partai: Gelora

  • Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

    Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.

    Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dipidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

    GELORA.CO -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) diminta bijak dalam mengelola anggaran di tengan efisiensi keuangan.

    Begitu dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta. Dia mengapresiasi cara Kemendikti Saintek dalam menghadapi pemangkasan anggaran. Namun, Verrell menyoroti poin pemangkasan terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen.

    Komisi X, kata dia, memahami adanya kesulitan dari Kemendikti Saintek terkait pemangkasan anggaran. Namun, persoalan Tukin Dosen perlu diperhatikan agar tidak terkena dampak efisiensi anggaran.

    “Saya mengapresiasi upaya efisiensi yang dilakukan, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru berdampak langsung pada dosen, terutama terkait tunjangan yang sudah lama tertunda. Hak mereka harus tetap menjadi prioritas,” ujar Verrell kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.

    Bagi Verrell yang juga politisi PAN, anggaran tunjangan dosen masih belum cukup melunasi tunggakan Tukin. Jika terkena efisiensi, penyelesaiannya akan semakin sulit.

    “Tunjangan dosen non PNS yang terlampir hanya Rp2,7 triliun, sedangkan dosen PNS itu Rp2,5 triliun. Saya berharap ini jangan kena efisiensi. Itu saja belum cukup untuk menyelesaikan tunggakan, apalagi kalau dikurangi,” tuturnya.

    Verrell menegaskan bahwa hak dosen, baik PNS maupun non-PNS, telah diamanatkan dalam undang-undang dan tidak boleh terkena efisiensi anggaran.

    Sambungnya, tukin dosen adalah amanat UU 5/2014  tentang ASN pada Pasal 80 yang menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

    Selain itu, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa dosen, baik PNS maupun swasta, berhak atas tunjangan profesi atau sertifikat dosen sebesar satu kali gaji pokok PNS.

    “Namun, realitanya tunjangan ini tidak pernah dibayarkan sejak 2020,” tandasnya.

  • Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

    GELORA.CO -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

    Langkah efisiensi yang tengah digalakkan diharapkan dapat memangkas belanja yang tidak produktif dan mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

    “Momentum gebrakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo baik untuk dimanfaatkan evaluasi total kualitas dan relevansi anggaran APBN dan APBD seluruh Indonesia dengan tujuan dan sasaran pembangunan,” kata Jimly lewat akun X miliknya, Kamis 13 Februari 2025.

    Selama ini, kata Jimly, anggaran hanya menjadi rutinitas birokrasi tanpa hasil yang dirasakan masyarakat.

    Karena itu, Jimly mendorong agar efisiensi ini dimanfaatkan untuk memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung tujuan pembangunan nasional.

    “Sejak reformasi, terdapat setidaknya sekitar 50 persen anggaran mubazir yang tidak berguna untuk rakyat,” kata mantan Anggota DPD RI tersebut.

    Dengan evaluasi menyeluruh, Jimly berharap reformasi anggaran bisa membawa perubahan nyata dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

    Pernyataan Jimly ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran

  • Kelompok Ini Ingin Prabowo-Jokowi Pisah

    Kelompok Ini Ingin Prabowo-Jokowi Pisah

    GELORA.CO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada pihak mencoba memisahkannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dikomentari pengamat politik Adi Prayitno.

    Menurutnya, secara eksplisit tidak ada satu pun partai politik atau tokoh yang secara terbuka menyatakan keinginan agar Prabowo berjarak dari Jokowi. 

    Namun, secara spekulatif, isu ini kerap dimunculkan di ruang publik, terutama oleh pendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. 

    “Kelompok ini tampak aktif di media sosial, mengamplifikasi narasi bahwa Prabowo harus berdiri sebagai presiden yang independen,” kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Kamis 13 Februari 2025.

    Pendukung Anies dan Ganjar berharap Prabowo mampu menunjukkan jati dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia yang menerima mandat langsung dari rakyat. 

    Orkestrasi politik dan kebijakan yang dibuat diharapkan benar-benar mencerminkan kepemimpinannya sendiri, bukan sekadar melanjutkan pengaruh dari pemerintahan sebelumnya.

    Dalam perdebatan 100 hari kepemimpinan Prabowo, pertanyaan soal apakah ia masih berada dalam bayang-bayang Jokowi menjadi salah satu sorotan utama. Seorang presiden tidak boleh terlihat tunduk pada mantan pemimpin.

    “Karenanya tidak mengherankan kalau kemudian tuduhan-tuduhan, siapa kira-kira pihak yang punya keinginan memisahkan Prabowo dengan Jokowi adalah para pendukung pendukung Anies dan pendukung Ganjar,  mereka yang kalah dalam Pilpres,” pungkas Adi.

  • Itu Keinginan Rakyat yang Ingin Membersihkan Negeri

    Itu Keinginan Rakyat yang Ingin Membersihkan Negeri

    GELORA.CO –  Pengamat Politik Rocky Gerung menilai munculnya suara-suara atau gerakan ‘Adili Jokowi’ yang digerakkan sejumlah kelompok masyarakat adalah sebuah bentuk ekspresi dalam negara demokrasi. Hal tersebut tidak bisa dilarang.

    Suara-suara yang menuntut Jokowi diadili beberapa waktu terakhir kian meluas di sejumlah daerah. Mulai dari tulisan di poster, grafiti, maupun menyuarakannya lewat media sosial.

    “Kita nggak pernah tahu siapa yang memasang itu. Kalau kita tidak tahu, maka berarti ada yang tahu bahwa itu tidak perlu dilarang karena itu adalah ekspresi dari mereka yang menginginkan prosedur hukum diberlakukan pada Jokowi,” kata Rocky Gerung dikutip dari kanal YouTube Deddy Sitorus Televisi, Rabu (12/2/2025).

    Rocky melanjutkan, seruan adili Jokowi bukan tindakan pidana melainkan menyuarakan gagasan untuk menguji argumen publik supaya tidak ada lagi pembodohan di negeri ini.

    “Poster Adili Jokowi itu datang dari keinginan publik untuk membersihkan republik dari kekaburan hukum yang tengah diberantas juga oleh ibu Megawati dan PDIP,” tuturnya.

    “Viralnya itu masuk akal dan kalau kita bikin survei hari ini tapi bukan survei yang dipesan, pasti semua menginginkan supaya diperbanyak ide itu,” sambung Rocky.

    Kembali Rocky menegaskan suara adili Jokowi bukan pidana tapi hanya pelanggaran ketertiban karena mencoret dinding.

    “Tapi suara itu datang dari nurani yang ingin membersihkan negeri,” pungkasnya.

  • Punya Kemampuan Apa Gitu Lho Bisa Jadi Wapres?

    Punya Kemampuan Apa Gitu Lho Bisa Jadi Wapres?

    GELORA.CO –  Di tengah kondisi politik yang memanas, kini viral kembali sebuah video di mana seorang emak-emak yang ngamuk melihat Jokowi membolehkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden Indonesia.

    Akun X @regas_op0sisi memposting sebuah video di mana ada seorang wanita yang berdemo karena Gibran Rakabuming.

    Video yang baru viral ini ternyata merupakan kejadian lama saat Gibran Rakabuming Raka belum dilantik secara resmi sebagai Wakil Presiden.

    Wanita yang tak diketahui namanya tersebut menuntut Jokowi untuk bisa menjelaskan mengapa Gibran bisa menjadi Wapres.

    Ia heran dengan apa kemampuan Gibran selama ini.

    “Pak Jokowi, anak bapak itu punya kemampuan apa bisa jadi Wakil Presiden? Punya kapasitas apa?” ucapnya dalam video tersebut.

    Dirinya bahkan mempertanyakan rekam jejak dan pendidikan yang dilalui Gibran apakah layak untuk bisa menjadi orang nomor dua di negeri ini.

    Emak-emak tersebut malah membandingkan Gibran dengan para driver ojek online yang justru pintar-pintar karena lulusan sarjana.

    “Rekam jejaknya apa? Pendidikannya apa? Banyak anak bangsa yang pintar tapi mereka jadi tukang ojek, jadi Gojek di mana-mana,” ungkapnya.

    Ia menegaskan jika sebagai pemimpin negara seharusnya bisa setidaknya dua bahasa asing.

    Bahkan emak-emak tersebut sempat meneriakkan agar Jokowi (kala itu) segera turun dari jabatannya sebagai Presiden agar tidak digantung oleh rakyat yang marah.

    “Ini anak bapak bisa apa, coba? Ini banyak anak-anak yang jadi tukang ojek itu, mereka PHK dari Pertamina, dari mana-mana, mereka pendidikan S1, pak.”

    “Coba aja bapak pikirkan, bapak nggak tahu malu jadi presiden. Turun pak, turun. Sebelum digantung sama rakyat,” tegasnya.

    Jauh jauh hari sudah diingatkan mak2 penguasa bumi,bahwasanya si Gibran itu gak punya kemampuan,masih aja dipaksakan 58%.

    Mak udah Mak…Jokowi udah lengser🤣 pic.twitter.com/UIGJzUjiNx

    — Edy Bayo Regar (@regar_op0sisi) February 8, 2025

    Tidak diketahui persis identitas dari emak-emak tersebut.

    Namun dipastikan jika video tersebut bukanlah rekaman baru, melainkan hasil dari demonstrasi sebelum Prabowo-Gibran dilantik.***

  • PDIP Girang Menang Pertama Kali di Depok dan Tumbangkan 20 Tahun Rezim PKS

    PDIP Girang Menang Pertama Kali di Depok dan Tumbangkan 20 Tahun Rezim PKS

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berharap Kota Depok, Jawa Barat menjadi City of Intellect dengan adanya Universitas Indonesia (UI) dibawah kepemimpinan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih periode 2025-2030.

    Hal itu diutarakan Hasto dalam acara pembekalan kepala daerah terpilih secara hybrid di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025).

    “Di Jawa Barat, Depok, Kota Depok, ini memberikan suatu ruang bagi kita agar Kota Depok dengan seluruh warna kebangsaannya, dan di situ ada City of Intellect Universitas Indonesia, Pemerintah Kota Depok nantinya untuk menggali seluruh pemikiran-pemikiran geopolitik Bung Karno dengan menjadikan universitas di wilayahnya sebagai City of Intellect,” ujarnya.

    Hasto menyebutkan bahwa baru pertama kali Kota Depok tidak kembali dipimpin dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Diketahui Supian-Chandra diusung oleh Gerindra, PDIP, Demokrat, PKB, PPP, Perindo dan partai lainnya yang tergabung dalam KIM Plus.

    Ia menilai Kota Depok yang kini dipimpin Supian-Chandra memberikan perbedaan dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Jadi Kota Depok itu kembali bahkan baru pertama kali, baru pertama kali berada di bawah pimpinan PDI Perjuangan, sehingga ini memberikan suatu diferensiasi bagi kita di dalam menjalankan pemerintahan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, KPU Depok dan DPRD Kota Depok telah menetapkan Pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih untuk periode 2025-2030.

    Penetapan ini menjadi momen bersejarah bagi Kota Depok dalam menyongsong babak baru kepemimpinan setelah dipimpin kader PKS selama 20 tahun.

  • Reza Arap Syok Dapat Donasi Rp100 Juta saat Live, Wajahnya Langsung Pucat, Trauma Kasus Doni Salamanan?

    Reza Arap Syok Dapat Donasi Rp100 Juta saat Live, Wajahnya Langsung Pucat, Trauma Kasus Doni Salamanan?

    GELORA.CO – Reza Arap kembali menarik perhatian publik setelah menerima donasi yang sangat besar saat melaksanakan live streaming yang berjudul MARAPTHON. Program siaran langsung yang kini telah memasuki musim kedua ini sukses menarik banyak penonton berkat konsepnya yang menarik.

    Beragam aktivitas dihadirkan dalam acara ini, mulai dari olahraga, diskusi santai, permainan, hingga penampilan bintang tamu. Dalam program ini, penonton diberikan kesempatan untuk memberikan donasi selama siaran berlangsung. Tak jarang, Reza Arap memperoleh donasi dalam jumlah yang fantastis hingga mencapai posisi teratas di leaderboard.

    Pada salah satu sesi live streaming, Reza Arap mendapatkan kejutan berupa donasi dengan harga fantastis dari seorang pengusaha. Reaksi spontan yang ditunjukkan Reza Arap pun menjadi sorotan banyak orang.

    Dapat Donasi Rp100 Juta

    Pada Senin (10/3) lalu terjadi momen yang sangat menarik dalam siaran langsung. Salah satu kejadian paling mengejutkan ketika munculnya notifikasi donasi sebesar Rp100 juta di layar.

    Notifikasi tersebut menunjukkan pemilik akun dengan nama HP969 telah memberikan sumbangan yang luar biasa. Besarnya donasi ini membuat suasana siaran langsung semakin meriah.

    “HP969 baru saja memberikan Rp100.000.000, Permintaan viewers Rap,” demikian isi notifikasi yang muncul saat Reza Arap melakukan siaran di Youtube @ybrap.

    Kaget Dapat Donasi Rp100 Juta

    Menerima sumbangan adalah pengalaman yang luar biasa bagi Reza Arap. Ia mengaku awalnya salah dalam memperkirakan jumlah yang diberikan, namun terkejut setelah menyadari total donasi yang diterima mencapai ratusan juta.

    Ia pun sempat menyebut nama salah satu donatur dan bertanya apakah orang tersebut termasuk dalam daftar donatur terbesar.

    “Pak Haji izin, jadi Pak Haji nongol gue lupa ngasih berapa itu, 5 juta kalau nggak salah. Komen dong, Pak Haji Putra masuk leaderboard nggak sih? 100 juta permintaan viewers,” ucapnya dengan wajah penuh ketidakpercayaan.

    Panik Saking Kagetnya

    Setelah beberapa waktu hening, Reza Arap akhirnya memberikan tanggapan mengenai donasi yang ia terima. Meskipun ia sudah terbiasa dengan berbagai donasi, jumlah yang diterima kali ini tetap membuatnya terkejut. Ternyata, donasi tersebut diberikan atas permintaan penonton saat Reza Arap melakukan live streaming.

    “Pertama terima kasih, cuma nggak perlu diturutin sebenarnya. Tapi terima kasih, gue kaget nggak kaget,” ungkap Reza Arap.

    Malah Harap-Harap Cemas

    Reza Arap merasa teringat akan pengalaman masa lalunya setelah menerima donasi yang cukup besar. Ia pernah mendapatkan donasi sebesar Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

    Namun sayangnya, Doni terlibat dalam masalah hukum. Akibatnya, Reza Arap terpaksa mengembalikan dana tersebut.

    “Gue pernah kayak gini. Gue pernah menghadapi kayak gini soalnya, pernah gue didonasi 100 juta gini,” ungkap Reza Arap.

    Sosok Pemberi Donasi Rp100 Juta

    Dalam kesempatan kali ini, Reza Arap mengungkapkan ia sudah mengenal orang yang memberikan donasi besar tersebut, berbeda dengan pengalaman sebelumnya. Dia menyatakan sosok tersebut pernah ia temui dan keduanya telah saling mengikuti di media sosial.

    Youtuber terkenal ini juga menggambarkan Haji Putra sebagai sosok yang sangat baik.

    “Bedanya yang ini orangnya gue kenal, yang kemarin. Aduh,” jelasnya.

    Akrab dengan Sang Donatur

    Setelah menerima donasi yang mencapai ratusan juta, Reza Arap sempat kehilangan fokus. Meskipun awalnya ia berniat untuk pergi, rencana tersebut ditunda setelah mendapatkan donasi dari Haji Putra.

    Dalam kesempatan ini, Reza, yang memiliki nama asli Reza Oktovian, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Reza Arap merasa sangat beruntung atas bantuan yang diberikan.

    “Pak Haji, gue bilang kemarin ketemu. Gue udah ketemu ngobrol bareng, udah hangout, udah beberapa bulan. Ya seru,” ungkap Reza Arap.

    Donasi Terbesar yang Diterima

    Reza Arap menyatakan ia akan memanfaatkan donasi tersebut dengan optimal. Ia berencana untuk mengalokasikan dana itu guna mendukung anak-anak dan tim yang terlibat dalam produksi MARAPTHON.

    “Ini akan dipakai dengan sebaik-baiknya buat anak-anak juga dan tim produksi. Pak Haji udah memberikan banyak berkah buat mereka juga yang lain-lain. Jujur gue benar-benar jujur, baru semalam gue dapat update expense dalam seminggu Pak Haji ketutup, terima kasih. Pak Haji terima kasih sudah nutupin expense minggu keempat,” ujarnya.

  • Tampang Pengemudi Fortuner Tusuk Kondektur Bus di Bandarlampung saat Ditangkap

    Tampang Pengemudi Fortuner Tusuk Kondektur Bus di Bandarlampung saat Ditangkap

    GELORA.CO – Polisi menangkap pengemudi Toyota Fortuner yang menusuk kondektur bus saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Rajabasa, Kota Bandarlampung. Kasus penusukan ini viral di media sosial.

    Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan, pelaku Juriadi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan. “(Pelaku) sudah kita amankan. Sekarang masih pemeriksaan dan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

    Diperoleh informasi, kronologi kejadian berawal saat pelaku diduga menyerobot antrean BBM dari Bus Damri yang sedang mengantre. Lalu pelaku diduga menyenggol Bus Damri tersebut hingga membuat kendaraanya lecet.

    Kemudian, pelaku turun dari kendaraan dan memarahi sopir bus Damri. Keduanya pun terlibat cekcok sehingga pelaku diduga melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata tajam serta menusuk korban. 

    Viral Kondektur Bus di Bandarlampung Ditusuk saat Cekcok Antre BBM di SPBU

    Baca Juga

    Viral Kondektur Bus di Bandarlampung Ditusuk saat Cekcok Antre BBM di SPBU

    Akibatnya, sopir bus Damri mengalami memar, sedangkan kondektur bus, Juliandi mengalami luka tusuk. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedaton.