partai: Gelora

  • Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    GELORA.CO  – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

    Adapun hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

    Mulanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanyakan mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus.

    “Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan,” kata Ronny di persidangan.

    Menjawab hal itu, Ali menyebut dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. 

    “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang incraht itu tidak make sense,” ujar Ali.

    Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. 

    “Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga menyebut dalam Undang-Undang tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. 

    “Kemudian di dalam Undang-Undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan,” ungkapnya. 

    “Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu,” imbuhnya.

    Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap Pro Justicia. Di mana, aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

    “Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ,” tandasnya.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Siapa yang Salah akan Jatuh

    Siapa yang Salah akan Jatuh

    GELORA.CO -Pernyataan politikus senior PDIP Beathor Suryadi soal ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat mengguncang politik nasional.

    Beathor menyebut ijazah Jokowi dicetak terburu-buru menjelang pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.

    Meski demikian, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta menyesalkan hingga detik ini Jokowi masih menolak menunjukkan ijazah aslinya di depan publik.

    “Sampai pengacara Jokowi menyatakan kalau ijazah ditunjukkan maka bisa bikin chaos. Ini justru semakin menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan rakyat,” Nurmadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Juni 2025.

    Akademisi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo ini menuntut Jokowi jujur dan terbuka soal ijazahnya agar tidak semakin tertekan psikologisnya.

    “Bahkan banyak pihak yang mengaitkan sakit kulit Jokowi dengan beratnya beban tuduhan ijazah tersebut,” kata Nurmadi. 

    Nurmadi lantas mengutip pepatah Jawa sopo salah bakal seleh artinya siapa yang salah akan jatuh).

    “Jujur saja buka saja, apa adanya tunjukkan ijazah jangan berkepanjangan. Becik ketitik olo ketoro (Baik dan buruk tetap akan terbuka pada akhirnya). Ikan lele ikan tawes, makin bertele dan malah bikin stres.,” kata Nurmadi.

    Dalam wawancara dengan Inews, Beathor menyebut sejumlah nama yang pernah melihat ijazah Jokowi, di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2024 Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro, dan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Syarif.

    “Tidak semua orang bisa mengenali keaslian dokumen, apalagi jika tidak ada niat untuk menyelidikinya,” kata Beathor

  • Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Tidak Bisa Dilacak

    Tudingan Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka Tidak Bisa Dilacak

    GELORA.CO -Nama Pasar Pramuka mendadak ramai dibicarakan warganet buntut pernyataan politikus senior PDIP Beathor Suryadi soal “sejarah” ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

    Beathor mengatakan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka yang berlokasi di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, menjelang Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2012.

    Peneliti media dan politik Buni Yani mengatakan, tudingan ijazah Jokowi dicetak ulang di Pasar Pramuka sulit ditelusuri lebih lanjut.

    “Jurusan Teknologi Kayu, Universitas Pasar Pramuka tidak bisa dilacak. Sudah kebakaran,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 21 Juni 2025.

    Sebelumnya, Beathor mengatakan, pencetakan ulang ijazah Jokowi direncanakan dalam sebuah pertemuan antara tim Jokowi dari Solo dan kader PDIP DKI Jakarta. 

    Dari pihak Solo, ada tiga orang, David, Anggit, dan Widodo. Sementara, kader PDIP DKI Jakarta, di antaranya Denny Iskandar, Indra, dan Yulianto.

    “Yang benar-benar tahu asal-usul ijazah itu hanya Denny dan Widodo,” kata Beathor.

    Dalam wawancara tersebut, Beathor menyebut sejumlah nama yang pernah melihat ijazah Jokowi, di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2024 Prasetyo Edi Marsudi, mantan Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro, dan mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Syarif.

    “Tidak semua orang bisa mengenali keaslian dokumen, apalagi jika tidak ada niat untuk menyelidikinya,” kata Beathor.

    Pasar Pramuka sendiri ludes terbakar pada 2 Desember 2024. Kebakaran menghanguskan 50 kios di kawasan tersebut.

    Api diduga berasal dari korsleting dan cepat meluas karena banyaknya material mudah terbakar. Api dapat dipadamkan satu jam kemudian setelah 10 unit mobil pemadam kebakaran terjun ke lokasi

  • Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya

    Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya

    GELORA.CO -Merendam handphone (HP) tidak selalu sebagai tindakan menghalang-halangi penyidikan karena tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.

    Hal itu disampaikan langsung ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat menjadi ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) Hasto, Febri Diansyah menjelaskan soal beberapa fakta terkait adanya perintah seseorang untuk merendam sebuah HP.

    Menurut Chairul, dari ilustrasi yang disampaikan  penasihat hukum menggambarkan tidak ada kaitannya antara perintah merendam HP dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

    “Karena apa hubungannya merendam handphone dengan tindak pidana tertentu? Bisa saja disuruh rendam handphone karena ada gambar pornonya di situ,” ata Chairul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

    “Bisa saja seperti itu kan. Tidak ada kaitannya misalnya dengan kalau ini menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi kan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Chairul menjelaskan, jika merendam HP benar adanya, perbuatan tersebut tidak selalu dianggap sebagai menghalangi penyidikan.

    “Makanya harus dicari. Apalagi tadi dikatakan handphone yang mau rendam itu nggak tahu handphone yang mana, apa isinya, lalu kaitannya dengan tindak pidana yang dianggap dihalangi-halangi itu apa gitu loh,” terang Chairul.

    Menurut Chairul, merendam HP dianggap sebagai menghalangi penyidikan hanya sebuah asumsi. Penyidik disebut harus dapat membuktikan apa yang menyebabkan HP harus dimusnahkan atau direndam.

    “Apalagi terlebih tadi kalaupun ada instruksi seperti kan dari pihak lain kepada pihak lain, bukan dari orang yang kemudian dipersangkakan atau didakwakan melakukan penghalang-halangan atau perintangan proses penyidikan,” kata Chairul.

    “Ini kan masih diasumsikan. Jadi bukan merupakan fakta, ini merupakan asumsi-asumsi belakang. Saya kira yang seharusnya diurai dalam surat dakwaan dan dibuktikan itu fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.

  • 10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang

    10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang

    GELORA.CO -Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai konsep Prabowonomic harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pada pengelolaan ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan kedaulatan negara.

    Hal ini disampaikan Fuad saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Prabowonomics dan Tantangan Terbesar di Era Perang Global” yang digagas Great Institute secara virtual, Jumat 20 Juni 2025

    “Jadi ini bukan soal Orde Baru, Orde Lama, kita kembali pada Pasal 33 UUD 1945,” tegas Fuad.

    Ia menyebut pentingnya mengkaji kembali implementasi pasal tersebut di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilainya telah “semrawut” sejak awal tahun 2000-an.

    Menurut Fuad, dalam 10 tahun terakhir, sistem ekonomi nasional diwarnai oleh berbagai praktik yang kotor dan menyimpang. 

    Fuad lantas menyoroti pergeseran dari era globalisasi menuju deglobalisasi yang harus disikapi dengan penguatan ketahanan dalam negeri. Ia memberi contoh ketergantungan Indonesia pada impor gandum.

    “Kalau sampai impor dihentikan, kita bisa kelimpungan,” kata Fuad.

    Di sisi lain, Fuad menilai sektor pertambangan saat ini telah mengalami kekacauan, dan perlu dikembalikan ke prinsip penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

    “Kalau dikuasai negara, insya Allah lebih tertib dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tegas Fuad.

    Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).

    “Kalau tidak mau melaksanakan Pasal 33, ubah dulu konstitusinya. Tapi selama belum diubah, itu harus dijalankan,” pungkas Fuad.

  • Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya

    Adik Bungsu Habib Bahar Dilecehkan Dini Hari Saat Sedang Tidur di Kamar Kontrakannya

    GELORA.CO – Adik bungsu Habib Bahar bin Smith menjadi korban pelecehan di sebuah rumah kontrakan yang ada di kawasan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan.

    Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/6) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang tertidur di kamar kontrakannya, tiba-tiba didatangi kedua pelaku berinisial YLK dan EKK.

    “Kejadiannya itu jam 02.30 WIB, dia sedang di kamarnya tidur-tiduran terus tahu-tahu dia (pelaku) masuk ke dalam kamar. Enggak tahu gimana itu pintu dibongkar atau gimana, kita juga belum paham,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (20/6).

    Kedua pelaku menerobos masuk kamar kontrakan adik Habib Bahar dalam kondisi mabuk. Ichwan menyebut korban saat itu seorang diri di kamar kontrakannya. 

    Saat menyadari dilecehkan, korban pun langsung berteriak memanggil kakaknya yakni Habib Zein bin Smith. Habib Zein langsung datang dan berkelahi dengan pelaku.

    Saat dikeroyok, pelaku YLK sempat berupaya untuk menusuk bagian leher Habib Zein, tapi ditangkis. Tapi, tangkisan itu membuat tangan kanan Habib Zein terluka.

    “Jadi di situ tuh ada empat kontrakan. Nah kontrakan satu sama lain deketan. Nah, Habib Zein juga di sebelahnya juga,” ucap dia.

    Usai melukai Habib Zein, kedua pelaku pun kabur. Namun tak butuh waktu lama untuk menangkap mereka. Keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku pelecehan dan penganiayaan dan tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

  • TNI Respons Kapal Induk USS Nimitz Lewat Perairan Aceh Menuju Teluk Persia

    TNI Respons Kapal Induk USS Nimitz Lewat Perairan Aceh Menuju Teluk Persia

    GELORA.CO –  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kapal induk Amerika Serikat (AS) USS Nimitz (CVN-68), melintasi Perairan Aceh, Indonesia. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut dilaporkan mematikan sinyal dalam perjalanan menuju Teluk Persia di Timur Tengah.

    Kristomei menyampaikan, kapal tersebut memang melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka, dan melanjutkan pelayarannya ke Samudra Hindia. Menurut dia, tidak ada yang dilanggar dalam perjalanan USS Nimitz.

    “Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” kata Kristomei di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

    Dia pun memastikan, TNI senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia. “Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” ucap Kristomei.

    Sebelumnya, seorang nelayan Aceh merekam kejadian langka ketika sedang mencari ikan di laut berpapasan dengan kapal induk AS. Kapal perang sepanjang 333 meter dengan berat 101 ribu ton tersebut berlayar menuju Selat Malaka menuju Samudra Hindia di tengah ketegangan dan perang antara Israel dan Iran.

  • Siapa Sosok Febrian Alaydrus? Akun Pilot yang Tipu Staf Presiden Prabowo Kani Dwi Haryani

    Siapa Sosok Febrian Alaydrus? Akun Pilot yang Tipu Staf Presiden Prabowo Kani Dwi Haryani

    GELORA.CO – Staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, dikabarkan menjadi korban penipuan bermodus asmara atau yang dikenal dengan istilah love scamming.

    Penipuan bermula dari interaksi Kani dengan akun Instagram bernama @febrianalydrss_, yang mengaku sebagai Febrian Alaydrus.

    Ia mengaku, seorang mantan pilot Garuda Indonesia yang kini bekerja untuk maskapai ternama Emirates di Uni Emirat Arab.

    Profil akun tersebut menampilkan deretan foto pria dengan seragam pilot, lengkap dengan latar pesawat dan bandara luar negeri.

    Penampilan yang meyakinkan ini sukses mengelabui Kani, hingga membuatnya jatuh hati.

    Siapa Febrian Alaydrus?

    Hubungan maya antara Kani dan akun Febrian Alaydrus semakin intens.

    Dalam prosesnya, pelaku yang menggunakan identitas palsu ini mulai melancarkan aksinya.

    Pada 1 Maret 2025, pelaku mengajukan permintaan pinjaman dana sebesar Rp13 juta, berdalih untuk membantu proses administrasi kerja sepupunya, Miftahul Syifa alias Cipa, melalui jalur orang dalam (ordal).

    Tak berhenti di situ, pada April 2025, Kani kembali dimintai uang sebesar Rp35 juta, dengan dalih pembayaran pelatihan kerja di maskapai Emirates.

    Total kerugian yang dialami Kani sendiri mencapai Rp48 juta. Curiga dengan sejumlah kejanggalan, Kani akhirnya menyelidiki lebih lanjut.

    Ketika mendatangi alamat yang diklaim sebagai rumah Febrian, ia justru menemukan bahwa lokasi tersebut fiktif.

    Tidak tinggal diam, Kani melaporkan kejadian ini ke Polda Banten pada 13 Juni 2025.

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang perempuan berhijab berinisial MR, bernama asli Marpuah.

    Usai laporan diterima, tim kepolisian bergerak cepat. Marpuah akhirnya ditangkap di kediamannya di Sumur Buang, Kelurahan Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

    Dalam penyelidikan, diketahui bahwa akun Instagram Febrian Alaydrus telah disusun sedemikian rupa dengan menggunakan foto-foto orang lain, demi membangun identitas fiktif sebagai pilot profesional.

    Profil Kani Dwi Haryani

    Kani Dwi Haryani bukan sosok asing di dunia media. Ia memulai karier sebagai jurnalis politik di DPR RI.

    Setalah itu, dirinya melanjutkan kiprah di program “Jejak Kasus” sebagai reporter kriminal investigatif.

    Namanya mulai dikenal publik ketika menjadi reporter di TVOne, dan kemudian berperan sebagai host off air Grand Final Indonesian Idol 2023.

    Pada 2024, barulah Kani resmi ditunjuk sebagai staf media Presiden Prabowo Subianto.

  • Dugaan Invisible Hand di Belakang Tito Karnavian Perlu Diusut

    Dugaan Invisible Hand di Belakang Tito Karnavian Perlu Diusut

    GELORA.CO – Polemik 4 pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tetap harus diusut meski sengketa perebutan telah diselesaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Founder Citra Institute Yusak Farchan menilai, sengketa pemindahan 4 pulau dari Aceh ke Sumut tidak lepas dari keputusan Mendagri. Yusak menduga ada pihak lain yang membekingi kebijakan Mendagri tersebut.

    “Rasanya tidak masuk akal kalau Mendagri bekerja sendiri,” ujar Yusak kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurutnya, Tito tidak akan berani mengambil kebijakan sendiri. Terlebih, 4 pulau dimaksud, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sejak lama sudah menjadi bagian dari Aceh.

    Maka dari itu, Yusak memandang pemerintah perlu mengusut dugaan pihak-pihak lain membekingi Tito hingga berani membuat kebijakan yang bikin gaduh.

    “Pasti ada invisible hand yang turut bermain memindahkan 4 pulau tersebut. Ini yang harus segera diurai,” tuturnya.

    “Keputusan Mendagri kan tidak muncul tiba-tiba, melainkan melalui perencanaan matang,” pungkas Yusak. 

  • Kapal Induk AS ‘Menghilang’ di Dekat Aceh, Teori Konspirasi soal Perang Iran Bermunculan

    Kapal Induk AS ‘Menghilang’ di Dekat Aceh, Teori Konspirasi soal Perang Iran Bermunculan

    GELORA.CO –  Kapal induk AS USS Nimitz (CVN-68), yang diyakini tengah menuju ke kawasan Timur Tengah, mematikan transporder dan berhenti mengirimkan data tentang lokasinya, menurut data dari pelacak kapal Marine Vessel Traffic.

    Kapal induk AS tersebut disebut bergerak ke Timteng untuk memperkuat postur pertahanan AS di tengah eskalasi antara Iran dan Israel.

    Menurut koordinat terbaru, kapal tersebut berada di perairan antara Malaysia dan Indonesia, mengikuti jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot. Sinyal terakhir dari kapal tersebut terekam pada 17 Juni pukul 02:03 GMT (pukul 09:03 WIB).

    Tujuan kapal induk tersebut tidak disebutkan dalam sistem Marine Vessel Traffic, tetapi dilihat dari arah pergerakannya, kelompok penyerang kapal induk Nimitz mungkin sedang menuju Teluk Persia.

    Seorang pejabat pertahanan AS pada Selasa (17/6) mengatakan kepada RIA Novosti bahwa Menteri Pertahanan Pete Hegseth telah mengarahkan untuk memindahkan kelompok penyerang kapal induk Nimitz guna mempertahankan postur pertahanan dan menjaga personel Amerika di Timur Tengah.

    “Angkatan Laut AS terus melakukan operasi di Mediterania Timur untuk mendukung tujuan keamanan nasional,” kata pejabat Pentagon tersebut.

    Pergerakan kapal perang bertenaga nuklir tersebut telah memicu munculnya berbagai teori konspirasi di media sosial.

    Salah satunya menyebutkan bahwa USS Nimitz akan ditumbalkan untuk memfitnah Iran sebagai upaya menarik keterlibatan langsung militer AS dalam konflik di Timur Tengah.

    “USS Nimitz dikirim ke wilayah tersebut agar Israel menenggelamkannya, sehingga politisi AS menyalahkan Iran, dan kemudian melancarkan perang langsung terhadap Iran. Anda TIDAK PERNAH mengirim target besar seperti kapal induk ke perairan saat musuh Anda memiliki rudal yang dapat dengan mudah menargetkan aset yang mahal,”  tulis Sharmine Narwani, kolumnis untuk The Cradle Media, di media sosial seperti diberitakan The National Intrest.

    Jurnalis independen dan pembuat film dokumenter James Li menyampaikan sentimen serupa. Dia pun menyinggung insiden tenggelamnya kapal USS Liberty di Semenanjung Sinai pada semasa Perang Enam Hari.

    “Banyak yang tahu Israel “tidak sengaja” menyerang USS Liberty pada tahun 1967. Hanya sedikit yang tahu bahwa itu mungkin merupakan bagian dari operasi bendera palsu CIA-Mossad yang disebut ‘Proyek Sianida’ untuk memicu perubahan rezim di Mesir. Dengan USS Nimitz menuju Iran, Anda harus bertanya-tanya: apakah sejarah terulang kembali?” tulisnya.

    Namun, pakar dan praktisi menilai gagasan bahwa Angkatan Laut AS akan membiarkan salah satu kapal induknya ditenggelamkan, sangat tidak masuk akal.

    Selain hilangnya nyawa lebih dari 3.000 pelaut, penerbang, dan marinir, kapal tersebut membawa aset yang jauh melebihi biaya untuk mendaur ulang kapal tersebut.

    “Saya tidak tahu bagaimana orang-orang bisa sampai pada kesimpulan tersebut,” kata analis industri teknologi Roger Entner dari Recon Analytics.

    “Sejarah penuh dengan peramal yang sangat pandai melihat masa depan, dan peramal yang mengatakan bahwa langit akan runtuh, dan mereka umumnya salah,” kata Entner, yang secara teratur melacak tren di media sosial, kepada The National Interest.

    Pakar pemasaran dan hubungan masyarakat di Universitas New York Angeli Gianchandaniserta mengatakan kepada The National Interest bahwa media sosial kini bertindak sebagai pengeras suara sekaligus manipulator, terutama selama krisis geopolitik.

    Ia memperingatkan bahwa berbagai platform memungkinkan klaim yang tidak diverifikasi, termasuk yang didukung oleh gambar yang dibuat AI dan berasal dari anonim, menjadi viral sebelum pemeriksa fakta dapat menentukan apakah informasi tersebut benar.

    Pada saat yang sama, algoritme pada platform ini menghargai keterlibatan, bukan informasi. Dengan demikian, unggahan yang memicu ketakutan atau kemarahan terkait identitas kesukuan terbukti menyebar lebih cepat daripada berita sebenarnya.

    “Satu cuitan atau video berisi spekulasi tentang operasi bendera palsu yang melibatkan USS Nimitz dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan jam, karena platform tersebut dirancang untuk menghargai hal-hal yang keterlaluan, bukan hal-hal yang akurat,” ujar dia.