Panggil Lagi Juliyatmono Usai 3 Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Masjid Agung, JPU: Kesempatan Terakhir Regional 7 Januari 2026

Panggil Lagi Juliyatmono Usai 3 Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Masjid Agung, JPU: Kesempatan Terakhir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2026

Panggil Lagi Juliyatmono Usai 3 Kali Tak Hadiri Sidang Korupsi Masjid Agung, JPU: Kesempatan Terakhir
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali dipanggil sebagai saksi dugaan kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar setelah tiga kali tak memenuh panggilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan kesaksian Juliyatmono krusial dalam kasus tersebut.
“Diberi kesempatan terakhir tanggal 20 (Januari 2026),” kata Hartanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026).
Hartanto mengungkapkan, Juliyatmono telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sudah panggilan ketiga, sudah ajukan permohonan,” ujarnya.
Menurut Hartanto, kehadiran Juliyatmono sangat penting karena namanya kerap disebut oleh sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang-sidang terdahulu, sejumlah saksi menyebutkan adanya aliran dana yang diduga mencapai Rp 5 miliar dan diberikan secara bertahap.
Keterangan ini disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
“Tentu kan sudah kalau mengikuti persidangan terdahulu-terdahulu kan dengan memang ada beberapa saksi-saksi kan menyebut,” ungkap Hartanto.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjerat empat terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.
Keempat terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan nilai proyek mencapai Rp 78,9 miliar.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.