ERA.id –
Pemimpin oposisi terkemuka Cho Kuk dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemalusan dokumen akademis. Pemalsuan itu dia lakukan demi anak-anaknya bisa diterima di sekolah bergengsi.
Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman dua tahun penjara terhadap Cho Kuk. Dalam dakwaan, Mahkamah Agung menekankan perbuatan Cho yang memalsukan dokumen akademis dinyatakan secara sah sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Mahkamah Agung menyatakan dakwaan menghalangi bisnis, dan pemalsuan dokumen publik dan pribadi terhadap para terdakwa adalah sah,” demikian putusan tersebut, dikutip AFP, Kamis (12/12/2024).
Cho, mantan profesor hukum di Universitas Nasional Seoul, menjabat sebagai sekretaris senior presiden untuk urusan sipil pada tahun 2017-19 pada masa kepresidenan Moon Jae-in. Dia diangkat sebagai menteri kehakiman pada September 2019 sebelum mengundurkan diri sekitar sebulan kemudian di tengah skandal tersebut.
Cho yang berada di garis depan dalam upaya pemakzulan Presien Yoon Suk-yeol didakwa pada Desember 2019 atas berbagai dakwaan, termasuk memalsukan berbagai dokumen untuk membantu kedua anaknya masuk universitas dan sekolah pascasarjana.
Bukan hanya itu saja, ia juga diduga menerima suap sebesar 6 juta won (Rp66 juta) dalam bentuk beasiswa untuk putrinya, yang diketahui menempuh pendidikan di sekolah kedokteran di kota tenggara Busan.
Cho juga didakwa atas tuduhan menggunakan kekuasaanya sebagai bantuan presiden untuk mengakhiri pemeriksaan atas klain suap yang melibatkan mantan wakil walikota Busan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya pada tahun 2023
“Sifat kejahatannya sangat serius, karena ia mengeksploitasi posisinya sebagai profesor perguruan tinggi untuk menghalangi proses penerimaan selama bertahun-tahun,” kata pengadilan saat itu.
Atas kasus yang menjerat Cho, dia yang sudah lama dipandang sebagai calon presiden akan kehilangan kursinya di Kongres. Dia diperintahkan untuk melapor ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya.
Lebih lanjut, jaksa menuntut Cho untuk menyerahkan tuntutannya paling cepat pada Jumat (13/12). Jika Cho tidak memenuhi permintaan jaksa, pihak berwenang akan mengambil tindakan untuk mengamankan hak asuhnya secara paksa.