Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan mengungkapkan tersangka FAK diduga sengaja mengubah skema bantuan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dana bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,5 miliar. Dana bantuan itu disalahgunakan FAK dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.
Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 2 modus utama yang dilakukan tersangka, yaitu mengubah aturan. Bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk tunai (transfer langsung) diubah menjadi bantuan barang.
FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tersebut. Lalu, tersangka meminta penyisihan sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada penyedia barang untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
“Penetapan tersangka FAK didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan hasil gelar perkara tim penyidik,” kata Satria Irawan, Senin (29/12/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457170/original/088476100_1766989714-b1a2ba4d-f27a-463a-a2a0-752620b8c009.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)