PANDI: PPND 8.0 Bisa Selesaikan Sengketa Nama Domain dengan Adil dan Transparan – Page 3

PANDI: PPND 8.0 Bisa Selesaikan Sengketa Nama Domain dengan Adil dan Transparan – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Isu tata kelola nama domain, perlindungan hak kekayaan intelektual, hingga upaya menghadapi tantangan kejahatan siber yang kian kompleks masih menjadi tantangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Untuk mencari solusi Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm) memperkenalkan kebijakan PPND versi 8.0 untuk memastikan penyelesaian sengketa nama domain berjalan adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, di acara ‘Seminar Nasional: Transformasi Pelindungan Merek dan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain di Era Digital’ yang digelar di Surabaya belum lama ini, menjelaskan bahwa PPND versi 8.0 yang merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan penyelesaian perselisihan nama domain berjalan adil dan transparan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya, dikutip Selasa (19/8/2025).

John menambahkan, PANDI sebagai pengelola domain .id tidak hanya menjaga infrastruktur dan mengoperasikan lebih dari 1,2 juta nama domain, tetapi juga berkontribusi pada literasi digital melalui program seperti .id Academy dan berbagai inisiatif edukasi.

“Dengan dukungan para mitra dan organisasi terkait, kami berkomitmen membangun ekosistem digital Indonesia yang sehat, aman, dan berdaya saing global,” ucapnya.