Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang akan mulai beroperasi penuh pada 1 Januari 2025.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, memberikan akses yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perpajakan.
Coretax bukan hanya sekadar platform digital, namun juga merupakan langkah maju dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan fitur-fitur canggih yang ditawarkan, seperti integrasi data real-time, pelaporan otomatis, dan kemudahan akses informasi perpajakan, Coretax diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan.
Namun, untuk memanfaatkan semua keunggulan yang ditawarkan oleh Coretax, wajib pajak perlu memahami cara mengakses dan menggunakan sistem ini dengan benar. Berikut informasinya
Apa itu Coretax?
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mulai berfungsi secara penuh pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses Coretax DJP.
Persiapan Login
Sebelum melakukan login, pastikan Anda telah memiliki akun DJP Online. Anda akan membutuhkan:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 16 digit sebagai username.Password dari akun DJP Online Anda.
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, segera daftarkan diri Anda melalui situs resmi DJP.
Langkah-langkah Login ke Coretax
1. Akses halaman login
Kunjungi tautan resmi Coretax di situs DJP: https://pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Masukkan ID pengguna
Di halaman login, masukkan NPWP Anda pada kolom ID Pengguna.
3. Masukkan password
Ketikkan password akun DJP Online Anda pada kolom yang disediakan.
4. Verifikasi captcha
Isi kode captcha yang muncul untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
5. Klik login
Setelah semua informasi terisi, tekan tombol Login untuk melanjutkan.
6. Pengaturan password baru
Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengatur ulang password. Buatlah password baru sesuai dengan ketentuan yang ada dan jangan lupa untuk membuat passphrase yang berbeda dari password, karena passphrase ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.
7. Verifikasi data profil
Pastikan data profil wajib pajak dan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) sudah sesuai. Jika ada yang perlu diperbarui, lakukan pembaruan melalui Coretax setelah implementasi resmi dimulai pada 1 Januari 2025.
Menambahkan Role Access
Setelah berhasil login, Anda dapat memberikan hak akses kepada pihak lain yang akan membantu dalam pengelolaan pajak:
Menambahkan pihak terkait: Untuk memberikan akses kepada wakil atau kuasa, pertama-tama tambahkan mereka sebagai pihak terkait melalui menu Informasi Umum di profil wajib pajak.Menetapkan role access: Setelah menambahkan pihak terkait, Anda dapat menetapkan role access berdasarkan jenis pajak atau kategori tertentu. Ini memungkinkan wakil atau kuasa untuk melakukan tugas tertentu seperti pendaftaran, pembayaran, dan penyusunan SPT tanpa harus berbagi password akun utama.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara efisien dan aman. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti perkembangan terbaru terkait penggunaan sistem ini.