Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PANI Jual Lahan ke Yayasan Tzu Chi Rp62,1 Miliar

PANI Jual Lahan ke Yayasan Tzu Chi Rp62,1 Miliar

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk yang sebelumnya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industrdrrfi Tbk (PANI) melaporkan bahwa anak usahanya, PT Mega Andalan Sukses (MAS) telah melakukan penjualan lahan ke Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia (TCW) senilai Rp62,12 miliar.

Dalam keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (24/12), transaksi pada lahan tersebut akan direncanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.

“Mengingat bahwa transaksi pada tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu rencana pengembang kawasan PIK 2 dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pemukiman di kawasan PIK 2,” tulis Corporate Secretary PANI, Christy Grassela.

Kemudian, setelah menjual lahan, perseroan berharap Mega Andalan Sukses dapat mengembangkan seluruh proyek-proyek PT MAS dan perseroan dengan terciptanya sinergi masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2. Alhasil, setiap portofolio bisnis industri properti milik perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan perusahaan.

Tanah seluas 13.790 meter persegi tersebut sebelumnya dimiliki oleh PT MAS dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Lokasi tanah itu berada di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut informasi yang diperoleh dari manajemen perseroan, PT MAS adalah anak perusahaan dengan kepemilikan efektif sebesar 28,50 persen per 30 Juni 2024 dan terdapat kesamaan pengurus perseroan dan TCW, maka transaksi ini merupakan transaksi afiliasi.

Diketahui, Presiden Direktur PANI Sugianto Kusuma atau Aguan menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia. Sebanyak 55,89 persen saham PT MAS dimiliki oleh PT Bangun Kosambi Sukses (BKS), sedangkan PANI memiliki 51 persen dari total saham BKS.

Menurut penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR), nilai pasar tanah yang dijual oleh PANI mencapai Rp44,13 miliar. Karena harga penjualan berada di atas nilai pasar, KJPP SRR menganggap bahwa transaksi afiliasi ini tergolong wajar.