partai: Gelora

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Viral Patung Leher Pak Karno Miring di Alun-alun Indramayu

    Viral Patung Leher Pak Karno Miring di Alun-alun Indramayu

    GELORA.CO – Patung proklamator yang juga presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang sebelumnya terpasang di Alun-alun Indramayu, mendapat sorotan. Hal itu setelah bagian leher hingga kepala patung proklamator itu terlihat miring seperti patah.

    Sorotan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia mempertanyakan patung Bung Karno yang diselimuti kain putih.

    “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?,” tanya Ono, dikutip dari akun Instagramnya @ono_surono, Senin (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Republika, kain putih yang membungkus patung Bung Karno itu terlihat sudah dilepas. Namun, hal itu memperlihatkan kondisi patung yang terlihat miring pada bagian leher dan kepalanya.

    Kondisi itu berbeda dengan patung Bung Hatta, yang berdiri di sisi yang lain. Patung Bung Hatta tetap utuh tanpa ada kerusakan.

    Plt Kabid Perumahan permukiman Diskimrum Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi, Krisdiantoro menjelaskan, kondisi itu bermula dari pemasangan tenda untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (12/11/2025). Namun hingga keesokan harinya, tenda itu ternyata belum dibereskan.

    “Kita juga gak tahu kenapa sampai Kamis sore, tenda itu belum dilepaskan. Sampai akhirnya Kamis sekitar pukul 17.00 WIB ada kejadian angin kencang sampai tenda roboh (mengenai patung),” kata Krisdiantoro.

    Krisdiantoro menjelaskan, patung itu dibangun oleh Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu pada 2023. Untuk memperbaiki kerusakan pada patung yang terbuat dari tembaga itu, maka harus ditangani oleh pembuat patung tersebut.

    “Kita juga lagi menelusuri siapa yang dulu membuat patungnya. Karena kalau kita minta tolong ke pengrajin patung tapi yang bukan pembuat awalnya dulu, khawatirnya malah jadi rusak,” katanya.

    Krisdiantoro mengatakan, untuk menangani perbaikan patung itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah harus menjadi tanggung jawab Dinas Kimrum ataukah dari pihak panitia pelantikan PPPK dan tukang tendanya. Namun dari pihak panitia ingin mengetahui biayanya terlebih dahulu.

    Sambil menunggu proses perbaikan, kata Krisdiantoro, pihaknya memutuskan untuk menurunkan patung terlebih dahulu. Tak hanya patung Bung Karno yang mengalami kerusakan, namun patung Bung Hatta juga sementara akan ikut dilepas terlebih dahulu.

    “Soalnya kan (patung) itu sepasang. Kalau gak dilepas dulu gak tega lihatnya, itu kan patung tokoh proklamator,” katanya.

  • Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Penyerahan SK Digital PPPK Paruh Waktu di Sidoarjo Tuai Polemik

    Sidoarjo (beritajatim.com) — Gelaran penyerahan SK digital bagi 3.862 Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuai polemik.

    Acara yang berlangsung di Parkir Timur Gelora Delta Sidoarjo pada Senin (17/11/2025) itu dipromosikan sebagai penyerahan SK digital, namun faktanya tidak ada dokumen pengangkatan yang diberikan kepada peserta.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung. Hal ini membuat sejumlah tenaga PPPK menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk misinformasi dari penyelenggara.

    Mereka menyebut agenda itu “menyesatkan” dan “manipulatif” karena dianggap menimbulkan kesan bahwa SK Bupati telah terbit, padahal belum ada dokumen pengangkatan resmi. Kritik semakin menguat setelah Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, memberikan klarifikasi.

    “Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan dari Bupati dan Kepala BKN. SK baru akan diberikan Januari setelah perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) selesai,” ujar Arif, Selasa (18/11/2025).

    Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dugaan manipulasi informasi, terutama karena ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu telah diundang untuk menghadiri acara yang dikemas sebagai penyerahan SK digital.

    Sejumlah pihak bahkan mendorong audit dan investigasi atas jejak digital publikasi acara tersebut, termasuk materi promosi yang menyebut telah dilakukan penyerahan SK. Mereka khawatir narasi tersebut menciptakan ilusi administratif yang belum sah dan berpotensi memberi harapan palsu bagi ribuan tenaga honorer.

    Di tengah polemik, narasi keberhasilan tetap disampaikan pemerintah daerah. Penyerahan SK digital bagi PPPK Paruh Waktu disebut sebagai momentum bersejarah bagi ribuan tenaga yang telah melalui proses seleksi panjang untuk menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Sidoarjo.

    Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun aparatur yang modern dan berintegritas. “Diharapkan untuk seluruh ASN dan PPPK di Sidoarjo tidak hanya bekerja dengan kompetensi, tetapi juga dengan hati dan berakhlak, serta semangat melayani bangsa,” tegasnya di hadapan ribuan peserta.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, juga memberikan arahan dan apresiasinya.

    “Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan kinerja yang profesional, jujur, dan berintegritas. Kabupaten Sidoarjo memiliki potensi besar, dan itu hanya bisa diwujudkan jika seluruh aparatur bersatu padu,” ujarnya.

    Hingga kini, publik menantikan klarifikasi resmi mengenai alasan penggunaan istilah “penyerahan SK digital” sebelum dokumen tersebut benar-benar terbit sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

    Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan transparan untuk meredam kebingungan sekaligus memastikan kepastian status ribuan tenaga PPPK paruh waktu. (isa/ted)

  • Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    GELORA.CO  — Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs.

    Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.

    Selain itu, kata Rocky, jika perkara dibawa ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini terhadap kekuasaan saat Jokowi menjadi presiden.

    Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya.

    “Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky dalam wawancara yang diunggah ke Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025).

    Ia menambahkan sifat dan karakter Jokowi akan diuji dalam sidang.

    “Sifat Pak Jokowi yang bilang A tapi maksudnya B itu akan diuji,” kata Rocky.

    Ia mengatakan publik yang menuntut Jokowi untuk bersuara langsung mengenai status ijazahnya, akan terpenuhi dalam sidang.

    “Pada akhirnya kita masuk pada episode atau tahap yang paling yang paling bikin frustrasi kepada Pak Jokowi karena dia harus akhirnya menghadap pengadilan untuk menuntut secara verbal,” papar Rocky.

    “Jokowi harus mengucapkan secara verbal pada bangsa ini tentang status ijazahnya,” ujar Rocky.

    Ia menilai persoalan ini bukan lagi semata-mata soal gugatan hukum, tetapi menyangkut hak publik yang tak pernah terjawab selama bertahun-tahun.

    Rocky juga menyinggung bahwa isu ini muncul ketika Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara sehingga dokumen tersebut, menurutnya, secara moral turut menjadi domain publik.

    “Gugatan terhadap ijazah Jokowi muncul karena dia ada dalam jabatan publik. Maka ijazah itu bukan lagi milik privat, tapi milik publik,” kata Rocky.

    Rocky berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkelindan dengan berbagai isu lainnya, termasuk tudingan terhadap ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.

    Ia menyebut dinamika ini memicu keadaan psikologis baru bagi keluarga Jokowi.

    “Setelah kasus ini beredar dan berkelindan dengan kasusnya Gibran… dia (Jokowi) mulai panik,” ucap Rocky.

    Rocky bahkan menilai persidangan dapat menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengulas kembali berbagai kebijakan besar pemerintahan Jokowi, seperti proyek kereta cepat, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga konsistensi pernyataan pemerintah selama 10 tahun terakhir.

    “Isu ijazah ini akan membuka kotak Pandora… apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi, konstitusi, sampai proyek-proyek besar,” katanya.

    Jadi, menurut Rocky akan dibuka ulang satu teater baru untuk melihat di belakang layar selama 10 tahun pemerintahan Jokowi ini.

    “Kasak kusuk politik Jokowi sebetulnya menghasilkan kenyamanan publik atau justru menyembunyikan kejahatan publik” ujar Rocky.

    Karenanya Rocky menganggap bahwa pengadilan isu ijazah ini yang akan membuka kotak Pandora.

    “Bahwa selama 10 tahun sebetulnya apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi pasti ke minus. Konstitusi dikhianati. Tinggal satu soal. Apakah memang selama proses pengkhianatan terhadap demokrasi dan penutupan soal ijazah ini berlangsung transaksi di antara elit?” kata Roy.

    Karena menurut Roy sangat mungkin untuk menimba keuntungan secara finansial melalui proyek-proyek dan segala macamnya.

    “Jadi yang akan diuji adalah sebetulnya di belakang soal ijazah ini. Publik ingin tahu, sebenarnya sudah menuduh secara hipotetik bahwa Jokowi ini lebih yang korupsi, mengkorupsi pikiran, mengkorupsi ijazah atau mengkorupsi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya yabfg berimplikasi pada akumulasi finansial untuk main politik. Kan itu, dasarnya tuh,” papar Rocky

  • Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    GELORA.CO -Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan kebijakan redenominasi rupiah harus melalui tahapan panjang sebelum resmi ditetapkan.

    Ia menegaskan, proses penyederhanaan mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 itu tidak bisa instan dan membutuhkan waktu sedikitnya 5 hingga 6 tahun.

    “Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025.

    Perry menekankan bahwa payung hukum berupa UU Redenominasi adalah syarat mutlak. Tanpa aturan tersebut, seluruh rangkaian persiapan teknis hingga implementasi tidak dapat dijalankan.

    Selanjutnya tahapan kedua, lanjut Perry, adalah penyusunan aturan terkait transparansi harga barang dan jasa. Kebijakan ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi, mengingat penyederhanaan rupiah tidak mengubah nilai riil suatu barang.

    “Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25.000, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” tegasnya.

    Pada tahap ketiga, BI juga harus menyiapkan desain dan mulai mencetak uang baru hasil redenominasi. Proses ini, kata Perry memerlukan koordinasi antarlembaga dan tidak bisa dilakukan terburu-buru.

    Terakhir, Perry menjelaskan perlunya masa transisi, di mana uang lama dan uang baru beredar secara bersamaan.

    “Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry. 

  • Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

    Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

    GELORA.CO  – Narapidana Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara tidak ingin bebas meski telah selesai menjalani masa hukuman. Alasannya memilukan, karena telah merasa kerasan atau nyaman di lingkungan lapas tersebut.

    Alasan itu terungkap dalam wawancara terakhir oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kotabumi, Hasanuddin terhadap terpidana sebelum dibebaskan.

    Selama menjalani pembinaan, dia merasakan kebersamaan dan perhatian dari sesama warga binaan. “Saya lebih nyaman di sini daripada di luar,” ujarnya dikutip dari Lapas Kota Sukabumi, Selasa (18/11/2025). 

    Baginya, lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat yang membuatnya merasa aman dan diterima. Alasan dia enggan keluar bukan karena takut pada kebebasan, melainkan karena tidak memiliki keluarga, rumah atau pekerjaan yang menunggu di luar. 

    “Di luar saya tidak punya siapa-siapa,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

    Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa secara hukum narapidana tersebut harus dibebaskan karena masa hukumannya sudah selesai. Pihak lapas tetap memberikan arahan dan penjelasan mengenai hak-haknya setelah bebas.

    Lapas Kotabumi berkomitmen untuk mendukung narapidana agar bisa kembali ke masyarakat dengan cara yang manusiawi dan bermartabat

  • KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

    Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.

    “Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.

    Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan. 

    “Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

    Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

    “Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing,” kata Benny.

    Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya. 

  • Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali di TikTok, DJ Cantik Ini Dilecehkan Pria Misterius

    Viral Ditonton Lebih dari 8 Juta Kali di TikTok, DJ Cantik Ini Dilecehkan Pria Misterius

    GELORA.CO – SN (31), DJ perempuan asal Cikole, Sukabumi, menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat tampil di sebuah tempat hiburan malam di Dumai. Seorang tamu naik ke panggung dan menyentuh area sensitifnya, sementara keamanan disebut tak sigap. R

    Rekaman CCTV insiden ini viral dan sudah ditonton lebih dari 8 juta kali di TikTok.

    Tak hanya itu, SN justru diberhentikan kerja beberapa jam setelah kejadian dengan alasan menurunkan volume musik saat mencoba melindungi diri. Ia mengaku dipecat tanpa prosedur, kontrak diputus sepihak, dan hak-haknya tidak diberikan penuh.

    Video dan informasi diunggah akun sukabumiupdate.

    SN telah melapor ke Komnas Perempuan dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota. Ia berharap mendapatkan keadilan serta perlindungan layak bagi pekerja perempuan di dunia hiburan.

  • 394 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apa Kamu Termasuk

    394 Ribu Kendaraan Diblokir Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi, Coba Cek Apa Kamu Termasuk

    GELORA.CO – Pertamina Patra Niaga resmi memblokir 394 ribu nomor polisi (nopol) kendaraan karena terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

    Akibat pemblokiran ini, seluruh kendaraan tersebut tidak dapat lagi bertransaksi BBM bersubsidi, baik di SPBU maupun melalui aplikasi terhubung.

    Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

    Ia menegaskan pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar subsidi BBM tidak disalahgunakan.

    QR Code Jadi Senjata Utama Awasi BBM Subsidi

    Pertamina kini menerapkan sistem wajib QR Code untuk seluruh pembelian BBM subsidi sebagai bagian dari program Subsidi Tepat.

    Melalui sistem digital tersebut, Pertamina bisa mengidentifikasi pola penyalahgunaan, termasuk lonjakan pembelian yang tidak wajar atau praktik kecurangan di lapangan.

    “Sistem subsidi tepat telah mengidentifikasi fraud terhadap 394 ribu nopol kendaraan yang sudah kami blokir untuk mengantisipasi dan memitigasi penyalahgunaan BBM di SPBU,” jelas Mars Ega.

    Selain menindak kendaraan, Pertamina Patra Niaga juga melakukan pembinaan terhadap 544 SPBU sepanjang tahun 2025 yang diduga bermasalah atau tidak patuh pada aturan penyaluran BBM subsidi.

    Konsumsi Pertalite dan Solar Turun

    Implementasi QR Code terbukti memberi dampak nyata.

    Hingga Oktober 2025, konsumsi dua jenis BBM subsidi menunjukkan penurunan signifikan:

    – Kuota Solar Subsidi tercatat under 10% dari total kuota nasional.

    – Realisasi Pertalite turun sekitar 10% dari target 2025.

    Penurunan ini menunjukkan bahwa penerapan sistem digital mampu menekan praktik penyelewengan dan memastikan BBM subsidi hanya diterima mereka yang berhak.

    Seluruh SPBU Sudah Terapkan Sistem Digital

    Pertamina menegaskan bahwa seluruh SPBU di Indonesia kini telah mewajibkan penggunaan QR Code untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

    Sistem ini bukan hanya mempermudah pengawasan, tapi juga memastikan bantuan subsidi negara tepat sasaran.

    Mars Ega menambahkan, program subsidi tepat akan terus diperkuat sepanjang 2025 agar distribusi BBM subsidi tetap transparan, akurat, dan bisa diawasi secara digital.

    Dengan total 394.000 kendaraan diblokir, masyarakat diimbau segera memeriksa apakah nopol kendaraannya terdaftar dan memastikan penggunaan QR Code sesuai ketentuan, demi menghindari sanksi serupa.

    Jika kendaraanmu tiba-tiba tidak bisa membeli Pertalite atau Solar, bisa jadi namanya masuk dalam daftar blokir.