partai: Gelora

  • Akui Terluka, Zeda Salim Ungkap Permintaan Ammar Zoni yang Tak Bisa Dipenuhinya: Di Luar Nalar

    Akui Terluka, Zeda Salim Ungkap Permintaan Ammar Zoni yang Tak Bisa Dipenuhinya: Di Luar Nalar

    GELORA.CO – Zeda Salim tampaknya masih menyimpan amarah kepada mantan suami Irish Bella, Ammar Zoni.

    Setelah Ammar dikabarkan dekat dengan dokter Kamelia, Zeda menyuarakan perasaan kecewanya.

    Tak dipungkiri, Zeda merasa sakit hati dengan ucapan Ammar.

    “Akhirnya dia melukai hati saya dengan kalimat-kalimat yang menusuk hati,” bebernya, dikutip dari YouTube DH Entertainment, Jumat (17/1/2025).

    Ia kembali membeberkan permintaan Ammar yang tak mampu dipenuhinya.

    “Karena ada sesuatu yang tidak bisa saya berikan yang dia minta. Menurut saya itu di luar nalar, di luar kemampuan saya,” selorohnya.

    Dalam kesempatan itu, Zeda turut menyindir dokter Kamelia yang kini tengah dekat dengan Ammar.

    “Saya kan tidak seperti wanita itu. Baru kenal berapa bulan udah koar-koar,” tandasnya.

    “Kalau saya kan kenal sama lelaki itu sudah dari 2013 ya, itu pun saya diajak liburan romantis di Bali. Tapi saya enggak pernah koar-koar,” sambung Zeda.

    Tak berhenti di sana, seolah memanas-manasi dokter K, Zeda kembali mengungkit keromantisan Ammar.

    “Saya digandeng tangan, lebih dari puisi lah. Sama fasilitas akomodasi difasilitasi,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, Zeda juga sempat melayangkan sindiran pada dokter Kamelia.

    Kamelia tampak mendapat puisi romantis yang ditulis oleh Ammar Zoni.

    Dia lantas mengunggah puisi itu di media sosialnya.

    Menanggapi hal itu, Zeda pun memberikan komentar menohok.

    “Saya nggak norak ya, saya nggak kampungan! Saya dapat puisi romantis juga, nggak pernah saya koar-koar,” ujar Zeda, dikutip dari SelebTube TV.

    Bahkan, Zeda menyebut Kamelia hanya ingin panjat sosial (pansos) melalui Ammar.

    Pun ia tak mempermasalahkan jika dokter itu juga mendapat puisi seperti dirinya.

    “Kalau dari pihak dokter pansos itu koar-koar dapat puisi ya sudah lah ya. Itu memang hak dia,” kata Zeda.

    Zeda berdalih, dirinya tak suka memamerkan segala hal di media sosial.

    “Tapi kalau saya nggak suka pamer-pamer begitu.”

    “Saya nggak perlu posting-posting di media sosial begitu, untuk apa?,” ucap Zeda.

    Lebih lanjut, Zeda menilai Dokter K hanya ingin pansos dengan Ammar melalui unggahannya.

    “Kalau posting-posting begitu kan sudah kelihatan pansosnya.”

    “Pengin dikenal sebagai pasangannya lelaki itu, kalau saya kan enggak,” tandasnya

  • Biadab! Calon Ayah Tiri di Jepara Perkosa Balita Usia 3,5 Tahun hingga Pendarahan

    Biadab! Calon Ayah Tiri di Jepara Perkosa Balita Usia 3,5 Tahun hingga Pendarahan

    GELORA.CO – Kasus memilukan terjadi di Jepara, Jawa Tengah, ketika seorang balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh calon ayah tirinya. 

    Insiden ini terungkap setelah akun media sosial X @bacottetangga__ melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 16 Januari 2025.  Korban yang mengalami trauma berat kini dirawat di RSUD dr Rehatta, Jawa Tengah. 

    Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa korban masih merasa takut bertemu orang asing.

     

    “Korban diduga dicabuli di dalam toilet oleh pelaku,” ujar Faizal dikutip dari akun tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah akun Facebook bernama Uun Krnysh membagikan kronologi kejadian tersebut.

    Dalam unggahannya pada 16 Januari 2025, ia menjelaskan bahwa tindakan keji pelaku diduga dipicu motif ekonomi, yakni kebutuhan untuk modal menikah.

     Menurut pengakuan Uun, ibu korban diduga turut berperan dalam rencana tersebut. 

    “Ibu dari si anak ini emang sengaja nyuruh cowoknya (calon ayah tiri) buat ngelakuin itu semua, yang tadinya mau fitnah tetangga biar dapat duit buat modal nikah. Qodarullah pas dicek sama polisi ternyata sperma calon dari ayah sambungnya itu,” tulisnya. 

    Kasus ini telah memicu kemarahan publik, dengan banyak pihak mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku. 

    “Penjarakan ibunya sekalian, janda gat*l ini memang harus dihantam kepalanya biar gk error,” kesal salah satu netizen di kolom komentar.

    “@Gerindra tolong ubah UU perkosaa/pelecehan  jadi hukuman mati Tanpa sidang. Ini sudah tidak bisa didiamkan,” saran netizen lainnya.

  • Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    GELORA.CO – I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Buntung, pelaku kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik kembali adi sorotan. Hal itu dikarenakan ia mengeluh tidak nyaman di penjara di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui ia mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan. Hal itu karena kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya. Bahkan menurutnya, perlakuan petugas lapas terhadap dirinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas, dia borok-borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan,” kata Kuasa Hukum Agus Buntung, Ainuddin, dikutip VIVA dari Instagram @mood.jakarta Jum’at, 17 Januari 2025.

    Lebih lanjut, akibat merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, Agus mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakukan yang layak.

    “Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” lanjut Ainuddin.

    Perlu diketahui, Agus Buntung tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis kemarin. Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Adanya kabar Agus yang merasa tidak nyaman di dalam penjara membuat warganet berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet sangat emosi atas keluhan Agus lantaran tidak sebanding apa yang diterima para korban.

    “Siapa yang betah di penjara emang? Emosi, makanya jangan buat masalah apalagi kasus pelecehan seksual, korbannya banyak loh, tolong selesaikan dengan secara hukum yang adil,” tulis komentar warganet di media sosial.

    “Namanya penjara ya gak enak, kalau tempat yang enak itu namanya hotel, tempat lu main sama korban,” timpal warganet lainnya.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perhatian pada korban pelecehan seksual dan mendukung mereka untuk bangkit dari trauma.

  • Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    GELORA.CO – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli membantah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri akan membahas kasus Hasto Kristiyanto jika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Guntur merespons wacana pertemuan Megawati dan Prabowo yang kembali mencuat baru-baru ini bersamaan dengan kasus yang tengah menjerat Hasto di KPK. Guntur menyebut kabar tersebut sebagai tuduhan yang tak berdasar.

    “Apalagi yang saya dengar, yang kami dengar, sudah ada spekulasi, akan ada pembahasan soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristianto, yang saat ini mengalami kriminalisasi dengan suatu perkara hukum,” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (16/1).

    “Itu merupakan informasi yang tidak benar, yang merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

    Guntur mengatakan, meski belum bertemu, Megawati dan Prabowo memiliki sejarah persahabatan yang panjang dari sisi historis maupun ideologis.

    Secara histori, kata Guntur, Mega dan Prabowo pernah dipersatukan saat maju sebagai pasangan MegaPro pada Pilpres 2009. Dari sisi ideologis, keduanya sama-sama pemimpin partai politik berhaluan nasionalis.

    Di sisi lain, lanjut Guntur, keduanya selama ini juga terus berkomunikasi lewat utusan masing-masing. Mega, kata dia, memiliki senior-senior partai yang sering diminta menjadi utusan diantaranya Puan Maharani, Olly Dondokambey, Pramono Anung, dan Ahmad Basarah.

    “Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik,” katanya.

    Baru-baru ini wacana pertemuan Prabowo dan Megawati mencuat usai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP pada Jumat (10/1) lalu.

    Wacana ini disambut baik oleh masing-masing elite kedua partai. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo mungkin hanya tinggal menunggu waktu.

    Basarah menegaskan bahwa hubungan Megawati dengan Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra itu baik-baik saja.

    “Tinggal saya kira diantara keduanya akan mencari waktu dan tempat yang baik untuk kemungkinan mereka berdua bertemu,” kata di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

    Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya intens berkomunikasi dengan sejumlah elite PDIP terkait wacana pertemuan Prabowo dan Megawati. Dasco menilai pertemuan itu bukan barang mustahil jika komunikasi terus intens dilakukan.

  • Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    GELORA.CO – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli membantah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri akan membahas kasus Hasto Kristiyanto jika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Guntur merespons wacana pertemuan Megawati dan Prabowo yang kembali mencuat baru-baru ini bersamaan dengan kasus yang tengah menjerat Hasto di KPK. Guntur menyebut kabar tersebut sebagai tuduhan yang tak berdasar.

    “Apalagi yang saya dengar, yang kami dengar, sudah ada spekulasi, akan ada pembahasan soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristianto, yang saat ini mengalami kriminalisasi dengan suatu perkara hukum,” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (16/1).

    “Itu merupakan informasi yang tidak benar, yang merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

    Guntur mengatakan, meski belum bertemu, Megawati dan Prabowo memiliki sejarah persahabatan yang panjang dari sisi historis maupun ideologis.

    Secara histori, kata Guntur, Mega dan Prabowo pernah dipersatukan saat maju sebagai pasangan MegaPro pada Pilpres 2009. Dari sisi ideologis, keduanya sama-sama pemimpin partai politik berhaluan nasionalis.

    Di sisi lain, lanjut Guntur, keduanya selama ini juga terus berkomunikasi lewat utusan masing-masing. Mega, kata dia, memiliki senior-senior partai yang sering diminta menjadi utusan diantaranya Puan Maharani, Olly Dondokambey, Pramono Anung, dan Ahmad Basarah.

    “Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik,” katanya.

    Baru-baru ini wacana pertemuan Prabowo dan Megawati mencuat usai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP pada Jumat (10/1) lalu.

    Wacana ini disambut baik oleh masing-masing elite kedua partai. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo mungkin hanya tinggal menunggu waktu.

    Basarah menegaskan bahwa hubungan Megawati dengan Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra itu baik-baik saja.

    “Tinggal saya kira diantara keduanya akan mencari waktu dan tempat yang baik untuk kemungkinan mereka berdua bertemu,” kata di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

    Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya intens berkomunikasi dengan sejumlah elite PDIP terkait wacana pertemuan Prabowo dan Megawati. Dasco menilai pertemuan itu bukan barang mustahil jika komunikasi terus intens dilakukan.

  • Api Kebakaran California Selatan Belum Bisa Padam, Angin Masih Jadi Ancaman

    Api Kebakaran California Selatan Belum Bisa Padam, Angin Masih Jadi Ancaman

    GELORA.CO – Kebakaran hutan di California Selatan, California, Amerika Serikat, masih belum dapat dipadamkan sepenuhnya.

    Angin kencang terus menjadi ancaman yang memperburuk situasi, VOA melaporkan.

    Ratusan ribu warga di wilayah Los Angeles dan sekitarnya kembali menghadapi risiko angin kuat pada Rabu (15/1/2025).

    Angin ini dapat menyebarkan api lebih luas dan memperburuk kebakaran yang telah menewaskan sedikitnya 25 orang serta menyebabkan hampir 30 orang hilang.

    Angin yang sebelumnya diperkirakan lebih lemah kembali meningkat.

    Kecepatan angin mencapai hingga 56 kilometer/jam di pantai Pasifik dan 88 kilometer/jam di pegunungan.

    “Ini hanyalah dorongan terakhir dari angin yang ada di sini hari ini,” kata Ahli meteorologi dari Dinas Cuaca Nasional, Todd Hall.

    “Mudah-mudahan, jika kita berhasil melewati hari ini, kondisi akan membaik pada akhir pekan, terutama pada hari Jumat (17/1/2025) dan Sabtu (18/1/2025),” ucapnya.

    Dinas Cuaca Nasional AS telah mengeluarkan peringatan tingkat tinggi terkait situasi yang “sangat berbahaya.”

    Peringatan bahaya tersebut diperpanjang hingga Kamis (16/1/2025) di beberapa wilayah utara Los Angeles.

    “Harap tetap waspada terhadap kebakaran yang berkembang dengan cepat,” kata dinas tersebut.

    Pada Selasa (14/1/2025) kemarin, angin yang lebih lemah memungkinkan petugas memadamkan dua kebakaran terbesar, yakni kebakaran di Palisades dan Eaton.

    Meski demikian, kedua kebakaran tersebut masih jauh dari terkendali sepenuhnya.

    Kebakaran di Palisades dipadamkan sebesar 19 persen dan kebakaran di Eaton mencapai 45 persen.

    Pihak berwenang memperkirakan proses pemadaman bisa memakan waktu berminggu-minggu. 

    Jumlah korban tewas dan orang hilang

    Dikutip dari Al Jazeera, kebakaran tersebut telah menewaskan sedikitnya 25 orang.

    Sembilan orang dilaporkan tewas dalam kebakaran Palisades dan 16 orang dalam kebakaran Eaton.

    Kebakaran tersebut telah menyebabkan 200.000 orang mengungsi.

    Hingga Rabu (15/1/2025), Sheriff Daerah Robert Luna melaporkan bahwa sekitar 82.400 orang berada di bawah perintah evakuasi, dengan tambahan 90.400 orang berada di bawah peringatan evakuasi.

  • Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    GELORA.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Kamis, 16 Januari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kunjungannya ke kantor Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) dalam rangka membahas penguatan koordinasi dan kerja sama, sekaligus untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden RI. Kami berharap koordinasi dan kerja sama yang terjalin menciptakan sinergi yang baik antara Kemenkopolkam dan KPK. Saya yakin dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, tujuan pemberantasan korupsi melalui pencegahan maupun penindakan bisa tercapai dengan optimal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Selain itu kata Setyo, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya transparansi, pengawasan berbasis risiko untuk mencegah kebocoran anggaran negara, serta edukasi dan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan.

    Kedua pihak juga mendiskusikan terkait pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan konektivitas antara KPK, kementerian, dan pemerintah daerah guna mencegah kebocoran anggaran.

    Dalam kesempatan itu, Menkopolkam Budi Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPK dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

    Budi Gunawan juga menjelaskan berbagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui penguatan desk pencegahan dan perbaikan tata kelola, di mana KPK juga terlibat secara aktif melaksanakannya.

    “KPK ke depannya juga akan terlibat dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dan penanganan kebakaran hutan. Dengan adanya desk ini, KPK akan lebih terintegrasi dalam upaya penanggulangan masalah-masalah strategis di Indonesia,” kata Budi.

    Setyo dan Budi Gunawan sama-sama menegaskan bahwa sinergi antara KPK dan Kemenkopolkam akan terus diperkuat dan dikoordinasikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.

    Dengan adanya komitmen dan langkah konkrit tersebut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri pimpinan KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Hadir juga dalam audiensi ini, di antaranya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, dan Direktur Manajemen Informasi KPK Riki Arif Gunawan, serta jajaran di lingkungan Kemenkopolkam.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus

    Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus

    GELORA.CO – Sosok polisi yang melakukan aksi heroik di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Aksinya, yakni rela menjadikan punggungnya sebagai “jembatan” bagi seorang ibu dan anak yang kesulitan melintasi jalan putus akibat longsor.

    Aksi polisi bernama Bripka Abdul Syahid itu, viral di media sosial.

    Dikutip dari Tribratanews.ntb.polri.go.id, peristiwa terjadi pada 10 Januari 2025. Tepatnya, di jalur penghubung Desa Talonang dan Desa Sekongkang yang terdampak longsor. 

    Saat itu, kerusakan jalan sepanjang sekitar 10 meter membuat warga kesulitan melintas, meski jembatan darurat telah dipasang pihak terkait dan perusahaan tambang.

    Lantas, dalam video yang diunggah oleh akun medsos Meta/Facebook Jamal Supriadi, seorang ibu awalnya terlihat ragu melintasi jalan.

    Ia bahkan meminta maaf sebelum melangkah.

    “Saya tidak berani, maaf bapak, permisi bapak,” ucapnya.

    Mengetahui hal tersebut, Bripka Abdul Syahid tanpa ragu merebahkan tubuhnya di celah jembatan agar ibu dan anak itu, bisa melintas.

    Bripka Abdul Syahid bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tatar di Polsek Sekongkang.

    Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, membenarkan aksi heroik anggotanya. 

    “Tindakan ini dilakukan spontan oleh Bripka Abdul Syahid untuk membantu warga yang sangat kesulitan melintasi akses jalan yang masih terputus,” kata Ipda Herman pada Selasa (15/1/2025). 

    Aksi Bripka Abdul Syahid Tuai Apresiasi

    Aksi Bripka Abdul Syahid menuai apresiasi luas dari masyarakat dan pihak kepolisian.

    Kapolsek Sekongkang pun memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

    Menurutnya, aksi seperti ini menjadi bukti bahwa peran polisi di masyarakat bukan sekadar menegakkan hukum.

    “Tindakan ini menunjukkan rasa empati dan dedikasi yang luar biasa.”

    “Kami sangat bangga dengan sikap Bripka Abdul Syahid yang langsung membantu warga tanpa pamrih,” kata Ipda Herman.

    Diketahui, tanah longsor di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, memutus jalan raya utama lingkar selatan yang menghubungkan Desa Tatar menuju Desa Talonang sepanjang sekitar 10 meter pada Jumat (10/1/2025). 

    Saat ini, jalan darurat telah dipasang oleh stakeholder dan perusahaan tambang terkait.

    Namun, kondisi jalan belum sepenuhnya normal seperti jalan beraspal, sebagaimana dilansir Kompas.com.

    Longsor yang melanda wilayah tersebut, memang mengakibatkan dampak besar.

    Termasuk akses jalan lingkar selatan yang menjadi penghubung utama antara desa-desa.

    Meski jalan darurat telah dibangun, kondisi medan yang tak stabil masih menyulitkan warga untuk melintas.

  • Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    GELORA.CO – Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.

    “Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.

    Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

    Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Alasan sidang digelar tertutup

    Pengadilan Negeri Mataram pun buka suara soal alasan sidang kasus pelecehan dengan terdakwa Agus Difabel itu digelar tertutup.

    “Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi.

    Dia mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

    “Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.

    Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

    “Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

    Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

    “Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

    Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.

    Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    “Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan PN Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual IWAS alias Agus Difabel sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Joko yang ikut memantau sidang perdana Agus Difabel bersama Tim KDD NTB di PN Mataram.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.