Jakarta, Beritasatu.com – Selain kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, masyarakat Jakarta harus mempersiapkan diri menghadapi kenaikan tarif lainnya pada awal 2025. Salah satunya adalah kenaikan tarif air bersih dari Perumda Air Minum (PAM) Jaya yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari faktor lingkungan hingga kondisi ekonomi. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sudah diperhitungkan secara matang.
Menurut Teguh, kenaikan tarif PAM Jaya tidak hanya karena tarif yang tidak pernah naik sejak 2007, tetapi juga untuk mendukung pengembangan layanan air perpipaan yang ditargetkan mencapai 100 persen pada 2030.
Ia memastikan, meski tarif air naik, tarif PAM Jaya akan tetap menjadi yang termurah di wilayah Jabodetabek. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat tertentu justru akan mengalami penurunan tarif.
“Terkait penyesuaian tarif PAM Jaya, pencermatannya sudah cukup panjang dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya karena tarif PAM Jaya sejak 2007 tidak pernah naik, tetapi juga karena ada hal-hal yang harus dilaksanakan oleh PAM Jaya,” ujar Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada awak media, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengungkapkan, untuk kelompok pelanggan K1 dan K2, seperti rumah ibadah, panti asuhan, rumah sakit, dan sejenisnya, tarif akan menjadi Rp 1.000 per 0–20 meter kubik air bersih.
Sementara untuk kelompok 2A1, yang menggunakan 30 meter kubik air per bulan, tarif akan naik dari Rp 41.810 menjadi Rp 46.695 per bulan, atau naik sekitar Rp 5.000.
Meski kenaikan tarif ini berlaku mulai Januari 2025, tagihan tarif baru baru akan mulai diterapkan pada rekening pelanggan pada Maret 2025.
“Insyaallah, tarif baru ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025, dan mulai dibebankan pada rekening pelanggan pada awal Maret 2025. Penerapan tarif baru ini penting untuk mempercepat penyambungan jaringan air perpipaan di wilayah Jakarta Barat dan Utara yang sangat membutuhkan akses air bersih,” jelasnya.
Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur air perpipaan, mengingat banyaknya warga di Jakarta Barat dan Utara yang saat ini masih bergantung pada air galonan dengan biaya bulanan antara Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.