partai: Gelora

  • Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    Aksi Menginap di DPR Dibubarkan Satpol PP, Tak Ada Lagi Tenda Demonstran di Senayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada lagi aksi massa menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025).

    Hal ini seiring kabar dibubarkannya aksi masyarakat sipil menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI oleh Satpol PP, satu hari sebelumnya.

    Pantauan Tribunnews.com di depan Gerbang Pancasila atau tepatnya Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat sekira pukul 11.40 WIB, tak ada lagi tenda-tenda demonstran di trotoar jalan yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Lokasi aksi itu kini telah kosong.

    Adapun sejumlah petugas keamanan Gedung Parlemen tampak berjaga di depan Gerbang Pancasila.

    Penjagaan yang demikian biasa dilakukan. Para petugas keamanan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil yang hendak masuk ke Gedung Parlemen.

    Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, aksi tersebut dibubarkan sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta.

    “Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara,” kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

    Ia kemudian menjelaskan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

    “Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarajat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki,” jelasnya.

    Al juga menyebut, dalam proses pembubaran aksi, anggota Satpol PP menggunakan pengeras suara.

    Peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda dan logistik milik para peserta aksi yang diangkut oleh anggota Satpol PP.

    “Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta,” kata Al.

    “Dan menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, aksi menginap ini dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI, yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

    Mereka mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, sejak Senin (7/4/2025) pagi.

    Tenda-tenda yang sebelumnya didirikan tepat di depan Gerbang Pancasila, kata Al, dipindahkan secara paksa oleh petugas keamanan DPR ke trotoar yang berada di sisi luar Lapangan Tembak Senayan.

    Al menyebut, aksi ini akan terus berlangsung hingga pengesahan UU TNI berhasil dibatalkan.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. 

    Diketahui, beleid tersebut hingga kini masih mendapatkan penolakan dari bebagai kalangan karena dinilai akan mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI seperti masa orde baru (orba).

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menyatakan, sejatinya respons pro dan kontra terhadap sebuah aturan UU merupakan hal yang lumrah.

    Terpenting kata dia, hingga kini seluruh kekhawatiran publik soal hidupnya kembali Dwifungsi ABRI, sudah terbantahkan.

    “Kalau polemik pro kontra sih itu hal yang lumrah, akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan, kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi,” kata Dave kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Tak hanya itu, DPR RI bersama pemerintah kata dia, melalui Revisi UU TNI ini tetap meninggikan supremasi sipil.

    “Karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucap legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

    Dirinya juga menyinggung soal perluasan jabatan TNI di kementerian dan lembaga yang menurutnya sudah sesuai.

    Kata Dave, beberapa kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dalam UU TNI yang baru nantinya memang sejak UU nomor 34 tahun 2004 sebelumnya sudah diatur.

    “Apalagi dengan dipertegas jabatan di kementerian yang boleh dijabat oleh TNI itu memang diperluas, akan tetapi kenapa, karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi diposisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” beber dia.

    Dengan begitu, Dave justru memastikan kalau melalui Revisi UU TNI ini akan ada batasan-batasan bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil.

    Tak hanya itu, dia juga meyakini kalau melalui Revisi UU ini melimitasi keluarnya TNI dari tugas dan fungsi utamanya.

    “Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” tandas dia.

    Sebagai informasi, dalam draft final RUU TNI pasal 47, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator politik dan keamanan negara 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretariat Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan sekretariat militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara

    5. Badan Siber dan Sandi Negara

    6. Lembaga Ketahanan Nasional

    7. Badan SAR Nasional

    8. Badan Narkotika Nasional

    9. Badan Pengelola Perbatasan

    10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    11. Badan Keamanan Laut

    12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    13. Kejaksaan Agung

    14. Mahkamah Agung.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi “Piknik Melawan” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil tindakan usai pembubaran paksa massa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025).
    Pasalnya, menurut massa aksi, pembubaran paksa tersebut merupakan bentuk antidemokrasi. 
    “Kami menuntut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku antidemokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” kata perwakilan massa aksi, Al, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
    Terlebih, Al menyebut, aksi pembubaran itu menyebabkan beberapa peserta aksi syok berat.
    “Kami memohon atensi dari Pak Pramono agar menindaklanjuti kinerja Satpol PP Jakarta,” tegas dia.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa tenda dipindahkan dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu dipasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Pembubaran dilakukan karena mendirikan tenda di trotoar dinilai mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Negosiasi Alot, Aksi “Piknik Melawan” Tetap Dibubarkan Paksa Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peserta aksi ”
    Piknik Melawan
    ” yang mendirikan tenda di Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, dibubarkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/4/2025) sore.
    Aksi ini berlangsung sejak Senin (7/4/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Sebelum pembubaran, peserta aksi sempat bernegosiasi dengan pimpinan Satpol PP.
    “Pengangkutan tenda dan beberapa logistik sempat tertahan menunggu negosiasi antara peserta aksi dan TAUD dengan pimpinan operasi pembubaran aksi,” ujar Al, salah satu peserta aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (10/4/2025).
    Satpol PP beralasan bahwa aksi tersebut melanggar peraturan karena menggunakan trotoar sebagai lokasi.
    Mereka beralasan telah menerima aduan dari masyarakat terkait pendirian tenda di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
    Di sisi lain, peserta aksi sebelumnya dipaksa untuk memindahkan tenda mereka dari Gerbang Pancasila ke trotoar oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI.
    “Perwakilan peserta aksi telah meminta pimpinan Pamdal DPR RI untuk datang dan berdialog dengan kami serta Satpol PP,” kata Al.
    Namun, Satpol PP berdalih bahwa urusan Pamdal DPR tidak berlaku di area trotoar.
    Al menegaskan, dalam proses negosiasi tidak ada upaya untuk diskusi atau dialog yang menghormati hak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
    “Pimpinan Pamdal DPR RI tidak mau turut serta untuk bertanggung jawab dan ikut berdiskusi atas pemindahan lokasi aksi tersebut,” tegasnya.
    Meski demikian, upaya pembubaran terus berlanjut. Satpol PP disebut menggoyangkan tenda yang masih diduduki oleh peserta aksi.
    Setelah negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan, Satpol PP membongkar tenda secara paksa dan mengangkut barang-barang pribadi peserta aksi, termasuk tenda, makanan, dan minuman.
    Untuk diketahui, sejumlah masyarakat sipil menggelar aksi dengan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).
    Ini merupakan aksi damai yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).
    Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI sempat memaksa pemindahan tenda dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025) sore.
    Oleh karena itu, sejumlah massa aksi damai ini terpaksa mendirikan tenda di atas trotoar, tepat di seberang Gerbang Pancasila.
    Untuk menghindari kesalahpahaman, massa aksi menyampaikan pengumuman melalui tulisan yang pada potongan kardus berwarna cokelat.
    Pengumuman itu mereka pasang di sudut trotoar agar bisa dibaca oleh pejalan kaki yang melintas.
    “Mohon maaf perjalanan anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
    Dalam pengumuman tersebut juga tercantum tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meskipun tenda-tenda tersebut berada di atas trotoar, sejumlah pejalan kaki masih dapat melintas karena masih tersedia ruang yang cukup.
    Setelah bertahan tiga hari, aksi damai mendirikan tenda akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Sat Pol PP pada Rabu (9/4/2025) pukul 17.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Tolak UU TNI Tuntut Pramono Turun Tangan Usai Tendanya Dibubarkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 April 2025

    Aksi "Piknik Melawan" Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP Megapolitan 10 April 2025

    Aksi “Piknik Melawan” Dibubarkan Paksa, Tenda dan Makanan Ikut Diangkut Satpol PP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan aksi massa yang dikenal sebagai “
    Piknik Melawan
    ”, di atas trotoar di seberang Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/4/2025).
    Aksi tersebut diadakan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
    Peserta aksi, yang terdiri dari berbagai kalangan, terpaksa meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.
    “Terdapat beberapa perdebatan dan tarik-menarik di setiap tenda, mulai dari perusakan, pembukaan tenda secara paksa, hingga pengangkutan makanan dan minuman milik peserta aksi,” ujar Al, seorang perwakilan massa aksi, dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com,
    pada Kamis (10/4/2025).
    Al juga menceritakan insiden yang terjadi saat salah satu peserta aksi, seorang ibu-ibu, berusaha mengambil makanan dan minuman yang diangkut oleh Satpol PP.
    “Akan tetapi terjadi gesekan antara anggota Satpol PP dengan ibu-ibu tersebut,”ucap Al.
    Di salah satu tenda yang diisi oleh peserta aksi perempuan, terjadi tarik-menarik yang cukup alot hingga para peserta merasa dipukul dari dalam.
    Peserta aksi mengecam tindakan pembubaran yang dilakukan secara paksa tersebut.
    Dalam pernyataannya, mereka meminta perhatian dari Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengatasi perilaku yang dianggap anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.
    “Kami menuntut Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk mengambil tindakan terhadap perilaku anti-demokrasi dan kekerasan yang dilakukan bawahannya,” tegas Al.
    Setelah aksi tersebut dibubarkan, Al menuturkan, mereka memutuskan untuk bubar dan mengumpulkan sumber daya.
    “Kami
    regroup
    dulu saja, mengumpulkan resource lagi,” pungkasnya.
    Aksi damai ini merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan pada Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI telah memaksa peserta aksi untuk memindahkan tenda mereka dari depan Gerbang Pancasila ke trotoar Jalan Gelora pada Selasa (8/4/2025).
    Meski terpaksa mendirikan tenda di trotoar, peserta aksi mengupayakan komunikasi dengan pejalan kaki melalui pengumuman yang ditempel pada potongan kardus berwarna cokelat.
    “Mohon maaf perjalanan Anda terganggu. Aksi protes kami digusur ke trotoar,” bunyi pengumuman tersebut, yang juga mencantumkan tagar #BatalkanRUUTNI dan #SupremasiSipil.
    Meski tenda-tenda tersebut menghalangi sebagian trotoar, peserta aksi memastikan bahwa masih ada cukup ruang bagi pejalan kaki untuk melintas.
    Setelah bertahan selama tiga hari, aksi damai ini akhirnya dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP pada Rabu sore, dengan alasan bahwa keberadaan tenda di atas trotoar mengganggu pejalan kaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    Duduk Perkara Pemuda 19 Tahun Gugat Jokowi ke PN Solo, Merasa Ditipu Soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Beginilah duduk perkara pemuda 19 tahun gugat Jokowi ke PN Solo soal mobil.

    Ia merasa ditipu soal mobil Esemka.

    Pemuda berusia 19 tahun itu menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi.

    Diketahui, pemuda 19 tahun bernama Aufaa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Belakangan, sorotan mendalam dialamatkan kepada Aufaa Luqmana Re A yang ternyata punya catatan keluarga yang tidak biasa.

    Aufaa tak lain ternyata merupakan adik Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.

    Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

    Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.

    “Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (9/4/2025).

    Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

    “Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman,” pungkasnya.

    Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Tak bisa dipungkiri jika Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.

    Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019, silam.

    Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut.

    Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.

    “Tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal produksi dan pemasaran, mobil Esemka secara massal. Nah, itu sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau cedera janji,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Sigit Sudibdiyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

    Menurut penggugat, ia berencana membeli dua unit mobil Esemka jenis Bima untuk usaha, karena harganya yang terjangkau sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta per unit. Namun, produksi yang mandek membuat rencana itu tak bisa terwujud.

    Penggugat juga mengaku telah mendatangi pabrik Esemka, namun tidak mendapatkan kejelasan terkait kelanjutan produksi.

    “Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pick-up Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil nah sehingga menjadi Rp300 juta,” katanya.

    Terkait hal tersebut, kini Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

    Gugatan ini terkait dengan pembatalan produksi massal mobil Esemka yang sempat menjadi proyek ambisius pemerintah.

    Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara online pada Selasa, 8 April 2025, dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.

    Gugatan ini dilayangkan oleh Aufaa Luqmana, seorang warga yang tinggal di Ngoresan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

    Selain Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen mobil Esemka, juga menjadi bagian dari gugatan ini.

    Hal ini menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya melibatkan presiden tetapi juga beberapa tokoh penting lainnya dalam pemerintahan serta perusahaan yang berperan dalam proyek tersebut.

    Produksi mobil Esemka pernah menjadi simbol harapan bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.

    Namun, dengan pembatalan produksi massal, banyak pihak merasa dirugikan dan menganggap bahwa janji-janji yang pernah disampaikan terkait proyek ini tidak dipenuhi.

    Hal ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh Aufaa Luqmana.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

    Ia menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

    Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2012 silam.

    Bahkan menurut salah satu tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima. 

    Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.

    “Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Petinggi MUI dari NU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza ke RI

    Petinggi MUI dari NU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza ke RI

    GELORA.CO – Dua petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang hendak mengevakuasi 1.000 warga Gaza Palestina ke Indonesia. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bagian dari strategi Israel dan Amerika Serikat untuk mengosongkan wilayah Gaza dan melanggengkan pendudukan.

    Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas, mempertanyakan urgensi Indonesia dalam menjalankan rencana tersebut, yang dinilai selaras dengan kepentingan Israel dan proposal relokasi yang sempat disuarakan oleh Presiden AS, Donald Trump.

    “Pertanyaannya, untuk apa Indonesia ikut-ikutan mendukung rencana Israel dan Amerika? Bukankah mereka sudah menyampaikan keinginannya untuk mengosongkan Gaza?” kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Rabu (9/4/2025).

    Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi itu memperingatkan bahwa jika rencana ini terlaksana, Israel akan lebih leluasa menempatkan warganya di wilayah Gaza, yang dalam jangka panjang berpotensi menjadi bagian dari proyek Israel Raya.

    “Yerusalem dulu milik Palestina, sekarang sudah diduduki dan dijadikan ibu kota Israel. Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

    Buya Anwar juga mengingatkan bahwa kelima negara yang dikunjungi Presiden Prabowo—Uni Emirat Arab, Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania—memiliki sejarah hubungan diplomatik atau ekonomi dengan Israel. Ia menyarankan agar bantuan untuk rakyat Gaza tetap diberikan, tetapi tidak dalam bentuk evakuasi massal.

    “Jika ingin membantu pengobatan dan perawatan korban, lakukanlah di Gaza, bukan di luar negeri. Kita bangsa yang sudah kenyang dijajah 350 tahun. Kita tahu betul bahwa penjajah punya seribu satu tipu daya,” tambahnya.

    Senada dengan Buya Anwar, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah, KH Cholil Nafis, juga menyatakan penolakannya. Ia menilai bahwa akar permasalahan bukan terletak pada kondisi warga Gaza, melainkan pada agresi militer Israel yang terus melanggar hukum internasional.

    “Masalahnya bukan warga Gaza, tapi Israel yang menyerang dan tak patuh perjanjian. Maka yang harus dihentikan adalah agresi Israel, bukan mengevakuasi rakyat Palestina dari negerinya sendiri,” kata Cholil Nafis melalui akun media sosial resminya yang sudah diizinkan dikutip inilah.com, Kamis (10/4).

    Rais Syuriah PBNU itu menekankan pentingnya upaya perdamaian dan pengobatan korban di lokasi terdekat, bukan dengan memindahkan mereka ke tempat yang jauh seperti Indonesia.

    “Apa ada jaminan mereka bisa kembali ke Gaza? Bukankah banyak warga Palestina di luar sana yang sampai sekarang tak bisa pulang? Ini justru bisa memuluskan Israel untuk menduduki lebih banyak tanah Palestina,” ujarnya.

    KH Cholil juga mengingatkan bahwa semakin banyak wilayah Palestina yang hilang karena penjajahan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar simpati dan bantuan kepada Palestina dilakukan dengan cara yang tidak memperkuat skema pendudukan.

    “Sebagai muslim dan manusia, kita tentu simpati dan empati kepada warga Palestina. Tapi caranya bukan dengan menjauhkan mereka dari tanah kelahiran mereka,” pungkasnya. (*)

  • Prancis Siap Akui Negara Palestina pada Juni, Macron: Kita Perlu Membuat Pengakuan

    Prancis Siap Akui Negara Palestina pada Juni, Macron: Kita Perlu Membuat Pengakuan

    GELORA.CO – Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu (9/4/2025) mengatakan negaranya kemungkinan akan mengakui Palestina sebagai negara ketika konferensi internasional digelar di Arab Saudi pada Juni. Saat ini, 140 lebih negara dari 193 anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengakui negara Palestina.

    “Kita perlu membuat pengakuan… Tujuan kita adalah menjadi ketua bersama dalam sebuah konferensi dengan Arab Saudi pada Juni, di mana kita bisa menyelesaikan pengakuan ini,” kata Macron kepada stasiun televisi France 5.

    Majelis Umum PBB pada 1947 melakukan pemungutan suara untuk membagi wilayah Palestina negara Arab dan negara Yahudi, sedangkan Yerusalem berada di bawah pengelolaan internasional khusus. Pembagian wilayah itu rencananya dilaksanakan pada Mei 1948, ketika mandat Inggris atas Palestina berakhir, tetapi yang terbentuk hanya negara Yahudi bernama Israel. (*)

  • Ngeri! Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah jadi Tiga Orang

    Ngeri! Korban Dokter Cabul PPDS Unpad Bertambah jadi Tiga Orang

    GELORA.CO – Jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), bertambah. Kini, korban dokter cabul itu menjadi tiga orang.

    Demikian informasi itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia menuturkan informasi adanya korban tambahan diterima polisi melalui hotline Polda Jabar. 

    “Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Kombes Pol Surawan, Rabu 9 April 2025.

    Surawan menuturkan modus Pelaku mengelabui korbannya dengan cara hendak mengambil sampel darah dan korban dibius. 

    “Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” jelas Kombes Surawan.

    Dia menambahkan sejauh ini pihaknya baru memeriksa satu pelaku pemerkosaan yakni PAP.

    Kronologi Pemerkosaan di RSHS Bandung

    Insiden mengenaskan itu terjadi saat korban tengah menemani ayahnya yang tengah kritis di RSHS Bandung. Pelaku saat itu meminta korban melakukan transfusi darah sendirian, tanpa pendamping keluarga.

    Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan pelaku melancarkan aksi biadabnya saat korban dalam kondisi tak sadar akibat disuntik cairan bius.

    “Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian,” kata Kombes Pol. Hendra.

    Dalam aksinya, pelaku menyuntikkan bius lewat selang infus. Dia juga menusukkan jarum hingga 15 kali ke tangan korban. Korban kemudian merasa pusing dan tak sadarkan diri.

    “Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air,” lanjutnya.

    Pun, dari hasil penyelidikan, ditemukan sisa sperma dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Semua sampel juga sudah diamankan polisi untuk diuji lewat tes DNA.

    “Kemudian keseluruhan uji DNA pelaku dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma pelaku,” jelas Hendra.

    Polisi menciduk pelaku pada 23 Maret 2025 atau lima hari setelah kejadian. PAP dibekuk di sebuah apartemen di Kota Bandung. (*)

  • Pertunjukan Jalanan di Kota Solo Bawakan Lagu Genjer-genjer dalam Irama Hip Hop

    Pertunjukan Jalanan di Kota Solo Bawakan Lagu Genjer-genjer dalam Irama Hip Hop

    GELORA.CO – Lagu Genjer-Genjer dimainkan dalam pertunjukan jalanan, di Kota Solo. Pertunjukan musik ini menyita perhatian publik.

    Menurut X AgusWidodo @arwidodo, lagu tersebut dimainkan pada malam hari, 5 April 2025. 

    “Lagu Genjer-Genjer dinyanyikan di salah satu sudut pusat Kota Solo di tengah keramaian, pada malam hari tanggal 5 April 2025,” katanya, dikutip Harian Massa, Rabu (9/4/2025). 

    Lebih lanjut, akun ini mengaitkan lagu tersebut dengan neo PKI. 

    “Awas bahaya laten neo PKI. Apakah ini hanya dipandang sebagai kebebasan dan ekspresi lagu yang tidak punya makna,” katanya. 

    Lagu “Genjer-Genjer” dinyanyikan di salah satu sudut pusat Kota Solo di tengah keramaian pada malam hari tgl 5 April 2025

    Awas Bahaya Laten Neo PKI

    APAKAH INI HANYA DIPANDANG SEBAGAI KEBEBASAN DAN EKPRESI SEBUAH LAGU YG TIDAK PUNYA MAKNA..!?!?!
    KEMANA BIN !? pic.twitter.com/AyQiNNiB8U

    — AgusWidodo (@arwidodo) April 7, 2025

    Unggahan ini pun mendapat kecaman netizen. Tidak sedikit yang mengkritik akun tersebut miskin literasi. 

    Untuk diketahui, lagu Genjer-genjer diciptakan seniman rakyat Muhammad Arief dan dipopulerkan oleh Lekra.

    Sejumlah seniman non komunis juga turut mempopulerkan lagu ini, seperti Bing Slamet dan Lilis Suryani. 

    Lagu Genjer-genjer membawa romantisme zaman revolusi dan menggambarkan penderitaan rakyat, pada masa penjajahan Jepang.

    Sejak dikenalkan pada tahun 1954, lagu Genjer-genjer mencapai puncak popularitasnya, pada tahun 1962. 

    Awalnya, lagu Genjer-genjer diiringi dengan alat musik sederhana, yakni angklung. Namun, enak juga dibawakan dengan irama hip hop.

    Muhidin M. Dahlan, dalam bukunya Lekra Tak Membakar Buku mengatakan, lagu Genjer-genjer bukan sekadar nyanyian. 

    “Tetapi membangkitkan semangat, serta menjadi seni rakyat: sebuah komposisi progresif dan revolusioner,” tandasnya.

    Pada masa kepopulerannya, lagu Genjer-genjer dinyanyikan oleh semua golongan, tidak hanya Lekra dan PKI. 

    Namun, Orde Baru menjadikan lagu Genjer-genjer sebagai musik pengiring film propaganda anti-komunis. 

    Lagu Genjer-genjer pun akhirnya dilarang dan distigma PKI. Hingga kini, stigma itu masih terus melekat. 

  • Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.

    Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.

    Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.

    “Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.

    Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.

    Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

    Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

    “Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

    “Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka

    Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Tak cuma Jokowi, ada dua pihak yang turut digugat oleh Aufaa, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” jelasnya.

    Setelah merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

    Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan, kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

    Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

    “Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei,” lanjut dia.

    Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

    “Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)