partai: Gelora

  • Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    GELORA.CO – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga meninggal dunia.

    Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

    Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

    “Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” kata Tecki.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

    Keluarga Anggap Tuntutan Oditur Terlalu Ringan

    Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

    “Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu,” kata Fitriyani saat diwawancarai.

    “Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” tambahnya.

    Kronologi MAF Ditembak

    Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini meminta izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

    “Kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat,” ujar Fitriyani.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

    Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

    “Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyah.

    Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

    Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.

    Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.

    “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.

    4 Warga Sipil yang Terlibat Sudah Divonis

    Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen. Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.

    Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

    Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.

  • Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

    Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

    Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

    “Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

    MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

    Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

    Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

    Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg

  • Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    GELORA.CO  — Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa semua penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu adalah bohong belaka.

    Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.

    Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.

    Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.

    “Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu,” kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

    “Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh,” kata Aryanto.

    Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

    “Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja,” katanya.

    Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

    “Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

    “Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.

    Ia mencontohkan Rismon Sianipar mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

    “Apa keterangan daripada UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.

    Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

    “Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan,” kata Aryanto.

    Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

    “Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan dalam gelar perkara khusus juga akan menampung bukti-bukti baru yang belum dimasukkan.

    “Saya sudah menasehatkan pada dua pihak bawa bukti-bukti yang selengkapnya. Dua-dua datang memang bawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, Pak Roy sama Pak Rismon. Yang dibawa ke situ bukan bukti penelitian dia yang katanya pakai teknik itu idan sebagainya. Tapi cuman ngomong seperti yang di sini ya,” kata Aryanto.

    “Saya sudah menduga ini pasti ya enggak akan berbobot buktinya,” kata Aryanto.

    Karenanya kata dia, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    “Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro,” katanya.

    Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Tetapi bukti-bukti bahwa ijazah ini asli itu tadi masih tetap digali lagi untuk penyidikan di sini. Di sinilah maka penyidikan di Polda Metro sudah berjalan sekarang,” katanya.

    Kemudian, kata Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa ini tuduhan fitnah dan sebagainya berjalan.

    “Nanti itu dikumpulkan dan dikirimkan ke jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur sebenarnya ya. Tidak ada yang lompat-lompat. Yang mengatakan itu kan karena advokat yang merasa pandai sendiri,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusu soal ijazah Jokowi palsu belum diumumkan Bareskrim, tapi Polda Metro sudah menaikkan kasus ke penyidikan.

    Mengenai dumas dugaan ijazah Jokowi palsi, kata Ahmad Bareskrim hanya memeriksa bukti-bukti untuk menguatkan penghentian penyidikan sementara bukti-bukti lain dikesampingkan.

    “Polda ini kan sebenarnya membangkang sama Bareskrim. Sudah ada gelar perkara khusus belum keluar hasilnya. Okelah kalau putusan pengadilan belum ada, gelar perkara khusus saja belum ada pengumuman tentang hasil, tapi Polda Metro ini buru-buru dinaikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya.

    Roy Suryo Tidak Gentar

    Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Roy Suryo menyebut dirinya dan masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

    “Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

    Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

    Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

     “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

    Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

    “Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

    Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

    “Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

    “Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

    “Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak

  • Anies Terus Rawat Eksistensi Politik

    Anies Terus Rawat Eksistensi Politik

    GELORA.CO -Meski tak lagi menjabat sebagai pejabat publik, setiap langkah politik Anies Baswedan masih menjadi sorotan. 

    Terbaru, kehadiran Anies dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sebuah organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat kembali menarik perhatian publik.

    Pengamat politik Adi Prayitno menilai, keterlibatan Anies dalam berbagai agenda politik menunjukkan upaya untuk tetap menjaga eksistensinya di panggung nasional. 

    “Harus diakui, ormas Gerakan Rakyat ini sejak awal terafiliasi dan identik dengan Anies Baswedan,” ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Selasa, 15 Juli 2025.

    Menurut Adi, kehadiran mantan Capres 2024 itu dalam forum seperti Rapimnas dan berbagai diskusi kampus menjadi bagian dari strategi menjaga stamina politiknya. 

    “Biasanya ketika seseorang sudah tidak menjabat, aura kebintangannya bisa redup. Sepertinya itu yang ingin dihindari Anies,” jelasnya.

    Dalam pidatonya, Anies kembali menampilkan sikap kritis terhadap pemerintahan. Salah satu isu yang diangkat adalah absennya Indonesia di dalam sejumlah forum internasional seperti PBB yang hanya diwakili Menteri Luar Negeri. Ia juga menekankan pentingnya merawat gagasan perubahan.

    “Ini positioning yang ingin ditampilkan Anies sebagai tokoh yang memberikan diferensiasi dan tetap vokal memberi kritik dan masukan kepada pemerintah,” tambah Adi.

    Lebih jauh, Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai langkah-langkah Anies sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga citra sebagai pemimpin alternatif. 

    “Upaya ini penting agar Anies tetap berada dalam sorotan dan relevan dalam regenerasi kepemimpinan nasional ke depan,” pungkasnya

  • Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    Terungkap Kode ‘Bagi PM’ di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

    GELORA.CO – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kluster koordinator, kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Kode “Bagi PM” muncul dalam sidang saat Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono bertanya ke Alwin Jabarti Kiemas di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin malam, 14 Juli 2025.

    Saat ditanya hakim, Alwin mengaku bahwa ada kode “Bagi PM” sebanyak 50 persen kepada Budi Arie yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kominfo.  

    “Kode PM itu apa?” tanya Hakim Arif.

    “Setahu saya, Pak Menteri,” jawab Alwin. 

     

    Alwin pun mengaku hanya menerima perintah mencatat dari Tony untuk kode “bagi PM” tersebut.  

    Dimana, usai mencatat, hasil uang haram dari penjagaan website judol itu kemudian diberikan kepada Tony lalu rencananya diserahkan kepada Budi Arie. 

    “Ketika uang diserahkan ke Pak Tony, untuk PM tadi. Tahu enggak bahwa uang itu sampai ke PM?” tanya Arif dengan nada tegas.

    Sayangnya, Alwin tidak mengetahuinya dan idak pernah mendapatkan cerita dari Tony tentang aliran dana untuk Budi Arie. 

    Tak hanya Alwin, Adhi Kismanto yang juga terdakwa dalam kasus ini juga mengaku terdapat kode “Bagi PM”.

    Tony pun menjelaskan dan memastikan bahwa ia sampai detik ini tidak pernah memberitahu Budi Arie soal praktik melindungi situs judol. 

    Padahal, Adhi telah menerima uang senilai Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan, dan untuk Budi Arie. 

    “Total Rp36 miliar. Oh tidak (untuk sendiri), itu ada juga titipan, makanya jumlahnya besar. (Kalau untuk sendiri kira-kira saja kali ya, sekitar Rp17 miliar-an,” ungkap Tony. 

    Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, juga membenarkan bahwa kliennya menerima uang pengamanan yang rencananya akan diserahkan ke Budi Arie. 

    “Tapi setelah diterima Tony, itu enggak dikasih sama Pak Menteri (Budi Arie), enggak pernah dibicarakan juga sama dia. Jadi Bagi PM itu memang benar ada, tapi enggak direalisasikan sama Tony,” kata Christian di PN Jakarta Selatan. 

    Kini, uangnya juga tekah disita oleh penyidik untuk barang bukti.

    Persidangan ini telah dibagi menjadi empat klaster.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kemkominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

    Seiring berjalannya waktu, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, juga sempat muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan penjagaan situs judol tersebut

    Untuk tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    Cek Daftar 21 Merek Beras Premium yang Diduga Dioplos

    GELORA.CO – Praktik kecurangan beras premium terungkap hingga jadi sorotan.

    Ini daftar 21 merek beras premium yang diduga berisi beras oplosan yang tidak sesuai dengan kandungan label. Beras-beras premium tersebut diduga dioplos dengan beras kualitas rendah.

    Sebelumnya, modus culas produsen beras premium tersebut terungkap berkat investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Baresrik Polri.

    Sejumlah produsen besar beras-beras premium di pasaran pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Dari investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi di indonesia, sekitar 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Tak hanya itu, ada 59,8 persen yang diual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,7 persen yang tidak sesuai takaran berat bersih dalam kemasan.

    “Lagi ditangani sama kepolisian ada 212 merek dan perusahaan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” kata Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, dalam kunjungan meninjau Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (13/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium.

    Namun, beras-beras yang beredar tersebut kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai.

    “Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ujar Amran di Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025).

    Amran juga menyampaikan, praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

    Lantas, berikut 21 merek-merek beras yang diduga dioplos:

    1. Wilmar Group: 

    Sania

    Sovia

    Fortune

    Siip (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

    2. PT Food Station Tjipinang Jaya: 

    Alfamidi Setra Pulen

    Setra Ramos

    Food Station (Aceh, Sulsel, Kalsel, Jabar)

    3. PT Belitang Panen Raya: 

    Raja Platinum

    Raja Ultima (Jateng, Aceh, Jabar, Jabodetabek)

    4. PT Unifood Candi Indonesia: 

    Larisst

    Leezaat (Jabodetabek, Jateng, Jabar)

    5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: 

    Topi Koki (Lampung, Jateng)

    6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: 

    Elephas Maximus

    Slyp Hummer (Sumut, Aceh)

    7. PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group): 

    Ayana (Yogyakarta, Jabodetabek)

    8. PT Subur Jaya Indotama: 

    Dua Koki

    Subur Jaya (Lampung)

    9. CV Bumi Jaya Sejati: 

    Raja Udang

    Kakak Adik (Lampung)

    10. PT Jaya Utama Santikah: 

    Pandan Wangi BMW Citra

    Kepala Pandan Wangi (Jabodetabek)

  • Sebelum Tewas, Misri Sebut Ipda Haris Video Call Seseorang Tunjukkan Wajah Brigadir Nurhadi

    Sebelum Tewas, Misri Sebut Ipda Haris Video Call Seseorang Tunjukkan Wajah Brigadir Nurhadi

    GELORA.CO – Detik-detik tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dibeberkan tersangka Misri Puspita Sari kepada pengacaranya Yan Mangandar Putra.

    Misri menyebut Ipda Haris sempat video call seseorang memperlihatkan wajah Brigadir Nurhadi yang sedang berendam di kolam di vila pribadi di Gili Trawangan.

    Sampai saat ini, tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ini sebanyak tiga orang mulai dari Ipda Haris Chandra, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Misri Puspita Sari.

    Belum jelas siapa yang menjadi tersangka utama atau intelektual dader dalam kasus ini.

    Pengakuan-pengakuan Misri ini disampaikan pengacaranya Yan Mangandar di You Tube Tribun Lombok dengan judul Pengacara Misri Beberkan Kronologi Detik-detik Kematian Brigadir Nurhadi di Vila Gili Trawangan seperti dilihat, Senin (14/7/2025).

    “Antara pukul 18.20 sampai 19.55, Ipda Haris Chandra dua kali masuk kembali ke vila. Pertama dia datang dia itu sambil main Hp, dia itu nelpon sambil video call. Dia langsung ke kolam, sempat video call seseorang dan ditunjukkan wajah Brigadir Nurhadi,” katanya.

    Kedatangan ketiga kali Ipda Haris Chandra hanya sampai teras villa. Dengan gestur celangak celinguk ke dalam villa.

    Sementara posisi Kompol I Made Yogi saat itu di kamar vila sambil tertidur karena pengaruh obat atau narkoba yang mereka minum saat pesta.

    Pada pukul 19.55 ini, Misri sambil duduk di kursi kolam villa sempat memvidiokan Brigadir Nurhadi di pinggir kolam dalam kondisi berendam dan sempat dikirimkan ke teman-temannya sambil menyebut vidio ini lucu.

    Setelah mengambil video, Misri lalu berjalan ke kamar sambil main Hp. Saat jalan ke kamar, dia lihat Ipda Haris Chandra datang ketiga kalinya. Dia melihat Haris sampai di teras villa saja.

    Lalu Misri membangunkan Kompol I Made Yogi karena beranggapan Ipda Haris Chandra ada keperluan dengan Kompol Yogi.

    “Bangunkannya lama lagi, mungkin sampai 15 menitan. Akhirnya Kompol Yogi bangun langsung pegang HP,” katanya.

    “Setelah memastikan Kompol Yogi bangun, dia langsung masuk kamar mandi. Dia mandi lama sekali sampai lebih 20 menitan. Mandi total dia katanya. Di dalam dia agak lama. Habis mandi dia dandan karena meja rias juga di dalam,” ujarnya lagi soal Misri saat kejadian malam itu.

    “Selama di kamar mandi, dia tidak mendengar apa-apa sama sekali,” kata Yan Mangandar menceritakan kronologi kejadian di Villa Gili Trawangan.

    Sementara itu hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Universitas Mataram melalui ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi, korban meninggal karena dianiaya lebih dulu.

    Brigadir Nurhadi, menurut analisa forensik, tidak meninggal akibat tenggelam seperti yang dilaporkan sebelumnya.

    Sebaliknya, korban diduga meninggal karena kekerasan fisik, khususnya akibat cekikan yang menyebabkan patah tulang lidah.

    Dr Arfi Syamsun, ahli forensik yang memimpin autopsi, menjelaskan bahwa selain patah tulang lidah, tubuh korban juga menunjukkan luka lecet, memar, dan robek di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri.

    “Patah tulang lidah umumnya menunjukkan adanya kekerasan pada area leher, lebih dari 80 persen disebabkan oleh pencekikan,” katanya.***

  • KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana ini mendapat sorotan berbagai pihak.

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, rencana lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Ia berkata, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

    “Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra dikutip, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

    “Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.

    Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

    “Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujar Tandra.

    “Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

    Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

  • Dibawa ke Kontrakan, Gadis Depok Nyaris Dipaksa Bersetubuh oleh Oknum Brimob: Ayolah Pasrah Aja

    Dibawa ke Kontrakan, Gadis Depok Nyaris Dipaksa Bersetubuh oleh Oknum Brimob: Ayolah Pasrah Aja

    GELORA.CO – Seorang gadis belia menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Metro Depok lantaran menjadi korban dugaan percobaan persetubuhan yang dilakukan seorang anggota Kepolisian Brimob, di rumah kontrakan Gang H Fatimah, Jalan H Saman, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Minggu (13/7/2025).

    Menurut keterangan rekan gadis berinisial GBA itu, kejadian bermula saat rekan GBA, MF menerima panggilan telepon dari GBA agar membantu menjemputnya di sebuah kontrakan yang diduga untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.

    MF yang merupakan rekan gadis itu mengatakan, tak membutuhkan waktu lama kemudian dirinya meminta bantuan kepada saudaranya, RT dan Binmaspol setempat untuk langsung mendatangi GBA di lokasi rumah kontrakan tersebut. Namun kata dia, sesampainya di lokasi kondisi pintu rumah kontrakan terkunci sehingga rekan GBA membuka paksa pintu rumah kontrakan. Alhasil HF dan rekannya menemukan GBA dengan teman pria berada di dalam rumah kontrakan tersebut. 

    Dia jugamenjelaskan, dirinya tak menyangka kepada teman yang baru saja dikenalnya melalui akun media sosial instagram. Padahal, sebelumnya dia mengajak bertemu hanya untuk sekadar jalan-jalan dan makan bareng di sekitaran  Blok M, Jakarta Selatan.

    “Jadi awalnya itu saya (GBA) berkenalan dengan dia melalui medsos instagram baru tiga hari lalu. Terus kita jalan berdua, janjian pukul 01.00 (12/7/2026) dini hari. Ini baru pertama kalinya ketemu, terus kita jalan ke Blok M janjian juga dengan temannya di Mall Aeon, Tanjung Barat, terus kita ke Blok M, berempat di sana,“ ujar GBA disela menjalani pemeriksaan unit PPA Polres Metro Depok pada wartawan, Minggu (13/7/2025).

    Dia juga menceritakan, usai berjalan-jalan bersama kedua rekannya tersebut hingga pukul 03.00 dini hari. Kemudian teman pria yang mengaku seorang anggota Kepolisian Brimob itu mengajaknya pulang namun bukannya pulang, GBA malah diajaknya ke sebuah rumah kontrakan.

    “Tadinya saya tak mau diajak pulang karena masih gelap dan masih takut sama orang-orang kalau masih gelap gitu ya. Terus tiba-tiba malah diajak pulangnya ke sebuah kontrakan, jadi ya kita berdua pasangan-pasangan sampai pagi bahkan siang hari karena takut akhirnya saya melapor ke teman,“ ungkap GBA.

    Dia juga mengungkapkan, selama berada di dalam rumah kontrakan, gelagat temannya itu terus mengajaknya untuk berhubungan intim. Namun dirinya selalu menolak ajakan itu karena merasa tidak pantas bagi teman yang baru saja dikenal.

    “Jadinya saya dorong dia, terus akhirnya dia tidur mendiamkan saya sampai pagi. Saya mencoba membangunkan berkali-kali tetapi tak bangun juga kemudian dia sempat meraba-raba ke bagian tubuh namun saya mendorong dia hingga terus berusaha merayu untuk mengajak begitu,“ ucapnya.

    Dia mengatakan, sebelumnya dirinya tidak pernah menaruh curiga terhadap pria yang baru saja dikenalnya itu karena sebelumnya mengaku sebagai anggota Polisi dari Kesatuan di Mako Brimob.

    “Dia bilang ngakunya tugas di Kesatuan Mako Brimob. Namun hingga kejadian seperti ini akhirnya saya menelpon teman untuk minta dijemput, minta tolong ke semua teman karena kondisi pintu rumah kontrakan itu terkunci semua, saya bingung mau pulang bagaimana,“ ujarnya.

    Dirinya mengaku merasa trauma atas kejadian itu, kata dia, ini menjadi sebuah pelajaran hidup agar selalu berhati-hati dalam pertemanan terlebih bagi orang yang baru saja dikenal. Dengan kejadian ini pihaknya belum mengetahui apakah akan membawa kasus tersebut ke proses ranah hukum yang lebih tinggi lagi.

    Sementara, hingga berita ini diturunkan terkait kelanjutan kasus tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak Mako Brimob maupun Polres Metro Depok. 

  • PSI Ubah Logo dari Mawar Jadi Gajah, Jokowi: Disesuaikan dengan Permintaan Pasar…

    PSI Ubah Logo dari Mawar Jadi Gajah, Jokowi: Disesuaikan dengan Permintaan Pasar…

    GELORA.CO –  Menjelang kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dijadwalkan pada 19-20 Juli 2025, Kota Solo, Jawa Tengah, kini dipenuhi dengan atribut partai tersebut.

    Pantauan Kompas.com pada Senin (14/7/2025) menunjukkan bendera dan spanduk PSI terpasang di pinggir jalan raya.

    Berbeda dengan identitas sebelumnya yang dikenal dengan lambang mawar, PSI kini memperkenalkan logo baru berupa hewan gajah berwarna hitam dan merah.

    Kongres ini akan diikuti oleh semua kader PSI dan diharapkan menjadi momentum penting dalam persiapan Pemilihan Raya mendatang.

    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan positif terkait perubahan logo dan atribut PSI.

    Menurutnya, perubahan tersebut adalah hal yang wajar.

    “Ya, baik-baik saja. Sebuah brand itu kan perlu terus diperbaharui. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, disesuaikan dengan, kalau dalam bisnis permintaan pasar,” ungkap Jokowi.

    Jokowi juga menyambut baik langkah PSI dalam melakukan perubahan tersebut.

    “Brand itu bisa diubah, bisa diganti total, saya kira baik-baik saja dan saya melihat tadi di depan itu. Ya, keren,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Jokowi menilai PSI telah berupaya mewujudkan gagasan sebagai Partai Super Terbuka.

    “Menurut saya, PSI partai super TBK itu saya kira. Tapi dalam implementasi, dalam pelaksanaan seperti apa kan belum ya. Tapi paling tidak, partai super TBK sudah dipakai oleh PSI,” jelasnya.

    Baca juga: Duga Ada Agenda Politik Besar untuk Menjatuhkannya, Jokowi: Saya Berperasaan Memang…

    Dia menekankan bahwa PSI telah menjelma menjadi partai yang dimiliki oleh semua orang atau kader.

    Ketua umum partai juga dapat dipilih secara langsung oleh kader-kadernya.

    “Setelah partai yang milik seluruh anggota terbuka untuk semuanya dan yang paling penting ini ada pemilu raya, ada pilihan ketua dan dilaksanakan dengan e-voting, dengan voting online, satu anggota, satu suara yang ikut berpartisipasi. Saya kira itu juga sebuah hal yang sangat baik,” tutup Jokowi.