partai: Gelora

  • Maling Tinggalkan Pesan Maaf di SD Sragen, Merasa Bersalah karena Plafon Rusak Parah

    Maling Tinggalkan Pesan Maaf di SD Sragen, Merasa Bersalah karena Plafon Rusak Parah

    GELORA.CO  – Seorang pelaku pencurian berinisial IM (23) ditangkap setelah merusak plafon dan mencuri barang berharga di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

    Kejadian ini berlangsung pada Jumat (30/1/2025).

    Setelah melakukan aksinya, IM meninggalkan pesan permintaan maaf di papan tulis sekolah.

    Dalam tulisannya, ia mengaku mencuri karena membutuhkan uang.

    “Maaf Pa Bu jika saya telah mencuri di sekolahan ini, saya sedang butuh uang,” tulis IM, yang juga menandatangani pesan tersebut.

    IM mengakui bahwa ia merasa bersalah karena telah merusak bangunan sekolah terlalu parah.

    “Itu karena saya merusak sekolah terlalu parah dan saya minta maaf,” ungkapnya saat dihadirkan di Mapolres Sragen pada Jumat (7/2/2025).

    Beberapa ruang di sekolah tersebut mengalami kerusakan akibat tindakan IM.

    Ia masuk ke ruang guru dengan cara memanjat lewat atap dan menjebol plafon di beberapa ruangan.

    IM awalnya menjebol plafon di ruang kelas 3, namun tidak menemukan barang berharga.

    Ia kemudian berpindah ke plafon ruangan lain, namun setelah diperiksa, tidak ada lemari untuk membantunya turun.

    Akhirnya, ia berhasil menjebol plafon ketiga yang berada di atas lemari.

    Setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru, IM berhasil mencuri satu unit CPU komputer, satu printer, satu amplifier, satu sound portable, dan dua microphone.

    IM mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, sementara dua pelaku lain yang ditangkap berperan dalam menjual barang hasil curian.

    “Hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari, buat makan,” jelas IM.

    Ia menambahkan bahwa pembagian hasil penjualan dilakukan dengan teman-temannya, di mana ia mendapatkan porsi yang lebih besar

  • TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

    TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

    GELORA.CO -Prajurit TNI Angkatan Laut dari KRI Mata Bongsang-873 mengevakuasi jurnalis Metro TV, Sahril Helmi yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan meninggal dunia.

    Sahril dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami musibah kecelakaan laut meledaknya Kapal RIB 04 milk Basarnas di Perairan Pelabuhan Gita Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025.

    Kronologi berawal ketika KRI Mata Bongsang-873 tolak dari pelabuhan umum Ahmad Yani Ternate menuju area sektor SAR dengan membawa personel lain yang on board kapal antara lain dari media, personel Basarnas dan BNPB.

    KRI Mata Bongsang-873 menuju Perairan Gita untuk menjemput keluarga korban ikut onboard di KRI mengikuti proses pencarian.

    Kemudian KRI Mata Bongsang-873 tiba di area sektor SAR yang telah ditentukan dilanjutkan peran sekoci dan langsung melaksanakan penyisiran menggunakan sekoci dengan 3 personel KRI Mata Bongsang-873, 1 personel Basarnas dan 2 personel media.

    Saat sekoci melaksanakan penyisiran di pantai sekitar sektor area SAR, personel sebelumnya telah berkoordinasi dengan nelayan-nelayan di perairan tersebut, agar apabila melihat korban kecelakaan RIB 04 agar diinformasikan.

    Tak berselang lama, personel KRI Mata Bongsang-873 menerima laporan bahwa telah ditemukan jenazah di sekitar perairan dekat Pulau Sebatang oleh nelayan.

    Mengetahui informasi itu, selanjutnya personel menuju ke pelabuhan umum Babang, dimana sebelumnya jenazah telah dievakuasi dari Desa Sebatang ke Babang oleh masyarakat dan jurnalis, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Babang.

    Setelah pelaksanaan visum selesai, jenazah dibawa menggunakan ambulan ke KRI Mata Bongsang-873 yang selanjutnya membawa jenazah dan keluarga korban menuju Bisui, Gene Timur Tengah, Halmahera Selatan, untuk proses pemakaman

  • Respon Jokowi Soal Anggaran Megaproyek IKN “Karyanya” Ditinjau Ulang Oleh Pemerintah Prabowo

    Respon Jokowi Soal Anggaran Megaproyek IKN “Karyanya” Ditinjau Ulang Oleh Pemerintah Prabowo

    GELORA.CO  — Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi merespon dengan santai ketika ditanya soal anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu yang ditinjau ulang oleh pemerintah.

    Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

    Menanggapi hal itu, Jokowi hanya mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pemerintah saja, bukan ke dirinya.

    Karena menurutnya ia tak berwenang menerima informasi secara langsung perkembangan IKN.

    “Tanyakan ke pemerintah. Itu kan urusan pemerintah. Enggak ada hubungannya. Laporan progres ya ke Presiden,” tutur Jokowi dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).

    Jokowi mengaku selama ini ia tak begitu mengikuti langsung perkembangan IKN.

    Dan jika berkomunikasi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, ia hanya menanyakan masalah pribadi.

    “Ya kadang-kadang mengabarkan aja bukan urusan pekerjaan. Sehat, Pak Bas. Keluarga gimana,” ungkapnya.

    Seperti dilansir dari Kompas TV Sabtu (8/2/2025) IKN kembali menjadi perbincangan publik usai pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang berujar anggaran diblokir sehingga proyek di IKN tak bisa dijalankan.

    Namun belakangan ia meralat perkataannya.

    Ia sebenarnya ingin mengatakan bahwa dampak dari efisiensi anggaran pihaknya harus mengajukan kembali perencanaan ke DPR RI untuk disetujui.

    “Sebetulnya bukan di-lock. Beberapa kali Bapak Presiden (Prabowo) mengatakan bahwa kita wajib efisien. Mengurangi kebocoran sana-sini. Salah satu cara Pak Presiden kepada menteri-menterinya bahwa ini adalah salah satu cara untuk efisiensi,” ungkapnya.

    Dody mengatakan anggaran belum bisa dijalankan karena masih dalam proses persetujuan.

    Anggaran yang dimaksud mencakup semua proyek, tak hanya yang berkaitan dengan IKN.

    “Saya nggak tahu kalau IKN. Saya terefisiensi. Nggak cuma IKN semua kena,” jelasnya.

    Disisi lain Prabowo sebenarnya sudah menyiapkan dan sebesar Rp 48 Triliun untuk IKN.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Hasan Nasbi.

    Hasan menegaskan, Presiden tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Yang jelas komitmen dari bapak Presiden beberapa hari lalu kan sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur kan.”

    “Bahwa selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan, kalau tidak salah Rp 48 T komitmen selama 5 tahun ke depan,” kata Hasan.

    Penegasan ini disampaikan untuk membantah kabar pemangkasan anggaran IKN

  • Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Hartanya Anjlok hingga Rp 148,5 T

    Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Hartanya Anjlok hingga Rp 148,5 T

    GELORA.CO  – Prajogo Pangestu merupakan seorang pengusaha dan pendiri perusahaan petrokimia dan energi, Barito Pacific.

    Pria yang terlahir dengan nama Phang Djoen Phen itu masuk ke dalam jajaran 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes.

    Prajogo sendiri menempati posisi teratas sebagai orang terkaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai 35,4 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp577,7 triliun.

    Namun, baru-baru ini harta salah satu konglomerat di Indonesia itu dikabarkan turun hingga 20,34 persen, sekitar 9,1 miliar dollar AS atau setara Rp148,5 triliun berdasarkan data Forbes Real Time Net Worth.

    Berikut rekam jejak Prajogo Pangestu.

    Profil Prajogo Pangestu

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Prajogo Pangestu lahir di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 13 Mei 1944.

    Saat ini, ia telah berusia 80 tahun.

    Prajogo Pangestu adalah anak dari seorang pedagang karet. Karena keterbatasan ekonomi, Prajogo hanya mampu mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah.

    Ia memiliki istri yang bernama Herlina Tjandinegara dan telah dikaruniai tiga anak.

    Perjalanan karier Prajogo Pangestu hingga berhasil menjadi orang terkaya di Indonesia, tentu penuh lika-liku panjang.

    Setelah lulus dari Sekolah Menengah, ia mencoba peruntungan di Jakarta, namun perjuangannya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

    Akhirnya, Prajogo kembali ke kampung halamannya. Ketika kembali di kampung halamannya, ia mulai bekerja menjadi sopir angkot dan membuka usaha kecil-kecilan dengan menjual bumbu dapur dan ikan asin.

    Di sela-sela pekerjaannya, Prajogo bertemu pengusaha kayu asal Malaysia, Burhan Uray, pada 1960-an. Pertemuan tersebut menjadi titik balik nasib Prajogo.

    Pada 1969, Prajogo memutuskan untuk bergabung di perusahaan milik Burhan, yakni PT Djajanti Grup. 

    Tujuh tahun kemudian, Burhan mengangkat Prajogo menjadi general manager (GM) di pabrik Plywood Nusantara, Gresik, Jawa Timur.

    Prajogo hanya menjabat sebagai GM di perusahaan itu selama satu tahun, karena dia memutuskan untuk mengundurkan diri dan membeli sebuah perusahaan yang saat itu mengalami krisis finansial, yang bernama CV Pacific Lumber Coy.

    Pada saat itu, Prajogo mengajukan pinjaman dari bank untuk membeli perusahaan tersebut. Setelah akuisisi, perusahaan tersebut diubah namanya menjadi Barito Pacific.

    Barito Pacific kemudian mengakuisisi 70 persen saham perusahaan petrokimia Chandra Asri, yang juga diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada 2007. 

    Pada 2011, Chandra Asri bergabung dengan Tri Polyta Indonesia dan menjadi produsen petrokimia terbesar di Indonesia.

    Selain mendirikan Barito Pasific, Prajogo tercatat juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan, yakni:

    PT Mangole Timber Producers – Direktur Utama (1969-1977)

    PT Barito Pacific Lumber – Direktur Utama (1976)

    Barito Pacific Group – (1977)

    PT Barito Pacific Timber (dh. PT Bumi Raya Pura Mas Kalimantan) – Direktur Utama (1979-1993)

    PT Mangole Timber Producers – Direktur Utama (1982-1993)

    PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries – Direktur Utama (1987-1998)

    PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood – Direktur Utama (1987-1998)

    PT Musi Hutan Persada – Komisaris (1991-1993)

    PT Mangole Timber Producers – Komisaris Utama (1993-1998)

    PT Astra International Tbk – Wakil Komisaris Utama (1993-1998)

    PT Tripolyta Indonesia Tbk – Komisaris (1989-1999)

    PT Chandra Asri – Direktur Utama (1990-1999)

    PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper – Komisaris Utama (1999-2005)

    PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper – Wakil Komisaris Utama (1997-1999)

    PT Barito Pacific Tbk (d/h PT Barito Pacific Timber) – Komisaris Utama (1993-sekarang).

    Empat Saham Perusahaan

    Prajogo Pangestu tercatat memiliki empat saham perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Keempat saham itu, di antaranya, holding energi PT Barito Pacific Tbk (BRPT), perusahaan petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), emiten geotermal PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan emiten batu bara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Harta Prajogo Pangestu

    Hingga saat ini, Prajogo Pangestu memiliki kekayaan mencapai 35,4 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp577,7 triliun.

    Meski begitu, baru-baru ini harta orang terkaya di Indonesia itu turun hingga 20,34 persen, sekitar 9,1 miliar dollar AS atau setara Rp148,5 triliun.

    Dilansir Kompas.com, penurunan drastis ini terjadi setelah beredar kabar bahwa Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak akan memasukkan tiga emiten miliknya ke dalam MSCI Investable Market pada review Februari 2025.

    MSCI merupakan indeks pasar global yang menjadi acuan utama bagi investor institusional dalam menentukan portofolio mereka. 

    Keputusan untuk tidak memasukkan tiga emiten milik Prajogo, yakni Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi (PTRO), dan Barito Pacific (CUAN) diperkirakan berdampak besar pada kepercayaan pasar terhadap saham-saham tersebut.

    Hal ini turut memengaruhi kapitalisasi pasar dan akhirnya berimbas pada kekayaan bersih Prajogo Pangestu.

  • AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    GELORA.CO  – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA

  • Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas. Hal ini terkait adanya kasus seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang keluar lapas.

    Mardi mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran di luar Lapas telah dikenakan sanksi tegas. Kasus keluarnya dari lapas ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Semarang.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/2/2025).

    Dia juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mardi menyebut pihaknya akan menjaga integritas dalam pengelolaan lapas. Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

    “Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

    “Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.

    Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

    “Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan, dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, napi Agus Hartono (AH) diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).

    Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.

    Agus yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.

    Selanjutnya, Agus kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    GELORA.CO  – Kecelakaan kereta api menabrak mobil rombongan pelayat terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/2/2025) malam. Lokasi kejadian di perlintasan jalur Tambak Mayor Surabaya.

    KA Bolrasura jurusan Stasiun Pasar Turi-Blora ini menabrak mobil bermuatan tujuh penumpang. Beruntung saat kecelakaan seluruh penumpang dalam mobil berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban.

    Pantauan iNews di lokasi kejadian tampak mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor l 1985 IQ dalam kondisi ringsek akibat tertabrak kereta. Mobil tersebut bahkan sempat terseret sejauh 50 meter dari titik benturan.

    Saksi mata Siam mengatakan, mobil Ertiga ini ditumpangi tujuh orang yang merupakan rombongan warga Dupak. Mereka rencana akan melayat ke Madura karena ada saudara  yang meninggal.

    “Ada tujuh orang di mobil, mau ke Madura melayat ke tempat duka,” ujar Siam yang juga kerabat dari korban, Jumat (7/2/2025) malam.

    Menurutnya saat kejadian, palang pintu kereta belum tertutup sempurna sehingga pengemudi melintas. Namun saat berada di atas rel, mesin mati di tengah perlintasan.

    Karena mesin mati dan ada kereta sudah mendekat, semua penumpang langsung turun dari mobil.

    “Kata salah satu penumpang, pelang tidak ditutup jadi mobil masuk. Pas masuk ada mobil lain di depannya jadi tertahan dan mesin mati lalu pada keluar,” katanya.

    Proses evakuasi mobil ini mengerahkan alat berat crane. Sebab mobil dalam kondisi menempel dengan lokomotif kereta. Kasus kecelakaan ini sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

  • Paul Munster Kecewa Persebaya Gagal Raih Kemenangan di Kandang Persis Solo: Sulit dengan 10 Pemain

    Paul Munster Kecewa Persebaya Gagal Raih Kemenangan di Kandang Persis Solo: Sulit dengan 10 Pemain

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Persebaya Surabaya harus tumbang 1-2 dari tuan rumah Persis Solo di Stadion Manahan Solo, Jumat (7/2/2025) malam.

    Dua gol Persis Solo pada laga pekan ke-22 Liga 1 2024/2025 ini dicetak oleh Moussa Sidibe di menit 58 dan Ramadhan Sananta di menit 90+3.

    Sementara gol semata wayang Bajul Ijo tercipta lewat penalti Rivera di menit ke-74.

    Pelatih Persebaya, Paul Munster tidak bisa menyembunyikan kekecewaan timnya gagal meraih kemenangan.

    Apalagi kekalahan ini melengkapi rentetan hasil buruk Persebaya enam laga terakhir puasa kemenangan, lima laga menelan kekalahan, dan satu laga berakhir imbang.

    “Kami sulit bermain dengan 10 pemain dan ketinggalan, kami coba mengejar dan membuat gol 1-1 namun akhirnya kalah,” kata Paul Munster setelah pertandingan Persis Solo vs Persebaya.

    Gilson Costa harus keluar lapangan di menit 53 usai mendapat kartu merah.

    Pelatih asal Irlandia Utara itu menyebut timnya di laga ini tampil baik, meski kalah jumlah pemain.

    “Kami mendapat banyak peluang malam ini, beberapa peluang berbahaya, termasuk peluang Malik, tapi kami butuh insting membunuh striker,” ucapnya.

    Persebaya memang tampil pincang pada laga ini, bermain tanpa Bruno Moreira dan Slavko Damjanovic.

    Bahkan, bek tengah andalannya, Kadek Raditya harus ditandu keluar di menit 9 karena cedera.

    “Kami harus melanjutkan perjuangan bersama untuk laga selanjutnya,” pungkas Paul Munster.

    Pemain Persebaya, Ardi Idrus juga menyampaikan hal sama.

    “Saya rasa belum beruntung lagi ya, jadi ini sepak bola, sekarang kami fokus lawan Biak di kandang, kami harus bangkit, kami tidak pernah menyerah, masih banyak pertandingan,” kata Ardi Idrus.

    “Kami fokus lawan Biak di kandang, yang lalu biarlah berlalu,” pungkasnya.

    Dua pertandingan selanjutnya, Persebaya akan menjamu PSBS Biak di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Sabtu (15/2/2025).

    Kemudian menyambangi kandang Dewa United, Jumat (21/2/2025).