partai: Gelora

  • Viral Video Pembubaran Sejumlah Pria Diduga Pesta LGBT di Jakarta Selatan

    Viral Video Pembubaran Sejumlah Pria Diduga Pesta LGBT di Jakarta Selatan

    GELORA.CO  – Viral media sosial video menggambarkan pembubaran kegiatan menyimpang diduga pesta LGBT oleh warga dari pusat perbelanjaan atau Mal di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Terlihat sejumlah orang keluar dari sebuah ruangan satu per satu sambil ada beberapa yang menutup wajahnya.

    “Pulang, keluar,” teriak sejumlah orang.

     Sedangkan para pemuda yang keluar dari bar tersebut terlihat hanya menunduk terdiam.

    “Pemda Jakarta harus menyegel tempat tersebut, karena banyak diantara mereka yang masih remaja,” tulis caption akun instagram @jakartaselatan24jam dikutip TribunJakarta.com.

    Caption tersebut menuliskan aktivitas bar tersebut sudah beroperasi sejak bulan September 2024.

    Awal mula terpantau oleh masyarakat karena adanya perkelahian antar pengunjung club memperebutkan waria.

    Terkait hal tersebut, pihak kepolisian hingga kini mengaku belum mendapat laporan soal adanya dugaan pesta LGBT tersebut.

     “Sampai sekarang belum ada laporan,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025) malam.

    Widya melanjutkan, pihaknya saat ini akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan tuduhan aktivitas LGBT itu di bar tersebut.

    “Yang jelas masalah tuduhan LGBT masih dalam penyelidikan, bar itu orang yang kesana beranekaragam bukan bar khusus,” ungkapnya.

    Informasi yang dia dapat dari pengelola mal, bar yang ada di video yang viral tersebut sudah ditutup pemiliknya.

    Dia menepis adanya penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat warga membubarkan aktivitas yang diduga terkait kegiatan yang menyimpang tersebut.

    “Informasi dari pengelola mal, bar sudah ditutup. (Ditutup) oleh ownernya,” tuturnya

  • Bayi-bayi di Gaza Meninggal Kedinginan di Tengah Gempuran Israel

    Bayi-bayi di Gaza Meninggal Kedinginan di Tengah Gempuran Israel

    GELORA.CO  – Gaza di Palestina sepertinya terus dirundung masalah.

    Korban tewas warga Gaza tak hanya karena serangan tentara Israel.

    Namun juga korban tewas disebabkan cuaca dingin yang mulai menerjang Gaza.

    Akibatnya sejumlah warga meninggal kedinginan terutama bayi.

    Mereka kedinginan karena pakaian dan selimut yang tidak memadai.

    Jumlah bayi yang meninggal dunia akibat suhu dingin di Jalur Gaza yang digempur Israel sejak 7 Oktober 2023, bertambah menjadi delapan.

    Anak-anak di wilayah Palestina yang telah diblokade Israel sejak 2007 tersebut menderita karena kurangnya tempat berlindung yang layak.

    Bayi kedelapan yang meninggal karena suhu dingin di Gaza, bernama Yousef.

    Ibu Yousef menyebut blokade dan serangan Israel menyebabkan anaknya meninggal kedinginan.

    “Dia meninggal karena cuaca yang sangat dingin. Dia tidur di samping saya dan pagi harinya saya mendapatinya membeku dan meninggal. Saya tidak tahu harus mengatakan apa,” kata sang ibu kepada Al Jazeera, Minggu (5/1/2025).

    “Tidak ada yang bisa merasakan penderitaan saya. Tidak ada orang di dunia ini yang bisa mengerti malapetaka kami. Yousef lahir dalam kondisi sehat dan baik. Saya telah kehilangan Yousef untuk selamanya.”

    Keluarga-keluarga di Gaza terpaksa mengungsi di tenda-tenda tak layak dan tidak punya selimut atau pakaian musim dingin.

    Blokade Israel membuat bantuan kemanusiaan, termasuk makanan dan pakaian, tidak bisa masuk.

    Obat-obatan Minim

    Selain itu, terdapat kekurangan obat dan pasokan alat medis yang parah di Gaza akibat blokade Israel.

     Pejabat Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, Wael Al-Sheikh, mengaku kehabisan pasokan untuk pasien.

    “Stok 120 obat, termasuk 20 untuk perawatan kanker, telah habis di gudang kementerian,” kata Al-Sheikh.

    Pembicaraan Gencatan Senjata Dilanjutkan

    Sementara itu,  Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi  telah memberi wewenang kepada delegasi yang terdiri dari anggota badan intelijen Mossad, dinas keamanan dalam negeri Shin Bet, dan militer untuk melanjutkan perundingan gencatan senjata dengan Hamas di Qatar.

    Delegasi tersebut dijadwalkan berangkat ke Doha pada hari Jumat.

    Perundingan yang dipimpin AS telah mengalami kemunduran berulang selama 15 bulan perang.

    Perang Masih Berkecamuk

    Situasi kekurangan pangan dan obat-obatan di Gaza pun diperparah dengan serangan intens Israel. 

    Dalam tiga hari terakhir, Israel disebut telah mengebom Gaza lebih dari 100 kali.

    Serangan-serangan Israel telah menewaskan lebih dari 200 warga Palestina dalam tiga hari terakhir. Sebagian besar korban adalah anak-anak dan perempuan.

    Menurut data terkini Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, lebih dari 46.000 orang terbunuh serangan Israel sejak Oktober 2023 lalu. Setidaknya 17.492 korban terbunuh adalah anak-anak.

    Lebih dari 109.064 orang juga terluka akibat serangan Israel. Sedangkan lebih dari 11.160 orang dinyatakan hilang, kemungkinan tertimbun reruntuhan

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    GELORA.CO  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin (6/1/2025) hari ini.

    Hasto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya. 

    Belum diketahui materi yang bakalan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. 

    Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

    Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto. 

    KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025) akhir pekan lalu.

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Posisi Hasto Saat Ini

    Selain jadi tersangka, Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan aktivitas Hasto setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Guntur mengatakan, Hasto saat ini sedang menghabiskan waktu bersama keluarganya.

    “Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

     “Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto),” ucapnya.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

    “PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo,” ujarnya.

    Kasus Hasto dan Harun Masiku

    Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

    Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

     

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

    Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

    Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

    Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

    Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

    Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

    KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

    Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri

  • Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

    Viral Video Aksi Koboi Anggota KSOP Bakauheni Todongkan Senpi ke Petugas Parkir

    GELORA.CO – Sebuah video aksi koboi yang melibatkan oknum anggota Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, viral di media sosial.

    Ia menodongkan senjata api kepada petugas tiket di Pos Traffic 3 Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 31 Maret 2025, sekitar pukul 04.54 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi ketika oknum anggota KSOP berinisial YS berusaha keluar dari pelabuhan tetapi kartu aksesnya sudah tidak aktif.

    Akibatnya, ia terhambat untuk keluar dan diduga tersulut emosi, YS mengeluarkan senjata yang menyerupai pistol dan mengarahkan ke petugas kasir yang mengenakan seragam merah bata bertuliskan PJTK.

    “Ketika itu, pegawai syahbandar mengacungkan pistol,” ujar salah satu petugas yang menyaksikan kejadian tersebut.

    Laporan dan Tindakan Polisi

    Kejadian ini segera dilaporkan kepada pimpinan pelabuhan dan kepolisian.

    Korban, petugas PJTK berinisial KMI, menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang bertugas sebagai operator pelabuhan.

    “Saya mendengar suara letusan senjata api yang ditodongkan oleh oknum pegawai KSOP,” jelas KMI.

    Saya meminta dia membayar tarif keluar sebesar Rp 40 ribu, tetapi dia tidak terima dan melakukan pemaksaan,” lanjutnya.

    Dalam keadaan panik, KMI tidak sempat membuka pintu portal dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.

    KMI berharap agar kejadian ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

    “Ya, semua ditindaklanjuti saja,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini.

    Status Hukum Pelaku

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa oknum YS menembakkan airsoft gun jenis Glock 19 dan mengancam petugas loket.

    “Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api,” tambahnya.

    Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Turis Singapura Dihentikan

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Turis Singapura Dihentikan

    GELORA.CO -Kedutaan Besar Singapura memberhentikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap turis asal Singapura yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.

    “Korban J melalui staf kedubes Singapura menyampaikan tidak akan melanjutkan kasus ini,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi pada Minggu 5 Januari 2025.

    Polisi kemudian memulangkan tiga terduga pelaku, yakni RM, MCA, RF, ke rumahnya masing-masing.

    Tiga remaja itu diduga melakukan pelecehan terhadap turis asal Singapura di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.

    Kasus ini viral di media sosial dengan narasi turis asal Singapura diduga menjadi korban pelecehan seksual.

    Sebelumnya, wisatawan asal Singapura J dan suaminya Darien sedang berjalan-jalan di Jalan Braga, Kota Bandung untuk membuat vlog. 

    Saat membuat vlog, keduanya tampak dibuntuti oleh sejumlah orang yang tak dikenal. 

    Bahkan, sejumlah orang-orang yang tidak dikenal itu pun terlihat masuk dalam rekaman vlog dan diduga melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian belakang tubuh J.

  • Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

    Dikabarkan Tutup Akses Masuk JCC, Begini Respons PPKBGK

    Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.

    Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.

    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

    Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.

    “Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
     

    Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.

    Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.

    “Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.

    Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.

    Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.

    “Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

    Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

    Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) merespons kabar adanya penutupan akses pintu masuk menuju Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta. PPKGBK menegaskan kabar penutupan akses tidak benar.
     
    Kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pihaknya hanya memberikan pengamanan terhadap aset negara. Pengamanan JCC yang berada di Blok 14 itu dinilai sudah sesuai prosedur.
     
    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
     
    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
     
    Ardian menegaskan pengamanan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lainnya, bukan tindakan sewenang-wenang. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menolak menyerahkan Aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024.
     
    “Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi,” ucap dia.
     

    Bahkan, kata dia, PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut dan tidak memberitahukan kepada para calon pengguna. Sehingga, banyak pengguna, penyelenggara acara (EO), menyampaikan kepada PPKGBK mengenai masalah tersebut.
     
    Dia juga menepis dalil PT GSP soal PPKGBK mengabaikan ketentuan Pasal 8.2. Dia menegaskan PPKGBK tetap beritikad baik menawarkan bentuk kerja sama, sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 8.2, namun, ditolak.
     
    “Bahkan dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan hingga pertemuan terakhir pada Desember 2024 ini (tidak benar pertemuan hanya sampai bulan Maret) beberapa kali membatalkan pertemuan secara mendadak atau mengingkari kesepakatan yang telah dibicarakan,” ujar dia.
     
    Dia menekankan tindakan yang dilakukan PPKGBK sesuai kapasitasnya sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14.
     
    Sebelumnya, Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk JCC. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.
     
    Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.
     
    “Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha,” jelas Amir dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
     
    Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.

    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.

    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.

    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.

    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.

    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.
     
    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.
     
    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
     
    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
     
    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
     
    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.
     
    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.
     
    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
     
    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Awalnya Disuruh Les Mengaji, Siswa SMP di Grobogan Jadi Budak Seks Guru Agama selama 2 Tahun

    Awalnya Disuruh Les Mengaji, Siswa SMP di Grobogan Jadi Budak Seks Guru Agama selama 2 Tahun

    GELORA.CO – Perbuatan mesum seorang oknum guru agama salah satu SMP swasta dengan siswanya menggegerkan warga Grobogan, Jawa Tengah. Aksi bejat oknum guru agama berinisial ST itu terbongkar setelah warga menggerebeknya di rumah pelaku. 

    Ketika itu, ST sedang berhubungan badan dengan siswa SMP kelas 9 layaknya pasangan suami istri. Belakangan terungkap aksi bejat itu sudah dilakukan ST sejak dua tahun lalu dengan modus mengiming-imingi uang dan pakaian ke korban.

    Perbuatan ST itu kemudian dilaporkan orang tua YS ke polisi dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) karena diduga telah memaksa siswanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

    Tetangga pelaku, Nur Rohmad mengungkapkan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan cara dijemput menggunakan sepeda motor. Namun pada hari berikutnya korban datang sendiri ke rumah ST setelah ditelepon.

    “Warga awalnya tidak curiga karena mengira korban saat itu sedang belajar mengaji di rumah pelaku,” katanya, Sabtu (4/1/2025).

    Kecurigaan warga muncul ketika melihat pelaku dan korban masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah. Setelah diamati hingga beberapa kali, warga kemudian beramai-ramai menggerebek rumah ST dan didapati kedunya sedang berbuat mesum. 

    ST dan YS kemudian dibawa ke rumah kepala dusun untuk dimintai keterangan. “Keduanya sempat digerebek hingga dua kali dengan kasus yang sama. ST berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.

    Pascapenggerebekan, pelaku kemudian keluar dari tempat kerjanya sebagai guru. Namun beberapa bulan kemudian, pelaku kembali berbuat hal serupa dan membawa kabur korban dari sekolah. 

    YS sempat disembunyikan pelaku di sebuah kamar kos tak jauh dari rumah pelaku, dengan tujuan agar tetap bisa memaksanya untuk berhubungan intim. 

    YS mengaku sudah dua tahun dipaksa berhubungan badan dengan ibu gurunya berinisial ST. “Waktu itu, saya masih kelas 8. Saya dirayu akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayaninya,” ucapnya.

    Mencengangkannya lagi, YS dan ST sudah 10 kali berhubungan badan di rumah pelaku sendiri. YS mengaku tidak berani menolak ajakan ST karena takut nilainya dikurangi. “Awalnya, disuruh les mengaji. Setelah seminggu pelajaran mengaji, saya disuruh begituan,” ucapnya.

    Aktivis sosial, Sulistyono berjanji akan melakukan pendampingan korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Sebab, saat melakukan hubungan tidak senonoh tersebut korban dalam kendali pelaku.

    “Saat ini korban sudah tidak lagi masuk sekolah karena masih mengalami trauma dan  malu untuk bertemu dengan teman dan guru sekolah,” katanya.  

  • Soal Cangkok Ginjal yang Dijalani Pengacara Alvin Lim Sebelum Meninggal

    Soal Cangkok Ginjal yang Dijalani Pengacara Alvin Lim Sebelum Meninggal

    GELORA.CO – Pengacara Razman Arif Nasution mengabarkan kerabatnya, Alvin Lim meninggal dunia. Alvin Lim yang juga pengacara dalam kasus donasi Agus Salim, tutup usia pada Minggu (5/1/2025).

    Razman bercerita dalam dua tahun terakhir Alvin tengah berjuang melawan penyakit. Bahkan, kerap berkunjung ke China untuk melakukan cangkok ginjal.

    “Beliau memang dalam dua tahun terakhir telah sakit, dan cuci darah. Beliau almarhum telah beberapa kali berangkat ke China untuk melakukan cangkok ginjal, tapi kepergian beliau dua minggu lalu untuk berobat dan cangkok ginjal ke China juga mengalami kegagalan infeksi salah satunya di paru,” ujar Razman dalam keterangan video, ia menekankan komunikasi terakhir dengan Alvin dilakukan dalam dua pekan lalu.

    Cangkok atau transplantasi ginjal umumnya ditujukan untuk menempatkan ginjal sehat dari donor masih hidup atau sudah meninggal, ke pasien yang ginjalnya tidak lagi berfungsi dengan baik.

    Dikutip dari Mayo Clinic, ginjal adalah dua organ berbentuk kacang yang terletak di setiap sisi tulang belakang tepat di bawah tulang rusuk. Masing-masing berukuran sebesar kepalan tangan. Fungsi utamanya menyaring dan membuang limbah, mineral, dan cairan dari darah dengan memproduksi urine.

    Ketika ginjal kehilangan kemampuan penyaringan ini, kadar cairan dan limbah yang berbahaya terakumulasi dalam tubuh, yang dapat meningkatkan tekanan darah dan mengakibatkan gagal ginjal, penyakit ginjal stadium akhir.

    Penyakit ginjal stadium akhir terjadi ketika ginjal telah kehilangan sekitar 90 persen kemampuannya untuk berfungsi secara normal.

    Penyebab umum penyakit ginjal stadium akhir meliputi:

    DiabetesTekanan darah tinggi kronis yang tidak terkontrolGlomerulonefritis kronis, atau peradangan dan jaringan parut pada filter kecil di dalam ginjalPenyakit ginjal polikistikOrang dengan penyakit ginjal stadium akhir perlu membuang limbah dari aliran darah mereka melalui mesin (dialisis) atau transplantasi ginjal agar tetap hidup.

    Mengapa Harus Cangkok Ginjal?

    Transplantasi ginjal sering kali menjadi pilihan pengobatan untuk pasien gagal ginjal, dibandingkan dengan menjalani dialisis atau ‘cuci darah’ seumur hidup. Transplantasi ginjal dapat mengobati penyakit ginjal kronis atau penyakit ginjal stadium akhir untuk membantu merasa lebih baik dan hidup lebih lama.

    Dibandingkan dengan dialisis, transplantasi ginjal dikaitkan dengan:

    Kualitas hidup lebih baikRisiko kematian lebih rendahPembatasan diet lebih sedikitBiaya pengobatan lebih rendah

    Beberapa orang mungkin juga mendapat manfaat dari menerima transplantasi ginjal sebelum harus menjalani dialisis, prosedur yang dikenal sebagai transplantasi ginjal preemptif.

    Namun, bagi orang-orang tertentu dengan gagal ginjal, transplantasi ginjal mungkin lebih berisiko daripada dialisis. Kondisi berikut tidak memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal:

    Usia lanjutPenyakit jantung parahKanker aktif atau baru saja diobatiDemensia atau penyakit mental yang tidak terkontrol dengan baikPenyalahgunaan alkohol atau narkobaFaktor lain yang dapat memengaruhi kemampuan untuk menjalani prosedur dengan aman dan minum obat yang diperlukan setelah transplantasi untuk mencegah penolakan organ

    Hanya satu ginjal yang didonorkan diperlukan untuk menggantikan dua ginjal yang gagal, sehingga transplantasi ginjal donor hidup menjadi pilihan.

    Risiko Transplantasi Ginjal

    Setiap tindakan medis memiliki risiko, begitu pula dengan transplantasi ginjal. Ada beberapa risiko jangka pendek dan jangka panjang yang dapat terjadi, yaitu:

    Risiko jangka pendekInfeksiPerdarahanLonjakan kadar gula darah yang sulit dikendalikan, khususnya bagi penderita diabetesPenggumpalan darahKebocoran urineKelemahan saraf dan otot di sekitar lututPenyempitan pembuluh darah ke jantung yang menyebabkan serangan jantungDeep vein thrombosisReaksi penolakan tubuh terhadap ginjal baruStrokeRisiko jangka panjang

    Selain komplikasi jangka pendek, transplantasi ginjal juga dapat menimbulkan komplikasi jangka panjang. Komplikasi ini dapat muncul setelah 6 bulan atau

    bertahun-tahun pascaoperasi dan biasanya disebabkan oleh kebiasaan atau pola hidup yang dijalani.

    Selain itu, komplikasi ini juga dapat disebabkan oleh obat imunosupresan yang perlu dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.

    Berikut adalah beberapa komplikasi jangka panjang transplantasi ginjal:

    Infeksi virus, seperti influenza, infeksi saluran pernapasan, mononukleosis, cacar air, dan herpes zosterInfeksi bakteri, seperti diare dan ISKInfeksi jamur, seperti aspergillomaHerniaPenyempitan pembuluh darah ginjalPenyempitan ureterStrokePenyakit ginjal berulangPeningkatan tekanan darah dan nafsu makan akibat obat imunosupresanSerangan jantungKanker, seperti kanker kulit atau kanker limfoma

  • Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Jakarta

    Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

    Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan tindakan pengamanan ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

    Dalam pengamanan tersebut, Afif mengatakan tindakan telah dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan upaya persuasif dan tanpa tindakan kekerasan.

    “Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14 dan tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    Afif menjelaskan komitmen terhadap kegiatan yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati.

    PPKGBK menjamin bahwa seluruh kegiatan baik acara wisuda, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Adapun Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.

    Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14.

    “Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue untuk acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut,” katanya.

    Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi secara langsung Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK pada nomor telepon 0822-5893-9788 atau melalui email pada blok14-gscc@gbk.id.

    Sementara itu, PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991. Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

    Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

    “Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu,” tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP.

    Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

    “Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia,” kata Amir.

    Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. “Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK,” tandasnya.

    PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

    Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Edwin.

    Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

    “Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi,” tutup Edwin.

    (kil/kil)