Paman di Bangka Barat Cabuli Ponakan Bertahun-tahun
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Remaja perempuan di Parittiga, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban asusila selama bertahun-tahun saat tinggal di rumah bibinya.
Di hadapan polisi, korban mengaku dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar dan berlanjut hingga SMA.
Kepala Seksi Informasi Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku EH alias TL (38) telah diamankan terkait kasus
pencabulan
anak di bawah umur. Pelaku adalah suami dari bibi korban.
“Mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang laki-laki berinisial EH alias TL sebagai tersangka,” kata Iptu Yos di Mentok, Minggu (28/12/2025).
Yos menyampaikan, korban tinggal di rumah pelaku karena istri pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban.
Saat ini, ibu korban berada di Jakarta, sedangkan sang ayah sejak lama berpisah.
“Mereka tinggal serumah karena ibu korban merantau di Jakarta,” ujar Yos.
Dia memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban anak.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Muhammad Harits Arlianto mengatakan, korban dicabuli selama hampir enam tahun, bermula sejak SD dan disetubuhi ketika SMP.
“Korban sempat diiming-iming uang dan kemudian ada pemaksaan. Korban karena tinggal serumah dipaksa,” ujar Harits.
Aksi tidak senonoh tersebut akhirnya terungkap setelah korban bercerita pada temannya.
Kemudian, teman tersebut melaporkan kejadian itu pada kakak korban dan meneruskannya ke kantor polisi.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku EH alias TL yang mengaku nekat mencabuli keponakan istrinya karena terdorong nafsu.
Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)