan korupsi tersebut tidak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” tutur Aji.

    Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

    Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

    “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” ujar Aji.