partai: Demokrat

  • Beda Sikap Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tenggelam Era SBY, Digaungkan Lagi oleh Prabowo

    Beda Sikap Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Tenggelam Era SBY, Digaungkan Lagi oleh Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan di Indonesia sejak 2015 menjadi sebuah momentum penting dalam proses demokrasi negara.

    Sistem Pilkada yang semula diikuti oleh pemilihan langsung oleh masyarakat kini menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait dengan isu pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Terkait hal itu, ada perbedaan sikap dan pandangan antara dua tokoh besar, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Prabowo Subianto dalam menyikapi mengenai isu tersebut.

    Sebenarnya, pada 2014, isu Pilkada kembali ke DPRD sudah bergulir, saat itu Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

    Aksi itu mendapat kritikan, sebab tanpa kekuatan Demokrat, kubu pro pilkada langsung akan kalah di voting yang langsung terbukti benar, paripurna DPR akhirnya memutuskan mengembalikan pemilihan pilkada ke DPRD.

    Namun, usai melakukan lawatan ke luar Negeri, SBY langsung memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

    Dalam keterangan yang disampaikannya langsung kepada wartawan di ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam, Presiden Ke-6 RI itu mengemukakan baru saja menandatangani dua Perppu terkait ketidak setujuannya atas keputusan DPR yang menetapkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakuka melalui DPRD.

    Perppu pertama yang telah ditandatagani terkait Pilkada ini, kata SBY, adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

    Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

    “Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY.

    Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa dirinya mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar.

    Oleh karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Apalagi dia sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009.

    “Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” tandas SBY.

    Di sisi lain, Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto, memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan Pilkada. Dalam beberapa kesempatan, Prabowo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD, bukan secara langsung oleh masyarakat.

    Prabowo berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efektif dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan terhindar dari konflik-konflik yang sering muncul dalam Pilkada langsung.

    Dia melihat bahwa dalam banyak kasus, Pilkada langsung juga memberikan pengeluaran yang besar bagi Negara. Sehingga pemilihan oleh DPRD dapat mengurangi biaya politik yang besar dalam Pilkada langsung.

    Orang nomor satu di Indonesia itu ingin mengubah sistem pemilihan kepala daerah alias PIlkada dari langsung ke sistem berdasarkan representasi di DPRD.

    Dia menyoroti mekanisme pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara langsung yang menurutnya tidak efisien dan cenderung berbiaya tinggi. Padahal uang tersebut seharusnya bisa digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat.  

    “Apalagi ada Mbak Puan, kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain. Mari kita berpikir, mari kita tanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam satu dua hari? Dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing,” ujar Prabowo, Kamis (12/12/2024).

    Lantaran banyak ketua umum Partai Politik yang hadir dalam perayaan tersebut, ia kemudian sempat berkelakar bahwa permasalahan tersebut dapat diputuskan malam hari itu juga.

    “Ini sebetulnya begitu banyak ketua umum partai disini, sebenarnya kita bisa putuskan malam hari ini juga. Gimana?” tanya Prabowo.

    Adapun Prabowo kemudian mencontohkan mekanisme pemilihan di negara-negara seperti Malaysia dan India yang menerapkan sistem bahwa pemilihan pemimpin daerah melalui lembaga legislatif.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD alias sistem tidak langsung. Namun demikian, seiring dengan berlalunya UU Pilkada, pemerintah mengubah mekanisme pemilihannya secara langsung pada tahun 2005.

    “Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India. Sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah. DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien, enggak keluar duit,” tuturnya.

    Prabowo kemudian menilai bahwa anggaran yang dikeluarkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sekolah hingga perbaikan irigasi.

    Perbedaan pandangan SBY dan Prabowo terkait dengan Pilkada serentak, khususnya terkait dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, mencerminkan dua perspektif yang berbeda tentang bagaimana demokrasi dan pemerintahan daerah seharusnya dijalankan.

    SBY lebih mengutamakan prinsip partisipasi langsung rakyat dalam menentukan pemimpin daerah mereka, sementara Prabowo lebih menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan dan kualitas pemimpin yang dipilih melalui proses legislatif.

  • Dipecat PDIP Karma Bagi Jokowi, Ferdinand Hutahaean Ungkit Kisah Pengambil Alihan Demokrat

    Dipecat PDIP Karma Bagi Jokowi, Ferdinand Hutahaean Ungkit Kisah Pengambil Alihan Demokrat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemecatan Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dari PDI Perjuangan disebut karena karma.

    Hal itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal. Menurutnya, pemecatan itu merupakan karma dari konspirasi secara tidak sah yang dilakukan Istana dalam mengambil alih Demokrat di masa Jokowi.

    “Pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi, karena dulu dari Istana pernah ada konspirasi untuk secara tidak sah mengambil alih Partai Demokrat. Demokrat, setelah berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas. Karma terjadi dalam bentuk lain,” tutur Dino Patti Djalal dalam akun X, Selasa, (17/12/2024). 

    Merespon hal itu, Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut mengungkit kisah pengambil alihan Partai Demokrat.

    Dia mengaku punya cerita tentang pengambilan alihan Demokrat yang hingga saat ini belum didengar publik.

    “Saya orang yang punya cerita tentang kisah pengambil alihkan Demokrat ini. Kalau saya buka pasti bikin suasana publik kaget. Cerita yang belum didengar publik,” ungkap Ferdinand.

    Diketahui, Jokowi dipecat bersama putranya sendiri yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta Gubernur Sumatera Utara Terpilih, Bobby Afif Nasution yang juga menantunya.

    Mereka dipecat bersama 27 kader yang lainnya. Hal itu sesuai dengan SK bernomor Surat Keputusan No 1649/KPTS/DPP/XII/2024, No 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan No 1651/KPTS/DPP/XII/2024. (selfi/fajar) 

  • Kanselir Jerman Kalah dalam Mosi Tak Percaya, Pemilu Dini Akan Digelar

    Kanselir Jerman Kalah dalam Mosi Tak Percaya, Pemilu Dini Akan Digelar

    Berlin

    Kanselir Jerman Olaf Scholz kalah dalam mosi tidak percaya yang divoting parlemen pada Senin (16/12) waktu setempat, menyusul pergolakan politik selama beberapa waktu terakhir. Hilangnya kepercayaan parlemen terhadap Scholz ini membuka jalan untuk digelarnya pemilu dini di Jerman.

    Mosi tidak percaya itu diajukan dalam parlemen Jerman, seperti dilansir Reuters dan AFP, Selasa (17/12/2024), sebagai formalitas setelah koalisi tiga partai yang dipimpin Scholz kolaps bulan lalu, menyusul mundurnya Partai Demokrat Bebas dari koalisi karena perselisihan mengenai utang.

    Mundurnya Partai Demokrat Bebas itu membuat Partai Sosial Demokrat (SPD) yang menaungi Scholz dan Partai Hijau tidak memegang mayoritas dalam parlemen Jerman ketika negara itu menghadapi krisis ekonomi yang semakin parah.

    Parlemen Jerman tidak bisa bubar sendiri, dan berdasarkan aturan yang dirancang untuk mencegah ketidakstabilan, Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier hanya bisa membubarkan parlemen dan menyerukan pemilu terbaru jika kanselir menyerukan, dan kalah dalam, mosi tidak percaya.

    Dalam voting mosi tidak percaya yang digelar parlemen Jerman, atau Bundestag, pada Senin (16/12), Scholz hanya mendapatkan 207 suara dukungan, dengan 394 suara lainnya menentang dirinya, dan 116 suara memilih abstain. Total terdapat 733 kursi dalam Bundestag.

    Dengan lebih banyak suara anggota parlemen yang menentangnya, dan dia gagal mendapatkan 367 suara dukungan yang diperlukan untuk lolos dari mosi tidak percaya, maka Scholz harus mengakhiri masa jabatannya lebih awal.

    Hal ini membuka jalan untuk digelarnya pemilu dini di Jerman kemungkinan pada 23 Februari tahun depan.

    Tonton juga Video: Mosi Tidak Percaya Ternyata Ditujukan untuk Presiden Macron

  • Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan segera melaksanakan sidang perdana bagi Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (28/12/2024) mendatang.

    Sidang ini digelar buntut deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024 lalu.

    Dalam sidang minggu depan, MK meminta Yoon Suk Yeol untuk memberikan jawaban tertulis mengenai persidangan pemakzulannya.

    Salah satu dari enam hakim MK, Kim Hyung-du mengatakan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Yoon pada Senin pagi.

    “Pemberitahuan itu memuat frasa permintaan penyampaian jawaban tertulis,” kata Kim, dikutip dari Korea Times.

    Nantinya, jawaban dari Yoon akan digunakan bersama dengan resolusi parlemen sebagai titik awal pertimbangan mengenai apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon atas kegagalan penerapan darurat militer.

    Sementara itu, Jaksa Korea Selatan meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi atas tuduhan dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Jaksa mengatakan jika Yoon tidak hadir untuk diinterogasi pada hari Sabtu, mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan surat perintah penangkapan.

    Karena Yoon tidak mematuhi panggilan pertama yang dikeluarkan, masih belum pasti apakah ia akan menanggapi panggilan kedua.

    Dikutip dari Yonhap, jaksa menganggap Yoon sebagai tokoh kunci yang bertanggung jawab atas penerapan darurat militer.

    Jaksa meyakini tindakannya melampaui tugas presiden yang diizinkan oleh Konstitusi dan undang-undang lainnya.

    Jika dia memenuhi panggilan tersebut, ini akan menandai pertama kalinya dalam sejarah seorang presiden yang sedang menjabat hadir di hadapan jaksa sebagai tersangka.

    Secara terpisah, tim investigasi gabungan dari kepolisian, Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, dan unit investigasi kementerian pertahanan juga telah meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi pada hari Rabu.

    Penahanan Mantan Menteri Pertahanan Diperpanjang

    Masa penahanan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun telah diperpanjang hingga 28 Desember 2024 lalu.

    Dikutip dari Korea Times, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena ia menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan terhadap pernyataan darurat militer Presiden Yoon.

    Kim ditahan pada 8 Desember 2024 sebagai tersangka utama dalam penyelidikan terkait darurat militer.

    Jaksa mengajukan perpanjangan masa penahanannya awal minggu ini dan pengadilan menyetujuinya.

    Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana, jaksa dapat memperpanjang masa penahanan tersangka satu kali, tidak melebihi 10 hari, dengan izin pengadilan.

    Kepala Staf AD Ditangkap

    Kendaraan militer di perkotaan Korea Selatan setelah pengumuman darurat militer (X @ratuilma)

    Pengadilan militer Korea Selatan pada Senin (16/12/2024) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat atas dugaan perannya dalam penerapan darurat militer.

    Mengutip Yonhap, pengadilan mengeluarkan surat tersebut untuk Letjen Kwak Jong-keun, yang dituduh memainkan peran “penting” dalam pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya.

    Dengan keputusan pengadilan tersebut, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap terkait dengan episode darurat militer setelah Letjen Yeo In-hyung, kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, ditangkap pada hari Sabtu.

    Kwak, yang mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama deklarasi darurat militer, dituduh menghasut kerusuhan untuk menumbangkan Konstitusi dengan diduga berkolusi dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan lainnya.

    Kwak mengatakan kepada anggota parlemen bahwa Yoon telah memerintahkannya untuk mendobrak pintu dan “menyeret keluar” anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama pemberlakuan darurat militer.

    Dalam pertemuan tersebut, Kwak mengklaim telah menentang perintah dari Yoon.

    Dia juga mengatakan bahwa dia telah diperintahkan oleh Kim pada tanggal 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar partai oposisi utama Partai Demokrat.

    Sementara itu, pengadilan militer juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letjen Lee Jin-woo, kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, pada hari yang sama.

    Lee dituduh mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diumumkan.

    (Tribunnews.com/Whiesa)

  • Apple dan Google Diminta Hapus TikTok dari App Store, Apa Alasannya?

    Apple dan Google Diminta Hapus TikTok dari App Store, Apa Alasannya?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Raksasa teknologi Apple dan Google diminta untuk menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka.

    Surat permintaan tersebut berasal dari dua pemimpin komite Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk China, yakni Perwakilan dari Partai Republik John Moolenaar, yang merupakan ketua komite, dan Perwakilan dari Partai Demokrat Raja Krishnamoorthi.

    Pekan lalu, pengadilan federal AS menekankan undang-undang yang mewajibkan ByteDance yang berbasis di China untuk melepaskan diri dari TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi larangan sesuai aturan yang telah disahkan. TikTok saat ini digunakan oleh 170 juta orang Amerika.

    Moolenaar dan Krishnamoorthi juga disebut mendesak CEO TikTok Shou Zi Chew untuk menjual aplikasi tersebut.

    “Kongres telah bertindak tegas untuk mempertahankan keamanan nasional Amerika Serikat dan melindungi pengguna TikTok di Amerika dari Partai Komunis Tiongkok,” tulis para anggota parlemen tersebut, dikutip dari CNN, Senin (16/12)

    “Kami mendesak TikTok untuk segera melaksanakan divestasi yang memenuhi syarat,” tambahnya.

    Apple, Alphabet, dan TikTok belum memberikan komentar terkait masalah ini.

    Pada Senin (9/12), ByteDance dan TikTok telah melakukan upaya darurat untuk menangani sementara undang-undang tersebut sambil menunggu tinjauan dari Mahkamah Agung AS.

    Departemen Kehakiman sebelumnya mengatakan bahwa jika larangan tersebut berlaku pada 19 Januari, maka hal tersebut “tidak akan secara langsung melarang penggunaan TikTok” oleh pengguna Apple atau Google yang telah mengunduh TikTok.

    Namun, mereka mengakui bahwa larangan untuk memberikan dukungan “pada akhirnya akan membuat aplikasi tersebut tidak dapat digunakan.”

    Sementara itu, TikTok mengatakan bahwa aturan tersebut akan membuat aplikasi mereka menghilang dari toko aplikasi seluler pada tanggal 19 Januari dan “tidak akan tersedia di separuh negara yang belum menggunakan aplikasi ini.”

    TikTok juga memperingatkan bahwa penghentian layanan dukungan akan “melumpuhkan platform di Amerika Serikat dan membuatnya sama sekali tidak dapat digunakan.”

    (lom/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jokowi Dipecat PDIP, Mantan Jubir Presiden SBY Singgung Karma Politik

    Jokowi Dipecat PDIP, Mantan Jubir Presiden SBY Singgung Karma Politik

    loading…

    Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Jokowi telah resmi dipecat oleh PDIP. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal turut mengomentari pemecatan Joko Widodo ( Jokowi ) beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ). Pemecatan itu telah resmi diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan jajaran Pengurus DPP PDIP dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024).

    SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” terang Komarudin dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Dino Patti Djalal menganggap pemecatan yang dilakukan PDIP terhadap Jokowi dan keluarganya sebagai karma politik. Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) era Presiden SBY itu Kembali menyinggung adanya konspirasi mengambil alih partai Demokrat pada 2021 silam.

    “Pemecatan dari PDIP mungkin adalah karma politik bagi Jokowi, karena dulu dari Istana pernah ada konspirasi utk scr tidak syah mengambil alih Partai Demokrat,” tulis Dino Patti Djalal di akun X pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, setelah berhasil menggagalkan upaya pengambilalihan partai, Demokrat tidak pernah melakukan pembalasan terhadap para pelakunya.

    “Demokrat, stlh berhasil mengalahkan upaya take over ini, tidak pernah membalas. Karma terjadi dlm bentuk lain,” tulis Dino lagi.

    Kilas Balik Upaya Ambil Alih DemokratIsu pengambilan alihan Partai Demokrat awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021. Ia menuding sejumlah mantan kader dan kader Demokrat terlibat dalam upaya pengambilalihan tersebut yang bertujuan menjadikan Demokrat sebagai kendaraan politik di Pilpres 2024.

    Tudingan AHY tersebut diperjelas lagi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Ia menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko ingin mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional.

    Tudingan AHY terbukti dengan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB Deliserdang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

  • Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

    Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan militer Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jenderal angkatan darat yang memerintahkan penyerbuan militer terhadap gedung Majelis Nasional atau gedung DPR Korea Selatan saat pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol 

    Dua jenderal angkatan darat yang ditangkap tersebut adalah Letjen Kwak Jong-geun, mantan kepala Komando Perang Khusus dan Letjen Lee Jin-woo, mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

    Surat perintah penangkapan keduanya terbit Senin, 16 Desember 2024.

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penangkapan ini, penyelidik juga untuk menahan mereka selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Keduanya hadir untuk sidang surat perintah penahanan di Pengadilan Militer Regional Pusat di Yongsan, Seoul, pada hari sebelumnya.

    Baik Kwak maupun Lee menghadapi dakwaan terkait penempatan personel militer ke Majelis Nasional pada malam darurat militer diumumkan.

    Tak Becus

    Unit investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon pada hari Senin menanyai Letjen Yeo In-hyung, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

    Ini adalah pertama kalinya Yeo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 14 Desember.

    Yeo dituduh mengatur kerangka darurat militer dan mengerahkan personel militer ke lembaga-lembaga penting, termasuk Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, pada malam darurat militer diumumkan.

    Surat perintah penahanan jaksa juga diberikan pada hari Minggu kepada Jenderal Park An-su, yang saat ini diberhentikan dari tugas Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer dan pembahasan rencana tersebut dengan Yoon. 

    Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat telah kosong sejak Kementerian Pertahanan memberhentikan Park dari tugasnya pada hari Kamis lalu.

    Dia dinilai tidak becus menjalankan perannya di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer.

    Jenderal Park An-su dipecat dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer 3 Desemeber 2024.

    Mayor Jenderal Moon Sang-ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, ditahan oleh polisi pada hari Minggu atas tuduhan terkait dengan memerintahkan pasukan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional pada malam darurat militer.

    Namun, jaksa pada Senin sore menolak permintaan polisi untuk melakukan penangkapan darurat terhadap Moon Sang-ho.

    Mereka beralasan, penangkapan darurat dalam kasus ini melanggar ketentuan yurisdiksi Undang-Undang Pengadilan Militer.”

    Jaksa menyetujui penangkapan darurat terhadap Noh Sang-won, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang ditahan bersama Moon.

    Kini sebagai warga sipil, Noh menjabat sebagai kepala intelijen militer pada masa pemerintahan Park Geun-hye dan telah diidentifikasi oleh pihak oposisi sebagai tokoh kunci di balik rencana darurat militer, yang diduga membantu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Polisi mencurigai Noh, sekutu dekat dan alumni junior Kim di Akademi Militer Korea, merancang proklamasi darurat militer.

    Selain jenderal bintang dua, Moon, pemecatan tersebut juga berdampak pada empat dari 21 jenderal bintang tiga dan pangkat lebih tinggi di Angkatan Darat, termasuk empat letnan jenderal dan satu jenderal.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan yang signifikan di dalam Angkatan Darat, kekuatan tempur darat utama Korea Selatan dan garis pertahanan pertama melawan Korea Utara.

    Posisi menteri pertahanan masih kosong setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri menyusul permintaan surat perintah penahanan dari jaksa atas tuduhan bahwa ia mengusulkan rencana darurat militer kepada Presiden Yoon.

    Belum ada calon yang ditunjuk untuk jabatan tersebut, dan pemakzulan Yoon pada hari Sabtu telah mencabut wewenangnya untuk membuat janji.

    Meskipun Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden, timbul pertanyaan apakah Han mempunyai kemampuan untuk memprioritaskan pencalonan menteri pertahanan baru di tengah tanggung jawab mendesak lainnya.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan militer, Kementerian Pertahanan mengatakan pada hari Senin bahwa angkatan bersenjata tetap beroperasi secara keseluruhan, dengan pejabat yang bertindak mengisi posisi kepemimpinan yang kosong.

    Dalam pengarahan rutin, Jeon Ha-kyu, juru bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan penjabat pejabat memenuhi tugas dari jabatan yang kosong di bawah koordinasi penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon-ho.

    Menurut kementerian, Jenderal Go Chang-jun, mantan kepala Komando Operasi ke-2 Angkatan Darat, telah ditunjuk sebagai penjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak segera diungkapkan siapa yang dipilih untuk mengisi sisa jabatan jenderal yang diberhentikan.

    Kepala Staf Gabungan mengatakan pekan lalu bahwa sistem pemantauan pasukan Korea Utara dan respons terhadap provokasi tetap tidak terpengaruh, dan menekankan bahwa pos-pos yang terkena dampak skandal darurat militer tidak secara langsung relevan dengan operasi tersebut.

     

     

     

    Letjen Kwak Jong-keun (tengah), mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional setelah deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember, tiba di pengadilan militer regional pusat di Yongsan , Seoul, untuk sidang penahanan praperadilan pada Senin pagi. (Yonhap)

    Krisis kepemimpinan militer di Korea Selatan semakin parah ketika para komandan unit utama berada di bawah pengawasan ketat dalam penyelidikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember. Tiga jenderal bintang tiga yang diperiksa telah diberhentikan dari jabatannya, dan KSAD diberhentikan dari tugasnya.

     

    ==============

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pengadilan Militer melakukan sidang pra-penahanan dan memutuskan untuk menahan Kwak dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

    Kwak Jong-geun disebut sebagai orang pertama yang memerintahkan pengerahan satuan 1st Airborne Brigade, 3rd Airborne Brigade, dan 707th Special Mission Battalion ke DPR pada saat pemberlakuan darurat militer. Dalam kesaksian di depan Komite Pertahanan DPR pada 10 November, Kwak mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari Presiden melalui telepon rahasia untuk memaksa masuk ke gedung DPR dan “menarik keluar orang-orang yang ada di dalam.”

    Kwak juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelum pemberlakuan darurat militer pada 1 Desember, ia menerima perintah dari mantan Menteri Pertahanan, Kim, melalui telepon rahasia untuk mengamankan enam lokasi, termasuk DPR, Komisi Pemilu, markas Partai Demokrat, dan beberapa tempat terkait lainnya.

    =========

     

     

     

     

     

     

     

  • Google dan Apple Diminta Siap-siap Blokir TikTok

    Google dan Apple Diminta Siap-siap Blokir TikTok

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google dan Apple diminta bersiap menghapus Tiktok dari masing-masing toko aplikasinya bulan depan. Penyebabnya karena kewajiban Bytedance untuk menjual aplikasi berbagi video itu di Amerika Serikat (AS).

    Peringatan itu disebutkan Ketua dan petinggi Demokrat di House of Representative Amerika Serikat (AS) soal China, John Moolenaar. Dia dan perwakilan lain, Raja Krishnamoorthi juga mendesak CEO Tiktok Shou Zi Chew menjual aplikasinya.

    Baik Apple maupun Alphabet yang merupakan induk perusahaan Google, dan TikTok tidak segera berkomentar.

    Sebelumnya pemerintah AS memerintahkan Bytedance menjual TikTok sebelum 19 Januari 2024. Jika tidak, platform media sosial akan dilarang di negara tersebut.

    “Kongres telah bertindak tegak mempertahankan keamanan nasional AS dan melindungi pengguna Tiktok Amerika dari Partai Komunis China. Kami mendesak TikTok melakukan divestasi yang memenuhi syarat,” tulis para anggota parlemen, dikutip dari Reuters, Selasa (17/12/2024).

    Senator Republik, Josh Hawley mengharapkan Bytedance untuk menjual TikTok. Sebab aturan yang berlaku tidak memiliki celah sama sekali.

    “Masalah utamanya hal ini tunduk pada pengawasan China, pengawasan Beijing, itu masalahnya,” kata Hawley dalam sebuah wawancara.

    Sebelumnya, Departemen Kehakiman setempat mengatakan tidak langsung melarang penggunaan TikTok yang telah diunduh sebelumnya jika permintaan divestasi tidak dijalankan. Namun lembaga itu menyebutkan larangan pada akhirnya membuat TikTok tidak bisa digunakan.

    (dem/dem)

  • Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Publik Ingin Biaya Perpanjangan SIM Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kembali mendapat respons negatif dari sejumlah kalangan. Terbaru pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah.

    Trubus mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.

    “Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan,” kata Trubusdi Jakarta, Senin (16/12) dikutip dari Antara.

    Menurut dia, evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, namun masyarakat jangan dibebankan biaya lagi.

    Ia menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

    Kendati demikian yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu munculnya biaya untuk perpanjangan masa berlaku dokumen legal untuk pengendara itu.

    “Jadi yang punya itu wajib melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap sudah mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan,” ucap Trubus.

    Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengatakan proses perpanjangan SIM terbukti sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

    Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

    “Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

    (Antara/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai, Senin (16/12/2024).
    Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
    Surat tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
    Melalui surat pemecatan ini, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai banteng. Jokowi juga dilarang mengatasnamakan PDI-P untuk berkegiatan atau menduduki jabatan tertentu.
    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.
    Jokowi bukanlah orang baru di PDI-P. Perjalan panjang karier politiknya hingga menjadi presiden 2 periode tidak terlepas dari peran PDI-P sebagai partai yang menaunginya.
    Lantas bagaimana rekam jejak Gibran bersama PDI-P sampai akhirnya dipecat? Berikut rangkumannya.
    Diketahui, debut pertama kebersamaan Jokowi dan PDI-P dimulai saat Pilkada Solo 2005. Ketika itu, Jokowi yang berstatus kader PDI-P maju menjadi calon wali kota bersama FX Hadi Rudyatmo.
    Pasangan itu pun sukses memenangkan kontestasi, walaupun hanya didukung oleh PDI-P, menumbangkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lain yang berlaga.
    Dua kader PDI-P ini pun akhirnya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta untuk masa jabatan 2005-2010. Dari sini, Jokowi mulai dikenal oleh khalayak luas, popularitas pun melesat tajam karena kegemarannya blusukan.
    Tak jarang warga bisa menjumpai Jokowi sedang berada pasar, jalanan dan perkampungan. Popularitas ini pun kemudian dimanfaatkan Jokowi dan PDI-P untuk kembali berlaga pada Pilkada Solo 2010.
    Jokowi yang kembali disandingkan dengan FX Rudy kembali menang. Mereka pun dilantik lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk masa jabatan 2010-2015.
    Belum tuntas masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jokowi ditugaskan PDI-P untuk menjadi kandidat di Pilkada Jakarta 2012. Jokowi pun mundur dari jabatannya demi menjadi calon gubernur Jakarta.
    Saat itu, PDI-P yang berkoalisi dengan Gerindra menduetkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bersaing melawan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
    Duet kader PDI-P dan Gerindra itu pun keluar sebagai pemenang. Jokowi dan Ahok kemudian dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta periode 2012-2017.
    Sosok Jokowi pun semakin menjadi tenar karena posisinya sebagai gubernur di Ibu Kota Negara. Banyaknya pemberitaan soal Jokowi berkunjung ke pasar dan pemukiman warga, bahkan masuk ke gorong-gorong Ibu Kota, membuatnya semakin banyak dikenal publik.
    Melihat semakin tingginya elektabilitas Jokowi, PDI-P mengutusnya untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Jokowi pun siap untuk menjalankan perintah partai dan mundur dari posisi “DKI 1”, meski baru 2 tahun menjabat.
    “Saya telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan. Dengan mengucap bismillah, saya siap melaksanakan,” kata Jokowi saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, 14 Maret 2014.
    PDI-P pun membentuk koalisi bersama PKB, Nasdem dan Hanura untuk mengusung Jokowi sebagai calon presiden (Capres) untuk Pilpres 2014. Jokowi dipasangkan dengan politisi senior Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK).
    Jokowi-JK pun berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB. Gabungan partai ini menamakan diri Koalisi Merah Putih.
    Kebersamaan PDI-P dan Jokowi dalam Pemilu lagi-lagi membuah hasil yang memuaskan. Jokowi-JK menang atas Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.
    Jokowi pun kemudian menuntaskan masa jabatannya sebagai Presiden RI selama 5 tahun penuh untuk periode 2014-2019. Namun, melejitnya karier politik Jokowi tak hanya berhenti sampai sini.
    Menjelang Pilpres 2019, PDI-P lagi-lagi memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai Capres. Kali ini, Jokowi disandingkan dengan Ma’ruf Amin, seorang kiai yang saat itu dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Sedangkan lawannya adalah Prabowo yang berpasangan dengan anaknya buahnya di Gerindra, yakni Sandiaga Uno.
    Tetapi, kemenangan rupanya masih berpihak kepada Jokowi dan PDI-P. Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, mendapatkan 55,5 persen suara.
    Sedangkan Prabowo-Sandi yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Berkarya, hanya memperoleh perolehan 44,5 persen suara.
    Menjelang Pilpres 2024, keretakan hubungan Jokowi dan PDI-P muncul, seiring dengan kabar Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo.
    Tak lama kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Aturan yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman -adik ipar Jokowi- ini membuka jalan untuk Gibran mencalonkan diri.
    Setelahnya, Prabowo kemudian mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi Cawapresnya. Pendaftaran pun dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023).
    Sejalan dengan itu, Jokowi pun memberi restu kepada putra sulungnya untuk berlaga bersama Prabowo di Pilpres 2024. Menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution bahkan secara terbuka menyatakan dukungan buat kakak iparnya itu.
    Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Jokowi telah meninggal partai yang selama ini membersamainya.
    “Kami begitu mencintai dan memberikan privilese yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranata kebaikan dan konstitusi,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10/2023).
    Meski begitu, PDI-P tak langsung mengambil sikap terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby, walaupun dianggap tidak tegak lurus dengan instruksi partai yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    PDI-P baru memutuskan untuk memecat Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai dan Gibran telah resmi menduduki posisi Wapres RI, Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.