partai: Gelora

  • Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi Ngaku Raup Rp 30 Juta Per Bulan dari Judi Sabung Ayam

    Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi Ngaku Raup Rp 30 Juta Per Bulan dari Judi Sabung Ayam

    GELORA.CO – Terdakwa kasus pembunuhan tiga polisi Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kopda Bazarsah, mengaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 12 juta per bulan dari bisnis sabung ayam.

    Hal itu disampaikan langsung Kopda Bazarsah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).

    Diungkapkan Kopda Bazarsah, ia telah menjalani bisnis sabung ayam sejak 2023 bersama terdakwa Peltu Yun Heri Lubis di sekitar wilayah Kabupaten Way Kanan.

    Selama berbisnis, ia mematok potongan sebesar Rp 10 persen dari setiap pemain.

    “Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 35 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain,” kata Kopda Bazarsah.

    Setiap taruhan, para pemain memasang harga Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

    Namun, nilai taruhan itu akan lebih besar ketika adanya event sabung ayam yang digelar.

    “Yang event itu bisa sampai Rp 35 juta kami dapat. Itu dibagi sama Pak Yun Heri,” ujarnya.

    Menurut Bazarsah, ia dan Peltu Yun Heri Lubis awalnya menggelar judi sabung ayam pada Senin dan Kamis.

    Namun, mereka mulai mendapatkan inspirasi untuk meraup untung lebih besar dengan menggelar event judi sabung ayam.

    “Awalnya saya menonton tempat lain, kemudian baru ada inspirasi untuk buat event biar banyak yang datang. Event itu biasanya sebulan dua kali saja,” katanya.

    Pada saat peristiwa penembakan terjadi, Kopda Bazarsah menyebut sudah menyiapkan rencana event sabung ayam dua pekan sebelum kejadian.

    Ia pun menyiapkan segala kebutuhan di lokasi judi sabung ayam dan menyebar undangan kepada pemain melalui status WhatsApp yang diteruskan oleh pemain lain.

    “Enggak di media sosial (TikTok-Instagram), undangannya saya buat di status WhatsApp, kemudian diteruskan oleh pemain yang mau ikut,” ucapnya.

  • Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025 Megapolitan 15 Juli 2025

    Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Suporter Tim Nasional (Timnas) Indonesia optimistis Garuda Muda akan meraih kemenangan telak saat menghadapi
    Brunei Darussalam
    di laga perdana Grup A
    Piala AFF U-23
    2025, Selasa (15/7/2025) malam.
    Keyakinan itu disampaikan sejumlah suporter yang menilai kualitas Timnas U-23 Indonesia jauh di atas sang lawan.
    Bagas Wicaksono (28), warga Cawang sekaligus suporter yang sudah mengikuti Timnas sejak 2010, memprediksi Indonesia akan menang 4-0.
    “Brunei tim yang masih berkembang. Kalau anak-anak main disiplin dan enggak remehkan lawan, bisa menang telak. Saya prediksi skor akhir 4-0 untuk Indonesia,” ujarnya kepada
    Kompas.com.
    Menurut Bagas, kemenangan besar penting untuk membangun momentum dan kepercayaan diri para pemain muda di level internasional.
    Sementara itu, Fitriani (34), warga Kebon Kacang yang datang bersama suami dan dua anaknya, memprediksi skor 3-1 untuk kemenangan Indonesia.
    “Yang penting jangan kebobolan duluan, dan jangan anggap remeh. Tapi saya yakin Indonesia bisa menang. 3-1 buat Indonesia,” ucapnya.
    Ia menambahkan, meski hanya tim U-23 yang bertanding, semangat dukungan tetap sama seperti saat tim senior bermain.
    “Mereka ini juga bawa lambang Garuda di dada, jadi tetap harus kami dukung habis-habisan,” kata Fitriani dengan semangat.
    Laga
    Indonesia vs Brunei Darussalam
    ini bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Adapun laga kali ini akan menjadi momen penting lantaran Timnas U23 Indonesia akan dipimpin oleh pelatih asal Belanda, Gerald Vanenburg.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Suporter Padati Stadion GBK Jelang Laga Piala AFF U23 Indonesia Vs Brunei Megapolitan 15 Juli 2025

    Suporter Padati Stadion GBK Jelang Laga Piala AFF U23 Indonesia Vs Brunei
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Timnas Indonesia
    U-23 melawan timnas Brunei Darussalam U-23 dalam laga pertama Grup A ASEAN Cup U-23 2025 atau Piala AFF U-23 hari ini Selasa (15/7/2025).
    Pertandingan ini akan berlangsung di 
    Stadion Utama Gelora Bung Karno
    (SUGBK), Senayan,
    Jakarta
    Pusat, malam ini pukul 20.00 WIB.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, para suporter mulai berdatangan ke sekitar kawasan GBK sejak pukul 16.00 WIB.
    Mereka terlihat mengenakan jersey timnas merah-putih, syal, hingga bendera Indonesia.
    Bagas Wicaksono (28), warga Cawang, datang mengenakan jersey merah timnas dan ikat kepala bertuliskan “Garuda di Dadaku”.
    Ia mengatakan bahwa mendukung timnas bukan soal besar kecilnya lawan, melainkan kecintaan terhadap lambang Garuda.
    “Buat saya, ini bukan soal siapa lawannya. Meski cuma Brunei, ya tetap harus kita dukung. Kita ini kan negara besar, timnas itu harga diri bangsa. Enggak bisa kita cuma pilih-pilih dukungan kalau lawan besar aja,” kata Bagas kepada Kompas.com, Selasa.
    Menurutnya, suporter sejati justru akan hadir kapan pun timnas bermain, termasuk saat menghadapi lawan yang dianggap lemah.
    “Justru saat lawan lemah ini, kita bisa tunjukkan bahwa dukungan itu enggak pernah setengah-setengah,” ujarnya.
    Bagas mengaku rutin datang ke GBK setiap kali timnas berlaga termasuk tim kelompok usia.
    “Saya bukan cuma nonton saat Piala Asia atau lawan negara besar. Kalau timnas U-23, U-19, bahkan U-16 sekalipun main, saya tetap semangat. Mereka generasi penerus. Harus kita jaga motivasi mereka,” tambahnya.
    Senada, Fitriani (34), warga Kebon Kacang, juga datang ke GBK bersama suami dan dua anaknya.
    Ia mengaku sengaja mengajak anak-anaknya untuk merasakan langsung atmosfer pertandingan timnas.
    “Anak-anak saya ini masih kecil, tapi mereka suka banget kalau lihat timnas main. Jadi saya ajak ke sini. Kita nonton langsung biar mereka cinta Indonesia sejak dini,” ujar Fitriani.
    Ia menegaskan bahwa laga melawan Brunei tetap penting dan menjadi momen edukatif bagi anak-anak.
    “Buat saya, semua pertandingan itu penting. Biar anak-anak belajar apa itu kebanggaan menjadi orang Indonesia,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

    Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

    Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

    Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

    “Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.

    Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

    Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan

    – Tom Lembong

    Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

    “Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

    “Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

    “Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

    “Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).

  • Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    GELORA.CO – Kakek nakal main-main sama tukang pijit wanita yang sudah memuaskan birahinya. Bukannya membayar jasa wanita tersbut, sang kakek itu malah berkeras dan tidak mau mengeluarkan uang.

    Akhirnya sang kakek nakal ini tewas ditangan seorang wanita tukang pijit diketahui bernisial KT (49).

    Korban adalah MN pria yang saat ini usianya sudah 75 tahun. Diakhir masa hidupnya, ia tewas ditangan wanita tukang pijit.

    Wanita tukang pijat marah lantaran tak mau membayar jasa seusai berhubungan suami istri.

    Ternyata wanita tukang pijat tersebut melayani kakek untuk berhubungan layaknya suami istri secara transaksional.

    Akan tetapi, si kakek tidak memiliki uang saat ditagih bayaran atas jasa yang diberikan.

    Alhasil wanita tukang pijat berinisial KT (49) kesal hingga melakukan penganiayaan sampai si kakek dilarikan ke rumah sakit..

    Peristiwa itu terjadi di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025).

    Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari hubungan keduanya yang diduga bersifat transaksional.

    Setelah melakukan hubungan di kediaman pelaku, KT meminta imbalan uang kepada MN.

    Namun, permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki uang.

    Penolakan tersebut memicu emosi KT.

    Dalam keadaan marah, ia mengambil balok kayu dan memukuli MN secara brutal, terutama pada bagian kepala.

    Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan serta memar di beberapa bagian tubuh, dan harus dirawat intensif di RSUD Dr Muh Yasin, Watampone.

    “Pelaku sudah diamankan kemarin sore, setelah korban melapor,” ujar Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

    MN diketahui berprofesi sebagai tukang pijat di kawasan Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge.

    Saat ini, polisi masih mendalami motif lengkap dari kejadian tersebut termasuk apakah ada unsur perencanaan atau sekadar reaksi spontan dari pelaku.

    Sementara itu, KT telah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk potongan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan.

    Dugaan Transaksi Seksual Berujung Kekerasan

    Meski belum ada keterangan resmi dari kedua pihak mengenai sifat hubungan mereka, dugaan praktik prostitusi terselubung mengemuka dalam kasus ini.

    Polisi belum memberikan keterangan apakah KT kerap menjual jasa seksual secara pribadi atau ini merupakan kasus insidental.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memfokuskan proses penyidikan pada dugaan penganiayaan berat, sembari menunggu hasil visum dan keterangan lanjutan dari saksi maupun korban setelah kondisinya stabil.

  • Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    GELORA.CO – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga meninggal dunia.

    Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

    Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

    “Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” kata Tecki.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

    Keluarga Anggap Tuntutan Oditur Terlalu Ringan

    Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

    “Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu,” kata Fitriyani saat diwawancarai.

    “Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” tambahnya.

    Kronologi MAF Ditembak

    Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini meminta izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

    “Kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat,” ujar Fitriyani.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

    Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

    “Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyah.

    Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

    Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.

    Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.

    “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.

    4 Warga Sipil yang Terlibat Sudah Divonis

    Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen. Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.

    Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

    Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.

  • Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

    Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

    Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

    “Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

    MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

    Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

    Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

    Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg

  • Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    Jenderal Purn Polisi Ungkap Penelitian Roy Suryo dan Rismon Soal Ijazah Jokowi Bohong, Tipu Rakyat

    GELORA.CO  — Penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Inspektur Jenderal Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa semua penelitian Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu adalah bohong belaka.

    Hal itu kata Aryanto Sutadi terungkap dalam gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi yang digelar di Mabes Polri, pada Rabu (9/7/2025) lalu dan dihadiri dua pihak yang berperkara.

    Menurut Aryanto Sutadi tudingan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bahwa ijazah Jokowi palsu terbantahkan.

    Karenanya Aryanto menyebut apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal ijazah Jokowi palsu adalah menyesatkan masyarakat.

    “Kemarin di gelar perkara khusus itu, saya itu di dalam dari pertama sampai yang terakhir. Oke, dari situlah saya mendapatkan semakin terang benderang bahwa selama ini yang disampaikan oleh Roy dan Rismon itu mengenai penelitian yang katanya sahih gini gini gini bohong semua itu,” kata Aryanto dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di channel YouTube tvOneNews, Minggu (13/7/2025).

    “Bohong karena apa? Sampelnya itu adalah dari kopian. Kopian itu keliru ya. Ketika kita tanya kenapa kok kopian, karena itu kalau diperiksakan enggak valid. Jawaban mereka, ya salahkan dong yang mengopi itu. itu waras enggak? gitu loh,” kata Aryanto.

    Menurut Aryanto apa yang diungkapkan Roy Suryo dan Rismon sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus itu sama dengan apa yang mereka katakan di televisi nasional tanpa ada bukti sahih.

    “Jadi yang disampaikan mereka sama dengan yang selama ini di televisi, itu saja,” katanya.

    Selama ini, kata Aryanto, Roy Suryo Cs dan kuasa hukum mereka selalu memframing seakan-akan apa yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus ini melanggar aturan.

    “Saya ingin menangkis itu. Saya membela kebenaran dan ingin menyelamatkan rakyat dari cerita-cerita bohong dari framing-framing untuk menantang aparat yang ada,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan gelar perkara khusus perkara tudingan ijazah Jokowi palsu dibagi menjadi dua bagian.

    “Gelar yang pertama itu menampungi itu bukti-bukti. Yang kedua, pendalaman idengan mendatangkan saksi dari UGM dan UI yang netral. Dari situlah saya melihat bahwa kebohongan selama ini yang ditebarkan oleh mereka itu terbuka,” ujar Aryanto.

    Ia mencontohkan Rismon Sianipar mengatakan bahwa skripsi Jokowi tidak benar karena ridak ada lembaran pengesahan.

    “Apa keterangan daripada UGM? Pak yang seperti itu, yang ijazah seperti Pak Jokowi itu 50 persen kayak gitu, Pak. Karena apa? Dulu mereka itu ngetik sendiri-sendiri. Jadi yang seperti Pak Jokowi enggak ada lembar pengesahan dan sebagainya itu, ada 50 persen,” kata Aryanto.

    Contoh kedua kata Aryanto, Roy Suryo mempersoalkan nama sejumlah pihak di ijazah dimana ditulis SU semestinya SOE.

    “Jawaban UGM, ternyata itu terjadi karena pada waktu itu, doktor itu diterima tahun ini, kemudian pengukuhannya baru tahun belakang. Jadi yang mempunyai si jasa ada tulisannya Soe sama Su itu wajar Pak, itu bukan kejanggalan,” kata Aryanto.

    Karenanya kata Aryanto, intinya selama ini apa yang dikatakan Roy Suryo dan Rismon itu adalah kebohongan yang mereka tutup-tutupi.

    “Jadi intinya ya, apa yang disampaikan kemarin di gelar perkara itu betul-betul saya melihat itu kebohongan dan selama ini yang ditutup-tutupi oleh Pak Roy untuk menyesatkan rakyat. Sehingga sekarang rakyat banyak terpengaruh,” kata Aryanto.

    Aryanto menjelaskan dalam gelar perkara khusus juga akan menampung bukti-bukti baru yang belum dimasukkan.

    “Saya sudah menasehatkan pada dua pihak bawa bukti-bukti yang selengkapnya. Dua-dua datang memang bawa saksi ahli. Saksi yang dibawa, Pak Roy sama Pak Rismon. Yang dibawa ke situ bukan bukti penelitian dia yang katanya pakai teknik itu idan sebagainya. Tapi cuman ngomong seperti yang di sini ya,” kata Aryanto.

    “Saya sudah menduga ini pasti ya enggak akan berbobot buktinya,” kata Aryanto.

    Karenanya kata dia, meski hasil gelar perkara khusus belum diumumkan, namun paling tidak sudah dipakai sebagai acuan dalam laporan dugaan fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jokowi di Polda Metro Jaya.

    “Nah, sekarang kan sudah nih, ada warning dari Bareskrim bahwa ijazah Jokowi itu memang asli. Ini pasti dipakai acuan oleh Polda Metro,” katanya.

    Karenanya kini Polda Metro sudah menaikkan status kasus fitnah, penghasutan dan pencemaran nama baik terkait kasus ijazah Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Tetapi bukti-bukti bahwa ijazah ini asli itu tadi masih tetap digali lagi untuk penyidikan di sini. Di sinilah maka penyidikan di Polda Metro sudah berjalan sekarang,” katanya.

    Kemudian, kata Aryanto, penyidik akan melengkapi bahwa ini tuduhan fitnah dan sebagainya berjalan.

    “Nanti itu dikumpulkan dan dikirimkan ke jaksa. Jadi sudah sesuai prosedur sebenarnya ya. Tidak ada yang lompat-lompat. Yang mengatakan itu kan karena advokat yang merasa pandai sendiri,” katanya.

    Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo Cs yang juga Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, mengatakan bagaimana mungkin hasil gelar perkara khusu soal ijazah Jokowi palsu belum diumumkan Bareskrim, tapi Polda Metro sudah menaikkan kasus ke penyidikan.

    Mengenai dumas dugaan ijazah Jokowi palsi, kata Ahmad Bareskrim hanya memeriksa bukti-bukti untuk menguatkan penghentian penyidikan sementara bukti-bukti lain dikesampingkan.

    “Polda ini kan sebenarnya membangkang sama Bareskrim. Sudah ada gelar perkara khusus belum keluar hasilnya. Okelah kalau putusan pengadilan belum ada, gelar perkara khusus saja belum ada pengumuman tentang hasil, tapi Polda Metro ini buru-buru dinaikkan ke penyidikan. Siapa yang pesan perkara ini?” katanya.

    Roy Suryo Tidak Gentar

    Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku tidak takut jika dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu terkait ditingkatkannya status laporan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

    Roy Suryo menyebut dirinya dan masih berfokus kepada fakta-fakta yang ada berdasarkan temuan pihaknya.

    “Hahaha Gak apa-apa. Lihat saja. Kalau gentar kan sudah bisa kelihatan. Alhamdulillah, Dr. Rismon, saya, Dr. Tifa, dan semua-semua itu, kita tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” kata Roy dalam keterangannya, Minggu (12/7/2025).

    Menurutnya sangat wajar penyidik mengupayakan permintaan dari Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini.

    Namun, Roy meminta agar terlapor juga dipandang yang sama.

     “Dan kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa kita ungkapkan, kemudian apa yang bisa digali,” katanya.

    Karena sebenarnya, kata Roy, masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta apa yang sudah terungkap.

    “Dan kelucuan atau keganjilan apa sampai ke level, kalau tidak hanya di Polda, tapi sampai kemarin di Bareskrim, yang kita sajikan kemarin pada saat gelar perkara khusus,” jelasnya.

    Untuk itu, Roy akan tetap bertekad membuktikan tudingan jika ijazah Jokowi palsu.

    “Insya Allah tidak. Kita tidak akan takut ya, karena ini Anda pun, misalnya, kami dilakukan, ya apakah itu namanya perekayasaan atau apa, sesama umat manusia, ini hanya hubungan manusia saja, habluminnanas,” ujarnya.

    “Kita yang lebih penting itu kejujurannya habluminnallah hubungan dengan Allah, hubungan kita yang dengan yang di atas,” jelasnya.

    “Dan saya percaya penuh, sebenarnya fakta-fakta itu, atau bukti-bukti itu sebenarnya lock and clear ya, hanya saja mungkin perlu waktu untuk kemudian membuktikan ke depan masyarakat yang masih harus berpikir,” kata Roy.

     Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Ia menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Selanjutnya, kata Ade, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Dari sana katanya penyidik akan dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka serta apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak