partai: Gelora

  • KKP Terkesan Lambat dan Tunduk pada Oligarki Usut Pagar Laut

    KKP Terkesan Lambat dan Tunduk pada Oligarki Usut Pagar Laut

    GELORA.CO -Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo merupakan langkah tepat dan cepat untuk mengatasi polemik di masyarakat. 

    Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto melihat Presiden merasa perlu mengambil keputusan dan perintah langsung karena jalur komunikasi birokrasi yang mengurusi masalah tersebut tidak berjalan sesuai harapannya. 

    Sehingga, menurut dia, Presiden dengan kewenangannya merasa perlu memberi perintah langsung kepada Lantamal TNI AL untuk mengambil alih proses pembongkaran pagar laut yang dikeluhkan nelayan sepanjang laut Banten tersebut. 

    “Melalui keputusan tersebut Presiden Prabowo ingin menunjukan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan adalah dirinya, bukan figur atau instansi lain,” ucap Mulyanto kepada RMOL, Minggu, 19 Januari 2025. 

    “Keputusan tersebut menunjukan bahwa pemerintah peduli pada aspirasi nelayan yang banyak disuarakan melalui media, sekaligus sebagai penegasan bahwa Pemerintahan yang dipimpinnya tidak tunduk pada kemauan oligarki,” jelas Mulyanto. 

    Ia menambahkan perintah pembongkaran pagar laut tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa hari sebelumnya. 

    Namun, kata Mulyanto, KKP terkesan lambat dan tidak tegas sehingga yang dilakukan hanya menyegel selama 20 hari menunggu untuk pemilik membongkarnya secara mandiri.

    “Akibatnya malah muncul fenomena JRP (Jaringan Rakyat Pantura) yang mengaku ormas nelayan yang secara swadaya membangun pagar laut tersebut. Jadi malah muncul keresahan di kalangan masyarakat nelayan,” bebernya.

    “Tindakan tersebut mungkin dianggap kurang optimal oleh Presiden Prabowo sehingga dianggap perlu ada perintah tambahan kepada TNI AL untuk mengambil tindakan tegas,” ungkap Mulyanto. 

    Apalagi sekarang beredar kabar bahwa wilayah laut yang dipagari tersebut sudah dikavling-kavling dan ada HGB-nya. 

    “Tentu kondisi ini mengancam kedaulatan negara, sehingga isu pemagaran laut ini sudah dianggap sebagai isu keamanan negara,” papar mantan Anggota DPR Fraksi PKS periode  2019-2024 ini. 

    “Saya mengapresiasi langkah cepat Presiden terkait pembongkaran pagar laut ini. Masyarakat nelayan tentunya menyambut baik,” ungkapnya lagi.

    “Harapan saya aparat hukum segera bertindak untuk mengusut para pelakunya. Di lapangan dilaporkan masyarakat, bahwa pantai dan laut sudah dikavling-kavling, karena kepala desa terkait sudah membuat surat kavling tersebut. Laporan ini tentu perlu diusut dan dibuktikan oleh aparat hukum,” tandasnya.

  • [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara Nasional 20 Januari 2025

    [POPULER NASIONAL] Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo | Video WN China Selipkan Uang dalam Paspor untuk Lewati Pemeriksaan Bandara
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia,
    Yusril
    Ihza Mahendra mengungkapkan, wacana pemerintah mengembalikan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    ke Indonesia.
    Diketahui, Hambali ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) yang berada di Teluk Guantanamo, Cuba.
    Untuk diketahui juga, JI sudah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan menghentikan aktivitas terorisme.
    Dalam pendapatnya, Yusril mengatakan, Pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga Indonesia yang ditahan di luar negeri.
    “Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril usai mengikuti acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
    Yusril menjelaskan bahwa terdakwa bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan.
    Meski ditangkap oleh Pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan Amerika Serikat.
    “Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu, dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian,” ujar Yusril.
    “Jadi, supaya masyarakat tahu bahwa kita (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo,” katanya lagi.
    Yusril menambahkan bahwa Hambali telah 23 tahun ditahan dan belum mendapat kepastian hukum di Amerika.
    Menurut Yusril, jika Hambali kembali ke Indonesia, kasus yang menjeratnya pun akan selesai.
    “Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril menyebut, bakal menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan rencana pengembalian Hambali tersebut.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari video warga negara (WN) China yang viral karena selipkan uang dalam paspor untuk lewati pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
    Video itu diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08 dan hingga Minggu (19/1/2025) pukul 12.20 WIB telah ditonton 185.000 kali.
    Dalam rekaman itu, warga negara asing (WNA) tersebut mengaku bisa melewati pemeriksaan dengan mulus setelah memberi tip.
    Menanggapi soal video tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan sedang memeriksa kebenarannya.
    “Kita sedang cek kebenarannya apa itu hoaks apa enggak ya, karena dari konten tersebut tidak terlihat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/1/2025).
    Godam mengatakan, pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di lokasi pemeriksaan Imigrasi Soetta. Petugas terkait juga telah dimintai keterangan.
    Selanjutnya, pihak Imigrasi akan meminta penjelasan dari warga negara asing tersebut.
    “Tinggal klarifikasi dari orang itu,” ujar Godam.
    Namun, Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

    Kementerian Imipas: PP Soal Petugas Imigrasi Bawa Senpi Masih Proses

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi membawa senjata api (senpi) sedang dalam penyelesaian.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam menjelaskan pihaknya tidak menetapkan target waktu penyelesaian aturan tersebut.

    “Tidak ada target khusus. Kalau bisa cepat, tentu lebih baik,” ujar Saffar di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/1/2025).

    PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang telah disahkan pada 17 Oktober 2024. Pengaturan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian.

    Pasal tersebut menyebutkan pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk mendukung fungsi keimigrasian dalam bidang penegakan hukum dan keamanan negara, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim menjelaskan pemberian senjata api kepada petugas imigrasi bukan untuk gaya, melainkan untuk mendukung penegakan hukum, terutama dalam menghadapi perlawanan dari warga negara asing (WNA).

    “Dalam beberapa kasus, WNA memberikan perlawanan, yang bahkan menyebabkan dua anggota kami gugur. Oleh karena itu, senjata api diperlukan untuk melindungi keselamatan petugas, bukan untuk gagah-gagahan,” kata Silmy Karim saat ditemui di Jakarta pada Senin (30/9/2024).

    Kebijakan soal senjata api ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan petugas imigrasi dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam situasi yang melibatkan risiko tinggi.

  • Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan memeriksa status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

    Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan pencekalan untuk memastikan apakah masa pencekalan masih berlaku.

    “Jadi, APH yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi untuk memastikan statusnya. Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang,” ujar Agus seusai menghadiri acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Agus menyebutkan masa pencekalan Mbak Ita telah habis. Namun, Kementerian Imipas akan memberikan pengingat kepada instansi terkait untuk mengajukan perpanjangan jika diperlukan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mbak Ita pada 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada 2023 hingga 2024.

    Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebagai wali kota Semarang. Kementerian Imipas berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pencekalan.

  • Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan, pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

    “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Antara, Minggu, 19 Januari. 

    Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

    Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

    Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

    Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

    Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

    Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

  • Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih memungkinkan untuk diperpanjang meskipun sudah dilakukan dua kali.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme daftar pencarian orang (DPO).

    “Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ujar Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun, Saffar menambahkan langkah perpanjangan pencekalan ini bergantung pada instansi pemohon sebelumnya.

    Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 dengan masa pencekalan yang berakhir pada 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

    Namun, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang baru disahkan pada 17 Oktober 2024, memperpanjang durasi pencekalan hingga 10 tahun.

    Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan Firli Bahuri.

    Firli dicekal karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.

  • PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses Nasional 19 Januari 2025

    PP soal Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Sedang Diproses
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen)
    Imigrasi
    Saffar Muhammad Godam menyatakan, pihaknya sedang “menggodok” Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin bagi petugas Imigrasi dilengkapi senjata api (senpi).
    “Sedang proses,” kata Godam saat ditemui di area Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
    Godam mengaku pihaknya tidak menetapkan target  mengenai kapan PP itu selesai dibahas.
    Ia hanya mengatakan bahwa akan semakin baik apabila PP itu bisa cepat selesai dan disahkan.
    “Enggak ada target,” ujarnya.
    Adapun PP terkait senjata api itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.
    Ketentuan mengenai senpi ini diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) yang mengatur pejabat Imigrasi tertentu bisa dilengkapi senjata senjata api.
    Ketika revisi undang-undang dibahas di DPR RI tahun lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi saat itu, Silmy Karim menyebut senjata api dibutuhkan untuk penegakan hukum.
    Sebab, dalam proses penegakan hukum terdapat petugas Imigrasi yang meninggal karena diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
    “Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/9/2024).
    Silmy yang saat ini menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersyukur, perjuangan yang luar biasa untuk mendapatkan izin senjata api bagi petugas Imigrasi diakomodir.
    Menurutnya, dasar hukum yang baru ini bisa menjawab tantangan petugas Imigrasi menghadapi persoalan di waktu mendatang.
    “Kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Mobil Bekas Harga di Bawah 100 Juta dengan Perawatan Murah, Cocok untuk Keluarga Muda

    5 Mobil Bekas Harga di Bawah 100 Juta dengan Perawatan Murah, Cocok untuk Keluarga Muda

    GELORA.CO –  Jika Anda mencari mobil bekas berkualitas dengan anggaran terbatas, Anda tidak sendirian. Di Indonesia, banyak orang beralih ke mobil bekas sebagai solusi ekonomis untuk memiliki kendaraan pribadi.

    Dengan anggaran di bawah 100 juta, Anda masih bisa mendapatkan mobil bekas yang layak pakai dan memiliki biaya perawatan yang murah.

    Mobil Bekas Harga di Bawah 100 Juta dengan Perawatan Murah

    Berikut adalah daftar 5 mobil bekas yang cocok untuk Anda pertimbangkan.

    1. Toyota Corolla Altis 2007

    Toyota Corolla Altis 2007 adalah pilihan populer untuk mobil bekas dengan harga di bawah 100 juta. Mobil ini terkenal akan kenyamanan dan kualitasnya yang tahan lama.

    Keunggulan:

    Mesin 1.800 cc yang bertenaga dan efisien.Interior yang luas dan nyaman.Spare part mudah didapat dan terjangkau.

    Biaya Perawatan: Dengan banyaknya bengkel resmi dan non-resmi, biaya servis Corolla Altis 2007 relatif murah. Rata-rata biaya perawatan berkala mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung jenis servisnya.

    2. Toyota Vios (2005-2010)

    Toyota Vios dikenal sebagai sedan kecil yang ekonomis. Mobil ini sangat diminati oleh pengemudi yang mengutamakan konsumsi bahan bakar yang hemat.

    Keunggulan:

    Mesin 1.500 cc yang handal dan irit.Dilengkapi fitur keselamatan seperti ABS pada varian tertentu.Banyak digunakan sebagai mobil taksi sehingga performanya telah terbukti.

    Biaya Perawatan: Suku cadang Vios tersedia dengan harga terjangkau. Biaya perawatan berkala biasanya berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.200.000. Mobil ini juga cocok untuk pemula karena perawatannya sederhana.

    3. Honda Jazz IDSI (2004-2007)

    Honda Jazz IDSI merupakan hatchback yang sangat populer di pasar mobil bekas. Desainnya yang stylish dan kabinnya yang lapang membuatnya menjadi pilihan ideal untuk keluarga kecil.

    Keunggulan:

    Konsumsi bahan bakar sangat irit, bisa mencapai 15-18 km/liter.Fleksibilitas kabin dengan kursi yang dapat dilipat penuh.Nilai jual kembali yang stabil.

    Biaya Perawatan: Biaya servis rutin Honda Jazz IDSI relatif rendah, mulai dari Rp400.000 hingga Rp1.500.000. Honda juga memiliki jaringan bengkel luas yang mempermudah pemilik mobil dalam hal perawatan.

    4. Suzuki Swift (2005-2010)

    Suzuki Swift dikenal dengan desainnya yang kompak dan sporty. Meskipun kecil, mobil ini memiliki performa yang andal untuk penggunaan sehari-hari.

    Keunggulan:

    Desain menarik yang tetap terlihat modern.Mesin responsif dan cocok untuk jalanan perkotaan.Handling yang baik, memberikan kenyamanan saat berkendara.

    Biaya Perawatan: Suzuki Swift memiliki biaya servis yang cukup ramah di kantong. Perawatan rutin bisa dilakukan dengan biaya mulai dari Rp400.000 hingga Rp1.200.000. Harga suku cadang aftermarketnya juga kompetitif.

    5. Daihatsu Xenia (2007-2010)

    Daihatsu Xenia adalah pilihan favorit untuk mobil keluarga. Dengan kapasitas tujuh penumpang, mobil ini menawarkan kenyamanan dengan harga terjangkau.

    Keunggulan:

    Mesin 1.000-1.300 cc yang hemat bahan bakar.Ruang kabin dan bagasi yang luas.Harga jual kembali stabil di pasar mobil bekas.

    Biaya Perawatan: Perawatan Daihatsu Xenia sangat terjangkau karena banyaknya suku cadang yang tersedia di pasaran. Biaya perawatan rutin berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

    Tips Membeli Mobil Bekas

    Membeli mobil bekas membutuhkan ketelitian agar Anda mendapatkan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget. Berikut adalah beberapa tips yang perlu diperhatikan:

    Periksa Riwayat Kendaraan – Pastikan kendaraan memiliki riwayat servis yang jelas dan bebas dari kecelakaan besar.Cek Kondisi Mesin – Lakukan test drive untuk memastikan kondisi mesin, transmisi, dan suspensi masih dalam kondisi baik.Pilih Dealer atau Penjual Terpercaya – Beli dari sumber yang terpercaya untuk menghindari risiko penipuan.Perhatikan Harga Pasar – Lakukan riset harga agar Anda mendapatkan mobil bekas dengan harga wajar.

    Mobil bekas di bawah 100 juta dengan perawatan murah adalah solusi cerdas bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.

    Dari Toyota Corolla Altis 2007 hingga Daihatsu Xenia, kelima mobil di atas menawarkan kenyamanan, performa, dan efisiensi dengan biaya operasional yang ekonomis. Jangan lupa, pastikan untuk melakukan inspeksi menyeluruh sebelum membeli agar Anda mendapatkan mobil bekas terbaik sesuai kebutuhan.

    Dengan pilihan ini, memiliki mobil pribadi kini bukan lagi sekadar mimpi, bahkan dengan budget di bawah 100 juta.

  • Amerika Serikat Bongkar Alasan Blokir TikTok, ByteDance Dapat Ultimatum!

    Amerika Serikat Bongkar Alasan Blokir TikTok, ByteDance Dapat Ultimatum!

    GELORA.CO – Amerika Serikat resmi memblokir aplikasi buatan China, TikTok mulai Minggu, 19 Januari 2025.

    Pemblokiran TikTok berlangsung setelah Mahkama Agung AS menolak banding yang diajukan TikTok pada Jumat, 17 Januari 2025.

    Pengajuan banding ini dilakukan TikTok untuk membatalkan larangan AS dalam kasus menguji batas keamanan nasional.

    Media sosial populer ini menentang undang-undang yang memerintahkan perusahaan untuk dipisahkan dari pemiliknya, ByteDance.

    Menurut Mahkama Agung, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keamanan nasional.

    Keputusan ini juga menyusul peringatan dari era pemerintahan Joe Biden yang menyebut aplikasi milik ByteDance menimbulkan ancaman nasional yang serius karena hubungannya dengan China.

    Lebih lanjut, Mahkama juga mengakui sebanyak 170 juta orang Amerika tidak memiliki kebebasan bicara melalui TikTok. 

    Larangan penggunaan TikTok di AS ini juga buntut kekhawatiran keamanan nasional AS, dimana paltform tersebut berpotensi membuka celah bagi pemerintah China untuk akses data pengguna Amerika.

    “TikTok hanya dapat beroperasi di AS jika kepemilikannya berada di tangan perusahaan Amerika. Ini untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh pihak asing,” pernyataan resmi dari Gedung Putih.

    Kekhawatiran ini juga bersumber dari undang-undang keamanan China yang mengharuskan TikTok bekerjasama untuk mengumpulkan informasi intelijen.

    Sebelum itu, pengadilan AS telah memberikan ultimatum dan memaksa ByteDance melepas kepemilikannya terhadap TikTok.

    Cara ini dilakukan untuk menghadapi larangan tidak melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan yang menjamin kebebasan berbicara.

    Adapun udnag-undang ini disahkan pada April 2024 dengan memberikan tenggat waktu kepada ByteDance selama 270 hari.

    Namun batas waktu ini telah berakhir tanpa kesepakatan sehingga pemerintah AS resmi melakukan blokir pada platform TikTok di negaranya.

  • Tolak Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Trenggono Berseberangan dengan Prabowo

    Tolak Pembongkaran Pagar Laut, Menteri Trenggono Berseberangan dengan Prabowo

    GELORA.CO –  Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta agar pembongkaran pagar laut tidak terburu-buru mengindikasikan adanya sikap berseberangan dengan presiden.

    Sebab pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh personil TNI Angkatan Laut tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau kita menelisik lebih jauh bahwa penyataan atau keterangan menteri KKP ini  adalah bagian dari penolakan harus terhadap perintah Presiden Prabowo dalam melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut,” Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing, Minggu, 19 Januari 2025.

    Ia menegaska bahwa pemagaran laut di pesisir tangerang itu telah merampas ruang lingkup dan ruang hidup serta menganggu aktifitas nelayan yang ada disana. Dengan begitu, mereka sangat mendukung keberanian Prabowo Subianto memerintahkan pembongkaran pagar tersebut.

    “Hal ini menunjukkan keberanian Prabowo, kebijakannya pro terhadap rakyat, bangsa dan negara,” ungkapnya.

    Dalam momentum 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo dalam kabinet Merah Putih, Advokasi Indonesia Raya berharap agar Presiden melakukan evaluasi terhadap menteri – menteri di dalam kabinet Merah Putih.

    “Para menteri harus dievaluasi kalau terindikasi tidak bisa kerja, terindikasi mulai melakukan gerakan tambahan, pembangkangan secara halus halus serta terindikasi menjadi bagian dari proxy proxy asing. Yah mau ngak mau harus dilakukan pembersihan,” pungkasnya.