partai: Gelora

  • Prabowo Didoakan Panjang Umur Supaya Gibran Tak Jadi Presiden

    Prabowo Didoakan Panjang Umur Supaya Gibran Tak Jadi Presiden

    GELORA.CO – Memperingati Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto didoakan panjang umur agar bisa terus memimpin bangsa ini hingga masa jabatannya berakhir.

    Hal ini disampaikan pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi lewat cuitannya di akun X pribadinya yang dikutip Minggu 17 Agustus 2025.

    “Saya akan terus mendukung pak Prabowo hingga jabatan presiden berakhir,” kata Gus Hilmi

    Doa yang disampaikan Gus Hilmi ini bukan tanpa sebab. Karena dia mengaku tidak ingin Indonesia dipimpin Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya selalu mendoakan pak Prabowo panjang umur, supaya Gibran tidak jadi presiden,” kata Gus Hilmi.

    Menurut Gus Hilmi, siapa pun yang ingin melengserkan Prabowo, berarti mendukung Gibran sebagai presiden. 

    “Rumusnya sesederhana itu…,” demikian Gus Hilmi.

  • Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati

    Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati

    GELORA.CO – Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengaku prihatin dengan insiden gas air mata yang masuk ke Masjid Agung Pati, Jawa Tengah, saat demonstrasi di Kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025) silam. 

    Ia mengatakan masjid tersebut memiliki arti tersendiri bagi dirinya dan warga Pati.

    Masjid Agung Pati, kata Oegroseno, pernah mengalami proses pembangunan kembali di masa ayahnya, Drs Roestamsantiko, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Pati. 

    Ia pun mengecam adanya penggunaan gas air mata di area masjid tersebut. 

    “Masjid Agung Pati itu pernah dibangun kembali tahun 1976 ketika ayah saya menjadi bupati ke-35 dijabat oleh Kolonel Polisi Drs Roestamsantiko,” katanya seperti dikutip dari Instagramnya yang tayang pada Sabtu (16/8/2025).

    Masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan suci. 

    Ia mengingatkan agar aparat lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. 

    “Saya sangat prihatin dengan tindakan aparat Dalmas melempar gas air mata ke masjid yang ada ibu-ibu dan anak-anak di dalam area masjid,” katanya. 

    Oegroseno berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. 

    Ia juga meminta aparat kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif, terutama saat aksi unjuk rasa berdekatan dengan area yang memiliki nilai religius dan historis. 

    Diduga gas air mata kedaluwarsa

    Ramai beredar soal tembakan gas air mata saat demo ricuh di Pati, Kabupaten Jateng sudah kedaluwarsa.

    Akibatnya puluhan warga jadi korban, ada yang sesak napas, badannya lemas bahkan hingga diinfus.

    Gas air mata merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai alat pengendali massa untuk membubarkan kerumunan atau melumpuhkan individu secara sementara melalui iritasi pada mata, saluran pernapasan dan kulit.

    Biasanya gas air mata disebarkan dalam bentuk aerosol, semprotan atau granat yang meledak dan menyebarkan partikel ke udara.

    Efek dari gas air mata di antaranya mata perih, berair, sulit dibuka, batuk, sesak napas, iritasi, kulit rasa terbakar atau gatal, panik dan disorientasi.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti hal ini karena sangat berbahaya bagi warga sipil.

    Sementara itu Polda Jateng sudah bersuara, mereka bakal melakukan pengecekan soal penggunaan tembakan gas air mata yang diduga kedaluwarga.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut polisi menembakan gas air mata kedaluwarsa ke arah para demonstran saat demo di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser, Rabu (13/8/2025).

    Tembakan gas air mata kedaluwarsa tersebut dilakukan secara serampangan.

    “Kami temukan gas air mata kedaluwarsa di tahun 2016, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat sipil,” terang pengacara publik dari LBH Semarang M Safali, di Kota Semarang, Kamis (14/8/2025)

  • Sri Mulyani Bingung Ditanya Anggaran IKN 2026

    Sri Mulyani Bingung Ditanya Anggaran IKN 2026

    GELORA.CO -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat kebingungan ketika diminta menjelaskan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2026.

    Kebingungan itu terjadi lantaran Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung alokasi anggaran IKN dalam pidato pengantar Penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jumat 15 Agustus 2025.

    Bahkan, dalam dokumen arsitektur RAPBN 2026 yang disusun Kementerian Keuangan juga tidak dipaparkan mengenai detail kelanjutan proyek ibu kota baru tersebut.

    “Untuk IKN saya mungkin cek dulu ya. Kami tidak… ada nggak ya? Saya tidak diberikan feeding. Belum ada. Nanti saya tanya ke tim saya soal IKN. Begitu banyak anggaran yang muncul, nanti saya sampaikan ya,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 di Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan.

    Sri Mulyani sempat mengatakan informasi anggaran IKN masih “ditulis” oleh jajaran kementerian. Tak lama kemudian, ia menyebutkan angka sekitar Rp6,3 triliun untuk pembangunan IKN pada 2026. 

    “Untuk IKN Rp6,3 triliun (2026), kalau enggak salah ya. Nanti saya cek lagi,” ucapnya.

    Adapun jumlah tersebut terus menyusut dibanding tahun sebelumnya. Sejak awal kepemimpinan baru Presiden Prabowo, pemerintah masih mengalokasikan anggaran IKN Rp13 triliun, dengan rincian Rp5,4 triliun untuk pekerjaan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Rp8,1 triliun untuk pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

    Namun, anggaran ibu kota garapan presiden terdahulu Joko Widodo (Jokowi) itu pun jauh menurun dari alokasi 2024 yang mencapai Rp43,4 triliun.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    Keberanian KPK Jerat Bobby Nasution Kembali Ditagih

    GELORA.CO –  Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga menjerat otak pelaku korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali dipertanyakan. Sudah terang benderang mengarah kepada sosok tertentu namun terus-turusan bermain sandiwara.

    “Dugaan sandiwara KPK terus berlanjut. Jelas mengarah pada lingkaran dekat Gubernur Bobby Nasution tapi tidak disentuh,” ujar Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. 

    Baru-baru ini KPK memeriksa puluhan saksi di antaranya Letnan Dalimunthe, mantan Sekda dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang dikenal memiliki kedekatan politik dengan Bobby Nasution.

    Tim penyidik KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan.

    Pengungkapan kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juni 2025. Tiga dari lima orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang di kalangan Pemkot Medan dan Pemprov dipanggil ‘ketua kelas’, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, serta PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.

    Namun, kata Sutrisno, KPK malah fokus memeriksa ASN pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana instruksi, serta pihak swasta. Sementara orang yang diduga sebagai sutradara, aktor intelektual dan aktor utama pemberi arahan, petunjuk dan perintah terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Sumut tidak disentuh.

    “OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V menyasar pimpinan tertinggi lembaga, tapi OTT di Sumut berhenti di kepala dinas. Kepala dinas dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif dia, atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung tapi tidak pernah dipanggil,” demikian kata Sutrisno Pangaribuan.

  • 9.035 personel amankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta

    9.035 personel amankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta

    Sebanyak 9.035 personel gabungan mengikuti apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (16/8/2025). ANTARA/HO-Risky Syukur

    9.035 personel amankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 9.035 atau hampir 10 ribu personel gabungan siap untuk mengamankan pesta rakyat HUT ke-80 RI di Jakarta pada Minggu (17/8).

    “Operasi ini akan melibatkan 9.035 personel di lokasi-lokasi penting, seperti Monas dan Istana dan sekitarnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat memimpin apel gelar pasukan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu.

    Ia menjelaskan, pengamanan itu dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya aktivitas warga untuk mencegah gangguan keamanan.  

    Agus mengatakan, operasi pengamanan personel gabungan tersebut akan mengedepankan upaya preventif.

    “Itu untuk terciptanya situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif. Jadi, semua personel diharapkan agar proaktif dan responsif terhadap situasi yang ada,” katanya. 

    Kendati pun demikian, Agus meminta agar para personel tetap waspada terhadap setiap potensi ancaman.

    “Pentingnya pengamanan ini menjadi pertaruhan kredibilitas negara di dunia internasional, keberadaan kita semuanya di depan masyarakat harus bisa memberi rasa aman,” kata Agus.

    Pihaknya juga memprediksi akan ada 400 ribu warga yang akan hadir pada titik-titik pesta rakyat di Jakarta, terutama kawasan Monas.

    “Diperkirakan lebih dihadiri 400 ribu warga masyarakat akan hadir pada acara tersebut.
    Tentunya kerawanan yang mungkin terjadi meliputi kemacetan, kepadatan, penumpukan masyarakat dan potensi gangguan keamanan. Kita diberi kepercayaan untuk melakukan pengamanan,” katanya.

    Secara lebih rinci, Agus meminta para personel gabungan untuk mempersiapkan diri menjelang perayaan pesta rakyat HUT ke-80 RI.

    “Pertama, siapkan mental dan fisik dengan disiplin tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. 

    Kemudian kedua, kata dia, melakukan deteksi dini dengan fungsi intelijen untuk mengantisipasi semua permasalahan.

    “Ketiga laksanakan tugas dengan kebanggaan dan penuh dengan tanggung jawab. Keempat, kerja sama dengan TNI dan ‘stakeholder’ untuk menjaga keamanan,” katanya. 

    Selanjutnya, mewaspadai ancaman dan siapkan sumber daya untuk menghadapi teror dan bencana lainnya.

    Keenam, lanjut dia, melakukan tindakan yang cepat dan tepat di lapangan dan ketujuh, menerapkan strategi penanganan yang efektif dan jaga ketertiban dengan peningkatan hukum yang profesional.

    “Terakhir, maksimalkan operasi menggunakan teknologi modern,” demikian Agus.

    Sumber : Antara

  • Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    Kejari Jaksel Dilaporkan ke Jaksa Agung Buntut Kelamaan Eksekusi Silfester

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dilaporkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Jumat, 15 Agustus 2026.

    Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kejari Jaksel buntut dari belum dieksekusinya Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

    “Kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata salah satu anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 15 Agustus 2025.

    Khozinudin pun mendesak Burhanuddin agar mengawasi kinerja Kajari terkait lamanya waktu eksekusi terhadap Silfester.

    “Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, organ relawan Joko Widodo. Dalam kasus ini, ia divonis bersalah karena menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Ia menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara yang dibacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.

  • Kisah Tragis Nazwa Warga Deli Serdang, Pamit Interview Kerja di Bank Malah Berakhir Tewas di Kamboja

    Kisah Tragis Nazwa Warga Deli Serdang, Pamit Interview Kerja di Bank Malah Berakhir Tewas di Kamboja

    GELORA.CO –  Seorang gadis asal Sumatra Utara (Sumut) yang baru tamat sekolah menengah atas (SMA), meninggal dunia di Kamboja.

    Nazwa Aliya (19) warga Jalan Bejo, Gang Sejahtera, Dusun XVl, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, merupakan lulusan SMK Telkom 2 Medan.

    Ia memang berkeinginan setelah tamat sekolah ingin bekerja di luar negeri. Namun, keinginan itu ditentang oleh ibunya.

    Lanniari Hasibuan (53), ibunda Nazwa Aliya, menolak keras permintaan anaknya untuk bekerja di luar negeri.

    Apalagi, tujuan negara yang ingin dikunjungi anaknya adalah Kamboja, yang merupakan zona merah (berbahaya) untuk didatangi.

    Meski ditentang, Nazwa bersikukuh merantau ke luar negeri. Ia pun membuat sejumlah alasan agar bisa berangkat ke Kamboja. 

    “Alasan pertama anak saya buat yaitu ingin study tour tetapi saya tolak. Terus kedua, anak saya meminta izin untuk interview di salah satu bank, saya izinkan dia interview di situ,” katanya Lanniari Hasibuan saat ditemui Tribun Medan, Jumat (15/8/2025).

    Kemudian, Nazwa minta izin untuk berangkat interview di salah satu kantor cabang bank swasta di Kota Medan selama dua hari.

    Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, saat hari pertama interview Nazwa, Lanniari sempat berkomunikasi dengan anaknya.

    Pada malam harinya Nazwa kembali minta izin kepada ibunya untuk menjalani interview ke-2. 

    Saat itu, sang ibu tidak mengetahui ternyata anaknya merencanakan sesuatu untuk pergi ke Kamboja.

    “Si Nazwa pergi interview pada tanggal 28 (Mei) sekitar pukul 05.00 WIB, udah pergi dari rumah. Saya sempat bangun tapi karena saat itu kondisi lelah dan mengantuk jadi saya sedikit acuh saat Nazwa pergi bekerja,” lanjutnya.

    Paginya, Lanniari mendapatkan kabar dari anaknya lewat WhatsApp. Isinya, “saya taruh kunci pintu rumah di jendela.”

    Siang harinya Nazwa tidak memberi kabar sama sekali, sehingga membuat Lanniari panik dan mencoba menghubungi putrinya tersebut.

    “Pagi gak saya telpon anak, habis makan siang sekitar jam 1 saya telepon terus anak saya bilang jangan menelpon. Dia bilang SMS saja,” ujarnya.

    Kemudian, pada 29 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Lanniari kembali menghubungi Nazwa dan mendapatkan kabar bahwa anaknya tersebut sudah berada di Bangkok, Thailand.

    “Saya sempat pingsan waktu itu, terus saya tanya lagi sama siapa pergi ke Bangkok, Nazwa mengatakan bersama temannya praktik kerja lapangan (PKL) nya. Itu pengakuan dari dia. Terus saya tanya kembali dia (jawab) pergi sendiri ke Bangkok tanpa kawan,” ungkapnya.

    Setelah itu, Nazwa bermalaman di salah satu penginapan di Hotel Center Point di Bangkok.

    “Waktu itu saya telpon dia, tak mau angkat. Kalau adik saya telpon dia mau angkat, tapi macam ada orang mengawasinya, sebentar-sebentar aja (percakapan di telepon),  padahal belum selesai sudah dimatikannya,” katanya.

    Lanniari panik dengan kondisi anak bungsu dari dua bersaudara. Ia pun sempat berupaya membuat laporan atas kehilangan anak di Mapolsek Medan Tembung.

    Namun, laporannya ditolak dengan alasan jika pihak keluarga telah mengetahui keberadaan Nazwa dan korban bukan lagi anak di bawah umur.

    “Malam itu juga saya datang ke Polsek Medan Tembung untuk buat laporan anak hilang, tapi ditolak karena saya sudah mengetahui keberadaan anaknya di Thailand,” jelasnya.

    Sementara itu, pada Kamis tanggal 7 Agustus 2025, Lanniari menerima kabar dari pihak KBRI di Phnom Penh, bahwa anaknya tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit State Hospital, yang ada di Provinsi Siemreap, Kamboja.

    Setelah empat hari mendapat perawatan, Nazwa dikabarkan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, kemarin.

    “Saya dapat kabar tanggal 7 Agustus 2025 kalau Nazwa lagi dirawat di RS, dan akhirnya kemarin tanggal 12 (Agustus) saya kembali dikabarkan kalau anak saya itu telah meninggal dunia,” pungkasnya.

  • PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

    PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

    GELORA.CO  – Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan rencana aksi demo besar-besaran pada 11 September 2025. Ribuan massa akan mengepung Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Cirebon sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 1.000 persen.

    Koordinator GRC, Reno menegaskan kebijakan itu sangat memberatkan warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah.

    “Kami akan turun ke jalan melibatkan sekitar 10.000 orang. Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak prorakyat. Kenaikan PBB hingga 1.000 persen jelas mencekik warga Kota Cirebon,” ujar Reno, Jumat malam (15/8/2025).

    Selain menolak kenaikan PBB, GRC juga mengecam tindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital berlabel hoaks terkait isu tersebut. Reno menilai langkah itu melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.

    “Alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru menggunakan pendekatan yang memprovokasi dan mengadu domba warga. Tidak ada transparansi terkait dasar penentuan NJOP maupun besaran kenaikan PBB,” kata Reno.

    Menurutnya, bangunan yang sudah habis umur ekonomis tidak seharusnya dinilai sama dengan bangunan baru. Begitu pula wilayah komersial dan non-komersial, tidak bisa disamaratakan hanya karena berada dalam zonasi administrasi yang sama.

    Reno menegaskan pihaknya akan membawa kasus penyebaran flyer hoajs tersebut ke ranah hukum, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata hingga menggunakan UU ITE.

    Senada, Adji Priatna dari GRC menyebut penyebaran flyer oleh oknum ASN BPKPD melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia juga menyinggung potensi pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    “ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Meluruskan informasi harus dilakukan dengan cara profesional, transparan dan menghormati martabat warga,” ujar Adji.

    GRC mendesak BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dianggap memojokkan masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah kota membuka ruang dialog terbuka, transparan dalam menentukan NJOP serta memprioritaskan pelayanan publik yang “memanusiakan rakyat