Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pantai Sanglen Ditutup Keraton, Begini Tanggapan Bupati Gunungkidul

Pantai Sanglen Ditutup Keraton, Begini Tanggapan Bupati Gunungkidul

Liputan6.com, Gunungkidul – Langkah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menutup kawasan Pantai Sanglen di Gunungkidul guna pembangunan Resort Obelix Beach terus mengundang perhatian publik. Setelah mendapatkan kritik dari warga dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja, kini giliran Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, yang angkat bicara. Dalam keterangan di Playen, Gunungkidul, akhir pekan lalu, Sunaryanta mengaku tidak mengetahui motivasi Keraton mengambil langkah tersebut. “Saya tidak tahu motivasinya,” ungkapnya singkat.

Ia juga mengaku minim informasi terkait situasi di lapangan, dan mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini yang kebetulan turut hadir di lokasi. “Silakan tanyakan ke Bu Kapolres,” elaknya.

Rencana pembangunan Resort Obelix Beach melibatkan pemanfaatan tanah kasultanan (sultanaat grond/SG) seluas 3 hektare dan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, dengan luas yang sama. PT Biru Bianti Indonesia sebagai investor telah mendapatkan izin (serat palilah) dari Penghageng Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sementara itu, izin pemanfaatan TKD sedang dalam proses di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, menyebutkan bahwa rekomendasi bupati Gunungkidul untuk pemanfaatan TKD telah dikeluarkan. Izin ini kemudian diteruskan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY untuk mendapatkan persetujuan dari kasultanan dan Gubernur DIY.

Ketua DPRD Gunungkidul periode 2004-2009, Slamet, menyatakan bahwa pemanfaatan tanah kasultanan dan TKD untuk pembangunan resort bertentangan dengan regulasi yang ada. Slamet mengutip Perdais No. 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 24 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tanah kasultanan dan TKD hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, pelatihan, pasar tradisional, dan pos pelayanan kesehatan. “Tidak ada aturan yang memperbolehkan pembangunan hotel atau resort di tanah ini,” tegas Slamet.

Ia juga mempertanyakan legalitas pembangunan Resort Obelix Beach yang akan memanfaatkan TKD Kalurahan Kemadang, mengingat Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 melarang penggunaan tanah desa untuk pembangunan hotel, villa, atau sejenisnya.

Sementara itu, Penghageng II Kawedanan Panitikisma Kasultanan Ngayogyakarta, KRT Suryo Satrianto, menegaskan bahwa kawasan Pantai Sanglen tidak ditutup sepenuhnya. “Pantai Sanglen masih dapat diakses dari sisi barat,” ujarnya melalui pernyataan tertulis.

Menurutnya, langkah penutupan sebagian akses dilakukan untuk mencegah pembangunan liar yang sudah terjadi di kawasan tersebut. Keputusan ini sudah melalui kesepakatan antara kasultanan, Kalurahan Kemadang, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Sanglen. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan Resort Obelix Beach masih menunggu persetujuan gubernur terkait pemanfaatan tanah kalurahan. “Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi,” kata Gusti Suryo.

Ia menambahkan bahwa, penyerobotan tanah yang dilakukan beberapa pihak sebelumnya menjadi salah satu alasan utama penutupan sebagian akses Pantai Sanglen.