partai: Gelora

  • Gibran Harus Berhenti Membebani Presiden

    Gibran Harus Berhenti Membebani Presiden

    GELORA.CO -Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, melontarkan kritik keras kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait perannya dalam mendukung Presiden Prabowo Subianto, khususnya di tengah penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

    Akbar menilai, situasi krisis seperti bencana seharusnya menjadi momentum bagi wakil presiden untuk tampil memberikan dukungan nyata dan terukur kepada kepala negara, bukan sekadar tampil dalam agenda seremonial dan pidato.

    “Kepada Wapres Gibran, belajarlah lebih cepat memberi dukungan yang terukur kepada Presiden Prabowo,” tegas Akbar lewat akun X miliknya, Kamis, 18 Desember 2025.

    Ia membandingkan peran ideal wakil presiden dengan figur Jusuf Kalla (JK) pada periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dinilainya benar-benar dirasakan kontribusinya oleh presiden, terutama saat negara menghadapi situasi darurat dan krisis.

    “Contohlah Pak JK pada periode pertama Pak SBY, yang perannya benar-benar dirasakan oleh Presiden kala itu,” ujar Akbar.

    Namun demikian, Akbar mengingatkan agar perbandingan tersebut tidak diarahkan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat JK kembali menjabat sebagai wakil presiden. Menurutnya, kala itu memang tidak tersedia ruang yang cukup bagi wapres untuk berperan aktif.

    “Tapi jangan lihat peran Pak JK pada periode pertama Bapakmu, karena memang tak ada ruang yang diberikan saat itu,” katanya.

    Akbar menegaskan, di tengah kompleksitas persoalan nasional, mulai dari pemulihan ekonomi hingga penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Presiden Prabowo membutuhkan dukungan konkret yang meringankan beban kepemimpinan, bukan justru menambah tekanan.

    “Segera bantu Pak Prabowo. Berhenti pidato berkualitas super melelahkan itu, sebab itu justru makin membebani Presiden,” sentilnya tajam.

    Ia bahkan menegaskan, jika tidak mampu memberikan kontribusi substantif dalam kerja-kerja pemerintahan dan penanganan krisis, pilihan terbaik adalah tidak tampil sama sekali.

    “Atau diam saja. Benar-benar diam,” tandas Akbar.

  • Presiden Didesak Copot Menteri Tak Cakap Urus Bencana

    Presiden Didesak Copot Menteri Tak Cakap Urus Bencana

    GELORA.CO -Desakan perombakan kabinet kembali menguat menyusul penanganan bencana di Sumatera yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal. Pemerintah diminta melakukan evaluasi serius terhadap para menteri yang dianggap gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.

    Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, secara tegas menyebut momen ini sebagai waktu yang tepat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reshuffle kabinet berdasarkan kinerja, bukan semata pertimbangan politik.

    “Pak Presiden Prabowo, ini saat yang tepat untuk melakukan reshuffle kabinet atas alasan ketidakcakapan melakukan tugas dan tanggung jawab. Reshuffle bukan karena pertimbangan konfigurasi politik semata,” ujar Akbar Faizal lewat akun X miliknya, Kamis, 18 Desember 2025. 

    Menurut Akbar, lemahnya respons dan koordinasi dalam penanganan bencana di Sumatera menjadi cermin jelas ketidakmampuan sebagian menteri dalam bekerja secara cepat, tepat, dan terukur. 

    Kondisi tersebut, kata dia, tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

    “Kami menyaksikan dengan jelas semua ketidakcakapan itu dari cara mereka menangani bencana Sumatera,” tegasnya.

    Ia menilai penanganan bencana seharusnya menjadi ujian paling mendasar bagi kapasitas kepemimpinan dan manajerial para pembantu presiden. Ketika respons dinilai lamban dan tidak terkoordinasi, hal itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.

    Mantan politikus Partai Nasdem itu pun meminta Presiden Prabowo untuk tidak ragu mencari figur-figur yang benar-benar memahami cara kerja pemerintahan dan manajemen krisis.

    “Cari orang yang paham cara bekerja yang benar dan tepat, Pak. Please,” pungkas Akbar. 

  • Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

    Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

    GELORA.CO -Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu 17 Desember 2025.

    Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menghentikan sementara operasional dan melakukan audit perusahaan tersebut.

    BEI menilai penghentian kegiatan usaha Toba Pulp Lestari berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan bisnis perseroan. Karena itu, otoritas bursa memutuskan untuk melakukan suspensi perdagangan saham INRU di seluruh pasar.

    “Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman lebih lanjut,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam keterangan resmi.

    Adapun tekanan terhadap saham ini sudah terlihat dalam sepekan terakhir. Saham emiten kehutanan itu tercatat merosot 9,92 persen, dengan harga anjlok ke level Rp590 per lembar. Padahal, pada 4 Desember 2025, saham INRU masih diperdagangkan di kisaran Rp715 per lembar.

    Penghentian perdagangan ini tak lepas dari keputusan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang menghentikan sementara operasional pabriknya sejak 11 Desember 2025 usai menerima surat dari Kemenhut serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, menyusul bencana alam yang melanda wilayah Sumatera.

    Kemenhut sebelumnya mengirimkan surat penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

    Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara juga menerbitkan surat permintaan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah antisipasi dampak banjir dan cuaca ekstrem.

    “Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan PKR (perkebunan kayu rakyat),” ujar PT TPL dalam keterangannya.

    Di sisi lain, Kemenhut memastikan akan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu pihak yang menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera Utara.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

    “PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Raja Juli juga telah menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk mengawasi jalannya proses audit dan evaluasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemenhut membuka opsi pencabutan PBPH Toba Pulp Lestari atau pengurangan luas kawasan hutan yang dapat dikelola perusahaan. 

  • Viral Video Main Golf Ditemani Caddy Cantik, Kepala BGN Dadan Hindayana Ngaku Buat Galang Dana Bencana

    Viral Video Main Golf Ditemani Caddy Cantik, Kepala BGN Dadan Hindayana Ngaku Buat Galang Dana Bencana

    GELORA.CO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengakui dirinya memang bermain golf di tengah situasi bencana sedang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    “Iya itu benar. Saya hadir di acara Charity Golf oleh Persatuan Golf Alumni (PGA) IPB (Institut Pertanian Bogor), yang mana saya sebagai Ketua Dewan Pembina,” ucap Dadan kepada Inilah.com di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Meski begitu, kehadirannya di sana adalah untuk menggalang dana bagi masyarakat yang diterpa bencana.

    “Saya support teman-teman yang menggalang dana untuk beasiswa dan bencana Sumatera,” jelasnya.

    Sebelumnya sebuah video berdurasi 14 detik menampilkan sosok yang diduga Kepala BGN, Dadan Hindayana yang sedang bermain golf dengan beberapa orang.

    Hal ini diunggah oleh akun Instagram @Marinews.id dan memberi caption ‘diduga Kepala BGN Dadan Hindayana asyik main golf di tengah bencana Sumatera’.

    Tak hanya itu, berdasarkan kamera yang merekam video tersebut, juga menerangkan pengambilan video dilakukan pada tanggal 14 Desember 2025 di Bogor, Jawa Barat.

  • Sebanyak 2.500 dari Buddha Tzu Chi, 103 Unit Saya Pribadi

    Sebanyak 2.500 dari Buddha Tzu Chi, 103 Unit Saya Pribadi

    GELORA.CO  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengungkapkan adanya bantuan pembangunan ribuan unit rumah yang tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

    Ara menyebut, total rumah yang dibangun melalui skema non-APBN tersebut mencapai 2.603 unit. Bantuan itu berasal dari dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi serta kontribusi pribadi dirinya. 

    “Uangnya non-APBN, totalnya 2.603 unit rumah. Dari Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 2.500 unit, dan dari saya pribadi 103 unit,” ujar Ara kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12). 

    Lebih lanjut, Ara memastikan bahwa minat pembangunan rumah tanpa APBN ini tidak lepas dari tingginya kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo Subianto yang mendorong tumbuhnya gerakan solidaritas dan gotong royong lintas elemen masyarakat. 

    “Jadi kita berkat kepercayaan publik yang begitu tinggi kepada Presiden Prabowo ini penting saya sampaikan, dan sebagai negara yang pancasilais di sini gerakan solidaritas-solidaritas, gotong royong itu berjalan dengan cepat,” jelasnya. 

    Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada kesiapan untuk membangun 2.603 unit rumah bagi masyarakat terdampak di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. 

    “Bahkan ini sangat cepat, per hari ini sudah ada kesiapan untuk membangun rumah bagi saudara-saudara kita di Sumut, Sumbar, dan Aceh sebesar 2.603 unit,” kata Ara. 

    Menurutnya, meskipun saat ini masih berada pada tahap tanggap darurat, pemerintah bersama para mitra sudah bersiap melanjutkan pembangunan ke tahap hunian tetap. 

    “Dan kita sudah langsung, walaupun ini masih tahapan tanggap darurat, kita juga sudah segera siap. Doakan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kita akan membangun hunian tetap, ingat ya huntap bukan huntara sebanyak 2.603 unit,” pungkasnya

  • Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    Wanti-wanti Mahfud MD Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Ungkap Risiko Roy Suryo Cs Harus Berani Dipenjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan konsekuensi hukum apabila ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak ditampilkan dalam proses persidangan.

    Ia menegaskan, keputusan terkait pembuktian keaslian dokumen sepenuhnya berada di tangan hakim.

    Menurut Mahfud, inti persoalan hukum dalam polemik ijazah tersebut adalah pembuktian keaslian dokumen, bukan sekadar klaim atau persepsi.

    “Hakim nanti harus membuktikan loh ijazah itu asli atau tidak. Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu,” ungkap Mahfud MD dalam program TERUS TERANG yang tayang di Youtube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

    Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum dikenal asas fundamental bahwa pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikan kebenaran dalil tersebut.

    Prinsip ini berlaku baik dalam ranah perdata maupun pidana, meskipun dengan mekanisme yang tidak selalu sama.

    “Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Itu dalil dalam hukum perdata, tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai, tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang memdalilkan harus membuktikan,” ujar Mahfud MD.

    Ia kemudian memberikan ilustrasi terkait tudingan bahwa ijazah yang beredar hanya berupa salinan atau fotokopi.

    Dalam kondisi tersebut, menurut Mahfud, pihak yang memiliki dokumen wajib memperlihatkan ijazah asli.

    “Misalnya, itu palsu indikasinya ini fotokopian. Nah, kalau gitu mana dong aslinya? Tunjukkan ya. Harus ditunjukkan dong,” ujarnya.

    Mahfud menambahkan, dalam proses hukum, jaksa memiliki peran penting dalam menghadirkan alat bukti, sementara hakim harus bersikap tegas apabila unsur pembuktian tidak terpenuhi.

    “Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak, hakim harus berani mengatakan ‘tidak ada kasusnya’. Wong dia menyatakan ini asli tapi aslinya nggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa (ijazah aslinya),” tegas Mahfud MD.

    Ia juga menilai tidak tepat jika seseorang langsung dituduh melakukan pencemaran nama baik atau fitnah tanpa terlebih dahulu ditunjukkan objek perkara, yakni ijazah asli yang dipersoalkan.

    “Coba sekarang tunjukkan buktinya apa ada barcode-nya, ada (dokumen) apanya gitu. Coba buktikan. Nah, di situ pembuktian forensiknya bisa dilakukan atas perintah hakim.

    “Jadi gak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, dia (Roy Suryo dkk) dituduh memfitnah gitu,” kata Mahfud MD.

    Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa pemaksaan hukum tanpa pembuktian yang transparan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat berdampak pada masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    “Saya katakan pelanggaran karena asasi manusia, urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan.”

    “(Masa depan) hukum rusak kalau hanya karena itu tanpa ditunjukkan aslinya, dikatakan ‘Anda (Roy Suryo dkk) menyebar berita bohong, Anda tidak pernah melihat aslinya lalu mengatakan ini palsu’, ya yang punya dong yang harus menunjukan aslinya baru dia (mereka) dikatakan memfitnah, wong dia (Jokowi) punya yang (diklaim) asli kok,” tegas Mahfud MD.

    Meski demikian, Mahfud mengapresiasi pernyataan Joko Widodo yang sebelumnya menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan.

    Baca juga: Rekam Jejak Doktor Hukum UI yang Sebut Masalah Tak Selesai Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan

    “Alhamdulillah Pak Jokowi seminggu lalu ya sudah diwawancarai oleh Friska Clarisa, saya akan tunjukkan di pengadilan. Nah, itu bagus. Tunjukkan nanti dibuktikan secara forensik,” kata Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, apabila melalui pemeriksaan forensik tudingan pemalsuan terbukti tidak benar, maka pihak yang menuduh harus siap menanggung risiko hukum atas perbuatannya.

    “RRT (Roy Surto, Rismon dan Tifa) itu ya harus berani masuk penjara. Itu risiko dari setiap perjuangan, harus dengan gagah (mengakui) ‘Ya saya salah. Saya minta maaf, tapi tidak minta dibebaskan’,” kata Mahfud MD.

    2 Jalur Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi

    Dalam tayangan yang sama, Mahfud juga menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    Alasan Dokter Tifa Sebut Transkrip Nilai di Ijazah Jokowi Cacat, Soroti Tulisan hingga Tanda Tangan

    GELORA.CO – Dokter sekaligus pegiat isu kesehatan publik, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyampaikan pandangannya terkait keabsahan transkrip nilai mantan Presiden RI Joko Widodo.

    Ia menilai dokumen akademik tersebut tidak memenuhi standar kelengkapan administrasi.

    Penilaian itu disampaikan Dokter Tifa setelah mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025).

    Proses gelar perkara berlangsung sekitar enam jam dan menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk ijazah dan transkrip nilai Jokowi yang telah disita penyidik sejak Juni 2025.

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah serta dokumen akademik lain milik Presiden ke-7 RI, termasuk transkrip nilai strata satu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dokumen itu ditunjukkan secara langsung kepada tiga pihak yang kerap disebut sebagai Trio RRT, yakni Roy Suryo selaku pakar telematika, Rismon Sianipar sebagai ahli digital forensik, dan Dokter Tifa.

    Gelar perkara khusus tersebut digelar setelah permintaan yang diajukan Trio RRT sebanyak dua kali, masing-masing pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

    Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya pada Jumat (7/11/2025).

    Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan Joko Widodo pada 30 Mei 2025.

    Usai mengikuti gelar perkara, Dokter Tifa mengungkapkan sejumlah temuan yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam transkrip nilai Jokowi.

    Ia menilai dokumen tersebut tidak memuat informasi akademik secara utuh.

    “Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, melansir dari Tribunnews.

    “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tambahnya.

    Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?

    Dokter Tifa menyebut dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar memiliki dokumen pembanding berupa transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada tahun yang sama, yakni 1985.

    Ia mengklaim, jika dibandingkan dengan spesimen yang mereka miliki, transkrip nilai Jokowi menunjukkan perbedaan signifikan.

    Padahal, ijazah Jokowi sendiri tercatat bertanggal 5 November 1985.

    “Kebetulan kami bertiga punya spesimen transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM keluaran tahun 1985 yang sangat berbeda dengan transkrip nilai yang disita oleh kepolisian,” jelas Dokter Tifa.

    “Dan ini bisa kami buktikan nanti bahwa transkrip nilai keduanya itu betul-betul sangat berbeda,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dokter Tifa menjelaskan bahwa transkrip nilai yang sah seharusnya memuat tanda tangan pejabat fakultas, yakni dekan dan pembantu dekan I.

    Namun, hal tersebut tidak ia temukan pada dokumen milik Jokowi yang ditampilkan dalam gelar perkara.

    “Nah, kalau transkrip nilai asli itu sangat bagus, sempurna, ya, lengkap. dengan tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1 dari Fakultas Kehutanan UGM,” tutur Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai Joko Widodo sama sekali tidak lengkap,” imbuhnya.

    Sebagai alumni Universitas Gadjah Mada dari Fakultas Kedokteran, Dokter Tifa juga menyoroti bentuk penulisan nilai dalam transkrip tersebut.

    Menurutnya, pencantuman nilai secara tulisan tangan tidak lazim untuk lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada era 1985.

    Ia menilai, pada periode tersebut, nilai akademik umumnya dicetak menggunakan mesin ketik manual.

    “Angkanya, angka-angka nilai pun juga ditulis dengan tulisan tangan dan itu sama sekali tidak lazim untuk lulusan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985,” jelas Dokter Tifa.

    “Karena seharusnya angka tersebut dicetak dengan mesin ketik manual,” tambahnya.

    Dokter Tifa kembali menegaskan bahwa absennya tanda tangan dekan dan pembantu dekan I menjadi salah satu poin krusial yang menurutnya membedakan transkrip nilai Jokowi dengan dokumen pembanding yang mereka miliki.

    “Dan yang paling penting lagi adalah bahwa transkrip nilai Joko Widodo tidak ada tanda tangan dari dekan dan pembantu dekan 1,” ucap Dokter Tifa.

    “Sedangkan transkrip nilai asli tahun 1985 ada tanda tangan dekan dan tanda tangan pembantu dekan 1,” tegasnya

  • KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu (17/12/2025). Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

    Dia mengatakan, tim KPK menangkap lima orang dalam OTT tersebut.

    “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

    Budi tidak memerinci siapa saja yang ditangkap dan perkara apa yang tengah diusut KPK. Namun, menurutnya, seluruh pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif.

    “Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar dia.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang ditangkap merupakan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ. Oknum jaksa tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerasan

  • Permukiman di Aceh Tamiang Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan

    Permukiman di Aceh Tamiang Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan

    GELORA.CO -Permukiman dan kebun warga di Dusun Sukamaju, Kampung Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, hilang akibat tertimbun tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang pada 26-29 November 2025. 

    Bencana tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga serta fasilitas ibadah rusak dan lenyap dari permukaan.

    “Selain hancur diterjang banjir banyak rumah warga tertimbun kayu gelondongan,” kata Sofyan Pranata, salah seorang warga Kampung Pengidam, Aceh Tamiang, Rabu 17 Desember 2025.

    Sofyan menjelaskan, material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir tidak hanya menimbun permukiman warga, tetapi juga menutup areal kebun milik masyarakat setempat yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

    “Luas areal yang ditutupi kayu gelondongan tersebut hampir empat ektare,” kata Sofyan dikutip dari RMOLAceh.

    Diketahui, Kecamatan Bandar Pusaka menjadi salah satu wilayah paling parah terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang