partai: Gelora

  • Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

    GELORA.CO – Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

    “Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut (Jeep Rubicon),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Asep menjelaskan, alasan Dicky meminta mobil baru sebagai bentuk balas jasa karena telah menyetujui permintaan PT PML terkait izin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan kawasan Lampung.

    Lalu, mobil tersebut diserahkan melalui perantara Djunaidi (DJN) yakni staf perizinan PT Sungai Budi (SB) yang merupakan perusahaan induk dari PT PML, Aditya (ADT) berserta uang RpSGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar kepada Dicky di Kantor Inhutani.

    “Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani,” kata Asep

    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

    Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

    Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

    Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

    Dalam kontruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meski pada 2018 terjadi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

    Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

    Memasuki 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru yakni kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

  • Viral Sowan ke Jokowi, Kini Jadi Penggerak Demo Melawan Bupati Pati

    Viral Sowan ke Jokowi, Kini Jadi Penggerak Demo Melawan Bupati Pati

    GELORA.CO –  Nama Ahmad Husein mendadak menjadi buah bibir di tengah panasnya suhu politik Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bahkan dia lah yang membuat pengumuman demo besar-besaran 13 Agustus 2025 kemarin. 

    Dikenal sebagai koordinator utama gerakan demonstrasi #PatiBergerak, sosoknya semakin disorot setelah foto lawasnya saat sowan ke kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di media sosial.

    Foto tersebut, yang menunjukkan keakraban Husein bersama kedua orang tuanya dengan Presiden Jokowi, viral salah satunya melalui unggahan akun X @arum_melasari. Unggahan ini memicu spekulasi dan kebingungan di kalangan warganet.

    “Bupati Pati…katanya orangnya mulyono… lah ini penggeraknya demo… mas berbaju hitam kok sowan jg di rumah pak jokowi piye toh,” tulis akun tersebut, mempertanyakan posisi politik Husein yang tampak ambigu.

    Bupati Pati…katanya orangnya mulyono… lah ini penggeraknya demo… mas berbaju hitam kok sowan jg di rumah pak jokowi piye toh pic.twitter.com/rqIIanCzeu

    — Arum Melasari (@arum_melasari) August 13, 2025

    Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Ahmad Husein Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, memang memiliki rekam jejak politik yang jelas sebelum memimpin aksi massa.

    Ia tercatat sebagai salah satu pendukung loyal Sudewo saat Pilkada.

    Keterlibatannya yang vokal membuat aksinya kini memimpin demo menolak kenaikan PBB 250 persen dan menurunkan jabatan sang Bupati. 

    Fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi publik dapat melampaui sekat-sekat afiliasi politik.

    Sosok Ahmad Husein, yang latar belakangnya sebagai pendukung Sudewo dan fotonya bersama Jokowi sempat menjadi perdebatan, kini justru menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat Pati secara luas.

  • Gegara HP Ketinggalan di Rumah, Video Mesum dengan WIL Ketahuan Istri, Pria di Palembang Ini Dilapor ke Polisi

    Gegara HP Ketinggalan di Rumah, Video Mesum dengan WIL Ketahuan Istri, Pria di Palembang Ini Dilapor ke Polisi

    GELORA.CO – Seorang pria di Kota Palembang dilaporkan istri sahnya ke polisi gegara Handphone miliknya ketinggalan di rumah, Rabu 13 Agustus 2025. 

    Hal ini lantaran istrinya melihat ada beberapa video mesum layaknya hubungan suami-istri, perzinahan suaminya dengan wanita idaman lain (WIL).

    Tak terima dengan itu, TW (31) warga Lorong Serasan 1 Kecamatan Plaju Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 13 Agustus 2025.

    Di hadapan petugas TW menuturkan peristiwa tersebut diketahui setelah sang suami (terlapor) yakni AN sedang berkerja lalu meninggalkan handphone di rumah. 

    ” Terkuak peristiwa ini saat suami saya tertinggal hp dirumah pak,’ ungkapnya. 

    Saat itu, lanjut Tri, karena curiga dirinya pun mengecek Handphone sang suami. Benar saja ketika dicek ada video hubungan intim layaknya suami istri antara AN dan terlapor RW (wil-red). 

    “Saya curiga pak. Lalu saya cek Hpnya. Ketika saya cek banyak video tak senonoh yang dilakukan keduanya,” ujarnya.

    Lalu, melihat video tersebut TW pun langsung menanyakan hal tersebut kepada suaminya, AN. Setelah ditanya AN pun mengakuinya.

     “Saya tanya pak dia mengakuinya, lalu saya datangi juga wanitanya, ternyata sama,” ungkapnya. 

    Oleh itulah korban melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang dengan laporan perzinaan.

    “Saya berharap atas laporan saya kedua pelaku ditangkap,” harapnya. 

    Sementara, Panit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait laporan perzinaan.

    “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya. 

  • Hasto Kembali jadi Sekjen PDIP Usai Tertolong Amnesti

    Hasto Kembali jadi Sekjen PDIP Usai Tertolong Amnesti

    GELORA.CO -Hasto Kristiyanto didapuk kembali menjadi Sekretaris Jenderal PDIP periode 2025-2029. Kabar itu beredar di kalangan wartawan sejak beberapa hari lalu.

    Hal itu dibenarkan Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo ketika dikonfirmasi mengenai terpilihnya Hasto menjadi sekjen.

    “Ya,” kata Ganjar singkat kepada awak media di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Selain Ganjar, Ketua DPP Bidang Organisasi Andreas Hugo Pareira juga membenarkan kabar Hasto didapuk kembali menjadi sekjen PDIP.

    “Ya betul,” tutup Andreas.

    Semula kolom Sekjen PDIP masih Megawati Soekarnoputri, kemudian beredar kabar Hasto Kristiyanto dilantik Megawati siang ini di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Kemudian ia memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025.

    Berikut susunan pengurus DPP PDIP

    Ketua Umum PDIP : Megawati Soekarnoputri

    Ketua DPP

    Bidang kehormatan: Komarudin Watubun.

    Bidang Bapilu Legislatif: Bambang Wuryanto.

    Bidang Bapilu Eksekutif: Dedi Sitorus.

    Bidang Kaderisasi: Djarot Saiful Hidayat.

    Bidang Organisasi: Andreas Hugo P.

    Bidang Sumber Daya: Said Abdullah.

    Bidang Pemerintahan Politik: Puan Maharani.

    Bidang Pemerintahan Desa: Ganjar Pranowo.

    Bidang Luar Negri: Ahmad Basarah.

    Bidang Reformasi Hukum: Yasonna Laoly.

    Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

    Bidang Kebudayaan: Rano Karno.

    Bidang Pendidikan: Puti Soekarno.

    Bidang Reformasi: Abdullah Azwar Anas.

    Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini.

    Bidang Tenaga Kerja: Darmadi Durianto.

    Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning.

    Bidang Jaminan Sosial: Charles Honoris.

    Bidang Bidang Anak: I Gusti Ayu.

    Bidang UMKM: Andreas Eddy Susetyo.

    Bidang Pariwisata: Wiryanti Sukamdani.

    Bidang Pemuda dan Olah Raga: MY Esti Wijayanti.

    Bidang Keagamaan: Zuhairi Misrawi

    Bidang Digital: Prananda Prabowo.

    Bidang Pertanian Pangan: Sadarestuwati

    Bidang Kelautan: Rokhmin Dahuri.

    Bidang Kehutanan: Eriko Sotarduga.

    Bidang Advokasi: Roni Talapessy.

    Sekretaris Jenderal

    Sekretaris Jenderal (Sekjen): Hasto Kristiyanto.

    Wakil Sekjen Internal: Dollfie.

    Wakil Sekjen Pemerintahan: Utut Adianto.

    Wakil Sekjen Kerakyatan: Sri Rahayu.

    Wakil Sekjen Komunikasi: Adian Napitupulu.

    Bendahara

    Bendahara: Olly Dondokambey.

    Wakil bendahara Internal: Rudi Tjen.

    Wakil bendahara external: Yuke Yurike. 

  • Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya beking keluarga yang membuat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tak dapat melakukan eksekusi badan terhadap terpidana pencemaran nama baik dan fitnah Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, otoritasnya sudah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jaksel segera melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami sudah cek, berdasarkan informasi dari Kejari Jakarta Selatan tidak ada hubungan yang bersangkutan (Silfester) dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan,”  kata Anang di Kejagung, Kamis (14/8/2025). 

    Anang menilai, Silfester harus segera dieksekusi ke penjara untuk memastikan penegakan hukum. “Nanti Kejari Jakarta Selatan yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya,” ujar dia.

    Anang menambahkan, Kejagung mengetahui Silfester sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya itu. Akan tetapi, kata dia, proses pengajuan PK tak menghambat pelaksanaan eksekusi.

    “Terkait yang bersangkutan memang belum dieksekusi. Tetapi yang bersangkutan dari konfirmasi terakhir akan mengadakan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Anang.

    Namun hingga kini, Silfester belum dilakukan eksekusi ke sel penjara untuk pelaksanaan hukuman atas vonis yang sudah inkrah. Pihak Kejari Jaksel, hingga saat ini belum memberikan respons atas mandegnya pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester itu.

    Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih. Pada 2017 tim pengacara dari mantan wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melaporkan Silfester ke Bareskrim Mabes Polri.

    Pelaporan itu terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan tersebut berujung pada proses hukum di pengadilan. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Silfester bersalah, dan dijatuhi hukuman 1 tahun pidana. Putusan tersebut sempat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

    Di peradilan tingkat kedua, majelis hakim tinggi malah memperberat hukuman terhadap Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan. Dan Silfester, selaku terdakwa ketika itu tetap melawan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 2019 majelis hakim agung menguatkan putusan peradilan tingkat kedua terhadap Silfester dengan tetap menghukumnya selama 1 tahun 6 bulan.

    Atas putusan MA itu, kasus tersebut inkrah dengan keharusan Silfester mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman.

    Akan tetapi, hingga kini, Silfester belum menjalani pemidanaan atas putusan peradilan itu. Kejagung, kata Anang melanjutkan, sudah memerintahkan agar Kejari Jaksel segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Karena kasus tersebut, kata Anang, sudah inkrah sejak lama. Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung mengeksekusi putusan pidana terhadap Silfester. “Komisi Kejaksaan akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanyakan masalahnya ada di mana,” kata Nurokhman melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2025).

    Nurokhman mengatakan, pengajuan upaya hukum luar biasa melalui PK, tak menghalangi proses eksekusi untuk kepastian hukum. Proses PK, kata Nurokhman bukan alasan untuk menghindari putusan pidana yang sudah inkrah.

    Apalagi, kata Nurokhman, kasus pencemaran nama baik, dan fitnah tersebut sudah inkrah sejak 2019 lalu. “Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengapa kasus yang sudah inkrah sejak lama tetapi tidak juga dilakukan pelaksanaan eksekusi badan. Dan ini semakin buruk jika benar adanya alasan PK (untuk menunda eksekusi), karena PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Nurokhman.

    Menurut Nurokhman, jika proses PK menjadi alasan penundaan eksekusi, maka berbondong-bondong para terpidana dalam kasus-kasus lain akan mengajukan PK demi ‘menyelematkan diri’ dari eksekusi badan. “Ini sangat buruk bagi penegakan hukum kita ke depan, karena bisa saja semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK. Karena itu kita berharap, Kejaksaan Negeri segera melaksanakan eksekusi putusan terhadap yang bersangkutan,” ujar Nurokhman.

  • Abraham Samad Bakal Melawan Jika Ditersangkakan

    Abraham Samad Bakal Melawan Jika Ditersangkakan

    GELORA.CO -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

    Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

    Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya. 

    “Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.

    Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya. 

    “Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya

  • Terungkap! Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Laporkan Kenaikan PPB ke Pemerintah Pusat

    Terungkap! Bupati Pati Sudewo Ternyata Tak Laporkan Kenaikan PPB ke Pemerintah Pusat

    GELORA.CO  – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Bupati Pati Sudewo tidak pernah melaporkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen ke pemerintah pusat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Tito mengatakan, besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ditentukan oleh bupati dan wali kota. Besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada gubernur masing-masing wilayah. 

    “Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi gubernur,” kata Tito di Lapangan Bulog, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Tito mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.

     

    “Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,” tuturnya. 

    Sebelumnya, warga berdemonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa meminta Sudewo mundur dari jabatan bupati Pati.

    Aksi demonstrasi itu berawal dari keputusan Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen. Dia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.

    Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa. Namun, dia dilempari botol air mineral hingga sandal.

    DPRD Kabupaten Pati kemudian sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional

  • Dirut Inhutani V Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK

    Dirut Inhutani V Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK

    GELORA.CO -Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady (DYR) dikabarkan menjadi salah satu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Berdasarkan informasi yang diperoleh RMOL, KPK sudah menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. Kabarnya, KPK telah menetapkan Dicky sebagai tersangka.

    “Sampun (sudah ekspose tadi malam), tunggu konpers resmi saja,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

    Fitroh mengatakan, OTT Inhutani V, yang merupakan anak usaha dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perhutani itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

    “Benar (amankan uang Rp2 miliar)” terang Fitroh.

    Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan sekitarnya. Dari kesembilan orang itu, pihak-pihak yang diamankan di antaranya direksi Inhutani V dan pihak swasta.

    KPK berencana akan mengumumkan hasil OTT Inhutani V pada hari ini. 

  • OTT Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

    OTT Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

    GELORA.CO -Barang bukti uang sekitar Rp2 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT terkait Inhutani V berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

    “Benar (amankan uang Rp2 miliar)” kata Fitroh kepada RMOL di Jakarta, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

    Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan sekitarnya. Dari kesembilan orang itu, pihak-pihak yang diamankan di antaranya direksi Inhutani V dan pihak swasta.

    KPK berencana akan mengumumkan hasil OTT Inhutani V, yang merupakan anak usaha Perhutani yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada hari ini.

  • OTT Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

    OTT Inhutani V, Uang Rp2 Miliar Disita

    GELORA.CO -Barang bukti uang sekitar Rp2 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT terkait Inhutani V berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

    “Benar (amankan uang Rp2 miliar)” kata Fitroh kepada RMOL di Jakarta, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

    Dalam OTT itu, KPK mengamankan 9 orang di Jakarta dan sekitarnya. Dari kesembilan orang itu, pihak-pihak yang diamankan di antaranya direksi Inhutani V dan pihak swasta.

    KPK berencana akan mengumumkan hasil OTT Inhutani V, yang merupakan anak usaha Perhutani yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada hari ini.