Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berikut ilustrasi cara hitung pajaknya.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Dasar Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor atau NJKP. Selain itu, tarif pajak yang berlaku untuk masing-masing kendaraan bisa berbeda-beda, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Provinsi) melalui Peraturan Daerah (Perda).
Contoh perhitungan akan menggunakan sebuah mobil dengan NJKP sebesar Rp 200 juta. Untuk kendaraan pertama yang dimiliki oleh wajib pajak, tarif PKB yang berlaku sesuai dengan Perda Provinsi adalah 1,1 persen.
Langkah-Langkah Menghitung PKB
1. Menentukan besar PKB yang terutang
Tarif dasar PKB yang diterapkan untuk kendaraan pertama adalah 1,1 persen dari nilai jual kendaraan. Dengan NJKP sebesar Rp 200 juta, perhitungan PKB yang terutang adalah:
PKB = 1,1 persen × Rp 200 juta = Rp 2,2 juta
Jumlah ini adalah jumlah PKB yang harus dibayar dan akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
2. Menghitung opsi PKB
Selanjutnya, untuk kendaraan pertama, terdapat ketentuan bahwa 66 persen dari PKB yang terutang akan dibayarkan sebagai opsi PKB. Perhitungan opsi PKB adalah sebagai berikut:
Opsi PKB = 66 persen × Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta
Opsi PKB ini akan disetorkan ke RKUD Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
3. Total administrasi perpajakan
Total administrasi perpajakan yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah penjumlahan dari PKB yang terutang dan opsi PKB:
Total PKB = Rp 2,2 juta + Rp 1,45 juta = Rp 3,65 juta
Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen, yang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya.
4. Pembayaran dan distribusi dana
Pembayaran sebesar Rp 3,65 juta dilakukan sekaligus di Samsat, yang merupakan tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setelah pembayaran dilakukan, bank tempat pembayaran akan membagi dana tersebut ke dalam dua rekening, yakni untuk:
RKUD Provinsi untuk bagian PKB yang terutang.RKUD Kabupaten/Kota untuk bagian opsi PKB.
Hal ini memungkinkan proses distribusi pajak yang lebih efisien tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak, karena pembayaran dilakukan dalam satu kali transaksi.
Dengan adanya sistem ini, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang pembagian dana atau penambahan biaya administrasi, karena seluruh proses penghitungan dan distribusi dilakukan secara teratur dan terintegrasi.
